BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian RPP
RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar
siswa dalam upaya mencapai kompetensi dasar. Setiap guru pada satuan pendidikan
berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung
secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi siswa untuk
berpartisipasi aktif serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta didik. RPP untuk setia KD dapat dilaksanakan dalam
satu kali pertemuan atau lebih (Modul PLPG, 2012: 451).
Pengembangan RPP perlu dilakukan sebagaimana amanat pada PP No. 19
Tahun 2005 Pasal 20. Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan
rencana pelaksanaan pembelajaraan (RPP) yang memuat sekurang-kurangnya tujuan
pembelajaran, materi pembelajaran, metode pembelajaran, sumber belajar, dan
penilaian hasil belajar.
RPP merupakan skenario pembelajaran yang bersifat operasional
praktis, bukan semata-mata persyaratan administratif. Oleh karena itu,
pengembangan RPP perlu memperhatikan faktor-faktor yang mempebgaruhi proses
pelaksanaan pembelajaran seperti ketersediaan sarana dan prasarana, tingkat
perkembanagan peserta didik, ketersediaan waktu, dan sebagainya. Penyusunan
rumusan rencana ini juga perlu memperhatikan Permendiknas No. 41 Tahun 2007
tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
2.2
Komponen RPP
Berikut ini
adalah komponen dari RPP.
a.
Identitas mata pelajaran
Identitas mata pelajaran merupakan hal yang pertama kali harus
dibuat oleh guru. Di dalam identitas mata pelajaran meliputi satuan pendidikan,
kelas, semester, program/program keahlian, mata pelajaran atau tema pelajaran,
jumlah pertemuan.
b.
Standar kompetensi
Standar kompetensi atau nama lainnya adalah tujuan kurikuler
merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan
penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada
setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran. Standar kompetensi
biasanya sudah diberikan oleh Pemerintah, dan guru hanya tiggal mengikiti saja.
c.
Kompetensi dasar
Kompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai
peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan
indikator kompetensi dalam suatu pelajaran. Di dalam RPP dituliskan satu
kompetensi dasar saja.
d.
Indikator pencapaian kompetensi
Indikator kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau
diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang
menjadi acuan penilaian mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi
dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat damati dan
diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan. Di dalam menuliskan
indikator pencapaian kompetensi, rumus yang dapat digunakan yaitu kata kerja
operasional + objek.
Di dalam menulis
indikator pencapaian kompetensi ada indikator kognitif yang mencakup proses dan
produk, indikator afektif, dan indikator psikomotorik. Indikator kognitif
proses merupakan perilaku siswa yang diharapkan muncul setelah melakukan
serangkaian kegiatan pembelajaran sehingga kompetensi dasar yang telah
ditentukan dapat tercapai. Melalui indikator kognitif proses, kemampuan
berfikir siswa sangatlah ditekankan. Sedangkan indikator kognitif produk
merupakan perilaku siswa melalui sebuah kegiatan pembelajaran yang menghasilkan
sebuah konsep, hukum, kaidah, dan lain-lain.
Indikator afektif
merupakan sikap yang diharapkan muncul saat maupun setelah kegiatan pembelajaran.
Indikator afektif menggunakan kata kerja yang berada di ranah afektif dan
kemudian menambahkan objek berupa sikap ilmiah dan keterampilan sosial.
Indikator
psikomotorik menggunakan kata kerja operasional yang berada di ranah
psikomotorik untuk kemudian melibatkan aktivis fisik seperti membuat, mengukur,
menceritakan kembali, dan lan-lain.
e.
Tujuan pembelajaran
Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang
diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar. Tujuan
instruktusional merupakan aspek yang peting dalam merencanakan pembelajaran
karena segala sesuatu kegiatan pembelajaran bermuara pada tujuan pembelajaran.
Menurut Mager (dalam Uno, 2009:40), tujuan pembelajaran sebaiknya
mencakup tiga elemen utama, yakni:
1.
Menyatakan apa yang seharusnya dapat dikerjakan siswa selama
belajar dan kemampuan apa yang sebaiknya dikuasainya pada akhir pelajaran.
2.
Perlu dinyatakan kondisi dan hambatan yang ada pada saat
mendemonstrasikan perilaku tersebut.
3.
Perlu ada petunjuk yang jelas tentang standar penampilan minimum
yang dapat diterima.
Berdasarkan
elemen yang perlu ada dalam tujuan instruktusional di atas, maka tujuan
instruktusional sebaiknya dinyatakan dalam bentuk format ABCD, artinya:
A=Audience
adalah peserta didik yang akan belajar. Dalam tujuan pembelajaran perlu
dicantumkan siapa yang akan mengikuti pelajaran atau yang akan belajar.
Misalnya siswa kelas 1 SD, siswa kelas 1 SMA, dan lan-lain.
B=Behaviour
adalah perilaku yang dapat diamati perilaku ini terdiri atas dua bagian
penting yaitu kata kerja dan objek (Suparman, 2010: 164). Kata kerja ini dapat
dilihat pada tabel taksonomi atau daftar kata kerja. Contoh kata kerja yaitu menjelaskan,
menganalisis, dan lain-lain. Sedangkan objek menunjukkan apa yang akan
didemonstrasikan itu misalnya definisi metamorfosis, model-model desain sistem
pembelajaran, dan lain-lain. Berdasarkan hal tersebut jika digabungkan maka
bentuk behaviour adalah menjelaskan definisi metamorfosis dan
menganalisis model-model desain sistem pembelajaran.
C=Condition
adalah persyaratan yang perlu dipenuhi agar perilaku yang diharapkan dapat
tercapai. Misalnya dengan diberikan foto bencana alam seperti banjir, kebakaran
hutan, dan lain-lain. Komponen condition merupakan unsur yang penting
dalam menyusun tes karena naninya butir tes harus mencerminkan kondisi yang ada
dalam tujuan pembelajaran.
D=Degree
adalah tingkat penampilan atau keberhasilan yang dapat diterima. Degree merupakan
komponen terakhir dalam tujuan pembelajaran. Degree perlu ada dalam
tujuan pembelajaran untuk mengetahui tingkat penguasaan siswa terhadap materi
pelajaran dikatakan lulus atau tidak. Jika tidak ada degree dalam tujuan
pembelajaran maka tidak dapat diketahui apakah siswa sudah mencapai kompetensi
seperti yang ada dalam tujuan pembelajaran. Bentuk degree misalnya
paling sedikit 80% benar, minimal lima definisi, dalam waktu paling lambat duaa
minggu, dan lain-lain.
Kalimat dalam
tujuan pembelajaran hampir sama dengan kalimat yang ada dalam indikator
pencapaian kompetensi. Hanya lebih lengkap saja. Di dalam tujuan pembelajaran
juga ada tujuan pembelajaran bidang kognitif meliputi proses dan produk,
psikomotorik, dan afektif.
f.
Materi ajar
Materi ajar memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang
relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator
pencapaian kompetensi.
g.
Alokasi waktu
Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian
KD dan beban belajar. Alokasi waktu mengikuti yang sudah dihitung dan
ditentukan dalam silabus.
h.
Metode pembelajaran
Metode pembelajaran digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar
atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemilihan metode pembelajaran
disesuaikan dengan situasi dan kondisi peserta didik, serta karakteristik dari
setiap indikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran.
Buatlah metode pembelajaran yang beragam. Pada umumnya, satu kompetensi dasar
dapat melibatkan dua atau lebih metode pembelajaran.
i.
Kegiatan pembelajaran
Pada Lampiran Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007
tentang standar proses (dalam Supinah dan Pujiati, 2009:29) dijelaskan bahwa
kegiatan pembelajaran meliputi kegiatan pendahuluan, kegiatan inti, dan
kegiatan penutup.
1.
Pendahuluan
Pendahuluan
merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk
membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk
berpartisipasi aktif dalam prose pembelajaran. Pada kegiatan pendahuluan, hal
yang dapat dilakukan oleh guru adalah sebagai berikut.
(1)
Menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti
proses pembelajaran. Kesiapan peserta didik dalam mengikuti pembelajaran akan
turut mempengaruhi konsentrasi dalam belajar.
(2)
Mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan
sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari (apersepsi).
(3)
Menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan
dicapai.
(4)
Menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai
silabus.
2.
Inti
Kegiatan inti
merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran
dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi
peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup
bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan
perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan
secara sistematis dan sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi, dan
konfirmasi.
a)
Eksplorasi
Dalam kegiatan
eksplorasi, guru:
(1)
Melibatkan peserta didik mencari informasi yang luas dan dalam
tentang topik/tema materi yang akan dipelajari dengan menerapkan prinsip alam
takambang jadi guru dan belajar dari aneka sumber;
(2)
Menggunakan beragam pendekatan pembelajaran, media pembelajaran,
dan sumber belajar lain;
(3)
Memfasilitasi terjadinya ineteraksi antar peserta didik serta
antara peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya;
(4)
Melibatkan peserta didik secara aktif dalam setiap kegiatan
pembelajaran;
(5)
Memfasilitasi peserta didik melakukan percobaan di laboratorium,
studio, atau lapangan.
b)
Elaborasi
Dalam kegiatan
elaborasi, guru:
(1)
Membiasakan pesrta didik membaca dan menulis yang beragam melalui
tugas-tugas tertentu yang bermakna;
(2)
Memfasilitasi peserta didik melalui pemberian tugas, diskusi, dan
lain-lain untuk memunculkan gagasan baru baik secara lisan maupun tertulis;
(3)
Memberi kesempatan untuk berpikir, menganalisis, menyelesaikan
masalah, dan bertindak tanpa rasa takut;
(4)
Memfasilitasi peserta didik dalam pembelajaran kooperatif dan
kolaboratif;
(5)
Memfasilitasi peserta didik berkompetisi secara sehat untuk
meningkatkan prestasi belajar;
(6)
Memfasilitasi peserta didik membuat laporan eksplorasi yang
dilakukan baik lisan maupun tertulis, secara individual maupun kelompok;
(7)
Memfasilitasi peserta didik untuk menyajikan hasil kerja individual
maupun kelompok;
(8)
Memfasilitasi peserta didik melakukan pameran, turnamenn, festival,
serta produk yang dihasilkan;
(9)
Memfasilitasi peserta didik melakukan kegiatan yang menumbuhkan
kebanggaan dan rasa percaya diri.
c)
Konfirmasi
Dalam kegiatan
konfirmasi, guru:
(1)
Memberikan umpan balik positif penguatan dalam bentuk lisan,
tulisan, isyarat, maupun hadiah terhadap keberhasilan peserta didik;
(2)
Memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasi dan elaborasi
peserta didik melalui berbagai sumber;
(3)
Memfasilitasi peserta didik melakukan refleksi untuk memperoleh
pengalaman belajar yang telah dilakukan;
(4)
Memfasilitasi peserta didik untuk memperoleh pengalaman yang bermakna
dalam mencapai kompetensi dasar:
(a)
Berfungsi sebagai narasumber dan fasilitator dalam menjawab
pertanyaan peserta didik yang menghadapi kesulitan, dengan menggunakan bahasa
yang baku dan benar;
(b)
Membantu menyelesaikan masalah;
(c)
Memberi acuan agar peserta didik dapat melakukan pengecekan hasil
eksplorasi;
(d)
Memberi informasi untuk bereksplorasi lebih jauh;
(e)
Memberikan motivasi kepada peserta didik yang kurang atau belum
berpartisipasi aktif.
3.
Penutup
Penutup
merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang
dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan, penilaian dan refleksi,
umpan balik, dan tindak lanjut.
Dalam kegiatan
penutup guru:
a.
Bersama-bersama dengan peserta didik dan/atau sendiri membuat
rangkuman/simpulan pelajaran;
b.
Melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah
dilaksanakan secara konsisten dan terprogram;
c.
Memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
d.
Merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran
remedi, program pengayaan, layanan konseling dan/atau memberikan tugas baik
tugas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik;
e.
Menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
j.
Penilaian hasil belajar
Prosedur dan instrumen penilaian proses dan hasil belajar
disesuaikan dengan indikator pencapaian kompetensi dan mengacu pada Standar
Penilaian.
k.
Sumber belajar
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan
kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator
pencapaian kompetensi.
Berikut ini adalah format RPP yang mengacu pada standar proses.
2.3 Pengembangan Bahan Ajar
Setelah ditentukan silabusnya, selanjutnya tinggal menyusun bahan
ajarnya. Diharapkan bahan ajar yang didesain dapat secara mandiri dipelajari
siswa tanpa bergantung pada kehadiran seorang guru. Namun, bukan berarti
keberadaan bahan ajar ini dapat menggantikan keberadaan guru.
Selain itu, pergeseran guru yang awalnya sebagai sumber belajar
satu-satunya dan saat ini mengarah sebagai fasilitator menuntut kehadiran
sebuah bahan ajar agar menjembatani permasalahan keterbatasan kemampuan daya
serap siswa dan keterbatasan kemampuan guru dalam proses belajar pembelajaran
di kelas. Selain itu, kehadiran bahan ajar dapat untuk memahami dan memberikan
perlakuan sesuai dengan karakteristik siswa secara individual, menjembatani
persoalan rendahnya aktualisasi diri siswa, sehingga materi-materi yang kurang
dipahami dapat dieksplorasi kembali melalui bahan ajar cetak.
Kondisi lain yang mendukung pentingnya bahan ajar yang relevan
dengan kebutuhan siswa adalah kenyataan bahwa siswa berasal dari suatu kelompok
masyarakat yang memiliki keanekaragaman sosial budaya, aspirasi politik, dan
kondisi ekonomi tersendiri pula yang akan mewarnai skemata atau struktur
mentalnya yang pada gilirannya akan berpengaruh pada proses pembelajaran dan
hasil belajar yang ingin dicapai.
Usaha untuk meningkatkan prestasi siswa dapat dilakukan dengan
bahan ajar yang disesuaikan dengan mata pelajaran yang akan disampaikan oleh
para guru. Dalam pemilihan bahan ajar harus memperhatikan faktor-faktor tujuan
yang hendak dicapai, ketepatgunaan, keadaan siswa, mutu teknis, dan
prinsip-prinsip atau prosedur penyusunannya.
Manfaat dari penggunaan bahan ajar sangat penting, salah satunya
adalah mengatasi keterbatasan frekuensi tatap muka antara siswa dengan guru.
Dengan adanya bahan ajar tersebut, siswa dapat belajar secara mandiri dan tidak
terlalu menggantungkan belajar dari catatan saja maupun dari guru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar