Senin, 27 Juli 2015

Prinsip-prinsip korupsi



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG
Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan pemerintah untuk keuntungan pribadi yang dapat merugikan pihak-pihak lain terutama uang negara. Korupsi tidak hanya terkait dengan penyimpangan yang dilakukan oleh pemerintahan, tetapi juga oleh pihak swasta dan pejabat-pejabat ranah publik baik polisi,pegawai negeri maupun orang-orang dekat mereka.
Dan didalam pandangan Islam korupsi dinilai sebagai perbuatan mempertukarkan Allah dengan sesuatu yang bersifat materi karena tindakan korupsi merupakan manifestasi ketundukan seseorang pada wujud material selain Tuhan yang bertentangan dengan nilai Tauhid.
Nabi bersabda : “Barangsiapa yang diangkat menjadi karyawan untuk mengerjakan sesuatu, dan kami beri upah menurut semestinya, maka apa yang dia ambil lebih dari upah yang semestinya adalah korupsi”.

1.2  RUMUSAN MASALAH
1.2.1        Apa pengertian Korupsi?
1.2.2        Apa saja prinsip-prinsip korupsi?

1.3  TUJUAN
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini ialah untuk dapat memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi yang dibimbing oleh Haryu, M. S,i, sehingga dengan penulisan makalah ini kami dapat pengetahuan yang lebih luas tentang Pendidikan Anti Korupsi. Tujuan utama penguasaan sumber-sumber ajaran islam adalah:
1.3.1        Menjelaskan Pengertian Korupsi
1.3.2        Menjelaskan apa saja prinsip-prinsip anti korupsi


BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Korupsi
Dalam Ensiklopedia Indonesia di sebut “korupsi” (dari bahasa Latin: corruptio = penyuapan; corruptore =  merusak) gejala di mana para pejabat, badan-badan negara menyalah gunakan wewenang dengan terjadinya penyuapan, pemalsuan serta ketidak beresan lainnya. Adapun arti harfiah dari korupsi dapat berupa:
a.       Kejahatan, kebusukan, dapat disuap, tidak bermoral, kebejatan, dan ketidak jujuran (S. Wojowasito-W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Lengkap Inggris-Indonesia, Indonesia-Inggris, Penerbit: Hasta, Bandung)
b.      Perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya. (W.J.S. Poerwardaminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Penerbit: Balai Pustaka, 1976)
c.        Korup (busuk; suka menerima uang suap/uang sogok; memakai kekuasaan untk kepentingan sendiri dan sebagainya);
1.      Korupsi (perbuatan busuk seperti penggelapan uang, penerimaan unag sogok, dan sebagainya);
2.      Koruptor (orang yang korupsi).
(Muhammad Ali, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Modern, Penerbit Pustaka Amani Jakarta).
Secara harfiah korupsi merupakan sesuatu yang busuk, jahat, dan merusak. Jika membicarakan tentang korupsi memang akan menemukan kenyataan semacam itu karena korupsi menyangkut segi-segi moral, sifat dan keadaan yang busuk jabatan dalam instansi atau aparatur pemerintah, penyelewengan kekuasaan dalam jabatan karena pemberian, faktor ekonomi dan politik, serta penempatan keluarga atau golongan ke dalam kedinasan di bawah kekuasaan jabatanya.

Dengan demikian, secara harfiah dapat ditarik kesimpulan bahwa sesungguhnya istilah korupsi memiliki arti yang sangat luas.
1.      Korupsi, penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan dan sebagainya) untuk kepentingan pribadi dan orang lain.
2.      Korupsi: busuk; rusak; suka memakai barang atau uang yang dipercayakan kepadanya; dapat disogok (melalui kekuasaannya untuk kepentingan pribadi).

2.2  PRINSIP-PRINSIP ANTI KORUPSI
Terjadinya korupsi, berikut akan dibahas prinsip-prinsip anti korupsi yang meliputi akuntabilitas, transparansi, kewajaran, kebijakan, dan kontrol kebijakan, untuk mencegah faktor eksternal penyebab korupsi.
1.      AKUNTABILITAS
Akuntabilitas adalah kesesuaian antara aturan dan pelaksanaan kerja. Semua lembaga mempertanggung jawabkan kinerjanya. Sesuai aturan main baik dalam bentuk konvensi (de facto) maupun konstitusi (de jure), baik pada level budaya (individu dengan individu) maupun pada level lembaga (Bappenas:2002). Lembaga-lembaga tersebut berperan dalam sektor bisnis, masyarakat, publik maupun interaksi antara ketiga sektor.
Akuntabilitas publik secara tradiisional difahami sebagai alat yangdigunakan untuk mengawasi dan mengarahkan prilaku administtrasi dengan cara memberikn kewajiban untuk dapat memberikan jawaban (answerability) kepada sejumlah otoritas eksternal (Dubnik:2005). Selain itu akuntabilitas publik dalam arti yang paling fundemental dan memerujuk pada kemampuan menjawab kepada seseororng terkait dengan kinerja yang diharapkan (Pirre: 2007). Seseorang yang diberikan jawaban ini haruslah seseorang yang memiliki legitimasi untuk melakukan pengawasan dan mengharapkan kinerja (Prajoso: 2005).
Akuntabilitas publik memiliki pola-pola tertentu dalam mekanismenya. Antara lain adalah akuntabilitas progam, akuntabilitas proses, akuntabilitas keuangan, akuntabilitas outcome. akuntabilitas hukum, dan akuntabilitas politik (puslitbang, 2001). Dalam pelaksanaannya, akuntabilitas harus dapat diukur dan dipertanggung jawabkan melalui mekanisme pelaporan dan pertanggugjawaban atas semua kegiatan yang dilakukan. Evaluasi atas kinerja administrasi, proses pelaksanaan, dampak dan manfaat yang diperoleh masyarakat baik sacara langsung maupun manfaat jangka panjang dari sebuah kegiatan.
Terkait dengan penjelasan tersebut maka mata kuliyah ini memiliki peran penting dalam penegakan akuntabilitas, terutama dalam rangka pengembangan sumber daya manusia. Oleh karena itu mahasiswa sebagai bagian dari civitas akademik pemilik masa depan merupakan target pelaku penegakan akuntabikitas masa kini dan masa depan, dengan harapan bahwa integritas atau keseuaian antara aturan dengan pelaksanaan kerja pada diri mahasiswa dapat semakin ditingkatkan.

2.      TRANSPARASI
Prinsip transparansi ini penting karena pemberantasan korupsi dimulai dari transparansi dan mengharuskan semua proses kebijakan dilakukan dengan secara terbuka, sehingga segala bentuk penyimpangan dapat diketahui oleh public (prajoso : 2007). Selain itu transparasi menjadi pintu masuk sekaligus control bagi seluruh proses dinamika structural kelembagaan.
Dalam bentuk yang paling sederhana, transparasi mengacu pada keterbukaan dan kejujuran untuk saling menjunjung tinggi kepercayaaan (trust) karena kepercayaan, keterbukaan, dan kejujuran ini merupakan modal awal yang sangat berharga bagi para mahasiswa untuk dapat melanjutkan tugas dan tanggung jawabnya pada  masa kini dan masa mendatang (kurniawan : 2010).
Dalam prosesnya, transparasi dibagi menjadi lima yaitu proses penganggaran, proses penyusunan kegiatan, proses pengawasan , dan proses evaluasi.
Proses peganggaran bersifat bottom up, mulai dari perencanaan, implementasi, laporan pertanggung jawabaan dan penilaian (evaluasi ) terhadap kinerja anggaran. Didalam proses penyusunan kegiatan atau proyek pembangunan terkait dengan proses pembahasan tentang sumber-sumber pendanaan  (anggaran pendapatan) dan alokasi anggaran (anggaran belanja).
Proses pembahasan membahas tentang pembuatan rancangan peraturan yang berkaitan dengans trategi penggalangan (pemungutan) dana, mekanisme pengelola proyek mulai dari pelaksanaan tender, pengerjaan teknis, pelaporan financial dan pertanggung jawaban secara teknis. Proses pengawasan dalam pelaksanaan program dan proyek pembangunan berkaitan dengan kepentingan public dan yang lebih khusus lagi adalah proyek-proyek yang diusulkan oleh masyarakat sendiri. Proses lainnya yang penting adalah proses evaluasi. Proses evaluasi ini berlaku terhadap penyelenggaraan proyek dijalankan secara terbuka dan bukan hanya pertanggung jawaban secara administrative, tapi juga secarat eknis dan fisik dari setiap out put kerja-kerja pembangunan.
Hal-hal tersebut merupakan panduan bagi mahasiswa untuk dapat melaksanakan kegiatannya agar lebih baik. Setelah pembahasan prinsip ini, mahasiswa sebagai individu dan juga bagian dari masyarakat/ organisasi/ institusi diharapkan dapat mengimplementasikan prinsip transparansi didalam kehidupan keseharian mahasiswa.
3.      KEWAJARAN
Prinsip anti korupsi lainnya adalah prinsip kewajaran. Prinsip fairness atau  kewajaran ini ditujukan untuk mencegah terjadinya manipulasi(ketikwajaran) dalam penggaran, baik dalam bentuk mark up maupun ketidakwajaran lainnya. Sifat-sifat prinsip kewajaran ini terdiri dari lima hal penting yaitu komprehensif dan disiplin, fleksibitas, terprediksi, kejujuran, dan informatif.
Komprehensif dan disiplin berarti mempertimbangkan keseluruhan aspek, berkesinambungan, taat asas, prinsip pembebanan, pengeluaran dan tidak melampaui batas (off budged), sedangkan fleksibilitas artinya adalah adanya kebijakan tertentu untuk mencapai efisiensi dan efektifitas. Terprediksi berarti adanya ketetapan dalam perencanaan atas dasar asas value for money untuk menghadiri defisit dalam tahun anggaran berjalan. Anggaran yang terprediksi merupakan cerminan dari adanya prinsip fairness di dalam proses perencanaan pembangunan. Selain itu, sifat penting lainnya adalah kejujuran. Kejujuran tersebut mengandung arti tidak adanya bias perkiraan penerimaan maupun pengeluaran yang disengaja, yang berasal dari pertimbangan teknis maupun politis. Kejujuran merupakan bagian pokok dari prinsip fairness. Sifat yang terakhir dalm prinsip kewajaran adalah informatif. Tujuan dari sifat ini adalah dapat tercapainya sistem informasi pelaporan yang teratur informatif. Sifat informatif ini dijadikan sebagai dasar penilaian kinerja, kujujuran, dan proses pengambilan keputusan selain itu sifat ini merupakan ciri khas dari kejujuran.
Dalam penerapannya pada mahasiswa, prinsip ini dapat dijadikan rambu-rambu agar dapat bersikap lebih waspada dalam mengatur beberapa aspek kehidupan mahasiswa seperti penganggaran, perkuliahan, sistem belajar maupun dalam organisasi. Selain itu, setelah pembahasan ini, mahasiswa juga diharapkan memiliki kualitas moral yang lebih baik dimana kujujuran merupakan bagian pokok dalam prinsip ini.


4.      KEBIJAKAN
Prinsip anti korupsi yang keempat adalah prinsip kebijakan. Pembahasan mengenai prinsip ini ditunjukkan agar mahasiswa dapat mengetahui dan memahami kebijakan anti korupsi. Kebijakan ini berperan untuk mengatur tata interaksi agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Kebijakan anti korupsi  ini tidak selalu identik dengan  undang undang anti korupsi, namun bisa berupa undang undang kebebasan mengakses informasi, undang undang desentralisasi, undang undang anti monopoli, maupun lainnya yang dapat memudahkan masyarakat mengetahui sekaligus mengontrol terhadap kinerja dan penggunaan anggaran negara oleh para pejabat negara.
Aspek aspek kebijakan terdiri dari isi kebijakan, pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan, kultur kebijakan. Kebijakan anti korupsi akan efektif apabila di dalamnya terkandung unsur unsur yang terkait dengan persoalan korupsi dan kualitas dari isi kebijakan tergantung pada  kualitas dan integritas pembuatnya. Kebijakan yang telah dibuat dapat berfungsi apabila didukung oleh aktor aktor penengak kebijakan yaitu kepolisian, kejaksaan, pengadilan, pengacara, dan lembaga permasyarakatan. Eksistensi sebuah kebijakan tersebut terkait dengan nilai  nilai, pemahaman, sikap, persepsi, dan kesadaran masyarakat terhadap hukum atau undang undang anti korupsi. Lebih jauh lagi, kultur kebijakan ini akan menentukan tingkat partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
5.      KONTROL KEBIJAKAN
Prinsip terakhir anti korupsi adalah kontrol kebijakan. Kontrol kebijakan merupakan upaya agar kebijakan yang dibuat betul-betul efektif dan mengeliminasi semua bentuk korupsi. Pada prinsip ini, akan dibahas mengenai lembaga-lembaga pengawasan di indonesia, self-evaluating organization, reformasi sistem pengawasan di Indonesia, Problematika pengawasan di Indonesia. Bentuk Kontrol Kebijakan berupa partisipasi, evolusi dan reformasi.
Kontrol Kebijakan berupa partisipasi yaitu melakukan kontrol terhadap kebijakan dengan ikut serta dalam penyusunan dan pelaksanaannya dan kontrol kebijakan berupa oposisi yaitu mengontrol dengan menawarkan alternatif kebijakan baru yang dianggap lebih layak. Setelah memahami prinsip yang terakhir ini, mahasiswa kemudian diarahkan agar dapat berperan aktif dalam melakukan tindakan kontrol kebijakan baik berupa partisipasi, evolusi maupun reformasi pada kebijakan-kebijakan kehidupan mahasiswa dimana peran mahasiswa adalah sebagai individu dan juga sebagai bagian dari masyarakat, organisasi, maupun institusi.


BAB III
PENUTUP

3.1 KESIMPULAN
Dalam Ensiklopedia Indonesia di sebut “korupsi” (dari bahasa Latin: corruptio = penyuapan; corruptore = merusak) gejala di mana para pejabat, badan-badan negara menyalah gunakan wewenang dengan terjadinya penyuapan, pemalsuan serta ketidakberesan lainnya. Adapun arti harfiah dari korupsi dapat berupa.

Prinsip-prinsip Anti Korupsi
1.      Akuntabilitas
Akuntabilitas adalah kesesuaian antara aturan dan pelaksanaan kerja. Semua lembaga mempertanggung jawabkan kinerjanya.
2.      Transparansi
Prinsip transparansi ini penting karena pemberantasan korupsi dimulai dari transparansi dan mengharuskan semua proses kebijakan dilakukan dengan secara terbuka.
3.      Kewajaran
Prinsip anti korupsi lainnya adalah prinsip kewajaran. Prinsip fairness atau  kewajaran ini ditujukan untuk mencegah terjadinya manipulasi(ketikwajaran) dalam penggaran, baik dalam bentuk mark up maupun ketidakwajaran lainnya.
4.      Kebijakan
Pembahasan mengenai prinsip ini ditunjukkan agar mahasiswa dapat mengetahui dan memahami kebijakan anti korupsi. Kebijakan ini berperan untuk mengatur tata interaksi agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
5.      Kontrol Kebijakan
Kontrol kebijakan merupakan upaya agar kebijakan yang dibuat betul-betul efektif dan mengeliminasi semua bentuk korupsi.
DAFTAR PUSTAKA

BAPPENAS RI, Public Good Governance:Sebuah Paparan Singkat, Jakarta: Bappenas RI, 2002
Kurniawan, Akuntabilitas Publik: Sejarah, Pengertian, Dimensi dan Sejenisnya, Jakarta, 2010.
Pierre, Jon, Handbook of Public Administration, London: SAGE Publication Ltd, 2007.
Prasojo, Eko, Teguh Kurniawan, Defny Holidin, Reformasi dan Inovasi Birokrasi: Studi di Kabupaten Sragen, Jakarta: Departemen Ilmu Administrasi FISIP UI dan Yappika-CIDA, 2007.
Prasoko, Eko, Demokrasi di Negeri Mimpi: Catatan kritis Pemilu 2004bdan Good Governance, Depok: Departemen Ilmu Administrasi FISIP UI.
Puslitbang BPKP, Evaluasi Perkembangan Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah, Jakarta: BPKP, 2001.
Siswandi, Mengembangkan Disiplin Siswa, artikel dari www.nazwadzulfa.wordpress.com, 2009.
Sjaifuddin, Hetifah, Inovasi, Partisipasi, dan Good Governance, Jakarta, 2002.
Sugono, Dendy, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2008.
Supardi, Endang, Kewirausahaan SMK: Kiat Mengembangkan Sikap Mandiri, Bandung: Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan, Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasonal, 2004.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar