Kamis, 31 Maret 2016

Profesi keguruan, etika kerja guru, etos kerja guru



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja sesuai dengan keahliannya. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Perlu penguasaan sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek.[1]
Kita tidak hanya mengenal istilah profesi untuk bidang-bidang pekerjaan seperti guru atau pendidik. Namun kita seyogyanya juga mengetahui kode etik guru, etika kerja guru dan etos kerja guru. Karena dengan begitu, seorang yang berprofesi sebagai pendidik atau guru akan jauh lebih baik dalam hal segi praktek dan penerapan.

1.2  Rumusan Masalah
1.2.1    Apa pengertian dari profesi keguruan?
1.2.2    Apa pengertian dari syarat profesi guru?
1.2.3    Apa pengertian dari karakteristik profesi?
1.2.4    Apa pengertian dari etika kerja guru?
1.2.5    Apa pengertian dari etos kerja guru?
1.2.6    Apa pengertian dari ciri etos kerja?


1.3  Tujuan
1.3.1    Untuk mengetahui pengertian dari profesi keguruan
1.3.2    Untuk mengetahui syarat profesi guru
1.3.3    Untuk mengetahui karakteristik profesi
1.3.4    Untuk mengetahui etika kerja guru
1.3.5    Untuk mengetahui etos kerja guru
1.3.6    Untuk mengetahui ciri etos kerja


