BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan pemerintah untuk
keuntungan pribadi yang dapat merugikan pihak-pihak lain terutama uang negara.
Korupsi tidak hanya terkait
dengan penyimpangan yang dilakukan oleh pemerintahan, tetapi juga oleh pihak
swasta dan pejabat-pejabat ranah publik baik polisi,pegawai negeri maupun
orang-orang dekat mereka.
Dan
didalam pandangan Islam korupsi dinilai sebagai perbuatan mempertukarkan Allah
dengan sesuatu yang bersifat materi karena tindakan korupsi merupakan
manifestasi ketundukan seseorang pada wujud material selain Tuhan yang
bertentangan dengan nilai Tauhid.
Nabi
bersabda : “Barangsiapa yang diangkat menjadi karyawan untuk mengerjakan
sesuatu, dan kami beri upah menurut semestinya, maka apa yang dia ambil lebih
dari upah yang semestinya adalah korupsi”.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1.2.1
Apa pengertian
Korupsi?
1.2.2
Apa saja
prinsip-prinsip korupsi?
1.3 TUJUAN
Adapun tujuan dari penulisan
makalah ini ialah untuk dapat memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Anti Korupsi
yang dibimbing oleh Haryu, M. S,i, sehingga dengan penulisan makalah ini kami dapat
pengetahuan yang lebih luas tentang Pendidikan Anti Korupsi. Tujuan utama penguasaan sumber-sumber ajaran islam
adalah:
1.3.1
Menjelaskan Pengertian Korupsi
1.3.2
Menjelaskan apa saja prinsip-prinsip anti korupsi
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Korupsi
Dalam Ensiklopedia Indonesia di sebut “korupsi”
(dari bahasa Latin: corruptio = penyuapan; corruptore = merusak) gejala di mana para pejabat,
badan-badan negara menyalah gunakan wewenang dengan terjadinya penyuapan,
pemalsuan serta ketidak beresan lainnya. Adapun arti harfiah dari korupsi dapat
berupa:
a. Kejahatan,
kebusukan, dapat disuap, tidak bermoral, kebejatan, dan ketidak jujuran (S.
Wojowasito-W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Lengkap Inggris-Indonesia,
Indonesia-Inggris, Penerbit: Hasta, Bandung)
b. Perbuatan
yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya.
(W.J.S. Poerwardaminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Penerbit: Balai
Pustaka, 1976)
c. Korup (busuk; suka menerima uang suap/uang
sogok; memakai kekuasaan untk kepentingan sendiri dan sebagainya);
1. Korupsi
(perbuatan busuk seperti penggelapan uang, penerimaan unag sogok, dan sebagainya);
2. Koruptor
(orang yang korupsi).
(Muhammad
Ali, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia Modern, Penerbit Pustaka Amani
Jakarta).
Secara harfiah korupsi merupakan sesuatu yang busuk,
jahat, dan merusak. Jika membicarakan tentang korupsi memang akan menemukan
kenyataan semacam itu karena korupsi menyangkut segi-segi moral, sifat dan
keadaan yang busuk jabatan dalam instansi atau aparatur pemerintah,
penyelewengan kekuasaan dalam jabatan karena pemberian, faktor ekonomi dan
politik, serta penempatan keluarga atau golongan ke dalam kedinasan di bawah
kekuasaan jabatanya.
Dengan demikian, secara harfiah dapat ditarik
kesimpulan bahwa sesungguhnya istilah korupsi memiliki arti yang sangat luas.
1. Korupsi,
penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan dan sebagainya)
untuk kepentingan pribadi dan orang lain.
2. Korupsi:
busuk; rusak; suka memakai barang atau uang yang dipercayakan kepadanya; dapat
disogok (melalui kekuasaannya untuk kepentingan pribadi).
2.2 PRINSIP-PRINSIP
ANTI KORUPSI
Terjadinya korupsi,
berikut akan dibahas prinsip-prinsip anti korupsi yang meliputi akuntabilitas,
transparansi, kewajaran, kebijakan, dan kontrol kebijakan, untuk mencegah
faktor eksternal penyebab korupsi.
1. AKUNTABILITAS
Akuntabilitas
adalah kesesuaian antara aturan dan pelaksanaan kerja. Semua lembaga
mempertanggung jawabkan kinerjanya. Sesuai aturan main baik dalam bentuk
konvensi (de facto) maupun konstitusi (de jure), baik pada level
budaya (individu dengan individu) maupun pada level lembaga (Bappenas:2002).
Lembaga-lembaga tersebut berperan dalam sektor bisnis, masyarakat, publik
maupun interaksi antara ketiga sektor.
Akuntabilitas
publik secara tradiisional difahami sebagai alat yangdigunakan untuk mengawasi
dan mengarahkan prilaku administtrasi dengan cara memberikn kewajiban untuk
dapat memberikan jawaban (answerability) kepada sejumlah otoritas
eksternal (Dubnik:2005). Selain itu akuntabilitas publik dalam arti yang paling
fundemental dan memerujuk pada kemampuan menjawab kepada seseororng terkait
dengan kinerja yang diharapkan (Pirre: 2007). Seseorang yang diberikan jawaban
ini haruslah seseorang yang memiliki legitimasi untuk melakukan pengawasan dan
mengharapkan kinerja (Prajoso: 2005).
Akuntabilitas
publik memiliki pola-pola tertentu dalam mekanismenya. Antara lain adalah
akuntabilitas progam, akuntabilitas proses, akuntabilitas keuangan,
akuntabilitas outcome. akuntabilitas hukum, dan akuntabilitas politik
(puslitbang, 2001). Dalam pelaksanaannya, akuntabilitas harus dapat diukur dan
dipertanggung jawabkan melalui mekanisme pelaporan dan pertanggugjawaban atas
semua kegiatan yang dilakukan. Evaluasi atas kinerja administrasi, proses
pelaksanaan, dampak dan manfaat yang diperoleh masyarakat baik sacara langsung
maupun manfaat jangka panjang dari sebuah kegiatan.
Terkait dengan
penjelasan tersebut maka mata kuliyah ini memiliki peran penting dalam
penegakan akuntabilitas, terutama dalam rangka pengembangan sumber daya
manusia. Oleh karena itu mahasiswa sebagai bagian dari civitas akademik pemilik
masa depan merupakan target pelaku penegakan akuntabikitas masa kini dan masa
depan, dengan harapan bahwa integritas atau keseuaian antara aturan dengan
pelaksanaan kerja pada diri mahasiswa dapat semakin ditingkatkan.
2. TRANSPARASI
Prinsip transparansi ini penting karena pemberantasan
korupsi dimulai dari transparansi dan mengharuskan semua proses kebijakan
dilakukan dengan secara terbuka, sehingga segala bentuk penyimpangan dapat
diketahui oleh public (prajoso : 2007). Selain itu transparasi menjadi pintu
masuk sekaligus control bagi seluruh proses dinamika structural kelembagaan.
Dalam bentuk yang paling sederhana, transparasi
mengacu pada keterbukaan dan kejujuran untuk saling menjunjung tinggi
kepercayaaan (trust) karena kepercayaan, keterbukaan, dan kejujuran ini
merupakan modal awal yang sangat berharga bagi para mahasiswa untuk dapat
melanjutkan tugas dan tanggung jawabnya pada
masa kini dan masa mendatang (kurniawan : 2010).
Dalam prosesnya, transparasi dibagi menjadi lima
yaitu proses penganggaran, proses penyusunan kegiatan, proses pengawasan , dan
proses evaluasi.
Proses peganggaran bersifat bottom up, mulai dari
perencanaan, implementasi, laporan pertanggung jawabaan dan penilaian (evaluasi
) terhadap kinerja anggaran. Didalam proses penyusunan kegiatan atau proyek pembangunan
terkait dengan proses pembahasan tentang sumber-sumber pendanaan (anggaran pendapatan) dan alokasi anggaran
(anggaran belanja).
Proses pembahasan membahas tentang pembuatan
rancangan peraturan yang berkaitan dengans trategi penggalangan (pemungutan)
dana, mekanisme pengelola proyek mulai dari pelaksanaan tender, pengerjaan
teknis, pelaporan financial dan pertanggung jawaban secara teknis. Proses
pengawasan dalam pelaksanaan program dan proyek pembangunan berkaitan dengan
kepentingan public dan yang lebih khusus lagi adalah proyek-proyek yang
diusulkan oleh masyarakat sendiri. Proses lainnya yang penting adalah proses
evaluasi. Proses evaluasi ini berlaku terhadap penyelenggaraan proyek
dijalankan secara terbuka dan bukan hanya pertanggung jawaban secara
administrative, tapi juga secarat eknis dan fisik dari setiap out put
kerja-kerja pembangunan.
Hal-hal tersebut merupakan panduan bagi mahasiswa
untuk dapat melaksanakan kegiatannya agar lebih baik. Setelah pembahasan
prinsip ini, mahasiswa sebagai individu dan juga bagian dari masyarakat/
organisasi/ institusi diharapkan dapat mengimplementasikan prinsip transparansi
didalam kehidupan keseharian mahasiswa.
3. KEWAJARAN
Prinsip anti korupsi lainnya adalah prinsip
kewajaran. Prinsip fairness atau kewajaran ini ditujukan untuk mencegah
terjadinya manipulasi(ketikwajaran) dalam penggaran, baik dalam bentuk mark up maupun ketidakwajaran lainnya.
Sifat-sifat prinsip kewajaran ini terdiri dari lima hal penting yaitu
komprehensif dan disiplin, fleksibitas, terprediksi, kejujuran, dan informatif.
Komprehensif dan disiplin berarti mempertimbangkan
keseluruhan aspek, berkesinambungan, taat asas, prinsip pembebanan, pengeluaran
dan tidak melampaui batas (off budged),
sedangkan fleksibilitas artinya adalah adanya kebijakan tertentu untuk mencapai
efisiensi dan efektifitas. Terprediksi berarti adanya ketetapan dalam
perencanaan atas dasar asas value for money untuk menghadiri defisit dalam
tahun anggaran berjalan. Anggaran yang terprediksi merupakan cerminan dari
adanya prinsip fairness di dalam
proses perencanaan pembangunan. Selain itu, sifat penting lainnya adalah
kejujuran. Kejujuran tersebut mengandung arti tidak adanya bias perkiraan
penerimaan maupun pengeluaran yang disengaja, yang berasal dari pertimbangan
teknis maupun politis. Kejujuran merupakan bagian pokok dari prinsip fairness.
Sifat yang terakhir dalm prinsip kewajaran adalah informatif. Tujuan dari sifat
ini adalah dapat tercapainya sistem informasi pelaporan yang teratur
informatif. Sifat informatif ini dijadikan sebagai dasar penilaian kinerja,
kujujuran, dan proses pengambilan keputusan selain itu sifat ini merupakan ciri
khas dari kejujuran.
Dalam penerapannya pada mahasiswa, prinsip ini dapat
dijadikan rambu-rambu agar dapat bersikap lebih waspada dalam mengatur beberapa
aspek kehidupan mahasiswa seperti penganggaran, perkuliahan, sistem belajar
maupun dalam organisasi. Selain itu, setelah pembahasan ini, mahasiswa juga
diharapkan memiliki kualitas moral yang lebih baik dimana kujujuran merupakan
bagian pokok dalam prinsip ini.
4.
KEBIJAKAN
Prinsip anti korupsi yang keempat adalah prinsip
kebijakan. Pembahasan mengenai prinsip ini ditunjukkan agar mahasiswa dapat
mengetahui dan memahami kebijakan anti korupsi. Kebijakan ini berperan untuk
mengatur tata interaksi agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan
negara dan masyarakat. Kebijakan anti korupsi
ini tidak selalu identik dengan
undang undang anti korupsi, namun bisa berupa undang undang kebebasan
mengakses informasi, undang undang desentralisasi, undang undang anti monopoli,
maupun lainnya yang dapat memudahkan masyarakat mengetahui sekaligus mengontrol
terhadap kinerja dan penggunaan anggaran negara oleh para pejabat negara.
Aspek aspek kebijakan terdiri dari isi kebijakan,
pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan, kultur kebijakan. Kebijakan anti
korupsi akan efektif apabila di dalamnya terkandung unsur unsur yang terkait
dengan persoalan korupsi dan kualitas dari isi kebijakan tergantung pada kualitas dan integritas pembuatnya. Kebijakan
yang telah dibuat dapat berfungsi apabila didukung oleh aktor aktor penengak
kebijakan yaitu kepolisian, kejaksaan, pengadilan, pengacara, dan lembaga
permasyarakatan. Eksistensi sebuah kebijakan tersebut terkait dengan nilai nilai, pemahaman, sikap, persepsi, dan
kesadaran masyarakat terhadap hukum atau undang undang anti korupsi. Lebih jauh
lagi, kultur kebijakan ini akan menentukan tingkat partisipasi masyarakat dalam
pemberantasan korupsi.
5. KONTROL KEBIJAKAN
Prinsip terakhir anti korupsi adalah kontrol
kebijakan. Kontrol kebijakan merupakan upaya agar kebijakan yang dibuat
betul-betul efektif dan mengeliminasi semua bentuk korupsi. Pada prinsip ini,
akan dibahas mengenai lembaga-lembaga pengawasan di indonesia,
self-evaluating organization, reformasi sistem pengawasan di Indonesia,
Problematika pengawasan di Indonesia. Bentuk Kontrol Kebijakan berupa
partisipasi, evolusi dan reformasi.
Kontrol Kebijakan berupa partisipasi yaitu melakukan
kontrol terhadap kebijakan dengan ikut serta dalam penyusunan dan
pelaksanaannya dan kontrol kebijakan berupa oposisi yaitu mengontrol dengan
menawarkan alternatif kebijakan baru yang dianggap lebih layak. Setelah
memahami prinsip yang terakhir ini, mahasiswa kemudian diarahkan agar dapat
berperan aktif dalam melakukan tindakan kontrol kebijakan baik berupa
partisipasi, evolusi maupun reformasi pada kebijakan-kebijakan kehidupan
mahasiswa dimana peran mahasiswa adalah sebagai individu dan juga sebagai
bagian dari masyarakat, organisasi, maupun institusi.
BAB
III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Dalam Ensiklopedia Indonesia di sebut “korupsi”
(dari bahasa Latin: corruptio = penyuapan; corruptore = merusak)
gejala di mana para pejabat, badan-badan negara menyalah gunakan wewenang dengan
terjadinya penyuapan, pemalsuan serta ketidakberesan lainnya. Adapun arti
harfiah dari korupsi dapat berupa.
Prinsip-prinsip Anti Korupsi
1.
Akuntabilitas
Akuntabilitas
adalah kesesuaian antara aturan dan pelaksanaan kerja. Semua lembaga
mempertanggung jawabkan kinerjanya.
2.
Transparansi
Prinsip
transparansi ini penting karena pemberantasan korupsi dimulai dari transparansi
dan mengharuskan semua proses kebijakan dilakukan dengan secara terbuka.
3.
Kewajaran
Prinsip anti
korupsi lainnya adalah prinsip kewajaran. Prinsip fairness atau kewajaran ini
ditujukan untuk mencegah terjadinya manipulasi(ketikwajaran) dalam penggaran,
baik dalam bentuk mark up maupun
ketidakwajaran lainnya.
4. Kebijakan
Pembahasan
mengenai prinsip ini ditunjukkan agar mahasiswa dapat mengetahui dan memahami
kebijakan anti korupsi. Kebijakan ini berperan untuk mengatur tata interaksi
agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
5. Kontrol
Kebijakan
Kontrol kebijakan
merupakan upaya agar kebijakan yang dibuat betul-betul efektif dan
mengeliminasi semua bentuk korupsi.
DAFTAR PUSTAKA
BAPPENAS
RI, Public Good Governance:Sebuah Paparan Singkat, Jakarta: Bappenas RI,
2002
Kurniawan,
Akuntabilitas Publik: Sejarah, Pengertian, Dimensi dan Sejenisnya,
Jakarta, 2010.
Pierre,
Jon, Handbook of Public Administration, London: SAGE Publication Ltd,
2007.
Prasojo,
Eko, Teguh Kurniawan, Defny Holidin, Reformasi dan Inovasi Birokrasi: Studi
di Kabupaten Sragen, Jakarta: Departemen Ilmu Administrasi FISIP UI dan
Yappika-CIDA, 2007.
Prasoko,
Eko, Demokrasi di Negeri Mimpi: Catatan kritis Pemilu 2004bdan Good
Governance, Depok: Departemen Ilmu Administrasi FISIP UI.
Puslitbang
BPKP, Evaluasi Perkembangan Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah,
Jakarta: BPKP, 2001.
Sjaifuddin,
Hetifah, Inovasi, Partisipasi, dan Good Governance, Jakarta, 2002.
Sugono,
Dendy, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Pusat Bahasa Departemen
Pendidikan Nasional, 2008.
Supardi,
Endang, Kewirausahaan SMK: Kiat Mengembangkan Sikap Mandiri, Bandung:
Direktorat Pendidikan Menengah Kejuruan, Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen
Pendidikan Nasonal, 2004.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar