Jumat, 11 Desember 2015

Pengertian RPP



BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian RPP
RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar siswa dalam upaya mencapai kompetensi dasar. Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi siswa untuk berpartisipasi aktif serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. RPP untuk setia KD dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih (Modul PLPG, 2012: 451).
Pengembangan RPP perlu dilakukan sebagaimana amanat pada PP No. 19 Tahun 2005 Pasal 20. Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaraan (RPP) yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, metode pembelajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.
RPP merupakan skenario pembelajaran yang bersifat operasional praktis, bukan semata-mata persyaratan administratif. Oleh karena itu, pengembangan RPP perlu memperhatikan faktor-faktor yang mempebgaruhi proses pelaksanaan pembelajaran seperti ketersediaan sarana dan prasarana, tingkat perkembanagan peserta didik, ketersediaan waktu, dan sebagainya. Penyusunan rumusan rencana ini juga perlu memperhatikan Permendiknas No. 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
2.2  Komponen RPP
Berikut ini adalah komponen dari RPP.
a.       Identitas mata pelajaran
Identitas mata pelajaran merupakan hal yang pertama kali harus dibuat oleh guru. Di dalam identitas mata pelajaran meliputi satuan pendidikan, kelas, semester, program/program keahlian, mata pelajaran atau tema pelajaran, jumlah pertemuan.


