Selasa, 28 Juli 2015

Adil



BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Keadilan adalah sebuah kata yang tidak asing lagi bagi kita semua. Imam al-mawardi (salah seorang ulama pengikut madzhab imam syafi’i) berkata. Dalam kitab beliau yang berjudul adab ad-Dunya wa ad-diin. Sesungguhnya di antara perkara yang dapat membuat baik keadaan dunia ini adalah keadilan yang menyeluruhdaan mencakup semua sisi kehidupan. Keadilan akan mengajak manusia untuk berbuat baik terhadap sesama manusia , membangkitkan semangat untuk melakukan ketaatan kepada Allah ta’ala. Dengan keadilan, dunia akan dipenuhi dengan kemakmuran , harta benda akan berkembang dan bertambah banyak, penguasa akan merasa aman dan pemerintahannya akan berumur panjang. Tidak ada sesuatu yang lebih cepat mengahncurkan dunia dan merusak serta mengotori hati manusia daripada kezaliman yang merupakan lawan keadilan.
Dalam judul yang kita angkat kali ini, kita akan mencoba mengulas bagaimana pengertian adil menurut pandangan Akhlak Tasawuf dan implementasi-implementasinya pada kehidupan kita sehari-hari, karena kita banyak sekali menemui kata adil tidak hanya dalam kehidupan kita individu akan tetapi dalam keluarga , masyarakat bahkan dalam ketata- negaraan.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apakah Pengertian Adil ?
2. Apa saja karakteristik berpelikau adil?
3. Apa saja nilai positif atau keistimewaan dalam berlaku adil ?
4. Bagaimana cara kita berperilaku adil?
1.3 Manfaat
1. Memahami Pengertian Adil
2. Memahami Apa saja karakteristik dalam berpelikau adil
3. Memahami nilai positif atau keistimewaan dalam berlaku adil
4. Memahami cara kita berperilaku adil?
 BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Adil
Adil dalam bahasa arab disebut dengan kata “adilun” yang berarti sama dan seimbang. Adil dalam pengertian sama dapat diartikan sebagai membagi sama banyak atau memberikan hak yang sama. Misalnya, semua warga negara mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum. Adil dalam pengertian seimbang daoat diartikan dengan memberikan hak yang seimbang dengan kewajiban atau memberi seseorang sesuai dengan kebutuhannya.
Menurut KBBI adil diartikan tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak pada yang benar , berpegang pada kebenaran. Beberapa pengertian ini tetap berangkat dari dua makna kata adil diatas. Dengan prinsip persamaan , seseorang yang adil tidak akan memihak. Kecuali kepada yang benar. Dengan asas keseimbangan, seseorang yang adil akan berbuat atau memutuskan sesuatu dengan sepatutnya dan tidak betndak sewenang-wenang.
Sedangkan pengertian adil dalam ilmu akhlak adalah :
Ø    Meletakkan sesuatu pada tempatnya
Ø    Memberikan atau menerima sesuatu sesuai haknya
Ø    Menghukum yang jahat sesuai dengan kesalahan dan peanggarannya.
Menurut istilah agama adalah melaksanakan amanat Allah SWT dengan menempatkan sesuatu pada kedudukan yang sebenarnya, dengan tidak menambahkan atau menguranginya.
Seseorang hendaknya berlaku adil terhadap dirinya sendiri, orang tua, bangsa dan negaranya bahkan terhadap Allah SWT.
Poedja Wijatna mengatakan bahw a keadilan adalah pengakuan dan perlakuan terhadap yang sah[1]. Sedangkan dalam literatur islam, keadilan dapat diartikan istilah yang digunakan untuk menunjukkan pada persamaan atau bersikap tengah-tengah atas dua perkara. Keadilan ini terjadi berdasarkan keputusan akal yang di konsultasikan dengan agama[2]. Masalah keadilan ini secara panjang lebar telah di bahas dan di tempatkan dalam teori yang menjadi induk timbulnya akhlak yang mulia.
Mengingat hubungan hak, kewajiban dan keadilan demikian erat , maka dimana ada hak maka ada kewajiban, dan dimana ada kewajiban maka ada keadilan, yaitu menerapkan dan melaksanakan hak sesuai dengan tempat, waktu dan kadarnya yang seimbang. Demikian pentingnya masalah keadilan dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban. Allah berfirman :
إن الله يأمر بالعدل و الاحسان وإيتائ ذى القربى وينهى عن الفحشاء والمنكر والبغي
artinya : sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kaum kerabat. Dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. (QS. An-Nahl, 16:90)
Ayat tersebut menempatkan keadilan sejajar dengan berbuat kebajikan, memberi makan kepada kaum kerabat , melarang dari berbuat keji dan mungkar serta menjauhi permusuhan. Ini menunjukkan bahwa masalah keadilan termasuk masalah yang berhubungan dengan pelaksanaan hak sebagai suatu kewajiban moral.

2.2 Karakteristik Sikap Adil
Islam mengajarkan bahwa semua orang mendapat perlakuan yang sama dan sederajat bdalam hukum. Dalam islam, tidak ada deskriminasi hukum karena perbedaan kulit, status sosial, ekonomi dan politik. Sebagaimana firman Allah dalam QS An-Nisa’ 58 yang artinya : sungguh Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum diantara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh Allah sebaik-baiknya yang memberikan pengajaran kepadamu. Sungguh Allah maha mendengar, maha melihat.
Keadilan hukum harus ditegakkan walaupun terhadap diri sendiri , keluarga/ orang-orang yang dicintai. Ketika seorang sahabat Rasulullah meminta keistimewaan hukum untuk seorang wanita bangsawan yang mencuri , beliau hendaknya dengan tegas (dalam HR. Ahmad, Muslim dan Nasai)
Disamping keadilan hukum, islam memerintahkan kepada umat manusia untuk bersikap adil dalam segala aspek kehidupan , beberapa contoh sikap adil dalam Al-Qur’an :
1. Adil terhadap Allah SWT.
Yaitu dengan tidak berbuat syirik dalam beribadah kepadaNya, mentaati dan tidak bermaksiat kepadaNya, senantiasa berdzikir dan tidak melupakanNya serta mensyukuri nikmat-nikmatNya dan tidak mengingkarinya.
2.  Adil terhadap diri sendiri.
Kita adalah pemimpin dari tubuh pinjaman ini, kita diberikan hak dan kewajiban untuk mengurusnya, itu berarti kita mempunyai wewenang penuh atas segala yang ada di tubuh ini, kita dapat memerintahkan apa yang kita inginkan, tetapi kita tidak dapat berbuat sewenang-wenang terhadapnya, karena apa yang kita perbuat, kelak akan dipertanggungjawabkan.
Kita dituntut untuk berbuat adil pada tubuh kita secara fisik, apa yang masuk pada tubuh kita harus dijaga dengan baik, seperti air minum dan makanan, kita atur kadar air yang masuk pada tubuh kita, kita pastikan tubuh kita tidak kekurangan air, karena air menjadi salah satu kebutuhan utama tubuh ini, lalu dengan makanan, porsi makanan juga harus seimbang, tidak terlalu sedikit dan tidak terlalu banyak, takaran tersebut disesuaikan dengan aktifitas yang kita lalukan, jenis makanannya juga harus diimbangi, kita tidak bisa makan makanan dengan jenis yang sama berulang kali, kita harus menyelingi dengan jenis makanan yang lain, karena tubuh kita membutuhkan berbagai nutrisi yang terdapat dari jenis makanan yang berbeda.
Keadilan selanjutnya yang harus ditegakkan pada diri sendiri adalah keadilan dalam hal aktifitas yang kita lakukan, ini merupakan indikator utama yang menentukan kesuksesan kita kelak, kita harus membagi waktu antara belajar, bekerja, hiburan, dan istirahat agar seimbang. Belajar dan berkerja merupakan aktivitas yang perlu diprioritaskan, karena akan menambah ilmu dan pengalaman yang dibutuhkan untuk kehidupan mendatang, tetapi bukan berarti waktu yang kita punya dihabiskan untuk kedua hal tersebut, tubuh kita juga butuh waktu hiburan untuk menenangkan pikiran, dan waktu istirahat untuk membangkitkan tenaga kita. Semakin sering kita belajar dan bekerja dengan keras, semakin terbiasa juga tubuh kita untuk melakukan pekerjaan tersebut, dan kemampuan yang kita punyai, mempunyai manfaat besar bagi orang lain.
3. Adil terhadap sesama manusia.
Yaitu dengan memberikan hak-hak mereka dengan sempurnatanpa menzhaliminya, sesuai dengan apa yang menjadi haknya.
4. Adil terhadap keluarga (anak dan istri)
Yaitu dengan tidak melebihkan dan mengutamakan salah seorang diantara mereka atas yang lainnya atau kepada sebagian yang lainnya.
5. Adil dalam perkataan.
Yaitu dengan berkata baik dan jujur, tidak berdusta, berkata kasar, bersumpah palsu, menggibah saudara seiman daan lain-lain.

6. Adil dalam berkeyakinan.
Yaitu dengan meyakini perkara-perkara yang disebutkan dalam Al-Qur’an dan as-Sunnah yang shohih dengan keyakinan yang pasti tanpa keraguan sedikitpun dan tidak meyakini hal-hal yang tidak benar yang menyelisihi keduanya.
7. Adil dalam menetapkan Hukum dan Memutuskan perselisihan.
Ketika terjadi sebuah perselissihan diantara sesama manusia, yaitu dengan menjadikan Al-Qur’an dan as-sunnah sebagai sumber hukum dan pemutus perkara tersebut.
Imam As Syafi’iy menegaskan kepada para qadli (hakim) agar bersikap adil dalam lima hal terhadap dua orang yang berselisih, yaitu :
1. Ketika masuk pintu,
2. Saat duduk di hadapannya,
3. Menghadapkan wajah kepadanya,
4. Mendengarkan pembicaraannya,
5. Memutuskan hukum.

2.3.  Keistimewaan Bersikap Adil

 1.  Keadilan merupakan sesuatu yang bernilai tinggi, baik, dan mulia. Apabila keadilan diwujudkan dalam kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, serta bangsa dan Negara, sudah tentu ketinggian, kebaikan, dan kemuliaan akan diraih.
2.  Jika seseorang mampu mewujudkn keadilan dalam dirinyasendiri, tentu akan meraih keberhasilan dalam hidupnya, memperoleh kegembiraan batin, disenangi banyak orang, dapat meningkatkan kualitas diri, dan memperoleh kesejahteraan hidup duniawi serta ukkhrawi (akhirat).
 3.  Jika keadilan dapat diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, akan terwujud masyarakat yang aman,tentra , serta damai sejahtera lahir dan batin. Hal ini disebabkan masing-masing anggota masyarakat melaksanakan kewajiban terhadap orang lain dan akan memenuhi hak orang lain dengan seadil-adilnya .
4. Sikap adil lebih menjamin keadaan istiqamah (lurus) dan terhindar dari penyimpangan. As Shirat al Mustaqim (QS 1:6) banyak dijelaskan oleh para mufassir sebagai sebuah jalan yang berada di tengah-tengah antara dua jalan yang menyimpang kiri maupun kanan.

2.4 Membiasakan Sikap Adil
Pertama, seorang muslim harus bersikap adil dan jujur pada diri sendiri, kerabat dekat , kaya dan miskin. Hal ini terutama terkait dengan masalah hukum (QS An Nisa’ 4:135).
Penilaian, kesaksian dan keputusan hukum hendaknya berdasar pada kebenaran walaupun kepada diri sendiri, saat di mana berperilaku adil terasa berat dan sulit.
Kedua, keadilan adalah milik seluruh umat manusia tanpa memandang suku, agama, status jabatan ataupun strata sosial. Oleh karena itu, seorang muslim wajib menegakkan keadilan hukum dalam posisi apapun dia berada; baik sebagai hakim, jaksa, polisi maupun saksi.
Ketiga, di bidang yang selain persoalan hukum, keadilan bermakna bahwa seorang muslim harus dapat membuat penilaian obyektif dan kritis kepada siapapun. Mengakui adanya kebenaran, kebaikan dan hal-hal positif yang dimiliki kalangan lain yang berbeda agama, suku dan bangsa dan dengan lapang dada membuka diri untuk belajar (QS Yusuf 16:109) serta dengan bijaksana memandang kelemahan dan sisi-sisi negatif mereka. Pada saat yang sama, seorang muslim dengan tanpa ragu mengkritisi tradisi atau perilaku negatif yang dilakukan umat Islam.
Dengan demikian, dapatlah disimpulkan bahwa seorang individu muslim yang berperilaku adil akan memiliki citra dan reputasi yang baik serta integritas yang tinggi di hadapan manusia dan Tuhan-nya. Karena, sifat dan perilaku adil merupakan salah satu perintah Allah (Qs Asy Syuro 42:15) dan secara explisit mendapat pujian (QS Al A’raf 7:159).  . Perilaku adil, sebagaimana disinggung di muka, merupakan salah satu tiket untuk mendapat kepercayaan orang; untuk mendapatkan reputasi yang baik. Karena dengan reputasi yang baik itulah kita akan memiliki otoritas untuk berbagi dan menyampaikan nilai-nilai kebaikan dan kebenaran dengan orang lain (QS Ali Imran 3:104). Tanpa itu, kebaikan apapun yang kita bagi dan sampaikan hanya akan masuk ke telinga kiri dan keluar melalui telinga kanan. Karena, perilaku adil itu identik dengan konsistensi antara perilaku dan perkataan (QS As Saff 61:3). Dan Apabila keadilan itu ditegakan dalam setiap aspek kehidupan, tentu keamanan, ketentraman,kedamaian, serta kesejahteraan lahir dan batin, duniawi dan ukhrawi akan dapat diraih.
 
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pada pembahasan mengenai masalah Adil terdapat beberapa aspek yang kita bahas mulai dari :
1. pengertian adil
Adil dalam bahasa arab disebut dengan kata “adilun” yang berarti sama dan seimbang. Adil dalam pengertian sama dapat diartikan sebagai membagi sama banyak atau memberikan hak yang sama. Misalnya, semua warga negara mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum. Adil dalam pengertian seimbang daoat diartikan dengan memberikan hak yang seimbang dengan kewajiban atau memberi seseorang sesuai dengan kebutuhannya.
2. karakteristik Adil
Terdapat banyak karakteristik berperilaku adil yang harus dilakukan oleh manusia yaitu :
ü  Adil terhadap Allah SWT.
ü  Adil terhadap diri sendiri
ü  Adil terhadap sesama manusia
ü  Adil terhadap keluarga (anak dan istri)
ü  Adil dalam perkataan.
ü  Adil dalam berkeyakinan
ü  Adil dalam menetapkan Hukum dan Memutuskan perselisihan.


3. Keistimewaan bersikap adil.
Pada dasarnya banyak sekali yang mendorong kita untuk berlaku adil, sehingga pada hal inipun akan berdampak baik bagi kehidupan kita di mata Allah, dan mata orang lain. Apabila keadilan itu ditegakan dalam setiap aspek kehidupan, tentu keamanan, ketentraman,kedamaian, serta kesejahteraan lahir dan batin, duniawi dan ukhrawi akan dapat diraih
4. Kebiasaan berlaku adil.
Sebagai manusia yang memiliki julukan human society atau makhluk sosial kita juga harus menanamkan sikap adil pada diri kita, tidak hanya menanamkan sikap tapi juga harus berperilaku adil atau mengaplikasikan keadilan di tengah-tengah kehidupan kita.
 DAFTAR PUSTAKA
Nafa Abuddin, 1997 , Akhlak Tasawuf, Jakarta : PT. Rajagrafindo
Poedjawijatna, 1982 ,Etika Filsafat Tingkah Laku, Jakarta: Bina aksara,
Diakses pada : 26 november 2014 , pukul : 10.50



[1] Poedjawijatna,Etika Filsafat Tingkah Laku, (jakarta: Bina aksara, 1982), cet. IV, hlm.63
[2] Ar-Raghib al asfahani, Mu’jam mufrodhat althach al-Qur’an, (beirut : dar al-fikr), hlm. 336

Tidak ada komentar:

Posting Komentar