BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Keadilan adalah
sebuah kata yang tidak asing lagi bagi kita semua. Imam al-mawardi (salah
seorang ulama pengikut madzhab imam syafi’i) berkata. Dalam kitab beliau yang
berjudul adab ad-Dunya wa ad-diin. Sesungguhnya di antara perkara yang dapat
membuat baik keadaan dunia ini adalah keadilan yang menyeluruhdaan mencakup
semua sisi kehidupan. Keadilan akan mengajak manusia untuk berbuat baik
terhadap sesama manusia , membangkitkan semangat untuk melakukan ketaatan kepada
Allah ta’ala. Dengan keadilan, dunia akan dipenuhi dengan kemakmuran , harta
benda akan berkembang dan bertambah banyak, penguasa akan merasa aman dan
pemerintahannya akan berumur panjang. Tidak ada sesuatu yang lebih cepat
mengahncurkan dunia dan merusak serta mengotori hati manusia daripada kezaliman
yang merupakan lawan keadilan.
Dalam judul yang kita
angkat kali ini, kita akan mencoba mengulas bagaimana pengertian adil menurut
pandangan Akhlak Tasawuf dan implementasi-implementasinya pada kehidupan kita
sehari-hari, karena kita banyak sekali menemui kata adil tidak hanya dalam
kehidupan kita individu akan tetapi dalam keluarga , masyarakat bahkan dalam
ketata- negaraan.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apakah Pengertian
Adil ?
2. Apa saja
karakteristik berpelikau adil?
3. Apa saja nilai
positif atau keistimewaan dalam berlaku adil ?
4. Bagaimana cara kita
berperilaku adil?
1.3 Manfaat
1. Memahami Pengertian
Adil
2. Memahami Apa saja
karakteristik dalam berpelikau adil
3. Memahami nilai
positif atau keistimewaan dalam berlaku adil
4. Memahami cara kita
berperilaku adil?
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Adil
Adil
dalam bahasa arab disebut dengan kata “adilun” yang berarti sama dan seimbang.
Adil dalam pengertian sama dapat diartikan sebagai membagi sama banyak atau
memberikan hak yang sama. Misalnya, semua warga negara mendapatkan perlakuan
yang sama di mata hukum. Adil dalam pengertian seimbang daoat diartikan dengan
memberikan hak yang seimbang dengan kewajiban atau memberi seseorang sesuai
dengan kebutuhannya.
Menurut
KBBI adil diartikan tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak pada yang
benar , berpegang pada kebenaran. Beberapa pengertian ini tetap berangkat dari
dua makna kata adil diatas. Dengan prinsip persamaan , seseorang yang adil
tidak akan memihak. Kecuali kepada yang benar. Dengan asas keseimbangan,
seseorang yang adil akan berbuat atau memutuskan sesuatu dengan sepatutnya dan
tidak betndak sewenang-wenang.
Sedangkan
pengertian adil dalam ilmu akhlak adalah :
Ø
Meletakkan sesuatu pada tempatnya
Ø
Memberikan atau menerima sesuatu sesuai haknya
Ø
Menghukum yang jahat sesuai dengan kesalahan dan peanggarannya.
Menurut
istilah agama adalah melaksanakan amanat Allah SWT dengan menempatkan sesuatu
pada kedudukan yang sebenarnya, dengan tidak menambahkan atau menguranginya.
Seseorang
hendaknya berlaku adil terhadap dirinya sendiri, orang tua, bangsa dan
negaranya bahkan terhadap Allah SWT.
Poedja
Wijatna mengatakan bahw a keadilan adalah pengakuan dan perlakuan terhadap yang
sah[1].
Sedangkan dalam literatur islam, keadilan dapat diartikan istilah yang
digunakan untuk menunjukkan pada persamaan atau bersikap tengah-tengah atas dua
perkara. Keadilan ini terjadi berdasarkan keputusan akal yang di konsultasikan
dengan agama[2].
Masalah keadilan ini secara panjang lebar telah di bahas dan di tempatkan dalam
teori yang menjadi induk timbulnya akhlak yang mulia.
Mengingat
hubungan hak, kewajiban dan keadilan demikian erat , maka dimana ada hak maka
ada kewajiban, dan dimana ada kewajiban maka ada keadilan, yaitu menerapkan dan
melaksanakan hak sesuai dengan tempat, waktu dan kadarnya yang seimbang.
Demikian pentingnya masalah keadilan dalam rangka pelaksanaan hak dan
kewajiban. Allah berfirman :
إن الله يأمر بالعدل و الاحسان وإيتائ ذى القربى وينهى عن الفحشاء
والمنكر والبغي
artinya : sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kaum kerabat. Dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. (QS. An-Nahl, 16:90)
artinya : sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kaum kerabat. Dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. (QS. An-Nahl, 16:90)
Ayat
tersebut menempatkan keadilan sejajar dengan berbuat kebajikan, memberi makan
kepada kaum kerabat , melarang dari berbuat keji dan mungkar serta menjauhi
permusuhan. Ini menunjukkan bahwa masalah keadilan termasuk masalah yang
berhubungan dengan pelaksanaan hak sebagai suatu kewajiban moral.
2.2
Karakteristik Sikap Adil
Islam
mengajarkan bahwa semua orang mendapat perlakuan yang sama dan sederajat bdalam
hukum. Dalam islam, tidak ada deskriminasi hukum karena perbedaan kulit, status
sosial, ekonomi dan politik. Sebagaimana firman Allah dalam QS An-Nisa’ 58 yang
artinya : sungguh Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak
menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum diantara manusia hendaknya kamu
menetapkannya dengan adil. Sungguh Allah sebaik-baiknya yang memberikan
pengajaran kepadamu. Sungguh Allah maha mendengar, maha melihat.
Keadilan
hukum harus ditegakkan walaupun terhadap diri sendiri , keluarga/ orang-orang
yang dicintai. Ketika seorang sahabat Rasulullah meminta keistimewaan hukum
untuk seorang wanita bangsawan yang mencuri , beliau hendaknya dengan tegas
(dalam HR. Ahmad, Muslim dan Nasai)
Disamping
keadilan hukum, islam memerintahkan kepada umat manusia untuk bersikap adil
dalam segala aspek kehidupan , beberapa contoh sikap adil dalam Al-Qur’an :
1. Adil
terhadap Allah SWT.
Yaitu dengan
tidak berbuat syirik dalam beribadah kepadaNya, mentaati dan tidak bermaksiat
kepadaNya, senantiasa berdzikir dan tidak melupakanNya serta mensyukuri
nikmat-nikmatNya dan tidak mengingkarinya.
2. Adil terhadap diri sendiri.
Kita adalah pemimpin dari tubuh pinjaman ini,
kita diberikan hak dan kewajiban untuk mengurusnya, itu berarti kita mempunyai
wewenang penuh atas segala yang ada di tubuh ini, kita dapat memerintahkan apa
yang kita inginkan, tetapi kita tidak dapat berbuat sewenang-wenang
terhadapnya, karena apa yang kita perbuat, kelak akan dipertanggungjawabkan.
Kita dituntut untuk berbuat adil pada
tubuh kita secara fisik, apa yang masuk pada tubuh kita harus dijaga dengan
baik, seperti air minum dan makanan, kita atur kadar air yang masuk pada tubuh
kita, kita pastikan tubuh kita tidak kekurangan air, karena air menjadi salah
satu kebutuhan utama tubuh ini, lalu dengan makanan, porsi makanan juga harus
seimbang, tidak terlalu sedikit dan tidak terlalu banyak, takaran tersebut
disesuaikan dengan aktifitas yang kita lalukan, jenis makanannya juga harus
diimbangi, kita tidak bisa makan makanan dengan jenis yang sama berulang kali,
kita harus menyelingi dengan jenis makanan yang lain, karena tubuh kita
membutuhkan berbagai nutrisi yang terdapat dari jenis makanan yang berbeda.
Keadilan selanjutnya yang harus ditegakkan
pada diri sendiri adalah keadilan dalam hal aktifitas yang kita lakukan, ini
merupakan indikator utama yang menentukan kesuksesan kita kelak, kita harus
membagi waktu antara belajar, bekerja, hiburan, dan istirahat agar seimbang.
Belajar dan berkerja merupakan aktivitas yang perlu diprioritaskan, karena akan
menambah ilmu dan pengalaman yang dibutuhkan untuk kehidupan mendatang, tetapi
bukan berarti waktu yang kita punya dihabiskan untuk kedua hal tersebut, tubuh
kita juga butuh waktu hiburan untuk menenangkan pikiran, dan waktu istirahat
untuk membangkitkan tenaga kita. Semakin sering kita belajar dan bekerja dengan
keras, semakin terbiasa juga tubuh kita untuk melakukan pekerjaan tersebut, dan
kemampuan yang kita punyai, mempunyai manfaat besar bagi orang lain.
3. Adil
terhadap sesama manusia.
Yaitu dengan
memberikan hak-hak mereka dengan sempurnatanpa menzhaliminya, sesuai dengan apa
yang menjadi haknya.
4. Adil
terhadap keluarga (anak dan istri)
Yaitu dengan
tidak melebihkan dan mengutamakan salah seorang diantara mereka atas yang
lainnya atau kepada sebagian yang lainnya.
5. Adil dalam
perkataan.
Yaitu dengan
berkata baik dan jujur, tidak berdusta, berkata kasar, bersumpah palsu,
menggibah saudara seiman daan lain-lain.
6. Adil dalam
berkeyakinan.
Yaitu dengan
meyakini perkara-perkara yang disebutkan dalam Al-Qur’an dan as-Sunnah yang
shohih dengan keyakinan yang pasti tanpa keraguan sedikitpun dan tidak meyakini
hal-hal yang tidak benar yang menyelisihi keduanya.
7. Adil dalam
menetapkan Hukum dan Memutuskan perselisihan.
Ketika terjadi
sebuah perselissihan diantara sesama manusia, yaitu dengan menjadikan Al-Qur’an
dan as-sunnah sebagai sumber hukum dan pemutus perkara tersebut.
Imam As Syafi’iy menegaskan kepada para qadli (hakim)
agar bersikap adil dalam lima hal terhadap dua orang yang berselisih, yaitu :
1. Ketika masuk pintu,
2. Saat duduk di hadapannya,
3. Menghadapkan wajah kepadanya,
4. Mendengarkan pembicaraannya,
5. Memutuskan hukum.
2.3. Keistimewaan Bersikap Adil
1. Keadilan merupakan sesuatu yang bernilai
tinggi, baik, dan mulia. Apabila keadilan diwujudkan dalam kehidupan pribadi,
keluarga, masyarakat, serta bangsa dan Negara, sudah tentu ketinggian,
kebaikan, dan kemuliaan akan diraih.
2. Jika seseorang mampu mewujudkn keadilan dalam
dirinyasendiri, tentu akan meraih keberhasilan dalam hidupnya, memperoleh
kegembiraan batin, disenangi banyak orang, dapat meningkatkan kualitas diri,
dan memperoleh kesejahteraan hidup duniawi serta ukkhrawi (akhirat).
3. Jika keadilan
dapat diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, akan
terwujud masyarakat yang aman,tentra , serta damai sejahtera lahir dan batin.
Hal ini disebabkan masing-masing anggota masyarakat melaksanakan kewajiban
terhadap orang lain dan akan memenuhi hak orang lain dengan seadil-adilnya .
4. Sikap adil lebih menjamin keadaan istiqamah (lurus) dan terhindar
dari penyimpangan. As Shirat al Mustaqim (QS 1:6)
banyak dijelaskan oleh para mufassir sebagai sebuah jalan yang berada di tengah-tengah
antara dua jalan yang menyimpang kiri maupun kanan.
2.4 Membiasakan Sikap Adil
Pertama, seorang muslim harus bersikap
adil dan jujur pada diri sendiri, kerabat dekat , kaya dan miskin. Hal ini
terutama terkait dengan masalah hukum (QS An Nisa’ 4:135).
Penilaian, kesaksian dan keputusan hukum
hendaknya berdasar pada kebenaran walaupun kepada diri sendiri, saat di mana
berperilaku adil terasa berat dan sulit.
Kedua, keadilan adalah milik seluruh umat
manusia tanpa memandang suku, agama, status jabatan ataupun strata sosial. Oleh
karena itu, seorang muslim wajib menegakkan keadilan hukum dalam posisi apapun
dia berada; baik sebagai hakim, jaksa, polisi maupun saksi.
Ketiga, di bidang yang selain persoalan
hukum, keadilan bermakna bahwa seorang muslim harus dapat membuat penilaian
obyektif dan kritis kepada siapapun. Mengakui adanya kebenaran, kebaikan dan
hal-hal positif yang dimiliki kalangan lain yang berbeda agama, suku dan bangsa
dan dengan lapang dada membuka diri untuk belajar (QS Yusuf 16:109) serta
dengan bijaksana memandang kelemahan dan sisi-sisi negatif mereka. Pada saat
yang sama, seorang muslim dengan tanpa ragu mengkritisi tradisi atau perilaku
negatif yang dilakukan umat Islam.
Dengan demikian, dapatlah disimpulkan
bahwa seorang individu muslim yang berperilaku adil akan memiliki citra dan
reputasi yang baik serta integritas yang tinggi di hadapan manusia dan
Tuhan-nya. Karena, sifat dan perilaku adil merupakan salah satu perintah Allah
(Qs Asy Syuro 42:15) dan secara explisit mendapat pujian (QS Al A’raf 7:159). . Perilaku adil,
sebagaimana disinggung di muka, merupakan salah satu tiket untuk mendapat
kepercayaan orang; untuk mendapatkan reputasi yang baik. Karena dengan reputasi
yang baik itulah kita akan memiliki otoritas untuk berbagi dan menyampaikan
nilai-nilai kebaikan dan kebenaran dengan orang lain (QS Ali Imran 3:104).
Tanpa itu, kebaikan apapun yang kita bagi dan sampaikan hanya akan masuk ke
telinga kiri dan keluar melalui telinga kanan. Karena, perilaku adil itu
identik dengan konsistensi antara perilaku dan perkataan (QS As Saff 61:3). Dan Apabila
keadilan itu ditegakan dalam setiap aspek kehidupan, tentu keamanan,
ketentraman,kedamaian, serta kesejahteraan lahir dan batin, duniawi dan ukhrawi
akan dapat diraih.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pada pembahasan mengenai masalah Adil terdapat beberapa
aspek yang kita bahas mulai dari :
1. pengertian adil
Adil
dalam bahasa arab disebut dengan kata “adilun” yang berarti sama dan seimbang.
Adil dalam pengertian sama dapat diartikan sebagai membagi sama banyak atau
memberikan hak yang sama. Misalnya, semua warga negara mendapatkan perlakuan
yang sama di mata hukum. Adil dalam pengertian seimbang daoat diartikan dengan
memberikan hak yang seimbang dengan kewajiban atau memberi seseorang sesuai
dengan kebutuhannya.
2. karakteristik Adil
Terdapat banyak karakteristik berperilaku adil yang harus
dilakukan oleh manusia yaitu :
ü Adil terhadap
Allah SWT.
ü Adil terhadap
diri sendiri
ü Adil terhadap
sesama manusia
ü Adil terhadap
keluarga (anak dan istri)
ü Adil dalam
perkataan.
ü Adil dalam
berkeyakinan
ü Adil dalam
menetapkan Hukum dan Memutuskan perselisihan.
3. Keistimewaan
bersikap adil.
Pada dasarnya
banyak sekali yang mendorong kita untuk berlaku adil, sehingga pada hal inipun
akan berdampak baik bagi kehidupan kita di mata Allah, dan mata orang lain. Apabila keadilan itu ditegakan dalam setiap aspek kehidupan, tentu
keamanan, ketentraman,kedamaian, serta kesejahteraan lahir dan batin, duniawi
dan ukhrawi akan dapat diraih
4. Kebiasaan
berlaku adil.
Sebagai manusia
yang memiliki julukan human society atau makhluk sosial kita juga harus
menanamkan sikap adil pada diri kita, tidak hanya menanamkan sikap tapi juga
harus berperilaku adil atau mengaplikasikan keadilan di tengah-tengah kehidupan
kita.
DAFTAR PUSTAKA
Nafa Abuddin,
1997 , Akhlak Tasawuf, Jakarta : PT. Rajagrafindo
Poedjawijatna, 1982 ,Etika Filsafat Tingkah Laku, Jakarta:
Bina aksara,
Diakses pada
: 26 november 2014 , pukul : 10.50
Tidak ada komentar:
Posting Komentar