Kamis, 31 Maret 2016

Keanggotaan organisasi profesi dan Kode Etik profesi dalam etika profesi guru



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Guru adalah salah satu unsur manusia dalam proses pendidikan di sekolah sekaligus memegang tugas dan fungsi ganda, yaitu sebagai pengajar dan sebagai pendidik. Sebagai pengajar guru hendaknya mampu menuangkan sejumlah bahan pelajaran ke dalam otak anak didik, sedangkan sebagai pendidik guru diharapkan dapat membimbing dan membina anak didik agar menjadi manusia susila yang cakap, aktif, kreatif, dan mandiri.
Tugas keguruan yaitu pelaksanaan proses pembelajaran, yang diawali dengan proses perencanaan, proses pelaksanaan pembelajaran, dan proses evaluasi, sedangkan tugas non keguruan antara lain keorganisasian dan pendidikan serta latihan maupun kepemimpinan. Selain kinerja, sikap profesionalisme guru juga patut diperhatikan guna meningkatkan kinerja guru. Sikap yang baik tercermin dari pribadi yang baik pula, hal tersebut erat kaitannya dengan kompetensi guru yaitu kompetensi kepribadian.
Namun untuk menjalankan tugas dengan profesional, seorang guru harus tahu tentang apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh seorang guru. Hal itu biasa disebut dengan Kode Etik profesi. Kode Etik guru merupakan norma-norma yang mengatur hubungan kemanusiaan (relationship) antar guru dengan lembaga pendidikan (sekolah); guru dengan sesama guru; guru dengan peserta didik; dan guru dengan lingkungannya.
Kode Etik profesi guru berfungsi untuk menjaga kredibilitas dan nama baik guru dalam menyandang status pendidik. Berdasarkan pemaparan tersebut, penulis membuat makalah yang berjudul “ Guru dan Keanggotaan Organisasi Profesi, Esensi Kode Etik dalam Etika Profesi Guru”.


B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah yang di maksud dengan guru dan keanggotaan organisasi profesi?
2.      Bagaimanakah esensi Kode Etik profesi dalam etika profesi guru?
C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui apa yang di maksud guru dan keanggotaan organisasi profesi.
2.      Untuk mengetahui esensi Kode Etik profesi dalam etika profesi guru.

 

BAB II
PEMBAHASAN

A.  Guru dan keanggotaan organisasi profesi
a.    Guru dan keanggotaan organisasi profesi
Guru merupakan suatu profesi, yang berarti suatu jabatan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru dan tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang di luar bidang pendidikan.[1] Sebelum era sekarang, telah lama profesi guru dipandang oleh masyarakat sebagai “Profesi kelas dua”. Memang, pada dasarnya pilihan seseorang untuk menjadi guru adalah “Panggilan jiwa” untuk memberikan pengabdian pada sesama manusia dengan mendidik, mengajar, membimbing yang diwujudkan melalui proses belajar mengajar serta pemberian bimbingan dan pengarahan siswanya agar mencapai kedewasaan masing-masing. Dalam kenyataannya menjadi guru tidak cukup sekedar untuk memenuhi panggilan jiwa, tetapi juga memerlukan seperangkat keterampilan dan kemampuan khusus dalam bentuk menguasai kompetensi guru, sesuai dengan kualifikasi jenis dan jenjang pendidikan jalur sekolah tempatnya bekerja.Penguasaan dan kemampuan melaksanakan kompetensi secara prima dalam arti efektif dan efisien, menempatkan profesi guru sebagai sebuah profesi. Sehubungan dengan itu Djojonegoro (1998) menyatakan bahwa profesionalisme dalam suatu jabatan ditentukan oleh tuga faktor penting,
1.      Memiliki keahlian khusus yang disiapkan oleh program pendidikan atau spesialisasi
2.      Kekuatan untuk memperbaiki kemampuan (ketrampilan khusus yang dikuasai)
3.      Penghasilan yang memadai sebagai imbalan terhadap keahlian khusus yang dimilikinya.
Sejalan dengan pemikiran di atas, Howard M.follmer dan Donald emills (1996) mengatakan bahwa profesi adalah sebuah jabatan yang memerlukan kemampuan intelektual khusus, yang diperoleh melalui kegiatan belajar mengajar dan pelatihan yang bertujuan untuk menguasai ketrampilan atau keahlian dalam melayani atau memberikan advis pada orang lain, dengan memperoeh upah atau gaji dalam jumlah tertentu. Selanjutnya dikatakan pula bahwa profesi berarti juga suatu kompetensi khusus yang memerlukan kemampuan intelektual tinggi, yang mencakup penguasaan atau didasari pengetahuan tertentu.[2]
Dari pengertian – pengertian diatas, berarti unsur terpenting dalam profesi guru adalah penguasaan sejumlah kompetensi sebagai ketrampilan atau keahlian khusus, yang diperlukan untuk melaksanakan tugas mendidik dan mengajar secara efektif dan efisien. Dengan mengatakan pengertian dasar kompetensi adalah kemampuan atau kecakapan. Kompetensi guru berkaitan dengan profesionalisme yaitu guru yang professional adalah guru yang kompeten atau berkemampuan. Karena itu, kompetensi guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya dengan kemampuan tinggi.
Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa guru wajib menjadi anggota organisasi atau asosiasi profesi. Pembentukan organisasi atau asosiasi profesi dimaksud dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Konsekuensi logis darihwa guru wajib:
1.      Menjadi anggota organisasi atau asosiasi profesi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.      Menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi serta Kode Etik Guru dan Ikrar atau janji Guru yang ditetapkan oleh organisasi atau asosiasinya masing-masing.
3.      Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan-peraturan dan disiplin yang ditetapkan oleh organisasi atau asosiasinya masing-masing.
4.      Melaksanakan program organisasi atau asosiasi profesi guru secara aktif.
5.      Memiliki nomor registrasi sebagai anggota organisasi atau asosiasi profesi guru dimana dia terdaftar sebagai anggota.
6.      Memiliki Kartu Anggota organisasi atau asosiasi profesi dimana dia terdaftar sebagai anggota.
7.      Mematuhi peraturan dan disiplin organisasi atau asosiasi profesi dimana dia terdaftar sebagai anggota.
8.      Melaksanakan program, tugas, serta misi organisasi atau asosiasi profesi dimana dia terdaftar sebagai anggota.
9.      Guru yang belum menjadi anggota organisasi atau asosiasi profesi guru harus memilih organisasi atau asosiasi profesi guru yang pembentukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.[3]

Dengan demikian, sebagai tenaga profesional, guru bekerja dipandu oleh Kode Etik. Kode Etik profesi guru dirumuskan dan disepakati oleh organisasi atau asosiasi profesi guru. Kode Etik dimaksud merupakan standar etika kerja bagi penyandang profesi guru. Di dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa “ Guru membentuk organisasi atau asosiasi profesi yang bersifat independen.” Organisasi atau asosiasi profesi guru berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kepedidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat.
Sejalan dengan itu UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa guru wajib menjadi anggota organisasi atau asosiasi profesi. Pembentukan organisasi atau asosiasi profesi dimaksud dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pada sisi lain UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesian, organisasi atau asosiasi profesi guru membentuk Kode Etik. Kode Etik dimaksud berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesian.
Oleh karena itu asosiasi dalam membina anggota profesi memerlukan program dan agenda yang ketat dan disiplin. Organisasi pendidikan sesuai bidang keilmuan sebagai suatu asosiasi perlu melaksanakan pembinaan terhadap anggota profesi. Pembinaan itu antara lain melaksanakan program training profesi sebagai upaya memfasilitasi peningkatan kualitas anggota dan pengakuan masyarakat maupun pemerintah. Misalnya, Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia (IPBI) dapat melaksanakan training bersertifikat berkaitan dengan tes kemampuan, tes bakat, tes minat, dan kegiatan spesifik lainnya.[4]
B.  Esensi kode etik dalam etika profesi guru
Guru Indonesia harus menyadari bahwa jabatan guru adalah suatu profesi yag terhormat, terlindungi, bermartabat, dan mulia. Karena itu, ketika bekerja mereka harus menjunjung tinggi etika  profesi. Mereka mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradap.
Guru Indonesia selalu tampil secara profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Mereka memiliki kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Penyandang profesi guru adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik.Dalam melaksanakan tugas, mereka harus berpegang teguh pada prinsip “ing ngarso sung tuladha, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani”. Untuk itu, pihak-pihak yang berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan peranan guru dan profesinya, agar bangsa dan negara dapat tumbuh sejajar dengan bangsa lain di negara maju, baik pada masa sekarang maupun masa yang akan datang.
Dalam melaksanakan tugas profesinya, guru Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejawantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa. KEGI yang tercermin dalam tindakan nyata itulah yang disebut etika profesi atau menjalankan profesi secara beretika.
Di Indonesia, guru dan organisasi keprofesian guru bertanggung jawab atas pelaksanaan KEGI. Kode Etik harus mengintegral pada perilaku guru. Disamping itu, guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik dimaksud kepada rekan sejawat, penyelenggara pendidikan , masyarakat dan pemerintah. Bagi guru Kode Etik tidak boleh dilanggar, baik sengaja maupun tidak.
Kode etik guru adalah norma-norma yang mengatur hubungan kemanusiaan (relationship) antar guru dengan lembaga pendidikan (sekolah) ; guru dengan sesama guru; guru dengan peserta didik; dan guru dengan lingkungannya. Sebagai sebuah jabatan pekerjaan, profesi guru memerlukan kode etik khusus untuk mengatur hubungan-hubungan tersebut.
Fungsi adanya kode etik adalah untuk menjaga kredibilitas dan nama baik guru dalam menyandang status pendidik. Dengan demikian, adanya kode etik tersebut diharapkan para guru tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap tugas dan kewajibannya. Secara subtansial, diberlakukannya kode etik kepada guru sebenarnya untuk menambah kewibawaan dan memelihara image, citra profesi guru tetap baik.
Menyadari pentingnya fungsi kode etik tersebut, berarti guru harus mampu melaksanakan tugasnya secara jujur, komitmen dan penuh dedikasi. Hubungan-hubungan sebagaimana di maksud diatas, juga harus dipatuhi demi menjaga kemajuan dan solidaritas yang tinggi. Kode etik tersebut mengatur tentang apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan guru dalam menjalankan tugas profesionalnya.[5]
Berbicara mengenai Kode Etik Guru dan etika profesi guru dengan segala dimensinya tidak terlepas dengan dimensi organisasi atau asosiasi profesi guru dan kewenangannya, Kode Etik Guru itu sendiri. Dewan Kehormatan Guru, pembinaan etika profesi guru, dan lain-lain. Oleh karena itu, beberapa frasa yang terkait dengan ini perlu didefinisikan.
1.      Organisasi atau asosiasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru atau penyandang profesi sejenis untuk mengembangkan profesionalitas anggotanya.
2.      Kewenangan organisasi atau asosiasi profesi guru adalah kekuatan legal yang dimilikinya dalam menetapkan dan menegakkan kode etik guru, melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru, dan memajukan pendidikan nasional.
3.      Kode Etik Guru adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas sebagai profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.
4.      Dewan Kehormatan Guru adalah perangkat kelengkapan organisasi atau asosiasi profesi guru yang dibentuk untuk menjalankan tugas dalam memberikan saran, pendapat, pertimbangan, penilaian, penegakan, dan pelanggaran disiplin organisasi dan etika profesi guru.
5.      Pedoman sikap dan perilaku nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, dan mengevaluasi peserta didik, serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.
6.      Pembinaan etika profesi adalah proses kerja yang dilakukan secara sistematis untuk menciptakan kondisi agar guru berbuat sesuai dengan norma-norma yang dibolehkan dan menghindari norma-norma yang dilarang dalam proses pendidikan dan pembelajaran di sekolah, serta menjalani kehidupan di masyarakat.



BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
1.   Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa guru wajib menjadi anggota organisasi atau asosiasi profesi. Pembentukan organisasi atau asosiasi profesi dimaksud dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sejalan dengan itu UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa guru wajib menjadi anggota organisasi atau asosiasi profesi. Pembentukan organisasi atau asosiasi profesi dimaksud dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pada sisi lain UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesian, organisasi atau asosiasi profesi guru membentuk Kode Etik. Kode Etik dimaksud berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesian.
2.   Dalam melaksanakan tugas profesinya, guru Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejawantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa. KEGI yang tercermin dalam tindakan nyata itulah yang disebut etika profesi atau menjalankan profesi secara beretika. Di Indonesia, guru dan organisasi keprofesian guru bertanggung jawab atas pelaksanaan KEGI. Kode Etik harus mengintegral pada perilaku guru. Disamping itu, guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik dimaksud kepada rekan sejawat, penyelenggara pendidikan , masyarakat dan pemerintah. Bagi guru Kode Etik tidak boleh dilanggar, baik sengaja maupun tidak. Fungsi adanya kode etik adalah untuk menjaga kredibilitas dan nama baik guru dalam menyandang status pendidik. Dengan demikian, adanya kode etik tersebut diharapkan para guru tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap tugas dan kewajibannya. Secara subtansial, diberlakukannya kode etik kepada guru sebenarnya untuk menambah kewibawaan dan memelihara image, citra profesi guru tetap baik.



DAFTAR PUSTAKA
B.Uno, Hamzah. 2008. Profesi Kependidikan. Jakarta: Bumi Aksara.
Danim, Sudarwan. 2013. Profesionalisasi dan Etika Profesi Guru. Bandung: ALFABETA, cv.
Solihin, Moh. 2013. Etika Profesi Keguruan. Jember: STAIN Jember Press.
Sagala, Syaiful. 2009. Kemampuan Profesional Guru dan Tenaga Kependidikan . Bandung: ALFABETA, cv.
Mujtahid. 2009. Pengembangan Profesi Guru. Malang: UIN MALIKI PRESS.




[1] Hamzah B. Uno, Profesi Kependidikan, (Jakarta: Bumi Aksara,2008), hal 15
[2] Sudarwan Danim, Profesionalisasi dan Etika Profesi Guru,(Bandung: Alvabeta, cv.2013) hal 55-56
[3] Moh. Solihin, Etika Profesi Keguruan, (Jember: STAIN Jember Press. 2013) hal 20
[4] Syaiful Sagala, Kemampuan Profesional Guru dan Tenaga Kependidikan,(Bandung: Alfabeta.2009) hal 27
[5] Mujtahid,Pengembangan Profesi Guru,(Malang: UIN-MALIKI PRESS,2011), hal 42-43

Tidak ada komentar:

Posting Komentar