b.      Standar kompetensi
Standar kompetensi atau nama lainnya adalah tujuan kurikuler merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran. Standar kompetensi biasanya sudah diberikan oleh Pemerintah, dan guru hanya tiggal mengikiti saja.
c.       Kompetensi dasar
Kompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran. Di dalam RPP dituliskan satu kompetensi dasar saja.
d.      Indikator pencapaian kompetensi
Indikator kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat damati dan diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan. Di dalam menuliskan indikator pencapaian kompetensi, rumus yang dapat digunakan yaitu kata kerja operasional + objek.
            Di dalam menulis indikator pencapaian kompetensi ada indikator kognitif yang mencakup proses dan produk, indikator afektif, dan indikator psikomotorik. Indikator kognitif proses merupakan perilaku siswa yang diharapkan muncul setelah melakukan serangkaian kegiatan pembelajaran sehingga kompetensi dasar yang telah ditentukan dapat tercapai. Melalui indikator kognitif proses, kemampuan berfikir siswa sangatlah ditekankan. Sedangkan indikator kognitif produk merupakan perilaku siswa melalui sebuah kegiatan pembelajaran yang menghasilkan sebuah konsep, hukum, kaidah, dan lain-lain.
            Indikator afektif merupakan sikap yang diharapkan muncul saat maupun setelah kegiatan pembelajaran. Indikator afektif menggunakan kata kerja yang berada di ranah afektif dan kemudian menambahkan objek berupa sikap ilmiah dan keterampilan sosial.
            Indikator psikomotorik menggunakan kata kerja operasional yang berada di ranah psikomotorik untuk kemudian melibatkan aktivis fisik seperti membuat, mengukur, menceritakan kembali, dan lan-lain.
e.       Tujuan pembelajaran
Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar. Tujuan instruktusional merupakan aspek yang peting dalam merencanakan pembelajaran karena segala sesuatu kegiatan pembelajaran bermuara pada tujuan pembelajaran.
Menurut Mager (dalam Uno, 2009:40), tujuan pembelajaran sebaiknya mencakup tiga elemen utama, yakni:
1.      Menyatakan apa yang seharusnya dapat dikerjakan siswa selama belajar dan kemampuan apa yang sebaiknya dikuasainya pada akhir pelajaran.
2.      Perlu dinyatakan kondisi dan hambatan yang ada pada saat mendemonstrasikan perilaku tersebut.
3.      Perlu ada petunjuk yang jelas tentang standar penampilan minimum yang dapat diterima.
Berdasarkan elemen yang perlu ada dalam tujuan instruktusional di atas, maka tujuan instruktusional sebaiknya dinyatakan dalam bentuk format ABCD, artinya:
A=Audience adalah peserta didik yang akan belajar. Dalam tujuan pembelajaran perlu dicantumkan siapa yang akan mengikuti pelajaran atau yang akan belajar. Misalnya siswa kelas 1 SD, siswa kelas 1 SMA, dan lan-lain.
B=Behaviour adalah perilaku yang dapat diamati perilaku ini terdiri atas dua bagian penting yaitu kata kerja dan objek (Suparman, 2010: 164). Kata kerja ini dapat dilihat pada tabel taksonomi atau daftar kata kerja. Contoh kata kerja yaitu menjelaskan, menganalisis, dan lain-lain. Sedangkan objek menunjukkan apa yang akan didemonstrasikan itu misalnya definisi metamorfosis, model-model desain sistem pembelajaran, dan lain-lain. Berdasarkan hal tersebut jika digabungkan maka bentuk behaviour adalah menjelaskan definisi metamorfosis dan menganalisis model-model desain sistem pembelajaran.
C=Condition adalah persyaratan yang perlu dipenuhi agar perilaku yang diharapkan dapat tercapai. Misalnya dengan diberikan foto bencana alam seperti banjir, kebakaran hutan, dan lain-lain. Komponen condition merupakan unsur yang penting dalam menyusun tes karena naninya butir tes harus mencerminkan kondisi yang ada dalam tujuan pembelajaran.
D=Degree adalah tingkat penampilan atau keberhasilan yang dapat diterima. Degree merupakan komponen terakhir dalam tujuan pembelajaran. Degree perlu ada dalam tujuan pembelajaran untuk mengetahui tingkat penguasaan siswa terhadap materi pelajaran dikatakan lulus atau tidak. Jika tidak ada degree dalam tujuan pembelajaran maka tidak dapat diketahui apakah siswa sudah mencapai kompetensi seperti yang ada dalam tujuan pembelajaran. Bentuk degree misalnya paling sedikit 80% benar, minimal lima definisi, dalam waktu paling lambat duaa minggu, dan lain-lain.
Kalimat dalam tujuan pembelajaran hampir sama dengan kalimat yang ada dalam indikator pencapaian kompetensi. Hanya lebih lengkap saja. Di dalam tujuan pembelajaran juga ada tujuan pembelajaran bidang kognitif meliputi proses dan produk, psikomotorik, dan afektif.
f.       Materi ajar
Materi ajar memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi.
g.      Alokasi waktu
Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar. Alokasi waktu mengikuti yang sudah dihitung dan ditentukan dalam silabus.
h.      Metode pembelajaran
Metode pembelajaran digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemilihan metode pembelajaran disesuaikan dengan situasi dan kondisi peserta didik, serta karakteristik dari setiap indikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran. Buatlah metode pembelajaran yang beragam. Pada umumnya, satu kompetensi dasar dapat melibatkan dua atau lebih metode pembelajaran.
i.        Kegiatan pembelajaran
Pada Lampiran Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 tentang standar proses (dalam Supinah dan Pujiati, 2009:29) dijelaskan bahwa kegiatan pembelajaran meliputi kegiatan pendahuluan, kegiatan inti, dan kegiatan penutup.
1.      Pendahuluan
Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk berpartisipasi aktif dalam prose pembelajaran. Pada kegiatan pendahuluan, hal yang dapat dilakukan oleh guru adalah sebagai berikut.
(1)   Menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran. Kesiapan peserta didik dalam mengikuti pembelajaran akan turut mempengaruhi konsentrasi dalam belajar.
(2)   Mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari (apersepsi).
(3)   Menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai.
(4)   Menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus.
2.      Inti
Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
a)      Eksplorasi
Dalam kegiatan eksplorasi, guru:
(1)   Melibatkan peserta didik mencari informasi yang luas dan dalam tentang topik/tema materi yang akan dipelajari dengan menerapkan prinsip alam takambang jadi guru dan belajar dari aneka sumber;
(2)   Menggunakan beragam pendekatan pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar lain;
(3)   Memfasilitasi terjadinya ineteraksi antar peserta didik serta antara peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya;
(4)   Melibatkan peserta didik secara aktif dalam setiap kegiatan pembelajaran;
(5)   Memfasilitasi peserta didik melakukan percobaan di laboratorium, studio, atau lapangan.

b)      Elaborasi
Dalam kegiatan elaborasi, guru:
(1)   Membiasakan pesrta didik membaca dan menulis yang beragam melalui tugas-tugas tertentu yang bermakna;
(2)   Memfasilitasi peserta didik melalui pemberian tugas, diskusi, dan lain-lain untuk memunculkan gagasan baru baik secara lisan maupun tertulis;
(3)   Memberi kesempatan untuk berpikir, menganalisis, menyelesaikan masalah, dan bertindak tanpa rasa takut;
(4)   Memfasilitasi peserta didik dalam pembelajaran kooperatif dan kolaboratif;
(5)   Memfasilitasi peserta didik berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar;
(6)   Memfasilitasi peserta didik membuat laporan eksplorasi yang dilakukan baik lisan maupun tertulis, secara individual maupun kelompok;
(7)   Memfasilitasi peserta didik untuk menyajikan hasil kerja individual maupun kelompok;
(8)   Memfasilitasi peserta didik melakukan pameran, turnamenn, festival, serta produk yang dihasilkan;
(9)   Memfasilitasi peserta didik melakukan kegiatan yang menumbuhkan kebanggaan dan rasa percaya diri.
c)      Konfirmasi
Dalam kegiatan konfirmasi, guru:
(1)   Memberikan umpan balik positif penguatan dalam bentuk lisan, tulisan, isyarat, maupun hadiah terhadap keberhasilan peserta didik;
(2)   Memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasi dan elaborasi peserta didik melalui berbagai sumber;
(3)   Memfasilitasi peserta didik melakukan refleksi untuk memperoleh pengalaman belajar yang telah dilakukan;
(4)   Memfasilitasi peserta didik untuk memperoleh pengalaman yang bermakna dalam mencapai kompetensi dasar:
(a)    Berfungsi sebagai narasumber dan fasilitator dalam menjawab pertanyaan peserta didik yang menghadapi kesulitan, dengan menggunakan bahasa yang baku dan benar;
(b)   Membantu menyelesaikan masalah;
(c)    Memberi acuan agar peserta didik dapat melakukan pengecekan hasil eksplorasi;
(d)   Memberi informasi untuk bereksplorasi lebih jauh;
(e)    Memberikan motivasi kepada peserta didik yang kurang atau belum berpartisipasi aktif.
3.      Penutup
Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan, penilaian dan refleksi, umpan balik, dan tindak lanjut.


Dalam kegiatan penutup guru:
a.       Bersama-bersama dengan peserta didik dan/atau sendiri membuat rangkuman/simpulan pelajaran;
b.      Melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsisten dan terprogram;
c.       Memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran;
d.      Merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedi, program pengayaan, layanan konseling dan/atau memberikan tugas baik tugas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik;
e.       Menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
j.        Penilaian hasil belajar
Prosedur dan instrumen penilaian proses dan hasil belajar disesuaikan dengan indikator pencapaian kompetensi dan mengacu pada Standar Penilaian.
k.      Sumber belajar
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
Berikut ini adalah format RPP yang mengacu pada standar proses.

2.3 Pengembangan Bahan Ajar
Setelah ditentukan silabusnya, selanjutnya tinggal menyusun bahan ajarnya. Diharapkan bahan ajar yang didesain dapat secara mandiri dipelajari siswa tanpa bergantung pada kehadiran seorang guru. Namun, bukan berarti keberadaan bahan ajar ini dapat menggantikan keberadaan guru.
Selain itu, pergeseran guru yang awalnya sebagai sumber belajar satu-satunya dan saat ini mengarah sebagai fasilitator menuntut kehadiran sebuah bahan ajar agar menjembatani permasalahan keterbatasan kemampuan daya serap siswa dan keterbatasan kemampuan guru dalam proses belajar pembelajaran di kelas. Selain itu, kehadiran bahan ajar dapat untuk memahami dan memberikan perlakuan sesuai dengan karakteristik siswa secara individual, menjembatani persoalan rendahnya aktualisasi diri siswa, sehingga materi-materi yang kurang dipahami dapat dieksplorasi kembali melalui bahan ajar cetak.
Kondisi lain yang mendukung pentingnya bahan ajar yang relevan dengan kebutuhan siswa adalah kenyataan bahwa siswa berasal dari suatu kelompok masyarakat yang memiliki keanekaragaman sosial budaya, aspirasi politik, dan kondisi ekonomi tersendiri pula yang akan mewarnai skemata atau struktur mentalnya yang pada gilirannya akan berpengaruh pada proses pembelajaran dan hasil belajar yang ingin dicapai.
Usaha untuk meningkatkan prestasi siswa dapat dilakukan dengan bahan ajar yang disesuaikan dengan mata pelajaran yang akan disampaikan oleh para guru. Dalam pemilihan bahan ajar harus memperhatikan faktor-faktor tujuan yang hendak dicapai, ketepatgunaan, keadaan siswa, mutu teknis, dan prinsip-prinsip atau prosedur penyusunannya.
Manfaat dari penggunaan bahan ajar sangat penting, salah satunya adalah mengatasi keterbatasan frekuensi tatap muka antara siswa dengan guru. Dengan adanya bahan ajar tersebut, siswa dapat belajar secara mandiri dan tidak terlalu menggantungkan belajar dari catatan saja maupun dari guru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar