BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Tindak
perilaku korupsi akhir-akhir ini makin marak dipublikasikan di media massa
maupun maupun media cetak. Tindak korupsi ini mayoritas dilakukan oleh para
pejabat tinggi negara yang sesungguhnya dipercaya oleh masyarakat luas untuk
memajukan kesejahteraan rakyat sekarang malah merugikan negara. Hal ini tentu
saja sangat memprihatinkan bagi kelangsungan hidup rakyat yang dipimpin oleh
para pejabat yang terbukti melekukan tindak korupsi. Maka dari itu, di sini
kami akan membahas tentang korupsi di Indonesia dan upaya untuk memberantasnya.
1.2 Rumusan
Masalah
a) Apa yang
dimaksud dengan korupsi ?
b) Apa upaya
pemberantasan korupsi ?
1.3 Tujuan
Penulisan
a)
Menjelaskan
pengertian
dari korupsi.
b)
Menjelaskan upaya pemberantasan korupsi.
1.4
Manfaat
Penulisan
a)
Mengetahui pengertian dari korupsi.
b)
Mengetahui upaya pemberantasan korupsi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Korupsi
Kata “korupsi” menurut Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Modern
adalah kedudukan,keburukan,kebejatan,ketidak jujuran,dapat disuap,tidak bermoral,penyimpangan
dari kesucian.[1]Perbuatan korupsi selalu mengandung unsur “penyelewengan”
atau dis-honest (ketidakjujuran). Sesuai dengan Undang-Undang Nomor
28Tahun 1999 tentang Penyelewengan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme disebutkan bahwa korupsi adalah tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
pidana korupsi.
2.2 Upaya Pemberantasan Korupsi
Upaya pemberantasan korupsi adalah
upaya untuk mengurangi dan meniadakan praktik korupsi dalam penyelenggaraan
Negara.Upaya ini dapat dilakukan melalui tindakan preventif dan
represif.Upaya-upaya ini telah dilakukan lama dan
hingga sekarang masih terus di upayakan oleh pemerintah.Upaya pemerintah untuk
memberantas tindak korupsi, telah dilakukan sejak masa pemerintah Orde Lama,
Orde Baru hingga Era Reformasi.Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dapat
di jelaskan sebagai berikut.[2]
1.
Upaya
Preventif dan Represif
Upaya preventif menunjuk pada berbagai kebijakan yang
bertujuan mencegah praktik korupsi.Upaya preventif ini dilakukan denga
cara-cara berikut ini.
a.
Pemberlakuan
berbagai undang-undang yang mempersempit peluang korupsi.
b.
Pembentukan
berbagai lembaga yang di perlukan untuk mencegah korupsi, misalnya Komisi
Pemeriksa Kekayaan Penyelenggaraan Negara (KPKPN).
c.
Pelaksanaan system rekrutmen aparat secara
adil dan terbuka.
d.
Peningkatan
kualitas kerja berbagai lembaga independen masyarakat untuk memantau kinerja
para penyelenggara Negara.
Adapun upaya represif menunjuk pada kebijakan yang di tempuh untuk menindak
secara tegas para pelaku korupsi.Upaya represif ini seperti berikut.
a.
Penindakan
para pelaku korupsi secara tegas tanpa diskriminasi, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan
yang
berlaku.
b.
Penindakan
secara tegas dan konsisten setiap aparat hukum yang bersikap lembek dan
meloloskan para koruptor.
c.
Pemberian
hukuman secara social dalam bentuk isolasi kepada para pelaku korupsi.
d.
Memberikan
tekanan langsung kepada pemerintah dan lembaga-lembaga penegak
hukum
untuk segera memproses para pelaku korupsi.
Akan tetapi, hal yang patut disayangakan upaya pemberantasan
korupsi umumnya menghadapi berbagai kendala. Kendala yang di maksud antara lain
belum memadainya berbagai ketentuan hukum yang diperlukan untuk menjerat para
pelaku korupsi dan tidak adanya keberanian
serta ketegasan aparat yang berwenang. Bahkan, banyak aparat yang
terlibat dalam praktik suap untuk meloloskan para pelaku korupsi kelas kakap.
2.3Lembaga-Lembaga Pemberantasan Korupsi
Korupsi
layaknya penyakit kronis yang menjangkit Negara Indonesia.Meskipun pemerintah
dan pihak-pihak yang berkompeten sudah berupaya sekuat tenaga untuk membasmi
penyakit yang bernama korupsi, masih bermunculan kasus korupsi di Negara
Indonesia.Adapun lembaga-lembaga yang berperan dalam pemberantasan korupsi di
Indonesia sebagai berikut.
a.
Komisi
Pemberantasan Korupsi
Komisi pemberantasan Korupsi ( KPK) adalah
komisi yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi, dan
memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 30 Tahun 2002 megenai komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 dibentuk Komisi Pemberantas Tindak Pidana
Korupsi yang selanjutnya di sebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Dengan
demikian, dapat dipahami bahwa lembaga yang berwenang memberantas korupsi
adalah KPK.
KPK
adalah lembaga Negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat
independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.KPK memiliki visi yang
mulia, yaitu mewujudkan Indonesia yang bebas korupsi.Berdasarkan visi itu kita
dapat melihat keinginan KPK untuk segera memberantas masalah yang berkaitan dengan
KKN.Misi yang diemban KPK sebagai penggerak perubahan untuk mewujudkan bangsa
yang antikorupsi. Visi dan misi KPK itu dimaksudkan untuk tujuan yang akan
dicapai KPK.
KPK dibentuk dengan tujuan meningkatkan
daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi
adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana
korupsi melalui upaya koordinasi, supervise, monitor, penyelidikan,
penuntutkan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat
berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Asas-asas
yang di gunakan oleh KPK dalam menjalakan tugas dan wewenangnya adalah
kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan
proposionalitas. Adapun tugas-tugas yang dijalakan oleh KPK antara lain:[3]
1)
Koordinasi
dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
2)
Supervisi
terhadap instansi yang berwenag melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3)
Melakukan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntukan terhadap tindak pidana korupsi;
4)
Melakukan
tindakan-tindakan pencegah tindak pidana korupsi; dan
5)
Melakukan
monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan Negara.
Dalam melaksanakan tugasnya, KPK memiliki
sejumlah wewenang KPK adalah:
1)
Mengoordinasikan penyelidikan, penyelidikan,
dan penuntutan tindak pidana korupsi;
2)
Menetapkan
sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3)
Meminta
informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi
yang tertakait;
4)
Melaksanakan
dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan
pemberantasan tindak korupsi; dan
5)
Meminta
laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
b.
Indonesia Corruption Watch (ICW)
Indonesia Corruption Watch atau disingkat ICW adalah sebuah
organisasi nonpemerintah (NGO atau Non Government Organization) yang mempuyai
misi (keinginan) untuk mengawasi dan melaporkan kepada publik mengenai aksi
korupsi yang terjadi di Indonesia[4].
ICW lahir di Jakarta pada tanggal 21 juni 1998 di tengah-tengah gerakan
reformasi yang menghendaki pemerintah pasca Soeharto yang dmokratis, bersih,
dan bebas korupsi. ICW lahir didorong oleh adanya Manifesto Gerakan Antikorupsi
Indonesia Corruption Watch.Pada awal kelahirannya, ICW dipimpin oleh Teten
Masduki, bersama pengara Todung Mulya Lubis, dan seorang ekonom yang bernama
Faisal Basri. ICW aktif mengumpulkan
data-data korupsi para penjabat tinggi Negara, mengumumkannya kepada
masyarakat, dan jika perlu melakukan gugatan
class-action terhadap para pejabat yang korup. ICW adalah lembaga
nirlaba yang terdiri atas sekumpulan orang yang memiliki komitmen untuk
memberantas korupsi. Kegiatan ICW dilakukan melalui usaha-usaha
pemberdayaan rakyat agar berpartisipasi
aktif melakukan perlawanan terhadap praktit korupsi.
c.
Transparency
International
Transparency
International (TI) merupakan sebuah organisasi kemasyarakatan yang memfokuskan
diri melawan korupsi dengan menyertakan seluruh masyarakat ke dalam sebuah
koalisi international yang kuat.Lembaga ini di bentuk dalam rangka membasmi
efek buruk dari korupsi yang berimbas kepada masyarakat di seluruh dunia.Misi
utama dari TI adalah menciptakan sebuah lingkungan yang bersih dari praktik
korupsi.
Tranparency
International berpusat di berlin.Jerman dan mempunyai cabang 99 di
Negara.TI-indonesia, sebagai bagian dari upaya global untuk menghapuskan
korupsi, mempunyai tujuan untuk meningkatnya transparensi, efisiensi dan
demokrasi pengelolaan sumber daya ekonomi, birokrasi dan politik untuk kemakmuran
seluruh rakyat.Penekanan dari tujuan TI adalah pembaruan sistem, bukan pada
pengungkapan kasus-kasus korupsi secara individu.
TI Indonesia
didirikan di Jakarta pada tanggal 18 September 2000 dengan prinsip-prinsip
sebagai berikut.
1)
TI
Indonesia adalah sebuah perkumpulan berbentuk asosiasi yang didirikan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
2)
TI
Indonesia merupakan organisasi nonpemerintah yang independen, bersifat nirlaba,
nonparatisan, dan menggunakan pendekatan antikekerasan.
3)
TI
Indonesia berdomisili di Jakarta dan mempunyai kantor-kantor daerah di beberapa
lokasi di Indonesia.
4)
TI
Indonesia berafiliasi dengan Transpency
International yang berbasis di berlin, jerman, tetapi mempunyai status
otonom.
5)
TI
Indonesia mempunyai kode etik yang mengacu kode etik Transpency International.
d.
Lembaga
Ombudsman
Dasar
pembentukan komisi Ombudsman Nasional tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor
44 Tahun 2000. Secar umum, tugas dan fungsi lembaga Ombudsman adalah melakukan
pengawasan terhadap proses pemberian pelayanan umum oleh penyelenggara Negara.
Di beberapa Negara, tugas dan fungsi tersebut berkembang atau di perluas atau
diperluas meliputi penyelidikan dan pengawasan terhadap sistem administrasi
guna memastikan agar sistem-sistem tersebut membatasi korupsi sampai tingkat
yang paling rendah.
Tujuan pembentukan Komisi Nasional
Ombudsman terdapat dalam pasal 3 huruf a Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000
yang menyatakan bahwa untuk ikut serta dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan
nepotisme. Sebagai lembaga yang menitiberatkan pada proses pemberian pada proses pemberian pelayanan umum, dalam
pemberantasan korupsi Komisi Pemberantasan korupsi Komisi Nasional Ombudsman
berperan untuk mencegah terjadinya perilaku korupsi setiap aparatur
penyelenggara Negara atau pemerintah.
2.4 Peran Serta dalam Upaya Pemberantasan Korupsi
Pada dasarnya sebab utama korupsi adalah nafsu untuk
hidup mewah dalam kelompok yang memerintah.Oleh karena dilakukan oleh kelompok
yang memiliki kekuasaan, pengaruh, dan jabatan, upaya pemberantasan korupsi
dapat dilakukan.Lebih-lebih, korupsi di Indonesia yang telah menggejala di
hampir semua bidang.Oleh karena itu, pemberantasan korupsi harus dilakukan
dengan melibatkan seluruh kelompok masyarakat. Dalam upaya melawan korupsi,
seluruh elemen masyarakat harus bekerja sama untuk membangun kekuatan bersama.
Dengan memadukan seluruh kekuatan ini, lembaga internasional, pemerintah,
sektor swasta, dan yang paling penting masyarakat sipil dapat mengalahkan korupsi.
1. Peran Masyarakat dalam Upaya
Pemberantasan Korupsi
Korupsi merupakan penyakit masyarakat
yang sulit diberantas karena korupsi terkesan telah membudaya dan dilakukan
secara sistematis.Mulai dari korupsi yamg dilakukan oleh pejabat Negara hingga
korupsi yang dilakukan pekerja biasa.[5]
Masyarakat berperan dalam upaya pemberantasan korupsi.Peran serta
masyarakat dalam hal ini diartikan sebagai peran aktif perorangan, organisasi
masyarakat, atau lembaga swadaya masyarakat dalam mencegah dan pemberantasan
tindak pidana korupsi.Peran serta masyarakat tersebut meliputi hak dan tanggung
jawab masyarakat sebagai berikut.
a. Berhak mencari, memperoleh, dan
memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi, serta
menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan atau komisi mengenai
perkara tindak pidana korupsi.
b. Penyampaian informasi, saran dan
pendapat, atau permintaan informasi harus di lakukan secara bertanggung jawab
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, norma agama,
kesusilaan, dan kesopanan.
c. Setiap orang, organisasi masyarakat, atau
lembaga swadaya masyarakat berhak atas perlindungan hukum baik mengenai status
hukum maupun rasa aman.
Berdasarkan hak-hak dan tanggung jawab
masyarakat dalam mencari, memperoleh informasi di atas, aparat penegak hukum
memiliki kewajiban sebagai berikut.
a. Penegak hukum atau komisi, berkewajiban
memberkan pelayanan dan jawaban atas saran dan pendapat yang di sampaikan
kepada penegak hukum atau komisi.
b. Kewajiban memberikan jawaban yang dilaksanakan
secara lisan atau tertulis.
c. Dalam hal tertentu, penegak hukum atau
komisi dapat menolak untuk memberikan isi informasi atau memberikan jawaban
atas saran atau pendapat .
d. Penegak hukum atau komisi wajib
merahasiakan kemungkinan dapat di ketahuinya indentitas pelapor atau isi
informasi, saran, atau pendapat yang di sampaikan.
e. Penegak hukum dapat memberikan pengamanan
fisik terhadap pelapor.
f. Setiap orang, organisasi masyarakat,
lembaga swadaya masyarakat yang telah berjasa dalam usaha membantu upaya
pencegahan atau pemberantasan tindak pidana korupsi berhak mendapat
penghargaan, berupa piagam atau premi.
g. Piagam di berikan kepada pelapor setelah
perkara dilimpahkan ke pengadilan negeri.
h. Sedangkan premi diberikan kepada pelapor
setelah putusan pengadilan yang meminda terdakwa memperoleh kekuatan hukum
tetap.
2.
Peran
Warga Negara Indonesia Melalui Organisasi Masyarakat
Ada bebagai macam bentuk organisasi yang berkiprah
dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.Organisasi-organisasi tersebut
sebagai berikut.
a.
Melalui
Indonesia Corruption Watch (ICW)
Indonesia
Corruption Watch (ICW) adalah lembaga nirlaba yang terdiri atas sekumpulan
orang yang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi melalui usaha-usaha
pemberdayaan rakyat.Lembaga yang termasuk organisasi nonpemerintah ini
merupakan ini merupakan salah satu lembaga antikorupsi yang terdapat di
Indonesia.Organisasi ini lahir pada tanggal 21 juni 1998.
Dalam
ICW rakyat diharapkan berperan aktif.Hal ini sejalan dengan visi dan misi
ICW.Visi ICW adalah menguatnya posisi tawar rakyat untuk mengontrol Negara dan
turut serta dalam keputusan untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang
demokratis, bebas dari korupsi, berkeadilan ekonomi, social, serta gender.Misi
ICW dapat dijabarkan sebagai berikut.
1)
Memberdayakan
rakyat dalam memperjuangkan terwujudnya sistem politik, ekonomi, sosial, dan
birokrasi yang bersih dari korupsi dan berlandaskan keadilan sosial dan gender.
2)
Memperkuat
partisipasi rakyat dalam proses pengambilan dan pengawasan kebijakan publik.
Adapun
misi ICW tersebut dilaksanakan dengan menjalankan peran sebagai berikut.
1)
Memfasilitasi
penyandaran dan pengorganisasi rakyat di bidang hak-hak warga Negara dan
pelayanan public.
2)
Memfasilitasi
penguatan penguatan kapasitas rakyat dalam proses pengambilan dan pengawasan
kebijakan public.
3)
Mendorong
inisiatif rakyat untuk membongkar kasus-kasus korupsi yang terjadi dan melaporkan pelakunya kepada
penegak hukum serta ke masyarakat luas untuk diadili dan mendapatkan sanksi
sosial.
4)
Memfasilitasi
peningkatan kapasitas rakyat dalam penyelidikan dan pengawasan korupsi.
5)
Menggalang
kampanye publik guna mendesakkan
reformasi hukum, politik, dan birokrasi yang kondusif bagi pemberantasan korupsi.
6)
Memfasilitasi
penguatan good gevernance di
masyarakat sipil dan penegakan standar etika profesi.
b.
Melalui
Masyarkat Transparansi Indonesia (MTI)
Masyarakat
Transparansi Indonesia adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat yang memiliki
visi menjadi pelopor terwujudnya sistem integritas nasional, dengan mendorong
praktik-praktik yang bersih dan sehat di bidang bisnis, pemerintahan, dan
masyarakat dalam arti seluas-luasnya.Organisasi ini bersifat independen dan
terbuka.
Untuk
melaksanakan visinya, MTI melakukan strategi sebagai berikut.
1)
Mensosialisasikan
pengertian dan hakikat transparansi
kepada masyarakat luas dan menanamkan keyakinan tentang pentingnya transparansi
dalam berbagai bidang kehidupan.
2)
Melakukan
berbagai penelitian dan pengkajian mengenai segala hal yang berkaitan dengan
konsepsi transparansi.
Masyarakat
dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
korupsi.Peran serta warga masyarakat tersebut dapat di wujudkan dalam bentuk
mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi
tindak pidana korupsi.Warga Negara juga berhak menyampaikan sran dan pendapat
secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak
pidana korupsi tersebut serta berhak memperoleh jawaban atas peryataan tentang
laporannya. Akan tetapi, warga Negara harus berani mempertanggungjawabkan
laporanya dengan cara hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di
sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Itulah hak warga
masyarakat dalam upaya turut mencegah dan memberantas korupsi.Sementara itu,
pemerintah dapat memberikan penghargaan kepada anggota masyarakat yang telah
berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau penggungkapan tindak
pidana korupsi.
2.5 Kerjasama
Internasional
Hal lain yang perlu
dilakukan dalam memberantas korupsi adalah melakukan kerjasama Internasional
atau kerjasama baik dengan Negara lain maupun dengan Internasional NGOs.Sebagai
contoh saja, ditingkat Internasional, transparency International (TI)
misalnya, membuat program National Integrity Sistems. OECD membuat
program the ethics Infrastructure dan World Bank membuat program A
Framework for Integrity.[6]
Gerakan Organisasi Internasional
Ø Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations)
Setiap 5 tahun secara reguler PBB menyelenggarakan konggres tentang
pencegahan kejahatan dan perlakuan terhadap penjahat atau sering disebut United
Nations Congress on Prevention on Crime and Treatment of offenders.
Ø Bank Dunia (World Bank)
Memberikan pinjaman untuk Negara-negara berkembang. Untuk keperluan
ini, World Bank Institute mengembangkan Anti-corruption Core Program yang
bertujuan untuk menanamkan awareness mengenai korupsi dan pelibatan masyarakat
sipil untuk pemberantasan korupsi, termasuk menyediakan sarana bagi
Negara-negara berkembang untuk mengembangkan rencana aksi nasional untuk
memberantas korupsi.
Ø OECD (Organization for Economic Co-Operation and Development)
OECD didukung oleh PBB untuk memerangi korupsi ditingkat
Internasional.Sebuah badan pekerja atau Working Group on Bribery in
International Business Transaction didirikan pada tahun 1989. Tujuan
dikeluarkannya instrument ini adalah untuk mencegah dan memberantas tindak
pidana suap dalam transaksi bisnis Internasional
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
1.
Pengertian Korupsi
Kata “korupsi” menurut Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Modern
adalah kedudukan,keburukan,kebejatan,ketidak jujuran,dapat disuap,tidak
bermoral,penyimpangan dari kesucian.
2.
Upaya
Pemberantasan Korupsi
Upaya pemberantasan korupsi adalah
upaya untuk mengurangi dan meniadakan praktik korupsi dalam penyelenggaraan
Negara.
a.
Upaya
Preventif
b.
Upaya
Represif
3.
Lembaga-Lembaga Pemberantasan Korupsi
a.
Komisi
Pemberantasan Korupsi
b.
Indonesia
Corruption Watch (ICW)
c.
Transparency
International
d.
Lembaga
Ombudsman
4.
a. Peran Serta dalam Upaya Pemberantasan Korupsi
b.Peran Warga
Negara Indonesia Melalui Organisasi Masyarakat
o
Melalui
Indonesia Corruption Watch (ICW)
o
Melalui
Masyarkat Transparansi Indonesia (MTI)
5.
Kerjasama
Internasional
a.
Perserikatan
Bangsa-Bangsa (United Nations)
b.
Bank
Dunia (World Bank)
c.
OECD
(Organization for Economic Co-Operation and Development)
DAFTAR
PUSTAKA
Ali, Muhammad, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Modern,
Jakarta: Pustaka Amani, 1993.
Chazawi, Adawi, Hukum Pidana Materiil Ddan Formil Korupsi di
Indonesia, Malang: Banyumedia Publishing, 2011.
Suprihati, Amin, Pendidikan Kewarganegaraan, Klaten: Intan
Pariwara, 2010.
Tim Kreatif Putra Nugraha, Pendidikan Kewarganegaraan XI,
Surakarta: Putra Nugraha, 2011.
Tim Penulis Pendidikan Anti Korupsi, Pendidikan Anti-Korupsi
untuk Perguruan Tinggi, Jakarta: Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI
Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Bagian Hukum Kepegawaian, 2011.
http://nurulsolikha.blogspot.com//2011//03/upaya/pemberantasan/korupsi/di html.
[1]
Muhammad Ali,Pendidikan Anti Korupsi,(Jakarta:Pustaka Amani,1993).
[2]
Amin Suprihatini, Pendidikan Kewarganegaraan, (Klaten: Intan Pariwara,
2010).
[3]
Adami Chazawi.Hukum Pidana Materil dan Formil Korupsi di
Indonesia(Malang:Banyumedia Publishing,2011)hal 449.
[4]http://nurulsolikha.blogspot.com//2011//03/upaya/pemberantasan/korupsi/di
html.
[5]Tim
Kreatif Putra Nugraha, Pendidikan Kewarganegaran XI(Surakarta: Putar
Nugraha, 2011), hal 66.
[6]Tim
Penulis Pendidikan Anti Korupsi, Pendidikan Anti-Korupsi untuk Perguruan
Tinggi (Jakarta: Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI Direktorat Jendral
Pendidikan Tinggi Bagian Hukum Kepegawaian, 2011), hal 105.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar