BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Korupsi adalah
penyalahgunaan kekuasaan pemerintah untuk keuntungan pribadi yang dapat
merugikan pihak-pihak lain terutama uang negara.
Korupsi tidak
hanya terkait dengan penyimpangan yang dilakukan oleh pemerintahan, tetapi juga
oleh pihak swasta dan pejabat-pejabat ranah publik baik polisi,pegawai negeri
maupun orang-orang dekat mereka.
Dan didalam
pandangan Islam korupsi dinilai sebagai perbuatan mempertukarkan Allah dengan
sesuatu yang bersifat materi karena tindakan korupsi merupakan manifestasi
ketundukan seseorang pada wujud material selain Tuhan yang bertentangan dengan
nilai Tauhid.
Nabi bersabda :
“Barangsiapa yang diangkat menjadi karyawan untuk mengerjakan sesuatu, dan kami
beri upah menurut semestinya, maka apa yang dia ambil lebih dari upah yang
semestinya adalah korupsi.
1.2 Rumusan
Masalah
1.
Apa
pengertian Korupsi?
2.
Apa
Jenis Korupsi?
3.
Apa
Ciri-ciri Korupsi?
4.
Bagaimana
Perilaku Korupsi?
1.3
Tujuan
Adapun
tujuan dari penulisan makalah ini ialah untuk dapat memenuhi tugas mata kuliah
Pendidikan Anti Korupsi yang dibimbing oleh Haryu, M. S,i, sehingga dengan penulisan makalah ini kami dapat
pengetahuan yang lebih luas tentang Pendidikan Anti Korupsi. Tujuan utama
penguasaan sumber-sumber ajaran islam adalah:
·
Menjelaskan Pengertian Korupsi
·
Menjelaskan Jenis Korupsi
·
Menjelaskan Ciri-ciri Korupsi
·
Menjelaskan Perilaku Korupsi
1.4 Manfaat
Manfaat dari pembuatan makalah ini adalah :
·
Dapat mengetahui tentang Pengertian Korupsi,
·
Mengetahui Jenis Korupsi,
·
Mengetahuhi Ciri-ciri Korupsi, dan
·
Mengetahui Perilaku Korupsi
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Korupsi
Terminologi korupsi berasal dari kata berbahasa latin, corruption
atau corruptus, berasal dari kata corrumpere adalah suatu kata dari bahasa
latin yang lebih tua. Selanjutnya kata korupsi muncul dalam beberapa bahasa di
Eropa seperti bahasa Inggris yaitu corruption dan corrupt, bahasa Perancis
dengan kata corruption, bahasa Belanda menggunakan kata corruptie yang
selanjutnya menjadi “korupsi” dalam bahasa Indonesia.[1]
Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) menyebutkan bahwa
korupsi bermakna penyelewengan atau penggelapan (uang Negara atau perusahaan)
untuk kepentingan pribadi atau orang lain.[2]
Berdasarkan Pasal 2 & 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjelaskan pengertian korupsi
adalah :
·
Setiap
orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri
atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau
perekonomian Negara…….(Pasal 2 ayat 1)
·
Setiap
orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi, menyalahgunakan kewewenangan, kesempatan atau sarana yang ada
padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan
Negara…….(Pasal 3) [3]
2.2 Jenis-jenis Korupsi
Terdapat
beberapa jenis-jenis korupsi. Instrumen hukum untuk menyaring tindakan yang
mengarah pada korupsi termasuk tindak pidana korupsi itu sendiri telah cukup
lengkap. Instrumen tersebut berupa peraturan dan perundang-undangan yang
dimaksud untuk difungsikan dan dioptimalkan untuk mencegah dan menanggulangi
perbuatan korupsi yang dilakukan para birokrat dan para pelaku dengan menyalahgunakan
kewenangan, kesempatan, dan sarana serta prasarana yang ada karena kedudukan
dan jabatannya, yang secara langsung dan tidak langsung merugikan ekonomi dan
keuangan negara.
Melihat pengertian di atas maka korupsi dapat
dibagi menjadi beberapa jenis atau. Hal ini dipertegas Syed Husain Alatas dalam
buku IGM. Nurdjanah, antara lain:
- Korupsi Transaksi, jenis korupsi yang menunjuk adanya kesepakatan timbal balik antara pihak pemberi dan pihak penerima yang kedua pihak memperoleh keuntungan.
- Korupsi Perkerabatan, jenis korupsi yang menyangkut penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan untuk berbagai keuntungan bagi teman atau sanak saudara serta kroni-kroninya.
- Korupsi yang Memeras, biasanya korupsi yang dipaksakan kepada suatu pihak yang disertai dengan ancaman, teror, penekanan terhadap kepentingan orang-orang dan hal-hal demikiannya.
- Korupsi Insentif, korupsi yang dilakukan dengan cara memberikan suatu jasa atau barang tertentu kepada pihak lain demi keuntungan masa depan.
- Defensif, yaitu pihak yang dirugikan terpaksa ikut terlibat didalammya atau membuat pihak tertentu terjebak atau bahkan menjadi korban perbuatan korupsi.
- Korupsi Otogenik, korupsi yang dilakukan seseorang, tidak ada orang lain ataupun pihak lain terlibat didalammya.
- Korupsi Suportif, korupsi yang dilakukan dengan cara memberikan dukungan.
Beberapa bentuk/jenis korupsi secara umum diantaranya adalah
sebagai berikut:
- Penyuapan (bribery) mencakup tindakan memberi dan menerima suap, baik berupa uang maupun barang.
- Embezzlement, merupakan tindakan penipuan dan pencurian sumber daya yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang mengelola sumber daya tersebut, baik berupa dana publik atau sumber daya alam tertentu.
- Fraud, merupakan suatu tindakan kejahatan ekonomi yang melibatkan penipuan (trickery or swindle). Termasuk didalamnya proses manipulasi atau mendistorsi informasi dan fakta dengan tujuan mengambil keuntungan-keuntungan tertentu.
- Extortion, tindakan meminta uang atau sumber daya lainnya dengan cara paksa atau disertai dengan intimidasi-intimidasi tertentu oleh pihak yang memiliki kekuasaan. Lazimnya dilakukan oleh mafia-mafia lokal dan regional.
- Favouritism, adalah mekanisme penyalahgunaan kekuasaan yang berimplikasi pada tindakan privatisasi sumber daya.
- Melanggar hukum yang berlaku dan merugikan negara.
- Serba kerahasiaan, meskipun dilakukan secara kolektif atau korupsi berjamaah.
Jenis korupsi yang lebih operasional juga diklasifikasikan oleh tokoh reformasi, M. Amien Rais yang menyatakan sedikitnya ada empat jenis korupsi, yaitu (Anwar, 2006 :18) :
- Korupsi ekstortif, yakni berupa sogokan atau suap yang dilakukan pengusaha kepada penguasa.
- Korupsi manipulatif, seperti permintaan seseorang yang memiliki kepentingan ekonomi kepada eksekutif atau legislatif untuk membuat peraturan atau UU yang menguntungkan bagi usaha ekonominya.
- Korupsi nepotistik, yaitu terjadinya korupsi karena ada ikatan kekeluargaan, pertemanan, dan sebagainya.
- Korupsi subversif, yakni mereka yang merampok kekayaan negara secara sewenang-wenang untuk dialihkan ke pihak asing dengan sejumlah keuntungan pribadi.
Jenis Korupsi
juga dapat diartikan seperti di bawah :
1. Korupsi
Waktu
Yaitu korupsi
yang berkaitan dengan penyalahgunaan waktu, korupsi waktu ini lebih biasa
dikenal dalam bahasa awam jam karet. Jenis korupsi waktu ini mrupakan suatu
bentuk korupsi yang menyebabkan minimnya efisiensi dan kurangnya hasil yang
dicapai dalam suatu pekerjaan, misalnya saja suatu pekerjaan yang seharusnya
dimulai pukul 08.00 bbwi dan selesai pukul 14.00 bbwi, ternyata dilakukan
dengan dimulai pada pukul 09.00 dan diakhiri pukul 12.00. Hal ini tentu saja
mengakibatkan ketidakefektifan dan akan mengakibatkan kerugian yang tidak
sedikit bagi instansi bersangkutan dimana korupsi waktu terjadi.
2. Korupsi ilmu
pengetahuan
Adalah
korupsi dimana seseorang meminta supaya penemuan/pendapatnya dibenarkan dari
sudut pandang suatu ilmu pengetahuantertentu, padahal sebenarnya pendapat itu
salah. Korupsi ilmu pengetahuan ini dalam suatu bidang pemerintahan terjadi
ketika seorang pejabat administrasi negara melakukan tindakan pembenaran atas
nama ilmu pngetahuan atas tindakannya yang salah, misalnya dengan doktrin hukum
mengenai asas diskresi, pejabat administrasi meminta pembenaran atas
tindakannya yang sewenang-wenang.
3. Korupsi
Politik
Korupsi politik
adalah korupsi yang dilakukan dalam bidang politik, misalnya adalah money
politic dalam kerangka pemilu, intimidasi dalam suatu proses politik. Korupsi
politik ini tentu saja akan menghasilkan suatu pemerintahan yang korup karena
pemerintahan tersebut didapat dari hasil korupsi politik sehingga dapat
dipastikan pelaksanaan dari pemerintahan tersebut akan lebih memungkinkan dan
menyuburkan korupsi jenis lainnya.
Korupsi politik
ini berkembang dan tumbuh subur pada masa orde baru dimana pemilihan umum
selalu diwarnai oleh jualbeli suara, mengakibatkan pengaburan demokrasi dengan
tindakan penyuapan untuk mendapatkan kekuasaan. Pada masa orde baru, korupsi
politik ini tersamar dan tidak terlihat, dilindungi oleh rezim militer dan
kekuasaan otoriter yang ada. Pada saat inpun, korupsi politik masih menjadi
penyakit yang mempengaruhi kinerja administrasi publik.
4. Korupsi
Materiil
Korupsi
materiil adalah korupsi yang berhubungan dengan materi atau keuangan. Tidak
dapat dipungkiri lagi bahwa jenis korupsi materiil ini yang sering dilakukan
oleh pejabat administrasi negara dan menjadi penyakit birokrasi yang mengakar
dan sulit disembuhkan. Korupsi materiil ini menjadi sumber utama krisis ekonomi
yang melanda Indonesia sebagai buah dari tindakan-tindakan korupsi para pejabat
administrasi negara terhadap keuangan negara baik di tingkat pejabat atasan
sampai level bawahan.
Pejabat atasan
melakukan korupsi dengan menggelapkan dana proyek pembangunan, dan pejabat
administrasi baawahan melakukan korupsi dalam penyelenggaraan pelayanan
terhadap masyarakat, dengan berdalih sebagai uang rokok ataupun uang lelah.
Korupsi materiil ini tumbuh subur dan berkembang pesat pada masa orde baru dan
bertahan sampai saat ini, sehingga dapat dikatakan bahwa hampir semua pelayanan
dan pelaksanaan pemerintahan diselimuti oleh tindakan korupsi yang menggerogoti
keuangan negara.
5. Korupsi hati
nurani
Korupsi yang
terjadi apabila seseorang tidak berani mengatakan yang benar itu benar dan yang
salah itu salah.
2.3 Ciri-ciri Korupsi
Untuk mengetahui adanya tindak pidana korupsi yang digunakan sebagai pisau bedah pada umumnya adalah
hal-hal sebagai berikut.
·
Unsur/elemen
yang terdapat dalam rumusan pasal-pasal dari Undang-Undang pemberantasan tindak
pidana Korupsi.
·
Modus
operandi korupsi
1.
Unsur/elemen
Unsur atau elemen yang terdapat dalam rumusan pasal-pasal dari
undang-undang Pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagai berikut :
§ Perbuatan melawan hukum
Yakni tindakan atau perbuatan yang melanggar atau bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan, peraturan pelaksaan undang-undang,
melanggar keputusan presiden, peraturan mentri, atau peraturan direksi bagi
suatu BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
§ Menyalahgunakan wewenang, kedudukan, dan sarana.
Dalam implimentasinya di lapangan, sering terjadi berbagai
penyimpangan antara lain.
. Penyimpangan yang dimulai
dari tingkat perencanaan suatu proyek yang sering disebut korupsi berencana,
yakni kedekatan atau adanya hubungan khusus antara rekanan pemborong dengan
pejabat-pejabat di daerah pejabat di kementrian maupun di lembaga Dewan
Perwakilan Rakyat di tingkat daerah dan pusat. Konspirasi ini meliputi harga
yang mark up maupun preses lahirnya atau disetujuinya proyek itu oleh pihak
pengambil keputusan di daerah dan pusat. Keterlibatan masing-masing pihak dalam
proses ini tidak ada yang gratis.
. Penyimpangan terhadap
peraturan dan beban tugas, yakni seorang berdasarkan tugas dan tanggung
jawabnya harus mengawasi jalannya proyek. Namun karena dipengaruhi oleh
pemborong, maka tugas pengawasan di lapangan tidak pernah dilakukan dan hanya
menerima laporan yang disampaikan ke meja pejabat bersangkutan. Dalam
pratiknya, keadaan ini baru terungkap apabila kendalapada penyelesaian proyek.
Sedangkan, dana proyek sudah terlanjur dibayarkan kepada rekanan pemborong.
. Menyimpan uang
Negara pada rekening pribadi. Perbuatan ini dilakukan dengan memindahkan uang
Negara di bawah tanggung jawabnya dari rekening instansi yang secara structural
di bawah kendali pejabat tersebut ke rekening pribadinya, sehingga bunganya
dapat dengan leluasa dipakainya.
Konspirasi antara
pejabat perbankan dalam proses pemberian kredit dengan debitur, antara petugas
pajak dan bea cukai dengan wajib pajak dan cukai. Demikian pula halnya dalam
proses tender dan tukar guling ketika pemenang tender atau tukang guling
direkayasa sesuai dengan keinginan pejabat yang secara structural sebagai
pengambil keputusan.
§ Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi
Konstruksi
yuridis dalam UU pemberantasan korupsi yang dianut di Indonesia sangat
meluaskan jangkauannya. Walaupun pelaku tindak pidana tidak mendapat sesuatu
keuntungan sama sekali tetapi harus mempertanggungjawabkan kerugian keuangan
Negara yang timbul karenanya. Beberapa Negara selalu mengaitkannya dengan
adanya suap yang diterima oleh si pelaku.
§ Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara
Besarnya
jumlah kerugian Negara harus ditentukan oleh hasil audit yang dilakukan oleh
instansi yang berwenang dalam hal ini adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).[4]
2.
Modus
Operandi Korupsi
Dari berbagai kasus yang ditandatangani kejaksaan dan instansi
penegak hokum lainnya, ditemukan bentuk-bentuk cara melakukan korupsi menggunakan
modus :
§ Pemalsuan dokumen dengan cara membuat surat palsu, dokumen palsu
atau berita acara palsu.
§ Pemalsuan kuitansi.
§ Menggelapkan uang/barang milik Negara atau kekayaan Negara.
§ Penyogokan atau penyuapan.
§ Gratifikasi, setiap pemberian dalam arti luas yang nilainya Rp.
10.000.000,- kepada pegawai negeri yang berhubungan dengan jabatannya.
Pada dasarnya Koruptor, tidak dapat di lihat
dan ditandai langsung dengan mata telanjang, Namun dapat
sedikit dimaknai dari perubahan pola hidup, perilaku dan perubahan
penampilan. Mungkin ciri-ciri dibawah ini dapat mengungkap betul tidaknya
perilaku para Koruptor.
§ Awalnya, kalau
si Koruptor ini berasal dari keluarga biasa. Tiba-tiba kehidupannya berubah
dengan gaya hidup yang sangat berbeda. Karena pada saat menempati posisi
empuk, dimana dia berkarya, terlihat sekali perubahan frontal pada harta
yang dimiliki menjadi berlipat ganda dalam waktu yang sekejab. Ditandai dengan
munculnya kepemilikkan rumah-rumah baru, kendaraan berkelas yang tiba-tiba berkembang
biak, belum lagi muncul usaha baru yang dikelola secara mendadak pula.
§ Kehidupan
sosialitanya berubah drastis, yang tadinya enggan/segan bergaul, tiba-tiba
masuk kedalam pergaulan yang berkelas. Bergaul dengan kalangan atas agar
mendapat pengakuan, pontang panting mengejar menyesuaikan diri. Tidak
segan-segan menghambur-hamburkan Dana, dana siapa? Rakyat tentunya.
§ Arogansi nya
menonjol sekali, ketika berbicara dengan siapa saja, dia akan bercerita tentang
mudahnya mendapatkan rezeki, entah apa yang disemburkan pada lawan bicara,
apakah termasuk cara berkorupsinya? tentu tidak, pasti yang tidak perlu sudah
di edit olehnya. Lebih lucu lagi lawan bicaranya hanya bisa mengelus dada,
“Enak sekali ya, betapa beruntungnya diberi kemudahan dalam mendapatkan rezeki,
kami sudah banting tulang sampai mau patah masih juga belum terpenuhi
periuk nasi ini”.
§ Dengan Ria nya
si koruptor pidato pada temannya yang masih terseok dibawah. sambil
berkali -kali punggung tangannya melap bibirnya karena ada buih
ludah yang mengintip keluar dari sudut bibir, sangat pongah dan
bangga di sebarkan cerita bahwa dia suka membagi rezeki kepada si A, si B, si C
dengan embel-embel “Coba kalau bukan saya apa dia bisa menyekolahkan anaknya”,
“Apa dia bisa makan” masih banyak lagi embel-embel apa dia bisa, apa di bisa ….
§ Karena merasa
memiliki harta melimpah, sering menganggap kecil orang lain, terutama orang
yang levelnya jauh dibawah dia, karena kemiskinan pernah dikecapnya, jadi dia
hafal benar ciri-ciri orang miskin yang sedang haus uang, utamanya dia
tahu bagaimana sulitnya mencari uang dan dari mana mendapatkan uang untuk makan
hari ini.
§ Suka sekali
berjanji manis, bicaranya sering berubah arah, seiring dengan arah angin
berhembus indah, lawan bicaranya akan dijanjikan yang indah-indah, maniiis,
sehingga lawan bicaranya pulang dengan harapan menggunung. Celakanya pada saat
janjinya tiba lawan bicaranya mengingatkan janji tersebut, si Koruptor sudah
tidak ingat lagi, ” Eh, pernah janji apa aku kemaren sama dia ?” Kampret.
§ Sering kali Si
Koruptor ini salah tingkah, kalau sudah sangat kekenyangan, terlalu banyak Dana
yang diselewengkan dalam kehidupannya. Biar bagaimana kesalahan awalnya hanya
si Koruptor itu itu sendiri yang tahu, dengan demikian bayangan kesalahan
sering berkelebat dari hati nuraninya sendiri. Tidak disadari dari alam
bawah sadarnya dia akan sering terkejut apabila bertemu petugas kepolisian,
dengan sekuat tenaga semua itu ditepisnya untuk menguatkan keteguhan batinnya,
bahwa tidak ada orang yang tahu akan perbuatannya, tetapi dia sangat tahu jika
urusan dunia dapat di kelabuhi tetapi urusan akherat tidak dapat diselesaikan
nanti, karena pada dasarnya si koruptor ini cerdas, kalau tidak cerdas
bagaimana dia bisa berhitung untuk selewengkan dana.
§ Berlindung pada
Kepercayaan, spritual, dengan cara sering mengadakan pertemuan ke agamaan,
dalam pertemuan itu akan menampilkan jamuan yang terbaik, seperti layaknya
sedang mengadakan hajatan besar. Bagaimana tidak, dana tinggal membelokkan ke
rekening pribadi, berapa pun biayanya tidak masalah, agar dipandang wah. Sering
memberi santunan kepada para Fakir atau siapa saja yang sedang kekurangan.
Karena si Koruptor berfikir, dengan demikian kesalahan yang sudah dilakukan
akan berimbang bahkan impas, sah.
§ Apabila si
koruptor adalah seorang laki-laki, isterinyalah yang akan membocorkan kekayaan
yang diperoleh suaminya dengan cara yang tidak legal. Terlihat nyata dari
perubahan besar penampilan isterinya. Sebelumnya si isteri biasa
bepergian dengan kendaraan umum, sekarang dengan mobil
pribadi. Awalnya si isteri adalah wanita yang sederhana, lugu, ibu rumah
tangga yang serba pas-pasan kehidupannya, begitu suaminya berharta, seketika
itu juga perubahan dari refleksi cara berpakaian, bajunya yang berkilauan, tas,
sepatu bermerek, mukanya jadi licin mengkilap badannya menjadi lebar tambun,
fatal lagi si isteri berkicau tentang kekayaan suaminya. Sebagai isteri
sebaiknya bertanya dari mana suami mendapatkan dana yang berlimpahan tadi?
§ Mata,
kegelisahan si Koruptor dapat diurai dari tatapan matanya, pandang dalam-dalam,
ajak bicara tentang pekerjaan yang sedang diselesaikan, pasti matanya selalu
gelisah, blingsatan, tidak fokus, karena otaknya dipenuhi dengan
berbagai masalah, kadang terlihat grogi dalam menjawab,
kata-katanya mengambang, tidak tegas, sering membelokkan pembicaraan. Bagi yang
paham tentang dalamnya mata, disitu pasti dapat terlihat. Dia sedang menyimpan
sesuatu. Semua orang tahu, mata tidak dapat menipu. Keadaan ini khusus untuk
Koruptor sejati, lain dengan orang yang dituduh koruptor, tidak segelisah
demikian.[5]
2.4 Perilaku Korupsi
Pada hukum di Indonesia korupsi telah dijelaskan dalam tiga belas Pasal
UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 21 tahun 2001. Menurut UU itu ada tiga
puluh jenis tindakan/perilaku yang bisa dikategorikan sebagai tindak
korupsi. Secara ringkas tindakan - tindakan itu bisa dikelompokkan menjadi :
1. Kerugian keuntungan negara
2. Suap menyuap (istilah lain sogokan atau pelicin)
3. Penggelapan dalam jabatan
4. Pemerasan
5. Perbuatan curang
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
7. Gratifikasi (istilah lain pemberian hadiah)[6]
Pada penerapannya ini korupsi memiliki dasar - dasar hukum khusus
karena kejahatan korupsi ditetapkan sebagai extra oridinary crime.
Undang - undang tindak pidana korupsi diatur pada UU Tipikor tahun 2002.
Korupsi dibagi beberapa kategori dalam kaitannya yang merugikan keuangan Negara
:
1. Mencari keuntungan dengan
cara melawan hukum dan merugikan negara
Korupsi jenis ini dirumuskan dalam pasal 2 UU No.31 tahun 1999 jo.
UU No. 20 tahun 2001. Unsur - unsur dari korupsi jenis ini yaitu setiap orang,
memperkaya diri, orang lain, atau suatu korporasi, didapatkan dengan cara
melawan hukum, dan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pada korupsi jenis ini hukumannya penjara maksimal 20 tahun atau denda maksimal
1 milyar.
2. Menyalahgunakan jabatan untuk
mencari keuntungan dan merugikan negara
Korupsi jenis ini diatur dalam Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 jo. UU
No. 20 tahun 2001. Adapun unsur - unsurnya yaitu setiap orang, dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan
kewenangan, kesempatan atau sarana, yang ada pada jabatannya atau kedudukannya,
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Hukuman korupsi jenis
ini penjara maksimal 20 tahun atau denda maksimal 1 milyar.
Selain ada korupsi yang mengandung unsur kerugian keuangan negara,
ada juga korupsi yang berhubungan sebagai suap menyuap, seperti :
1.
Menyuap
pegawai negeri
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 tahun 1999 jo. UU
No. 20 tahun 2001 yaitu setiap orang, memberikan sesuatu atau menjanjikan
sesuatu, kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud supaya
brbuat atau tidak berbuat sesuai dalam jabatannya sehingga bertentangan dengan
kewajibannya. Suap jenis ini dapat dijatuhkan hukuman penjara maksimal 5 tahun
atau denda maksimal Rp 250 juta.
2.
Menyuap
pegawai negeri
Pengertian suap jenis ini hampir sama dengan suap sebelumnya, namun
orang yang kamu suap melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bukan
kewajibannya. Unsur - unsurnya sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun
1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 yaitu setiap orang, memberikan sesuatu atau
menjanjikan sesuatu, kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, karena
berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau
tidak dilakukan dalam jabatannya. Hukuman yang akan diterima penjara maksimal 5
tahun atau denda maksimal Rp 250 juta.
3.
Mengasihkan
hadiah ke pegawai negeri karena jabatannya
Hal ini juga merupakan variasi dari jenis korupsi yang sebelumnya.
Perbedaannya menyuap seseorang yang bersangkutan karena punya kekuasaan atau
wewenang atau kamu anggap punya kekuasaan atau wewenang atau yang dianggap
punya kekuasaan atau wewenang karena jabatannya yang bisa menguntungkan
seseorang. Unsur - unsur lengkap korupsi jenis ini, seperti disebutkan dalam
Pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 yaitu setiap orang,
memberikan hadiah atau janji, kepada pegawai negeri, dengan mengingat atau
kekuasaan wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya atau oleh
pemberi hadiah atau janji dianggap telah melekat pada jabatan atau kedudukan
tersebut. Hukumannya penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp 150 juta.
4.
Pegawai
negeri menerima suap itu korupsi
Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20
tahun 2001 yang dikatakan jika memenuhi unsur - unsur yakni pegawai negeri atau
penyelenggara negara, menerima pemberian atau janji, dan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b. Hukuman suap jenis penjara
maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 250 juta.
5.
Pegawai
negeri menerima suap
Korupsijenis ini merupakan peminjaman dari jenis korupsi di halaman
sebelumnya. Bedanya kali ini si pegawai negeri dianggap bersalah karena sogokan
atau janji dia terima diberikan supaya dia mau melakukan atau tidak melakukan
sesuatu yang bertantangan dengan kewajibannya.
Pada Pasal 12 huruf a UU No. 31 tahun 1999 o. UU No. 29 tahun 2001
disebutkan jika unsur - unsur yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara,
menerima hadiah atau janji, diketahui bahwa hadiah atau janji tersebut
diberikan untuk menggerakkannya agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu
dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, dan patut diduga bahw
hadiha atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkanny agar melakukan atau
tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Hukuman jenis ini penjara maksimal 20 tahun atau denda maksimal Rp 1 milyar.
6.
Pegawai
negeri menerima suap
Hampir sama pada jenis sebelumnya, perbedaannya ada pada tindakan
si penerima suap. Si pegawai negeri dianggap korupsi karena hadiah atau janji
yang dia terima diberikan karena dia sudah melakukan atau tidak melakukan sesuatu
yang bertentangan dengan kewajibannya.
Pada pasal 12 huruf b UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001
disebutkan unsur - unsur korupsi jenis ini yaitu pegawai negeri atau
penyelenggara negara, menerima hadiah, diketahui bahwa hadiah tersebut diberikan
sebagai akibat atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam
jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, patut diduga bahw hadiah
tersebut diberikan sebagai akibat atau karena telah melakukan atau tidak
melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. Hukuman jenis korupsi
ini penjara maksimal 20 tahun atau denda Rp 1 milyar.
7.
Pegawai
negeri menerima suap karena jabatannya
Hampir sama dengan korupsi sebelumnya, kali ini uang suap diberikan
karena dia punya kekuasaan (atau yang dianggap berkuasa) tertentu yang bisa
nguntungin kamu.
Unsur - unsur korupsi jenis disebutin dalam Pasal 11 UU No. 31
tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 yaitu pegawai negera atau penyelenggara
negara, menerima hadiah atau janji, diketahuinya, patut diduga bahwa hadiah
janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan
dengan jabatannya atau menurut pikiran. Hukumannya penjara maksimal 5 tahun
atau denda maksimal Rp 250 juta.
8.
Menyuap
hakim
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No. 31 tahun 1999 jo. UU
No. 20 tahun 2001 yaitu setiap orang, memberi atau menjanjikan sesuatu, kepada
hakim, dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan
kepadanya untuk diadili. Hukumannya penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal
Rp 750 juta.
9.
Hakim
dan advokat menerima suap itu korupsi
Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20
tahun 2001, unsur - unsur korupsi jenis ini adalah hakim atau advokat, menerima
pembayaran atau janji, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a atau
huruf b. Hukuman jenis ini yakni penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal
Rp 750 juta.
10.
Pegawai
negeri menyalagunakan uang atau membiarkan penyalahgunaan uang itu juga
merupakan korupsi
Semua ini diatur dalam Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20
Tahun 2001 yang menyebutkan bahwa unsur - unsur korupsi jenis ini adalah
pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan untuk
menjalankan suatu jabatan umum secara terus - menerus atau untuk sementara
waktu, dengan sengaja, menggelapkan atau membiarkan orang lain mengambil atau
membiarkan orang lain menggelapkan atau membantu dalam melakukan perbuatan itu,
uang atau surat berharga, serta memanfaatkan karena jabatannya. Maka hukumannya
penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 750 juta.
11.
Pegawai
negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi itu korupsi
Pemeriksaan disini artinya bisa bermacam - macam, mulai dari
pemeriksaan keuangan sampai pemeriksaan jumlah peralatan kantor, bisa berapa
banyak buku, mulai dari laporan keuangan sampai daftar peralatan kantor.
Intinya jika daftar ini dipalsukan sama halnya dengan melakukan korupsi.
12.
Pegawai
negeri memeras itu merupakan bentuk dari korupsi
Pemerasan pada jenis ini adalah pemerasan yang paling mendasar,
karena seorang pegawai negeri punya kekuasaan dia memaksa orang lain untuk
memberi atau melakukan sesuatu yang menguntungkan dirinya.
Unsur - unsur korupsi ini menurut Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun
1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara,
dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum,
memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan
potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya, serta menyalahgunakna kekuasaan.
Hukumannya berupa penjara maksimal 20 tahun atau denda maksimal Rp 1 milyar.
13.
Pegawai
negeri memeras itu korupsi
Korupsi jenis ini hampir sama dengan korupsi jenis sebelumnya.
Namun, kali ini pegawai negeri memeras dengan alasan uang atau pemberian
illegal ituadalah bagian dari peraturan atau hak dia, padahal kenyataannya
tidak demikian.
Pada Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo.UU No. 20 Tahun 2001
unsur - unsur yang termasuk yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara,
pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pemberian, atau penyerahan
barang, seolah - olah merupakan utang kepada dirinya, dan diketahui bahwa hal
itu tersebut merupakan utang. Hukumannya penjara maksimal 20 tahun atau denda
maksimal Rp 1 milyar.
Unsur - unsurnya disebutkan dalam Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 jo.
UU No. 20 Tahun 201 adalah pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang
ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus - menerus atau untuk
sementara waktu, dengan sengaja, memalsukan, buku - buku atau daftar - daftar
yang khusus untuk pemeriksaan adminstrasi. Hukumannya korupsi ini penjara
maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 250 juta.
Hadi Supeno ketua KPAI juga membagi tiga jenis berdasarkan alasan
korupsi. Pertama, korupsi yang sifatnya penyelewengan dan merugikan keuangan
negara. Kedua, korupsi karena kesalahan administrasi, yang menurut mereka tidak
merugikan negara, hanya pemborosan. Ketiga, korupsi karena kepepet (terpaksa)
karena penghasilan tidak mencukupi atau indeks biaya kegiatan dinas (misalnya
perjalanan dinas) yang tidak sesuai dengan pengeluaran riil.[7]
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1.
Terminologi
korupsi berasal dari kata berbahasa latin, corruption atau corruptus,.
Dari bahasa Inggris yaitu corruption dan corrupt, bahasa Perancis dengan kata
corruption, bahasa Belanda menggunakan kata corruptie yang selanjutnya menjadi
“korupsi” dalam bahasa Indonesia.Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
menyebutkan bahwa korupsi bermakna penyelewengan atau penggelapan (uang Negara
atau perusahaan) untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
2.
Menurut
Syed Husain
Alatas bentuk korupsi yaitu: Korupsi Transaksi, Korupsi Perkerabatan, Korupsi
yang Memeras, Korupsi Insentif, Defensif, Korupsi Otogenik, Korupsi Suportif.
Menurut Amin Rais yaitu:
- Korupsi ekstortif
- Korupsi manipulatif
- Korupsi nepotistik
- Korupsi subversif
3.
Ciri-ciri
korupsi adalah
1.
Dilakukan
lebih dari satu orang.
2.
Merahasiakan
motif, ada keuntungan yang ingin di raih.
3.
Berhubungan
dengan kekuasaan/kewenangan tertentu.
4.
Berlindung
di balik pembenaran hukum.
5.
Melanggar
kaidah kejujuran dan norma hukum.
6.
Menghianati
kepercayaan.
4.
Secara
ringkas tindakan – tindakan/perilaku korupsi itu bisa dikelompokkan menjadi :
a.
Kerugian
keuntungan Negara
b.
Suap
menyuap (istilah lain sogokan atau pelicin)3. Penggelapan dalam jabatan
c.
Pemerasan
d.
Perbuatan
curang
e.
Benturan
kepentingan dalam pengadaan
f.
Gratifikasi
(istilah lain pemberian hadiah)
3.2 Rekomendasi
Pendidikan Anti Korupsi merupakan mata kuliah yang sangat penting,
dengan adanya mata kuliah ini mahasiswa akan mempelajari lebih dalam tentang
Pendidikan Anti Korupsi, sehingga diharapkan semua mahasiswa/mahasisiwi
memiliki akhlaq yang mulia dan kelak menjadi seorang pemimpin yang adil dan
jujur, sehingga menjadi seorang pemimpin yang tauladan.
Kami yakin bahwa tulisan kami ini, masih jauh dari kata
sempurna. Untuk itu, saran dan kritik dari pembaca sangat kami harapkan demi
penyempurnaan tulisan/tugas makalah ini.
DAFTAR
PUSTAKA
1.
Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan, 1989, Kamus
Besar Bahasa Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka.
3.
Sjafrien
Jahja, Juni , 2012, Say No To Korupsi!, Jakarta : Visimedia.
4.
Suradi,
2006, Korupsi Dalam Sektor Pemerintah dan Swasta, Yogyakarta : Gava
Media.
5.
Supeno,
Hadi, 2009, Korupsi di Daerah, Yogyakarta : Total Media.
6.
Tim
KPK, 2011, Pahami Dulu Baru Lawan, Jakarta : Pustaka Media.
[1]
Juni Sjafrien Jahja, Say No To Korupsi!, (Jakarta : Visimedia, 2012), hal. 7-8
[2]
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta :
Balai Pustaka, 1989), hal. 177
[3]
Suradi, Korupsi Dalam Sektor Pemerintah dan Swasta, (Yogyakarta : Gava Media,
2006), hal. 01
[4]
Juni Sjafrien Jahja, Say No To Korupsi!, (Jakarta : Visimedia, 2012), hal.
45-47
[6] Hadi Supeno, Korupsi di Daerah, (
Yogyakarta : Total Media, 2009), hal. 6
Tidak ada komentar:
Posting Komentar