[1] Moh Solihin, Etika Profesi Keguruan (Jember: STAIN Jember Press, 2013) hal 7.
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Profesi Keguruan
Apakah pekerjaan guru (tenaga kependidikan) dapat disebut sebagai profesi? Pertanyaan ini muncul karena masih ada pihak yang berpendapat bahwa pekerjaan kependidikan bukan suatu profesi tersendiri. Berbagai alasan yang mereka kemukakan antara lain, bahwa setiap orang dapat menjadi guru asalkan telah mengalami jenjang pendidikan tertentu ditambah dengan sedikit pengalaman mengajar. Karena itu, seorang dapat saja mengajar di TK sampai dengan perguruan tinggi, jika dia telah mengalami pedidikan tersebut dan telah memiliki pengalaman mengajar di kelas. Selain itu, ada beberapa bukti bahwa pendidikan dapat saja berhasil walaupun si pengajarnya tidak pernah belajar ilmu pendidikan dan keguruan. Banyak orang tua seperti pedagang, petani, dan sebagainya yang telah mendidik anak-anak mereka dan berhasil, padahal dia sendiri tidak pernah mengikuti pendidikan guru dan mempelajari ilmu mengajar. Sebaliknya, tidak sedikit guru atau tenaga kependidikan lainnya atau sarjana pendidikan yang tidak berhasil mendidik anaknya. Jadi, kendati seseorang telah dididik menjadi seorang guru, namun belum menjadi jaminan bahwa anaknya akan terdidik baik. Kritik lain yang sering dilontarkan ialah, hasil pendidikan di sekolah tidak dapat segera dilihat hasilnya, berbeda dengan profesi kedokteran atau teknologi pertanian misalnya.
Pandangan di atas dinilai terlalu picik atau kurang baik. Profesi guru hendaknya dilihat dalam hubungan yang luas. Sejumlah rekomendasi dapat dikemukakan sebagai berikut:
1.      Peranan pendidikan harus dilihat dalam konteks pembangunan secara menyeluruh, yang bertujuan membentuk manusia sesuai dengan cita-cita bangsa. Pembangunan tidak mungkin berhasil jika tidak melibatkan manusianya sebagai pelaku dan sekaligus sebagai tujuan pembangunan. Untuk menyukseskan pembangunan perlu ditata suatu sistem pendidikan yang relevan. Sistem pendidikan dirancang dan dilaksanakan oleh orang-orang yang ahli dalam bidangnya. Tanpa keahlian yang memadai maka pendidikan sulit berhasil. Keahlian yang dimiliki oleh tenaga pendidikan, tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya, melainkan hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu yang telah menjalani pendidikan guru secara berencana dan sistematik.
2.      Hasil pendidikan memang tak mungkin dilihat dan dirasakan dalam waktu singkat, tetapi dapat dilihat dalam jangka waktu yang lama, bahkan mungkin setelah satu generasi. Itu sebabnya, proses pendidikan tidak boleh keliru atau salah kendatipun hanya sedikit saja. Kesalahan yang dilakukan oleh orang yang bukan ahli dalam bidang pendidikan dapat merusak satu generasi seterusnya dan akibatnya akan berlanjut terus. Itu sebabnya tangan-tangan yang mengelola sistem pendidikan dari atas sampai ke dalam kelas harus terdiri dari tenaga-tenaga profesional dalam bidang pendidikan.
3.      Sekolah adalah suatu lembaga profesional. Sekolah bertujuan membentuk anak didik menjadi manusia dewasa yang berkepribadian matang dan tangguh, yang dapat dipertanggungjawabkan dan bertanggung jawab terhadap masyarakat dan terhadap dirinya. Para lulusan sekolah pada waktunya harus mampu bekerja mengisi lapangan kerja yang ada. Mereka harus dipersiapkan melalui program pendidikan di sekolah. Para orang tua telah mempercayakan anak-anaknya untuk dididik di sekolah. Mereka tidak memilik cukup waktu untuk mendidik anaknya sebagaimana yang diharapkan. Mereka tidak memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk diberikam kepada anaknya. Sebagian tanggung jawab pendidikan anak-anak tersebut terletak di tangan para guru dan tenaga kependidikan lainnya. Oleh sebab itu para guru harus dididik dalam profesi kependidikan agar memiliki kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara efisien dan efektif. Hal ini hanya mungkin dilakukan jika kedudukan, fungsi dan peran guru diakui sebagai suatu profesi.
4.      Sesuai dengan hakikat dan kriteria profesi yang telah dijelaskan di atas, sudah jelas bahwa pekerjaan guru harus dilakukan oleh orang yang bertugas selaku guru. Pekerjaan guru adalah pekerjaan yang penuh pengabdian pada masyarakat, dan perlu ditata berdasarkan kode etik tertentu. Kode etik itu mengatur bagaimana seorang guru harus bertingkah laku sesuai dengan norma-norma pekerjaannya, baik dalam hubungan dengan anak didiknya maupun dalam hubungan dengan teman sejawatnya.
5.      Sebagai konsekuensi logis dari pertimbangan tersebut, setiap guru harus memiliki kompetensi profesional, kompetensi kepribadian, dan kompetensi kemasyarakatan. Dengan demikian dia memiliki kewenangan mengajar untuk diberikan imbalan secara wajar sesuai dengan fungsi dan tugasnya.[2]
Dengan demikian seorang calon guru seharusnya telah menempuh pendidikan guru pada suatu lembaga pendidikan tertentu. Dan seorang calon guru hendaknya juga memiliki kelayakan dalam materi yang ia pegang, karena sejatinya pada kenyataan saat sekarang, telah banyak seorang guru yang hanya memegang pada konsep kewenangan bukan kelayakan.  Jika kelayakan sudah tertanam pada setiap pendidik atau guru, maka tentu bisa dipastikan pendidikan di era sekarang akan berhasil.
B.     Syarat Profesi Guru
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang guru adalah sebagai berikut:
1.      Cakap
Sebagai seorang pendidik harus memiliki kecakapan dalam menguasai berbagai macam ilmu pengetahuan dan mempunyai kepribadian yang baik

2.      Ikhlas
Dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang pendidik ia harus senantiasa ikhlas semata-mata untuk beribadah dalam semua pekerjaannya, baik berupa larangan, perintah, nasehat, pengawasan atau hukuman
3.      Berkeprbadian
Guru yang memiliki kepribadian yang baik tentu akan dapat menanamkan kepribadian yang baik pula pada peserta dan dapat membimbingnya kearah pertumbuhan social yang sehat dan wajar
4.      Taqwa
Sifat terpenting yang harus dimiliki pendidik adalah taqwa. Dalam semua aspek pendidikan yang diterapkan secara nasional di Indonesia yang menjadi sasaran dan tujuan yang harus dicapai adalah taqwa. Jadi anak didik yang bertaqwa hanya akan didapat dari pendidik yang bertaqwa pula
5.      Memiliki kompetensi keguruan
Kompetensi keguruan adlah kemampuan yang diharapkan dapat dimiliki oleh seorang guru.[3]

C.    Karaketeristik Profesi
Ada sejumlah ciri atau karakteristik yang memang sudah benar-benar ada pada suatu jabatan yang professional, yaitu:
1.      Unik
Unik artinya suatu jenis pelayanan atau pekerjaan yang khas, dalam arti berbeda dari jenis pekerjaan lainnya. Dapat dibedakan secara jelas misalkan, dokter objek pekerjaannya adalah mengobati orang sakit, pengacara tugasnya membantu seseorang yang sedang dililit persoalan hokum. Sedangkan guru tugasnya adalah mendidik peserta didik yang awalnya tidak tahu menjadi tahu.
2.      Definitif
Definitif maksudnya jelas batas-batas bidang garapannya.
3.      Layanan penting
Maksud dari layanan penting adalah sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Bidang kesehatan misalnya, jelas semua orang memerlukan demikian, pun juga dengan bidang pendidikan, tidak ada orang yang tidak perlu pendidikan
4.      Menuntut kemampuan kinerja intelektual
Yang dimaksud menuntut kemampuan kinerja intelektual disini adalah berlainan dengan keterampilan atau pekerjaan manusia semata. Seorang guru tidak hanya menangani persoalan fisik saja, akan tetapi juga mental peserta didik.
5.      Memiliki tanggung jawab pribadi secara penuh
6.      Lebih mengutamakan pelayanan daripada upah pribadi.[4]

D.    Etika Kerja Guru
Etika (ethic) bermakna sekumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, sopan santun) nilai mengenai  benar dan salah tentang hak dan kewajiban yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat.
Etika, pada hakikatnya merupakan dasar pertimbangan dalam pembuatan keputusan tentang moral manusia dalam interaksi dengan lingkungannya. Secara umum etika dapat diartikan sebagai suatu disiplin filosofis yang sangat diperlukan dalam interaksi sesama manusia dalam memilih dan memutuskan pola-pola perilaku yang sebaik-baiknya berdasarkan timbangan moral-moral yang berlaku. Dengan adanya etika, manusia dapat memilih dan memutuskan perilaku yang palik baik sesuai dengan norma-norma moral yang berlaku. Dengan demikian akan terciptanya suatu pola-pola hubungan antar manusia yang baik dan harmonis, seperti saling menghormati, saling menghargai, tolong menolong, dsb.
            Sebagai acuan pilihan perilaku, etika bersumber pada norma-norma moral yang berlaku. Sumber yang paling mendasar  adalah agama sebagai sumber keyakinan yang paling asasi, filsafat hidup (di negara kita adalah Pancasila), budaya masyarakat, disiplin keilmuan dan profesi. Dalam dunia pekerjaan, etika sangat diperlukan sebagai landasan perilaku kerja para guru dan tenaga kependidikan lainnya. Dengan etika kerja itu, maka suasana dan kualitas kerja dapat diwujudkan sehingga menghasilkan kualitas pribadi dan kinerja yang efektif, efisien, dan produktif.
            Etika kerja lazimnya dirumuskan atas kesepakatan para pendukung pekerjaan itu dengan mengacu pada sumber-sumber dasar nilai dan moral tersebut di atas. Rumusan etika kerja yang disepakati bersama itu disebut kode etik. Kode etik akan menjadi rujukan untuk mewujudkan perilaku etika dalam melakukan tugas-tugas pekerjaan. Dengan kode etik itu pula perilaku etika para pekerja akan dikontrol, dinilai, diperbaiki, dan dikembangkan. Semua anggota harus menghormati, menghayati, dan mengamalkan isi dari semua kode etik yang telah disepakati bersama. Dengan demikian akan terciptanya suasana yang harmonis dan semua anggota akan merasakan adanya perlindungan dan rasa aman dalam melakukan tugas-tugasnya.
            Secara umum, kode etik ini diperlukan dengan beberapa alasan, antara lain:
1.      Untuk melindungi pekerjaan sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditetapkan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
2.      Untuk mengontrol terjadinya ketidakpuasan dan persengketaan dari para pelaksana, sehingga dapat menjaga dan meningkatkan stabilitas internal dan eksternal pekerjaan.
3.      Melindungi para praktisi di masyarakat, terutama dalam adanya kasus-kasus penyimpangan tindakan.
4.      Melindungi anggota masyarakat dari praktek-praktek yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Karena kode etik itu merupakan suatu kesepakatan bersama dari para anggota suatu profesi, maka kode etik ini ditetapkan oleh organisasi yang mendapat persetujuan dan kesepakatan dari para anggotanya. Khusus mengenai kode etik guru di Indonesia, PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) telah menetapkan kode etik guru sebagai salah satu kelengkapan organisasi sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI.
E.     Etos Kerja Guru
Sebenarnya kata “etos” bersumber dari pengertian yang sama dalam etika, yaitu sumber-sumber nilai yang dapat dijadikan rujukan dalam pemilihan dan kepustusan perilaku. Etos kerja lebih merujuk pada kualitas kepribadian yang tercermin melalui unjuk kerja secara utuh dalam berbagai dimensi kehidupannya.
Dengan demikian etos kerja lebih merupakan kondisi internal yang mendorong dan mengendalikan perilaku kearah terwujudnya kualitas kerja yang ideal. Kualitas unjuk kerja dan hasil kerja banyak ditentukan oleh kualitas etos kerja ini.  Sebagai suatu kondisi internal, etos kerja mengandung beberapa unsur antara lain:
1.      Disiplin kerja
2.      Sikap terhadap pekerjaan
3.      Kebiasaan-kebiasaan bekerja
Dengan disiplin kerja, sorang pekerja akan selalu bekerja dalam pola-pola yang konsisten untuk melakukan dengan baik sesuai dengan tuntutan dan kesanggupannya. Disiplin yang dimaksud disini adalah bukan disiplin yang mati dan pasif, akan tetapi disiplin yang hidup dan aktif yang didasari dengan penuh pemahaman, pengertian, dan keikhlasan. Sikap terhadap pekerjaan merupakan landasan yang paling berperan, karena sikap mendasari arah dan insentitas unjuk kerja. Perwujudan unjuk kerja yang baik, didasari oleh sikap dasar yang positif dan wajar terhadap pekerjaannya. Mencintai pekerjaan sendiri adalah salah satu contoh sikap terhadap pekerjaan. Demikian pula keinginan untuk senantiasa mengembangkan pekerjaan dan unjuk kerja merupakan refleksi sikap terhadap pekerjaan. Orientasi kerja, juga merupakan unsur sikap seperti orientasi terhadap hasil tambah, orientasi terhadap perkembangan diri, dan orientasi terhadap perkembangan masyarakat. Kebiasaan kerja merupakan pola-pola perilaku kerja yang ditunjukkan oleh pekerja secara konsisten. Beberapaunsur kerja antara lain: kebiasaan mengatur waktu, kebiasaan pengembangan diri, disiplin kerja, kebiasaan hubungan antar manusia, kebiasaan bekerja keras.
Dengan demikian, etos kerja merupakan tuntutan internal untuk berperilaku etis dalam mewujudkan unjuk kerja yang baik dan produktif. Dengan etos kerja yang baik dan kuat sangat diharapkan seseorang pekerja akan senantiasa melakukan pekerjaannya secara efektif dan produktif dalam kondisi pribadi yang sehat dan berkembang. Perwujudan unjuk kerja ini bersumber pada kualitas kompetensi aspek kepribadian yang mencakup aspek religi, intelektual, social, pribadi, fisik, moral, dsb. Hal itu dapat berarti bahwa mereka yang dipandang memiliki etos kerja yang tinggi dan kuat akan memiliki keunggulan.[5]
F.     Ciri-ciri Etos Kerja
Untuk melihat apakah seseorang mempunyai etos kerja yang tinggi atau tidak dapat dilihat dari cara kerjanya. Keberhasilan peserta didik didukung oleh keteladan guru dalam berikap dan kebiasaannya dalam mengajar. Etos kerja seseorang yang tinggi dapat diketahui dari cara kerjanya yang memiliki tiga ciri dasar. Tiga ciri dasar tersebut yaitu: menjunjung mutu pekerjaan, menjaga harga diri dalam melaksanakan pekerjaan, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat[6]
Terdapat pendapat lain yang memaparkan, bahwa etos kerja memiliki tiga ciri-ciri pula yaitu:
1.      Memiliki standar kemampuan dalam bidang profesional, yang diakui oleh kelompok atau organisasi profesi itu sendiri.
2.      Berdisiplin tinggi (taat kepada aturan dan ukuran kerja yang berlaku dalam profesi yang bersangkutan).
3.      Selalu berusaha meningkatkan kualitas dirinya, melalui pengalaman kerja dan melalui media pembelajaran lainnya[7]



BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1.      Profesi keguruan adalah suatu jabatan yang di emban oleh seorang pendidik karena telah memiliki kelayakan dan kewenangan untuk mengajar
2.      Syarat profesi guru adalah cakap, ikhlas, berkepribadian, taqwa dan memiliki kompetensi guru
3.      Karakteristik profesi diantaranya adalah unik, definitif, layanan penting, menuntun kinerja intelektual, memiliki tanggung jawab pribadi secara penuh dan ebih mengutamakan pelayanan daripada upah pribadi.
4.      Etika kerja guru adalah dasar pertimbangan dalam pembuatan keputusan tentang moral manusia dalam interaksi dengan lingkungannya
5.      Etos kerja guru adalah kondisi internal yang mendorong dan mengendalikan perilaku kearah terwujudnya kualitas kerja yang ideal
6.      Ciri kerja guru adalah memiliki standar kemampuan dalam bidang professional, berdisiplin tinggi, serta selalu berusaha meningkatkan kualitas dirinya, melalui pengalaman kerja dan melalui media pembelajaran lainnya







DAFTAR PUSTAKA
Muhaimin, et al. 2004. Paradigma Pendidikan Islam Upaya Mengeektifkan Pendidikan Agama Islam di Sekolah. Jakarta: Remaja Rosda Karya.
Nasrul. 2014. Profesi Dan Etika Keguruan. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.
Oktafiani, Alinda. 2010. Hubungan Gaya Kepemimpinan Kepala Sekolah dengan Etos Kerja Guru di MAN Cibinong, Jakarta: Jurusan Manajemen Pendidikan UIN Syarif Hidayatullah, Skripsi
Rahman, Muhammat dan Sofan Amir. 2014. Kode Etik Profesi Guru. Jakarta: Prestasi Pustakarya.
Solihin, Moh. 2013. Etika Profesi Keguruan. Jember: STAIN Jember Press.
Wahyudi, Imam. 2012 Mengajar Profesionalisme Guru. Jakarta: Prestasi Pustakarya.







[2] Ibid., 35
[3] Imam wahyudi, Mengajar Profesionalisme Guru, (Jakarta: Prestasi Pustakarya, 2012) hal 18.
[4] Nasrul, Profesi Dan Etika Keguruan (Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2014) hal 97
[5] Muhammat Rahman dan Sofan Amir, Kode Etik Profesi Guru (Jakarta: Prestasi Pustakarya, 2014) hal 23

[6] Muhaimin, et al., Paradigma Pendidikan Islam Upaya Mengefektifkan Pendidikan Agama Islam di Sekolah (Jakarta: Remaja Rosda Karya, 2004) h. 114
[7] Alinda Oktafiani, Hubungan Gaya Kepemimpinan Kepala Sekolah dengan Etos Kerja Guru di MAN Cibinong, Jakarta: Jurusan Manajemen Pendidikan UIN Syarif Hidayatullah (Jakarta: 2010) Skripsi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar