Senin, 27 Juli 2015

upaya pemberantasan korupsi



BAB I

PENDAHULUAN
  

1.1  Latar Belakang Masalah
Tindak perilaku korupsi akhir-akhir ini makin marak dipublikasikan di media massa maupun maupun media cetak. Tindak korupsi ini mayoritas dilakukan oleh para pejabat tinggi negara yang sesungguhnya dipercaya oleh masyarakat luas untuk memajukan kesejahteraan rakyat sekarang malah merugikan negara. Hal ini tentu saja sangat memprihatinkan bagi kelangsungan hidup rakyat yang dipimpin oleh para pejabat yang terbukti melekukan tindak korupsi. Maka dari itu, di sini kami akan membahas tentang korupsi di Indonesia dan upaya untuk memberantasnya.

1.2  Rumusan Masalah
a)      Apa yang dimaksud dengan korupsi ?
b)      Apa upaya pemberantasan korupsi ?

1.3  Tujuan Penulisan
a)      Menjelaskan pengertian dari korupsi.
b)      Menjelaskan upaya pemberantasan korupsi.

1.4  Manfaat Penulisan
a)      Mengetahui pengertian dari korupsi.
b)      Mengetahui upaya pemberantasan korupsi.

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Korupsi

Kata “korupsi” menurut Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Modern adalah kedudukan,keburukan,kebejatan,ketidak jujuran,dapat disuap,tidak bermoral,penyimpangan dari kesucian.[1]Perbuatan korupsi selalu mengandung unsur “penyelewengan” atau dis-honest (ketidakjujuran). Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28Tahun 1999 tentang Penyelewengan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme disebutkan bahwa korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pidana korupsi.

2.2 Upaya Pemberantasan Korupsi

Upaya pemberantasan korupsi adalah upaya untuk mengurangi dan meniadakan praktik korupsi dalam penyelenggaraan Negara.Upaya ini dapat dilakukan melalui tindakan preventif dan represif.Upaya-upaya ini telah dilakukan lama dan hingga sekarang masih terus di upayakan oleh pemerintah.Upaya pemerintah untuk memberantas tindak korupsi, telah dilakukan sejak masa pemerintah Orde Lama, Orde Baru hingga Era Reformasi.Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dapat di jelaskan sebagai berikut.[2]



1.      Upaya Preventif dan Represif
Upaya preventif menunjuk pada berbagai kebijakan yang bertujuan mencegah praktik korupsi.Upaya preventif ini dilakukan denga cara-cara berikut ini.
a.       Pemberlakuan berbagai undang-undang yang mempersempit peluang korupsi.
b.      Pembentukan berbagai lembaga yang di perlukan untuk mencegah korupsi, misalnya Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggaraan Negara (KPKPN).
c.        Pelaksanaan system rekrutmen aparat secara adil dan terbuka.
d.      Peningkatan kualitas kerja berbagai lembaga independen masyarakat untuk memantau kinerja para penyelenggara Negara.
Adapun upaya represif menunjuk pada kebijakan yang di tempuh untuk menindak secara tegas para pelaku korupsi.Upaya represif ini seperti berikut.
a.       Penindakan para pelaku korupsi secara tegas tanpa diskriminasi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
b.      Penindakan secara tegas dan konsisten setiap aparat hukum yang bersikap lembek dan meloloskan para koruptor.
c.       Pemberian hukuman secara social dalam bentuk isolasi kepada para pelaku korupsi.
d.      Memberikan tekanan langsung kepada pemerintah dan lembaga-lembaga penegak
hukum untuk segera memproses para pelaku korupsi.
Akan tetapi, hal yang patut disayangakan upaya pemberantasan korupsi umumnya menghadapi berbagai kendala. Kendala yang di maksud antara lain belum memadainya berbagai ketentuan hukum yang diperlukan untuk menjerat para pelaku korupsi dan tidak adanya keberanian  serta ketegasan aparat yang berwenang. Bahkan, banyak aparat yang terlibat dalam praktik suap untuk meloloskan para pelaku korupsi kelas kakap.
2.3Lembaga-Lembaga Pemberantasan Korupsi
Korupsi layaknya penyakit kronis yang menjangkit Negara Indonesia.Meskipun pemerintah dan pihak-pihak yang berkompeten sudah berupaya sekuat tenaga untuk membasmi penyakit yang bernama korupsi, masih bermunculan kasus korupsi di Negara Indonesia.Adapun lembaga-lembaga yang berperan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia sebagai berikut.
a.       Komisi Pemberantasan Korupsi
     Komisi pemberantasan Korupsi ( KPK) adalah komisi yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi, dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan  berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 megenai komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 dibentuk Komisi Pemberantas Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya di sebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Dengan demikian, dapat dipahami bahwa lembaga yang berwenang memberantas korupsi adalah KPK.
KPK adalah lembaga Negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.KPK memiliki visi yang mulia, yaitu mewujudkan Indonesia yang bebas korupsi.Berdasarkan visi itu kita dapat melihat keinginan KPK untuk segera memberantas masalah yang berkaitan dengan KKN.Misi yang diemban KPK sebagai penggerak perubahan untuk mewujudkan bangsa yang antikorupsi. Visi dan misi KPK itu dimaksudkan untuk tujuan yang akan dicapai KPK.
     KPK dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervise, monitor, penyelidikan, penuntutkan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Asas-asas yang di gunakan oleh KPK dalam menjalakan tugas dan wewenangnya adalah kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proposionalitas. Adapun tugas-tugas yang dijalakan oleh KPK antara lain:[3]
1)      Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
2)      Supervisi terhadap instansi yang berwenag melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3)      Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntukan terhadap tindak pidana korupsi;
4)      Melakukan tindakan-tindakan pencegah tindak pidana korupsi; dan
5)      Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan Negara.
    Dalam melaksanakan tugasnya, KPK memiliki sejumlah wewenang KPK adalah:
1)       Mengoordinasikan penyelidikan, penyelidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
2)      Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3)      Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang tertakait;
4)      Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak korupsi; dan
5)      Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

b.       Indonesia Corruption Watch (ICW)
Indonesia Corruption Watch atau disingkat ICW adalah sebuah organisasi nonpemerintah (NGO atau Non Government Organization) yang mempuyai misi (keinginan) untuk mengawasi dan melaporkan kepada publik mengenai aksi korupsi yang terjadi di Indonesia[4]. ICW lahir di Jakarta pada tanggal 21 juni 1998 di tengah-tengah gerakan reformasi yang menghendaki pemerintah pasca Soeharto yang dmokratis, bersih, dan bebas korupsi. ICW lahir didorong oleh adanya Manifesto Gerakan Antikorupsi Indonesia Corruption Watch.Pada awal kelahirannya, ICW dipimpin oleh Teten Masduki, bersama pengara Todung Mulya Lubis, dan seorang ekonom yang bernama Faisal Basri. ICW aktif  mengumpulkan data-data korupsi para penjabat tinggi Negara, mengumumkannya kepada masyarakat, dan jika perlu melakukan gugatan  class-action terhadap para pejabat yang korup. ICW adalah lembaga nirlaba yang terdiri atas sekumpulan orang yang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi. Kegiatan ICW dilakukan melalui usaha-usaha pemberdayaan  rakyat agar berpartisipasi aktif melakukan perlawanan terhadap praktit korupsi.
c.       Transparency International
Transparency International (TI) merupakan sebuah organisasi kemasyarakatan yang memfokuskan diri melawan korupsi dengan menyertakan seluruh masyarakat ke dalam sebuah koalisi international yang kuat.Lembaga ini di bentuk dalam rangka membasmi efek buruk dari korupsi yang berimbas kepada masyarakat di seluruh dunia.Misi utama dari TI adalah menciptakan sebuah lingkungan yang bersih dari praktik korupsi.
Tranparency International berpusat di berlin.Jerman dan mempunyai cabang 99 di Negara.TI-indonesia, sebagai bagian dari upaya global untuk menghapuskan korupsi, mempunyai tujuan untuk meningkatnya transparensi, efisiensi dan demokrasi pengelolaan sumber daya ekonomi, birokrasi dan politik untuk kemakmuran seluruh rakyat.Penekanan dari tujuan TI adalah pembaruan sistem, bukan pada pengungkapan kasus-kasus korupsi secara individu.
TI Indonesia didirikan di Jakarta pada tanggal 18 September 2000 dengan prinsip-prinsip sebagai berikut.
1)      TI Indonesia adalah sebuah perkumpulan berbentuk asosiasi yang didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
2)      TI Indonesia merupakan organisasi nonpemerintah yang independen, bersifat nirlaba, nonparatisan, dan menggunakan pendekatan antikekerasan.
3)      TI Indonesia berdomisili di Jakarta dan mempunyai kantor-kantor daerah di beberapa lokasi di Indonesia.
4)      TI Indonesia berafiliasi dengan Transpency International yang berbasis di berlin, jerman, tetapi mempunyai status otonom.
5)      TI Indonesia mempunyai kode etik yang mengacu kode etik Transpency International.
d.      Lembaga Ombudsman
Dasar pembentukan komisi Ombudsman Nasional tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000. Secar umum, tugas dan fungsi lembaga Ombudsman adalah melakukan pengawasan terhadap proses pemberian pelayanan umum oleh penyelenggara Negara. Di beberapa Negara, tugas dan fungsi tersebut berkembang atau di perluas atau diperluas meliputi penyelidikan dan pengawasan terhadap sistem administrasi guna memastikan agar sistem-sistem tersebut membatasi korupsi sampai tingkat yang paling rendah.
          Tujuan pembentukan Komisi Nasional Ombudsman terdapat dalam pasal 3 huruf a Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa untuk ikut serta dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sebagai lembaga yang menitiberatkan pada proses pemberian  pada proses pemberian pelayanan umum, dalam pemberantasan korupsi Komisi Pemberantasan korupsi Komisi Nasional Ombudsman berperan untuk mencegah terjadinya perilaku korupsi setiap aparatur penyelenggara Negara atau pemerintah.
2.4 Peran Serta dalam Upaya Pemberantasan Korupsi
Pada dasarnya sebab utama korupsi adalah nafsu untuk hidup mewah dalam kelompok yang memerintah.Oleh karena dilakukan oleh kelompok yang memiliki kekuasaan, pengaruh, dan jabatan, upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan.Lebih-lebih, korupsi di Indonesia yang telah menggejala di hampir semua bidang.Oleh karena itu, pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan melibatkan seluruh kelompok masyarakat. Dalam upaya melawan korupsi, seluruh elemen masyarakat harus bekerja sama untuk membangun kekuatan bersama. Dengan memadukan seluruh kekuatan ini, lembaga internasional, pemerintah, sektor swasta, dan yang paling penting masyarakat sipil dapat mengalahkan korupsi.

1.      Peran Masyarakat dalam Upaya Pemberantasan Korupsi
Korupsi merupakan penyakit masyarakat yang sulit diberantas karena korupsi terkesan telah membudaya dan dilakukan secara sistematis.Mulai dari korupsi yamg dilakukan oleh pejabat Negara hingga korupsi yang dilakukan pekerja biasa.[5]
Masyarakat berperan dalam upaya pemberantasan korupsi.Peran serta masyarakat dalam hal ini diartikan sebagai peran aktif perorangan, organisasi masyarakat, atau lembaga swadaya masyarakat dalam mencegah dan pemberantasan tindak pidana korupsi.Peran serta masyarakat tersebut meliputi hak dan tanggung jawab masyarakat sebagai berikut.
a.       Berhak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi, serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan atau komisi mengenai perkara tindak pidana korupsi.
b.      Penyampaian informasi, saran dan pendapat, atau permintaan informasi harus di lakukan secara bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, norma agama, kesusilaan, dan kesopanan.
c.       Setiap orang, organisasi masyarakat, atau lembaga swadaya masyarakat berhak atas perlindungan hukum baik mengenai status hukum maupun rasa aman.
Berdasarkan hak-hak dan tanggung jawab masyarakat dalam mencari, memperoleh informasi di atas, aparat penegak hukum memiliki kewajiban sebagai berikut.
a.       Penegak hukum atau komisi, berkewajiban memberkan pelayanan dan jawaban atas saran dan pendapat yang di sampaikan kepada penegak hukum atau komisi.
b.      Kewajiban memberikan jawaban yang dilaksanakan secara lisan atau tertulis.
c.       Dalam hal tertentu, penegak hukum atau komisi dapat menolak untuk memberikan isi informasi atau memberikan jawaban atas saran atau pendapat .
d.      Penegak hukum atau komisi wajib merahasiakan kemungkinan dapat di ketahuinya indentitas pelapor atau isi informasi, saran, atau pendapat yang di sampaikan.
e.       Penegak hukum dapat memberikan pengamanan fisik terhadap pelapor.
f.       Setiap orang, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat yang telah berjasa dalam usaha membantu upaya pencegahan atau pemberantasan tindak pidana korupsi berhak mendapat penghargaan, berupa piagam atau premi.
g.      Piagam di berikan kepada pelapor setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan negeri.
h.      Sedangkan premi diberikan kepada pelapor setelah putusan pengadilan yang meminda terdakwa memperoleh kekuatan hukum tetap.
2.      Peran Warga Negara Indonesia Melalui Organisasi Masyarakat
Ada bebagai macam bentuk organisasi yang berkiprah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.Organisasi-organisasi tersebut sebagai berikut.
a.       Melalui Indonesia Corruption Watch (ICW)
Indonesia Corruption Watch (ICW) adalah lembaga nirlaba yang terdiri atas sekumpulan orang yang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi melalui usaha-usaha pemberdayaan rakyat.Lembaga yang termasuk organisasi nonpemerintah ini merupakan ini merupakan salah satu lembaga antikorupsi yang terdapat di Indonesia.Organisasi ini lahir pada tanggal 21 juni 1998.
Dalam ICW rakyat diharapkan berperan aktif.Hal ini sejalan dengan visi dan misi ICW.Visi ICW adalah menguatnya posisi tawar rakyat untuk mengontrol Negara dan turut serta dalam keputusan untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang demokratis, bebas dari korupsi, berkeadilan ekonomi, social, serta gender.Misi ICW dapat dijabarkan sebagai berikut.
1)      Memberdayakan rakyat dalam memperjuangkan terwujudnya sistem politik, ekonomi, sosial, dan birokrasi yang bersih dari korupsi dan berlandaskan keadilan sosial dan gender.
2)      Memperkuat partisipasi rakyat dalam proses pengambilan dan pengawasan kebijakan publik.
Adapun misi ICW tersebut dilaksanakan dengan menjalankan peran sebagai berikut.
1)      Memfasilitasi penyandaran dan pengorganisasi rakyat di bidang hak-hak warga Negara dan pelayanan public.
2)      Memfasilitasi penguatan penguatan kapasitas rakyat dalam proses pengambilan dan pengawasan kebijakan public.
3)      Mendorong inisiatif rakyat untuk membongkar kasus-kasus korupsi  yang terjadi dan melaporkan pelakunya kepada penegak hukum serta ke masyarakat luas untuk diadili dan mendapatkan sanksi sosial.
4)      Memfasilitasi peningkatan kapasitas rakyat dalam penyelidikan dan pengawasan korupsi.
5)      Menggalang kampanye publik  guna mendesakkan reformasi hukum, politik, dan birokrasi yang kondusif  bagi pemberantasan korupsi.
6)      Memfasilitasi penguatan good gevernance di masyarakat sipil dan penegakan standar etika profesi.
b.      Melalui Masyarkat Transparansi Indonesia (MTI)
Masyarakat Transparansi Indonesia adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat yang memiliki visi menjadi pelopor terwujudnya sistem integritas nasional, dengan mendorong praktik-praktik yang bersih dan sehat di bidang bisnis, pemerintahan, dan masyarakat dalam arti seluas-luasnya.Organisasi ini bersifat independen dan terbuka.
Untuk melaksanakan visinya, MTI melakukan strategi sebagai berikut.
1)      Mensosialisasikan pengertian dan  hakikat transparansi kepada masyarakat luas dan menanamkan keyakinan tentang pentingnya transparansi dalam berbagai bidang kehidupan.
2)      Melakukan berbagai penelitian dan pengkajian mengenai segala hal yang berkaitan dengan konsepsi transparansi.
Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.Peran serta warga masyarakat tersebut dapat di wujudkan dalam bentuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.Warga Negara juga berhak menyampaikan sran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi tersebut serta berhak memperoleh jawaban atas peryataan tentang laporannya. Akan tetapi, warga Negara harus berani mempertanggungjawabkan laporanya dengan cara hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Itulah hak warga masyarakat dalam upaya turut mencegah dan memberantas korupsi.Sementara itu, pemerintah dapat memberikan penghargaan kepada anggota masyarakat yang telah berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau penggungkapan tindak pidana korupsi.
2.5 Kerjasama Internasional
     Hal lain yang perlu dilakukan dalam memberantas korupsi adalah melakukan kerjasama Internasional atau kerjasama baik dengan Negara lain maupun dengan Internasional NGOs.Sebagai contoh saja, ditingkat Internasional, transparency International (TI) misalnya, membuat program National Integrity Sistems. OECD membuat program the ethics Infrastructure dan World Bank membuat program A Framework for Integrity.[6]
Gerakan Organisasi Internasional
Ø  Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations)
Setiap 5 tahun secara reguler PBB menyelenggarakan konggres tentang pencegahan kejahatan dan perlakuan terhadap penjahat atau sering disebut United Nations Congress on Prevention on Crime and Treatment of offenders.
Ø  Bank Dunia (World Bank)
Memberikan pinjaman untuk Negara-negara berkembang. Untuk keperluan ini, World Bank Institute mengembangkan Anti-corruption Core Program yang bertujuan untuk menanamkan awareness mengenai korupsi dan pelibatan masyarakat sipil untuk pemberantasan korupsi, termasuk menyediakan sarana bagi Negara-negara berkembang untuk mengembangkan rencana aksi nasional untuk memberantas korupsi.
Ø  OECD (Organization for Economic Co-Operation and Development)
OECD didukung oleh PBB untuk memerangi korupsi ditingkat Internasional.Sebuah badan pekerja atau Working Group on Bribery in International Business Transaction didirikan pada tahun 1989. Tujuan dikeluarkannya instrument ini adalah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana suap dalam transaksi bisnis Internasional

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1.      Pengertian Korupsi

Kata “korupsi” menurut Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Modern adalah kedudukan,keburukan,kebejatan,ketidak jujuran,dapat disuap,tidak bermoral,penyimpangan dari kesucian.
2.      Upaya Pemberantasan Korupsi
Upaya pemberantasan korupsi adalah upaya untuk mengurangi dan meniadakan praktik korupsi dalam penyelenggaraan Negara.
a.       Upaya Preventif
b.      Upaya Represif

3.      Lembaga-Lembaga Pemberantasan Korupsi
a.       Komisi Pemberantasan Korupsi
b.      Indonesia Corruption Watch (ICW)
c.       Transparency International
d.      Lembaga Ombudsman

4.      a. Peran Serta dalam Upaya Pemberantasan Korupsi
b.Peran Warga Negara Indonesia Melalui Organisasi Masyarakat
o   Melalui Indonesia Corruption Watch (ICW)
o   Melalui Masyarkat Transparansi Indonesia (MTI)

5.      Kerjasama Internasional
a.       Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations)
b.      Bank Dunia (World Bank)
c.       OECD (Organization for Economic Co-Operation and Development)

DAFTAR PUSTAKA

Ali, Muhammad, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Modern, Jakarta: Pustaka Amani, 1993.
Chazawi, Adawi, Hukum Pidana Materiil Ddan Formil Korupsi di Indonesia, Malang: Banyumedia Publishing, 2011.
Suprihati, Amin, Pendidikan Kewarganegaraan, Klaten: Intan Pariwara, 2010.
Tim Kreatif Putra Nugraha, Pendidikan Kewarganegaraan XI, Surakarta: Putra Nugraha, 2011.
Tim Penulis Pendidikan Anti Korupsi, Pendidikan Anti-Korupsi untuk Perguruan Tinggi, Jakarta: Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Bagian Hukum Kepegawaian, 2011.
http://nurulsolikha.blogspot.com//2011//03/upaya/pemberantasan/korupsi/di html.

 

[1] Muhammad Ali,Pendidikan Anti Korupsi,(Jakarta:Pustaka Amani,1993).
[2] Amin Suprihatini, Pendidikan Kewarganegaraan, (Klaten: Intan Pariwara, 2010).
[3] Adami Chazawi.Hukum Pidana Materil dan Formil Korupsi di Indonesia(Malang:Banyumedia Publishing,2011)hal 449.
[4]http://nurulsolikha.blogspot.com//2011//03/upaya/pemberantasan/korupsi/di html.
[5]Tim Kreatif Putra Nugraha, Pendidikan Kewarganegaran XI(Surakarta: Putar Nugraha, 2011), hal 66.
[6]Tim Penulis Pendidikan Anti Korupsi, Pendidikan Anti-Korupsi untuk Perguruan Tinggi (Jakarta: Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Bagian Hukum Kepegawaian, 2011), hal 105.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar