Senin, 27 Juli 2015

Pengertian Korupsi



BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang
Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan pemerintah untuk keuntungan pribadi yang dapat merugikan pihak-pihak lain terutama uang negara.
Korupsi tidak hanya terkait dengan penyimpangan yang dilakukan oleh pemerintahan, tetapi juga oleh pihak swasta dan pejabat-pejabat ranah publik baik polisi,pegawai negeri maupun orang-orang dekat mereka.
Dan didalam pandangan Islam korupsi dinilai sebagai perbuatan mempertukarkan Allah dengan sesuatu yang bersifat materi karena tindakan korupsi merupakan manifestasi ketundukan seseorang pada wujud material selain Tuhan yang bertentangan dengan nilai Tauhid.
Nabi bersabda : “Barangsiapa yang diangkat menjadi karyawan untuk mengerjakan sesuatu, dan kami beri upah menurut semestinya, maka apa yang dia ambil lebih dari upah yang semestinya adalah korupsi.

1.2 Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian Korupsi?
2.      Apa Jenis Korupsi?
3.      Apa Ciri-ciri Korupsi?
4.      Bagaimana Perilaku Korupsi?
1.3    Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini ialah untuk dapat memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi yang dibimbing oleh Haryu, M. S,i, sehingga dengan penulisan makalah ini kami dapat pengetahuan yang lebih luas tentang Pendidikan Anti Korupsi. Tujuan utama penguasaan sumber-sumber ajaran islam adalah:
·         Menjelaskan Pengertian Korupsi
·         Menjelaskan Jenis Korupsi
·         Menjelaskan Ciri-ciri Korupsi
·         Menjelaskan Perilaku Korupsi
1.4    Manfaat
Manfaat dari pembuatan makalah ini adalah :
·         Dapat mengetahui tentang Pengertian Korupsi,
·         Mengetahui Jenis Korupsi,
·         Mengetahuhi Ciri-ciri Korupsi, dan
·         Mengetahui Perilaku Korupsi


BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Korupsi
Terminologi korupsi berasal dari kata berbahasa latin, corruption atau corruptus, berasal dari kata corrumpere adalah suatu kata dari bahasa latin yang lebih tua. Selanjutnya kata korupsi muncul dalam beberapa bahasa di Eropa seperti bahasa Inggris yaitu corruption dan corrupt, bahasa Perancis dengan kata corruption, bahasa Belanda menggunakan kata corruptie yang selanjutnya menjadi “korupsi” dalam bahasa Indonesia.[1]
Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) menyebutkan bahwa korupsi bermakna penyelewengan atau penggelapan (uang Negara atau perusahaan) untuk kepentingan pribadi atau orang lain.[2]
Berdasarkan Pasal 2 & 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjelaskan pengertian korupsi adalah :
·         Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara…….(Pasal 2 ayat 1)
·         Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara…….(Pasal 3) [3]



2.2 Jenis-jenis Korupsi
Terdapat beberapa jenis-jenis korupsi. Instrumen hukum untuk menyaring tindakan yang mengarah pada korupsi termasuk tindak pidana korupsi itu sendiri telah cukup lengkap. Instrumen tersebut berupa peraturan dan perundang-undangan yang dimaksud untuk difungsikan dan dioptimalkan untuk mencegah dan menanggulangi perbuatan korupsi yang dilakukan para birokrat dan para pelaku dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, dan sarana serta prasarana yang ada karena kedudukan dan jabatannya, yang secara langsung dan tidak langsung merugikan ekonomi dan keuangan negara.
Melihat pengertian di atas maka korupsi dapat dibagi menjadi beberapa jenis atau. Hal ini dipertegas Syed Husain Alatas dalam buku IGM. Nurdjanah, antara lain:
  1. Korupsi Transaksi, jenis korupsi yang menunjuk adanya kesepakatan timbal balik antara pihak pemberi dan pihak penerima yang kedua pihak memperoleh keuntungan. 
  2. Korupsi Perkerabatan, jenis korupsi yang menyangkut penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan untuk berbagai keuntungan bagi teman atau sanak saudara serta kroni-kroninya. 
  3. Korupsi yang Memeras, biasanya korupsi yang dipaksakan kepada suatu pihak yang disertai dengan ancaman, teror, penekanan terhadap kepentingan orang-orang dan hal-hal demikiannya. 
  4. Korupsi Insentif, korupsi yang dilakukan dengan cara memberikan suatu jasa atau barang tertentu kepada pihak lain demi keuntungan masa depan. 
  5. Defensif, yaitu pihak yang dirugikan terpaksa ikut terlibat didalammya atau membuat pihak tertentu terjebak atau bahkan menjadi korban perbuatan korupsi. 
  6. Korupsi Otogenik, korupsi yang dilakukan seseorang, tidak ada orang lain ataupun pihak lain terlibat didalammya. 
  7. Korupsi Suportif, korupsi yang dilakukan dengan cara memberikan dukungan.


Beberapa bentuk/jenis korupsi secara umum diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. Penyuapan (bribery) mencakup tindakan memberi dan menerima suap, baik berupa uang maupun barang. 
  2. Embezzlement, merupakan tindakan penipuan dan pencurian sumber daya yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang mengelola sumber daya tersebut, baik berupa dana publik atau sumber daya alam tertentu. 
  3. Fraud, merupakan suatu tindakan kejahatan ekonomi yang melibatkan penipuan (trickery or swindle). Termasuk didalamnya proses manipulasi atau mendistorsi informasi dan fakta dengan tujuan mengambil keuntungan-keuntungan tertentu. 
  4. Extortion, tindakan meminta uang atau sumber daya lainnya dengan cara paksa atau disertai dengan intimidasi-intimidasi tertentu oleh pihak yang memiliki kekuasaan. Lazimnya dilakukan oleh mafia-mafia lokal dan regional. 
  5. Favouritism, adalah mekanisme penyalahgunaan kekuasaan yang berimplikasi pada tindakan privatisasi sumber daya. 
  6. Melanggar hukum yang berlaku dan merugikan negara. 
  7. Serba kerahasiaan, meskipun dilakukan secara kolektif atau korupsi berjamaah.

Jenis korupsi yang lebih operasional juga diklasifikasikan oleh tokoh reformasi, M. Amien Rais yang menyatakan sedikitnya ada empat jenis korupsi, yaitu (Anwar, 2006 :18) :
  1. Korupsi ekstortif, yakni berupa sogokan atau suap yang dilakukan pengusaha kepada penguasa. 
  2. Korupsi manipulatif, seperti permintaan seseorang yang memiliki kepentingan ekonomi kepada eksekutif atau legislatif untuk membuat peraturan atau UU yang menguntungkan bagi usaha ekonominya. 
  3. Korupsi nepotistik, yaitu terjadinya korupsi karena ada ikatan kekeluargaan, pertemanan, dan sebagainya. 
  4. Korupsi subversif, yakni mereka yang merampok kekayaan negara secara sewenang-wenang untuk dialihkan ke pihak asing dengan sejumlah keuntungan pribadi. 
Jenis Korupsi juga dapat diartikan seperti di bawah :

1. Korupsi Waktu
Yaitu korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan waktu, korupsi waktu ini lebih biasa dikenal dalam bahasa awam jam karet. Jenis korupsi waktu ini mrupakan suatu bentuk korupsi yang menyebabkan minimnya efisiensi dan kurangnya hasil yang dicapai dalam suatu pekerjaan, misalnya saja suatu pekerjaan yang seharusnya dimulai pukul 08.00 bbwi dan selesai pukul 14.00 bbwi, ternyata dilakukan dengan dimulai pada pukul 09.00 dan diakhiri pukul 12.00. Hal ini tentu saja mengakibatkan ketidakefektifan dan akan mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit bagi instansi bersangkutan dimana korupsi waktu terjadi.

2. Korupsi ilmu pengetahuan
 Adalah korupsi dimana seseorang meminta supaya penemuan/pendapatnya dibenarkan dari sudut pandang suatu ilmu pengetahuantertentu, padahal sebenarnya pendapat itu salah. Korupsi ilmu pengetahuan ini dalam suatu bidang pemerintahan terjadi ketika seorang pejabat administrasi negara melakukan tindakan pembenaran atas nama ilmu pngetahuan atas tindakannya yang salah, misalnya dengan doktrin hukum mengenai asas diskresi, pejabat administrasi meminta pembenaran atas tindakannya yang sewenang-wenang.



3. Korupsi Politik
Korupsi politik adalah korupsi yang dilakukan dalam bidang politik, misalnya adalah money politic dalam kerangka pemilu, intimidasi dalam suatu proses politik. Korupsi politik ini tentu saja akan menghasilkan suatu pemerintahan yang korup karena pemerintahan tersebut didapat dari hasil korupsi politik sehingga dapat dipastikan pelaksanaan dari pemerintahan tersebut akan lebih memungkinkan dan menyuburkan korupsi jenis lainnya.
Korupsi politik ini berkembang dan tumbuh subur pada masa orde baru dimana pemilihan umum selalu diwarnai oleh jualbeli suara, mengakibatkan pengaburan demokrasi dengan tindakan penyuapan untuk mendapatkan kekuasaan. Pada masa orde baru, korupsi politik ini tersamar dan tidak terlihat, dilindungi oleh rezim militer dan kekuasaan otoriter yang ada. Pada saat inpun, korupsi politik masih menjadi penyakit yang mempengaruhi kinerja administrasi publik.

4. Korupsi Materiil
Korupsi materiil adalah korupsi yang berhubungan dengan materi atau keuangan. Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa jenis korupsi materiil ini yang sering dilakukan oleh pejabat administrasi negara dan menjadi penyakit birokrasi yang mengakar dan sulit disembuhkan. Korupsi materiil ini menjadi sumber utama krisis ekonomi yang melanda Indonesia sebagai buah dari tindakan-tindakan korupsi para pejabat administrasi negara terhadap keuangan negara baik di tingkat pejabat atasan sampai level bawahan.
Pejabat atasan melakukan korupsi dengan menggelapkan dana proyek pembangunan, dan pejabat administrasi baawahan melakukan korupsi dalam penyelenggaraan pelayanan terhadap masyarakat, dengan berdalih sebagai uang rokok ataupun uang lelah. Korupsi materiil ini tumbuh subur dan berkembang pesat pada masa orde baru dan bertahan sampai saat ini, sehingga dapat dikatakan bahwa hampir semua pelayanan dan pelaksanaan pemerintahan diselimuti oleh tindakan korupsi yang menggerogoti keuangan negara.

5. Korupsi hati nurani
Korupsi yang terjadi apabila seseorang tidak berani mengatakan yang benar itu benar dan yang salah itu salah.
2.3 Ciri-ciri Korupsi
Untuk mengetahui adanya tindak pidana korupsi yang digunakan  sebagai pisau bedah pada umumnya adalah hal-hal sebagai berikut.
·         Unsur/elemen yang terdapat dalam rumusan pasal-pasal dari Undang-Undang pemberantasan tindak pidana Korupsi.
·         Modus operandi korupsi

1.      Unsur/elemen
Unsur atau elemen yang terdapat dalam rumusan pasal-pasal dari undang-undang Pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagai berikut :
§  Perbuatan melawan hukum
Yakni tindakan atau perbuatan yang melanggar atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, peraturan pelaksaan undang-undang, melanggar keputusan presiden, peraturan mentri, atau peraturan direksi bagi suatu BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
§  Menyalahgunakan wewenang, kedudukan, dan sarana.
Dalam implimentasinya di lapangan, sering terjadi berbagai penyimpangan antara lain.
.   Penyimpangan yang dimulai dari tingkat perencanaan suatu proyek yang sering disebut korupsi berencana, yakni kedekatan atau adanya hubungan khusus antara rekanan pemborong dengan pejabat-pejabat di daerah pejabat di kementrian maupun di lembaga Dewan Perwakilan Rakyat di tingkat daerah dan pusat. Konspirasi ini meliputi harga yang mark up maupun preses lahirnya atau disetujuinya proyek itu oleh pihak pengambil keputusan di daerah dan pusat. Keterlibatan masing-masing pihak dalam proses ini tidak ada yang gratis.
.    Penyimpangan terhadap peraturan dan beban tugas, yakni seorang berdasarkan tugas dan tanggung jawabnya harus mengawasi jalannya proyek. Namun karena dipengaruhi oleh pemborong, maka tugas pengawasan di lapangan tidak pernah dilakukan dan hanya menerima laporan yang disampaikan ke meja pejabat bersangkutan. Dalam pratiknya, keadaan ini baru terungkap apabila kendalapada penyelesaian proyek. Sedangkan, dana proyek sudah terlanjur dibayarkan kepada rekanan pemborong.
.        Menyimpan uang Negara pada rekening pribadi. Perbuatan ini dilakukan dengan memindahkan uang Negara di bawah tanggung jawabnya dari rekening instansi yang secara structural di bawah kendali pejabat tersebut ke rekening pribadinya, sehingga bunganya dapat dengan leluasa dipakainya.
            Konspirasi antara pejabat perbankan dalam proses pemberian kredit dengan debitur, antara petugas pajak dan bea cukai dengan wajib pajak dan cukai. Demikian pula halnya dalam proses tender dan tukar guling ketika pemenang tender atau tukang guling direkayasa sesuai dengan keinginan pejabat yang secara structural sebagai pengambil keputusan.
§  Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi
Konstruksi yuridis dalam UU pemberantasan korupsi yang dianut di Indonesia sangat meluaskan jangkauannya. Walaupun pelaku tindak pidana tidak mendapat sesuatu keuntungan sama sekali tetapi harus mempertanggungjawabkan kerugian keuangan Negara yang timbul karenanya. Beberapa Negara selalu mengaitkannya dengan adanya suap yang diterima oleh si pelaku.
§  Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara
Besarnya jumlah kerugian Negara harus ditentukan oleh hasil audit yang dilakukan oleh instansi yang berwenang dalam hal ini adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).[4]

2.      Modus Operandi Korupsi
Dari berbagai kasus yang ditandatangani kejaksaan dan instansi penegak hokum lainnya, ditemukan bentuk-bentuk cara melakukan korupsi menggunakan modus :
§  Pemalsuan dokumen dengan cara membuat surat palsu, dokumen palsu atau berita acara palsu.
§  Pemalsuan kuitansi.
§  Menggelapkan uang/barang milik Negara atau kekayaan Negara.
§  Penyogokan atau penyuapan.
§  Gratifikasi, setiap pemberian dalam arti luas yang nilainya Rp. 10.000.000,- kepada pegawai negeri yang berhubungan dengan jabatannya.
Pada dasarnya Koruptor, tidak dapat di lihat dan ditandai langsung dengan  mata telanjang,  Namun dapat sedikit  dimaknai dari perubahan  pola hidup, perilaku dan perubahan penampilan. Mungkin ciri-ciri dibawah ini dapat mengungkap betul tidaknya perilaku para Koruptor.

§  Awalnya, kalau si Koruptor ini berasal dari keluarga biasa. Tiba-tiba kehidupannya berubah dengan gaya hidup yang sangat  berbeda. Karena pada saat menempati posisi empuk, dimana dia  berkarya, terlihat sekali perubahan frontal pada harta yang dimiliki menjadi berlipat ganda dalam waktu yang sekejab. Ditandai dengan munculnya kepemilikkan rumah-rumah baru, kendaraan berkelas yang tiba-tiba berkembang biak, belum lagi muncul usaha baru yang dikelola secara mendadak pula.
§  Kehidupan sosialitanya berubah drastis, yang tadinya enggan/segan bergaul, tiba-tiba masuk kedalam pergaulan yang berkelas. Bergaul dengan kalangan atas agar mendapat pengakuan,  pontang panting mengejar menyesuaikan diri. Tidak segan-segan menghambur-hamburkan Dana, dana siapa? Rakyat tentunya.
§  Arogansi nya menonjol sekali, ketika berbicara dengan siapa saja, dia akan bercerita tentang mudahnya mendapatkan rezeki, entah apa yang disemburkan pada lawan bicara, apakah termasuk cara berkorupsinya? tentu tidak, pasti yang tidak perlu sudah di edit olehnya. Lebih lucu lagi lawan bicaranya hanya bisa mengelus dada, “Enak sekali ya, betapa beruntungnya diberi kemudahan dalam mendapatkan rezeki, kami sudah  banting tulang sampai mau patah masih juga belum terpenuhi periuk nasi ini”.
§  Dengan Ria nya si koruptor  pidato pada temannya yang masih terseok dibawah. sambil berkali -kali  punggung tangannya melap  bibirnya karena ada buih ludah yang  mengintip  keluar dari sudut bibir, sangat pongah dan bangga di sebarkan cerita bahwa dia suka membagi rezeki kepada si A, si B, si C dengan embel-embel “Coba kalau bukan saya apa dia bisa menyekolahkan anaknya”, “Apa dia bisa makan” masih banyak lagi embel-embel apa dia bisa, apa di bisa ….
§  Karena merasa memiliki harta melimpah, sering menganggap kecil orang lain, terutama orang yang levelnya jauh dibawah dia, karena kemiskinan pernah dikecapnya, jadi dia hafal benar ciri-ciri orang miskin yang sedang haus uang,  utamanya dia tahu bagaimana sulitnya mencari uang dan dari mana mendapatkan uang untuk makan hari ini.
§  Suka sekali berjanji manis, bicaranya sering berubah arah, seiring dengan arah angin berhembus indah, lawan bicaranya akan dijanjikan yang indah-indah, maniiis, sehingga lawan bicaranya pulang dengan harapan menggunung. Celakanya pada saat janjinya tiba lawan bicaranya mengingatkan janji tersebut, si Koruptor sudah tidak ingat lagi, ” Eh, pernah janji apa aku kemaren sama dia ?” Kampret.
§  Sering kali Si Koruptor ini salah tingkah, kalau sudah sangat kekenyangan, terlalu banyak Dana yang diselewengkan dalam kehidupannya. Biar bagaimana kesalahan awalnya hanya si Koruptor itu itu sendiri yang tahu, dengan demikian bayangan kesalahan sering berkelebat dari hati nuraninya sendiri. Tidak disadari dari  alam bawah sadarnya dia akan sering terkejut apabila bertemu petugas kepolisian, dengan sekuat tenaga semua itu ditepisnya untuk menguatkan keteguhan batinnya, bahwa tidak ada orang yang tahu akan perbuatannya, tetapi dia sangat tahu jika urusan dunia dapat di kelabuhi tetapi urusan akherat tidak dapat diselesaikan nanti, karena pada dasarnya si koruptor ini cerdas, kalau tidak cerdas bagaimana dia bisa berhitung untuk selewengkan dana.
§  Berlindung pada Kepercayaan, spritual, dengan cara sering mengadakan pertemuan ke agamaan, dalam pertemuan itu akan menampilkan jamuan yang terbaik, seperti layaknya sedang mengadakan hajatan besar. Bagaimana tidak, dana tinggal membelokkan ke rekening pribadi, berapa pun biayanya tidak masalah, agar dipandang wah. Sering memberi santunan kepada para Fakir atau siapa saja yang sedang kekurangan. Karena si Koruptor berfikir, dengan demikian kesalahan yang sudah dilakukan akan berimbang bahkan impas, sah.
§  Apabila si koruptor adalah seorang laki-laki, isterinyalah yang akan membocorkan kekayaan yang diperoleh suaminya dengan cara yang tidak legal. Terlihat nyata dari perubahan besar penampilan isterinya. Sebelumnya  si isteri biasa bepergian dengan kendaraan umum,  sekarang  dengan mobil  pribadi. Awalnya si isteri adalah wanita yang sederhana, lugu,  ibu rumah tangga yang serba pas-pasan kehidupannya, begitu suaminya berharta, seketika itu juga perubahan dari refleksi cara berpakaian, bajunya yang berkilauan, tas, sepatu bermerek, mukanya jadi licin mengkilap badannya menjadi lebar tambun, fatal lagi si isteri berkicau tentang kekayaan suaminya.  Sebagai isteri sebaiknya bertanya dari mana suami mendapatkan dana yang berlimpahan tadi?
§  Mata, kegelisahan si Koruptor dapat diurai dari tatapan matanya, pandang dalam-dalam, ajak bicara tentang pekerjaan yang sedang diselesaikan, pasti matanya selalu gelisah, blingsatan, tidak  fokus, karena  otaknya dipenuhi dengan berbagai masalah, kadang terlihat grogi dalam  menjawab,  kata-katanya mengambang, tidak tegas, sering membelokkan pembicaraan. Bagi yang paham tentang dalamnya mata, disitu pasti dapat terlihat. Dia sedang menyimpan sesuatu. Semua orang tahu, mata tidak dapat menipu. Keadaan ini khusus untuk Koruptor sejati, lain dengan orang yang dituduh koruptor, tidak segelisah demikian.[5]
2.4 Perilaku Korupsi
Pada hukum di Indonesia korupsi telah dijelaskan dalam tiga belas Pasal UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 21 tahun 2001. Menurut UU itu ada tiga puluh  jenis tindakan/perilaku yang bisa dikategorikan sebagai tindak korupsi. Secara ringkas tindakan - tindakan itu bisa dikelompokkan menjadi :
1. Kerugian keuntungan negara
2. Suap menyuap (istilah lain sogokan atau pelicin)
3. Penggelapan dalam jabatan
4. Pemerasan
5. Perbuatan curang
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
7. Gratifikasi (istilah lain pemberian hadiah)[6]
Pada penerapannya ini korupsi memiliki dasar - dasar hukum khusus karena kejahatan korupsi ditetapkan sebagai extra oridinary crime. Undang - undang tindak pidana korupsi diatur pada UU Tipikor tahun 2002. Korupsi dibagi beberapa kategori dalam kaitannya yang merugikan keuangan Negara :
1.      Mencari keuntungan dengan cara melawan hukum dan merugikan negara
Korupsi jenis ini dirumuskan dalam pasal 2 UU No.31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001. Unsur - unsur dari korupsi jenis ini yaitu setiap orang, memperkaya diri, orang lain, atau suatu korporasi, didapatkan dengan cara melawan hukum, dan dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pada korupsi jenis ini hukumannya penjara maksimal 20 tahun atau denda maksimal 1 milyar.
2.      Menyalahgunakan jabatan untuk mencari keuntungan dan merugikan negara
Korupsi jenis ini diatur dalam Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001. Adapun unsur - unsurnya yaitu setiap orang, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana, yang ada pada jabatannya atau kedudukannya, dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Hukuman korupsi jenis ini penjara maksimal 20 tahun atau denda maksimal 1 milyar.
Selain ada korupsi yang mengandung unsur kerugian keuangan negara, ada juga korupsi yang berhubungan sebagai suap menyuap, seperti :
1.      Menyuap pegawai negeri
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 yaitu  setiap orang, memberikan sesuatu atau menjanjikan sesuatu, kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud supaya brbuat atau tidak berbuat sesuai dalam jabatannya sehingga bertentangan dengan kewajibannya. Suap jenis ini dapat dijatuhkan hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 250 juta.
2.      Menyuap pegawai negeri
Pengertian suap jenis ini hampir sama dengan suap sebelumnya, namun orang yang kamu suap melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bukan kewajibannya. Unsur - unsurnya sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 yaitu setiap orang, memberikan sesuatu atau menjanjikan sesuatu, kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, karena berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. Hukuman yang akan diterima penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 250 juta.
3.      Mengasihkan hadiah ke pegawai negeri karena jabatannya
Hal ini juga merupakan variasi dari jenis korupsi yang sebelumnya. Perbedaannya menyuap seseorang yang bersangkutan karena punya kekuasaan atau wewenang atau kamu anggap punya kekuasaan atau wewenang atau yang dianggap punya kekuasaan atau wewenang karena jabatannya yang bisa menguntungkan seseorang. Unsur - unsur lengkap korupsi jenis ini, seperti disebutkan dalam Pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 yaitu setiap orang, memberikan hadiah atau janji, kepada pegawai negeri, dengan mengingat atau kekuasaan wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap telah melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut. Hukumannya penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp 150 juta.
4.      Pegawai negeri menerima suap itu korupsi
Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 yang dikatakan jika memenuhi unsur - unsur yakni pegawai negeri atau penyelenggara negara, menerima pemberian atau janji, dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b. Hukuman suap jenis penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 250 juta.
5.      Pegawai negeri menerima suap
Korupsijenis ini merupakan peminjaman dari jenis korupsi di halaman sebelumnya. Bedanya kali ini si pegawai negeri dianggap bersalah karena sogokan atau janji dia terima diberikan supaya dia mau melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertantangan dengan kewajibannya.
Pada Pasal 12 huruf a UU No. 31 tahun 1999 o. UU No. 29 tahun 2001 disebutkan jika unsur - unsur yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara, menerima hadiah atau janji, diketahui bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkannya agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, dan patut diduga bahw hadiha atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkanny agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Hukuman jenis ini penjara maksimal 20 tahun atau denda maksimal Rp 1 milyar.
6.      Pegawai negeri menerima suap
Hampir sama pada jenis sebelumnya, perbedaannya ada pada tindakan si penerima suap. Si pegawai negeri dianggap korupsi karena hadiah atau janji yang dia terima diberikan karena dia sudah melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.
Pada pasal 12 huruf b UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 disebutkan unsur - unsur korupsi jenis ini yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara, menerima hadiah, diketahui bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, patut diduga bahw hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. Hukuman jenis korupsi ini penjara maksimal 20 tahun atau denda Rp 1 milyar.
7.      Pegawai negeri menerima suap karena jabatannya
Hampir sama dengan korupsi sebelumnya, kali ini uang suap diberikan karena dia punya kekuasaan (atau yang dianggap berkuasa) tertentu yang bisa nguntungin kamu.
Unsur - unsur korupsi jenis disebutin dalam Pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 yaitu pegawai negera atau penyelenggara negara, menerima hadiah atau janji, diketahuinya, patut diduga bahwa hadiah janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau menurut pikiran. Hukumannya penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 250 juta.

8.      Menyuap hakim
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 yaitu setiap orang, memberi atau menjanjikan sesuatu, kepada hakim, dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili. Hukumannya penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 750 juta.
9.      Hakim dan advokat menerima suap itu korupsi
Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001, unsur - unsur korupsi jenis ini adalah hakim atau advokat, menerima pembayaran atau janji, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a atau huruf b. Hukuman jenis ini yakni penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 750 juta.
10.  Pegawai negeri menyalagunakan uang atau membiarkan penyalahgunaan uang itu juga merupakan korupsi
Semua ini diatur dalam Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 yang menyebutkan bahwa unsur - unsur korupsi jenis ini adalah pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan untuk menjalankan suatu jabatan umum secara terus - menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja, menggelapkan atau membiarkan orang lain mengambil atau membiarkan orang lain menggelapkan atau membantu dalam melakukan perbuatan itu, uang atau surat berharga, serta memanfaatkan karena jabatannya. Maka hukumannya penjara maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 750 juta.
11.  Pegawai negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi itu korupsi
Pemeriksaan disini artinya bisa bermacam - macam, mulai dari pemeriksaan keuangan sampai pemeriksaan jumlah peralatan kantor, bisa berapa banyak buku, mulai dari laporan keuangan sampai daftar peralatan kantor. Intinya jika daftar ini dipalsukan sama halnya dengan melakukan korupsi.

12.  Pegawai negeri memeras itu merupakan bentuk dari korupsi
Pemerasan pada jenis ini adalah pemerasan yang paling mendasar, karena seorang pegawai negeri punya kekuasaan dia memaksa orang lain untuk memberi atau melakukan sesuatu yang menguntungkan dirinya.
Unsur - unsur korupsi ini menurut Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya, serta menyalahgunakna kekuasaan. Hukumannya berupa penjara maksimal 20 tahun atau denda maksimal Rp 1 milyar.
13.  Pegawai negeri memeras itu korupsi
Korupsi jenis ini hampir sama dengan korupsi jenis sebelumnya. Namun, kali ini pegawai negeri memeras dengan alasan uang atau pemberian illegal ituadalah bagian dari peraturan atau hak dia, padahal kenyataannya tidak demikian.
Pada Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo.UU No. 20 Tahun 2001 unsur - unsur yang termasuk yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara, pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pemberian, atau penyerahan barang, seolah - olah merupakan utang kepada dirinya, dan diketahui bahwa hal itu tersebut merupakan utang. Hukumannya penjara maksimal 20 tahun atau denda maksimal Rp 1 milyar.
Unsur - unsurnya disebutkan dalam Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 201 adalah pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus - menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja, memalsukan, buku - buku atau daftar - daftar yang khusus untuk pemeriksaan adminstrasi. Hukumannya korupsi ini penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 250 juta.
Hadi Supeno ketua KPAI juga membagi tiga jenis berdasarkan alasan korupsi. Pertama, korupsi yang sifatnya penyelewengan dan merugikan keuangan negara. Kedua, korupsi karena kesalahan administrasi, yang menurut mereka tidak merugikan negara, hanya pemborosan. Ketiga, korupsi karena kepepet (terpaksa) karena penghasilan tidak mencukupi atau indeks biaya kegiatan dinas (misalnya perjalanan dinas) yang tidak sesuai dengan pengeluaran riil.[7]

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1.      Terminologi korupsi berasal dari kata berbahasa latin, corruption atau corruptus,. Dari bahasa Inggris yaitu corruption dan corrupt, bahasa Perancis dengan kata corruption, bahasa Belanda menggunakan kata corruptie yang selanjutnya menjadi “korupsi” dalam bahasa Indonesia.Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) menyebutkan bahwa korupsi bermakna penyelewengan atau penggelapan (uang Negara atau perusahaan) untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
2.      Menurut Syed Husain Alatas bentuk korupsi yaitu: Korupsi Transaksi, Korupsi Perkerabatan, Korupsi yang Memeras, Korupsi Insentif, Defensif, Korupsi Otogenik, Korupsi Suportif. Menurut Amin Rais yaitu:
    1. Korupsi ekstortif
    2. Korupsi manipulatif
    3. Korupsi nepotistik
    4. Korupsi subversif
3.      Ciri-ciri korupsi adalah
1.      Dilakukan lebih dari satu orang.
2.      Merahasiakan motif, ada keuntungan yang ingin di raih.
3.      Berhubungan dengan kekuasaan/kewenangan tertentu.
4.      Berlindung di balik pembenaran hukum.
5.      Melanggar kaidah kejujuran dan norma hukum.
6.      Menghianati kepercayaan.
4.      Secara ringkas tindakan – tindakan/perilaku korupsi itu bisa dikelompokkan menjadi :
a.       Kerugian keuntungan Negara
b.      Suap menyuap (istilah lain sogokan atau pelicin)3. Penggelapan dalam jabatan
c.       Pemerasan
d.      Perbuatan curang
e.       Benturan kepentingan dalam pengadaan
f.       Gratifikasi (istilah lain pemberian hadiah)

3.2 Rekomendasi
            Pendidikan Anti Korupsi merupakan mata kuliah yang sangat penting, dengan adanya mata kuliah ini mahasiswa akan mempelajari lebih dalam tentang Pendidikan Anti Korupsi, sehingga diharapkan semua mahasiswa/mahasisiwi memiliki akhlaq yang mulia dan kelak menjadi seorang pemimpin yang adil dan jujur, sehingga menjadi seorang pemimpin yang tauladan.
Kami yakin bahwa tulisan kami ini, masih jauh dari kata sempurna. Untuk itu, saran dan kritik dari pembaca sangat kami harapkan demi penyempurnaan tulisan/tugas makalah ini.
 

DAFTAR PUSTAKA

1.      Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1989,  Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka.
3.      Sjafrien Jahja, Juni , 2012, Say No To Korupsi!, Jakarta : Visimedia.
4.      Suradi, 2006, Korupsi Dalam Sektor Pemerintah dan Swasta, Yogyakarta : Gava Media.
5.      Supeno, Hadi, 2009, Korupsi di Daerah, Yogyakarta : Total Media.
6.      Tim KPK, 2011, Pahami Dulu Baru Lawan, Jakarta : Pustaka Media.










[1] Juni Sjafrien Jahja, Say No To Korupsi!, (Jakarta : Visimedia, 2012), hal. 7-8
[2] Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta : Balai Pustaka, 1989), hal. 177
[3] Suradi, Korupsi Dalam Sektor Pemerintah dan Swasta, (Yogyakarta : Gava Media, 2006), hal. 01
[4] Juni Sjafrien Jahja, Say No To Korupsi!, (Jakarta : Visimedia, 2012), hal. 45-47
[6] Hadi Supeno, Korupsi di Daerah, ( Yogyakarta : Total Media, 2009), hal. 6

[7]Tim KPK, Pahami Dulu Baru Lawan,(Jakarta : Pustaka Media, 2011), hal. 43-45


Tidak ada komentar:

Posting Komentar