Senin, 27 Juli 2015

peran mahasiswa dalam memberantas korupsi



BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Korupsi yang terjadi di indonesia sudah sangat mengkhawatirkan dan berdampak buruk luar biasa pada hampir seluruh sendi kehidupan. Korupsi telah menghancurkan sistem perekonomian, sistem demokrasi, sistem politik, sistem hukum, sistem pemerintahan, dan tatanan sosial kemasyarakatan di negeri ini.dilain pihak upaya pemberantasan korupsi yang telah dilakukan selama ini belum menunjukan hasil yang optimal.
korupsi dalam berbagai tingkatan tetap saja banyak terjadi seolah olah telah menjadi bagian dari kehidupan kita. jika kondisi ini tetap di biarkan maka korupsi akan menghancurkan negeri ini.
Korupsi di tanah negeri, ibarat “warisan haram” tanpa surat wasiat. Ia tetap lestari sekalipun diharamkan oleh aturan hukum yang berlaku dalam tiap orde yang datang silih berganti.
Oleh karean itu mahasiswa diharapkan dapat ikut serta dalam memberantas korupsi, agar tidak semakin banyak pelaku korupsi di negara ini. Karena mahasiswa mempunyai peran pebting dalam memberantas korupsi dengan jiwa dan intelegensi yang ia milki.
B. Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian korupsi ?
2.      Apa Gerakan anti korupsi?
3.      Apa peran mahasiswa dalam memberantas korupsi?
4.      Apa keterlibatan mahasiswa dalam memberantas korupsi?
C. Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian korupsi
2.      Untuk mengetahui gerakan anti korupsi
3.      Untuk mengetahui peran mahasiswa dalam memberantas  korupsi
4.      Untuk mengetahui keterlibatan mahasiswa dalam memberantas korupsi
D. Manfaat
1.      Memberikan pengertian tentang pengertian korupsi
5.      Memberikan pengetahuan tentang peran mahasiwa dalam memberantas korupsi
2.      Memberikan pengetahuan tentang keterlibatan mahasiswa dalam memberantas korupsi


BAB II
PEMBAHASAN
A.    GERAKAN ANTI KORUPSI
Korupsi di Indonesia sudah berlangsung lama. Berbagai upaya pemberabtasan korupsipun sudah dilakukan sejak tahun-tahun awal setelah kemerdekaan. Berbagai peraturan perundangan tentang pemberantasan korupsi juga sudah dibuat.Demikian juga berbagai institusi pemberantasan korupsi silih berganti didirirkan, mulai dari Tim Pemberantasan Korupsi pada tahun 1967 sampai dengan pendirian KPK pada tahun 2003.Namun demikian harus diakui bahwa upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan selama ini belum menunjukkan hasil yang maksimal. Hal ini antara lain terlihat dari masih rendahnya angka Indeks Persiapan Korupsi(IPK) Indonesia.
 Berdasarkan UU No.30 tahun 2002, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dirumuskan sebagai serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidan korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penentutan dan pemariksaan di sidang pengadilan dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rumusan undang-undang tersebut menyiratkan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak akan pernah berhasil tanpa melibatkan peran serta masyarakat. Dengan demikian dalam strategi pemberantasan korupsi terdapat 3 (tiga) unsur utama yaitu: pencegahan, penindakan, dan peran serta masyarakat.
Pencegahan adalah seluruh upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya perilaku koruptif. Pencegahan juga sering disebut sebagai kegiatan Anti-korupsi yang sifatnya preventif. Penindakan adalah seluruh upaya yang dilakukan untuk menanggulangi atau memberantas tejadinya tindak pidana korupsi. Penindakan juga sering disebut sebagai kegiatan Kontra Korupsi yang sifatnya represif.Peran serta masyarakat adalah peran aktif perorangan, organisasi kemasyarakatan, atau llembaga swadaya masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Salah satu upaya pemberantasan korupsi adalah dengan sadar melakukan suatu Gerakan Anti-korupsi di masyarakat.Gerakan ini adalah upaya bersama yang bertujuan untuk menumbuhkan upaya Budaya Anti Korupsi di masyarakat.Dengan tumbuhnya budaya anti korupsi di masyarakat diharapkan dapat mencegah munculnya perilaku koruptif.Gerakan Anti Korupsi adalah suatu gerakan jangaka panjang yang harus melibatkan seluruh pemangku kepetingan yang terkait, yaitu pemerintah, swasta dan masyarakat.Dalam konteks inilah peran mahasiswa sebagai salah satu bagian penting dari masyarakat sangat diharapkan.
Seperti yang sudah kita ketahui bersama, pada dasarnya korupsi itu terjadi jika ada pertemuan antara tiga faktor utama, yaitu: niat, kesempatan, dan kewenangan. Niat adalah unsur setiap tindak pidana yang lebih terkait dengan individu manusia, misalnya perilaku dan nilai-nilai yang dianut oleh seseorang.Sedangkan kesempatan lebih terkait langsung memperkuat kesempatan lebih terkait dengan sistem yang ada. Sementara kewenangan yang dimiliki seseorang akan secara langsung memperkuat kesempatan yang tersedia. Meskipun muncul niat dan terbuka kesempatan tetapi tidak diikuti oleh kewenangan, maka korupsi tidak akan terjadi. Dengan demikian, korupsi tidak akanterjadi jika ketiga faktot tersebut, yaitu niat, kesempatan, dan kewenangan tidak ada dan tidak bertemu. Sehingga upaya memerangi korupsi pada dasarnya adalah upaya untuk menghilangkan atau setidaknya meminimalkan ketiga faktor tersebut.
Gerakan anti-korupsi pada dasarnya adalah upaya bersama seluruh konsumen bangsa untuk mencegah peluang terjadinya perilaku koruptif. Dengan kata lain gerakan anti korupsi adalah suatu gerakan yang memperbaiki individu(manusia) dan sistem mencegah terjadinya prilaku koruptif. Diyakini bahwa upaya perbaikan sistem(sistem hukum dan kelembagaan serta norma) dan perbaikan perilaku manusia (moral dan kesejahteraan)  dapat menghilangkan, atau setidaknya memperkecil peluang bagi berkembangnya korupsi di negeri ini. Upaya perbaikan perilaku manusia antara lain dapat dimulai dengan menanamkan nilai-nilai yang mendukung terciptanya perilaku anti-koruptif. Nilai-nilai yang dimaksud antara lain adalah kejujuran., kepedulian, tanggungjawab, kerja keras, kesederhanaan, keberanian, dan keadilan. Penenman nilai-nilai ini kepada masyarakat dilakukan dengan berbagai cara yang disesuaikan dengan kebutuhan. Penanaman nilai-nilai juga penting dilakukan kepada mahasiswa. Pendidikan anti-korupsi bagi mahasiswa dapat diberikan dalam berbagai bentuk,  antara lain kegiatan sosialisasi, seminar, kampanye atau bentuk-bentuk kegiatan ekstra kurikuler lainnya. Pendidikan anti korupsi juga dapat diberikan dalan bentuk perkuliahan, baik dalam bentuk mata kuliah wajib maupun pilihan.
Upaya perbaikan sistem antara lain dapat dilakukan dengan memperbaiki peraturan perundang-undangan yang berlaku, memperbaiki tata kelola pemerintahan, reformasi, birokrasi,menciptakan lingkungan kerja yang anti korupsi, menerapkan prinsip-prinsip clean and good governance, pemanfaatan tekhnologi untuk transparansi, dan lain-lain. Tentu saja upaya perbaikan sistem ini tidak hanya merupakan tanggungjawab pemerintah saja.Tetapi juga harus didukung oleh seluruh pemangku kepentingan termasuk mahasiswa.penegetahuan tentang upaya perbaikan sistem ini juga penting diberikan kepada mahasiswa agar dapat lebih memahami upaya memerangi korupsi.

B.     PERAN MAHASIAWA
Dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia tercatat bahawa mahasiswa mempunyai paranan yang sangat penting. Peranan tersebut tercatat dalam peristiwa-peristiwa besar yang dimulai Kebangkitan Nasional tahun 1908, Sumapah Pemuda tahun 1928, Proklamasi kemeerdekaan NKRI tahun 1945, lahirnya Orde Baru tahun 1996, dan Reformasi tahun 1998, tidak dapat dipungkiri bahwa dalam peristiwa-peristiwa besar tersebut mahasiswa tampil di depan sebagai motor penggerak dengan berbagai gagasan, semangat dan idealisme yang mereka miliki.
Peran penting mahasiswa tersebut tidak dapat dilepaskan dari karakteristik yang mereka miliki, yaitu: intelektualitas, jiwa muda dan idealisme. Dengan kemampuan intelektualitas yang tinggi, jiwa muda yang penuh semangat, dan idealisme yang murni telah terbukti bahwa mahasiswa selalu mengambil peran penting dalam sejarah perjalanan bangsa ini. Dalam beberapa peristiwa besar perjalanan bangsa ini telah terbukti bahwa mahasiswa berperan sangat penting sebagai  menjadi agen perubahan( agent of change).
Dalam konteks gerakan anti-korupsi mahasiswa juga diharapkan dapat tampil di depan menjadi motor penggerak. Mahasiswa didukung oleh kompetensi dasar yang mereka miliki yaitu: intelegensia, kemampuan berpikir kritis, dan keberanian untuk menyatakan kebenaran. Dengan kompetensi yang mereka miliki tersebut mahasiawa diharapkan mampu menjadi agen perubahan, mampu menyatakan kepentingan rakyat, mampu mengkritisi kebijakan-kebijakan yang koruptif, dan mampu menjadi watch dog lembaga-lembaga negara dan penegak hukum.

C.     KETERLIBATAN MAHASISWA
Keterlibatan mahasiswa dalam gerakan anti korupsi pada dasarnya dapat dibedakan menjadi empat wilayah, yaitu: di lingkungan keluarga, di lingkungan kampus, di masyarakat sekitar, dan di tingkat lokal/ nasional. Lingkungan keluarga dipercaya dapat menjadi tolak ukur yang pertama dan utama bagi mahasiswa untuk menguji apakah proses internalisasi anti korupsi di dalam diri mereka sudah terjadi.
Mahasiswa dalam gerakan anti korupsi di lingkungan kampus tidak bisa dilepaskan dari status mahasiswa sebagai peserta didik yang mempunyai kawajiban ikut menjalankan visi dan misi kampusnya. Sedangkan keterlibatan mahasiswa dalam gerakan anti di masyarakat dan di tingkat lokal/nasional terkait dengan status mahasiswa sebagai seorang warga negara yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan masyarakat lainnya.
1.      DI LINGKUNGAN KELUARGA
Internasionalisasi karakter anti korupsi di dalam diri mahasisw dapat dimulai dari lingkungan keluarga. Kegiatan tesebut dapat berupa melakukan pengamatan terhadap perilaku keseharian anggota kaluarga,misalnya:

a.       Apakah dalam mengendarai kendaraan bermotor bersama ayahnya atau anggota kelurga yang lain, peraturan lain dipatuhi? Misalnya :tidak bebelok/berputar ditempat dimana ada tanda larangan berbelok/berputar ,tidak menghentikan kendaraan melewati batas marka jalan tanda berhenti di saat lampu lalu lintas berwarna merah,tidak memarkir/menghentikan kendaraan ditempat dimana terdapat tanda dilarang parkir/berhenti,dsb.
b.      Apakah ketika berboncengan motor bersama kakakya atau anggota keluarga lainnya,tidak menjalankan motornya di atas pedestrian dan mengambil hak pejalan kaki?tidak mengendarai motor berlawanan arah? Tidak mengendarai motor melebihi kapasitas(misalnya satu motor berpenumpang 3 atau bahkan 4 orang).
c.       Apakah penghasilan orang tua tidak berasal dari tindak korupsi? Apakah orang tua tidak menyalahgunakan fasilitas kantor yang menjadi haknya?
d.      Apakah ada di antara anggota kaluarga yang menggunakan produk poduk bajakan (lagu, film, software, tas, sepatu, dsb.)
Pelajaran yang dapat diambil dari lingkungan keluarga ini adalah tingkat ketaatan seseorang terhadap aturan/tata tertib yang berlaku. Subtansi dari dilarangnya atuan/tata tertib adalah dirugikannya oarang lain karena haknya terampas. Terampasnya hak orang lain merupakan cikal bakal dari tindakan korupsi.
            Tahapan   proses internalisasi karakter anti korupsi di dalam diri mahasiswa yang di awali dari lingkungan keluarga sangat sulit untuk dilakukan. Justru karena anggota kaluarga adalah orang-orang terdekat,yang setiap saat bertemu dan berkumpul, maka pengamatan terhadap adanya perilaku korupsi yang dilakukan di dalam keluarga bias. Bagaimana mungkin seorang anak berani untuk berani menegur ayahnya ketika sang ayah kerap kali melanggar peraturan lalu lintas? Apakah anak memiliki keberanian untuk menegur anggota keluarga yang lain karena menggunakan barang-barang bajakan? Nilai –nilai yang ditanamkan oang tua kepada anak-anaknya bemula dari lingkungan keluarga dan pada kenyataannya nilai-nilai tesebut akan terbawa selama hidupnya. Jadi, ketika seorang mahasiswa berhasil melewati masa yang sulit ini, maka dapat diharapkan ketika terjun ke masyarakat,mahasiswa tersebut akan selamat melewati berbagai rintangan yang mengah kepada tindak korupsi. Paling tidak, ada satu orang generasi muda tidak tergiur  untuk melakukan tindak korupsi, jika Pendidikan Anti  korupsi diikuuti oleh banyak perguran tinggi, maka akan diperoleh cukup  banyak generasi muda yang dapat menjadi benteng anti korupsi di indonesia.
2.      DI LINGKUNGAN KAMPUS
Keterlibatan mahasiswa dalam gerakan anti-karupsi di lingkungan kampus dapat dibagi ke dalam dua wilayah, yaitu: untuk individu mahasiswanya sendiri, dan untuk kemunitas mahasiswa. Untuk konteks individu, seorang mahasiswa diharapkan dapat mencegah agar dirinya sendiri tidak berperilaiku karuptif dan tidak korupsi.Sedangkan untuk konteks komunitas, seorang mahasiswa diharapkan dpat mencegah agar rekan-rekannya sesama mahasiswa dan organisasi kemahasiswaan di kampus tidak berperilaku koruptif dan tidak korupsi.
            Agar seorang mahasiswa dapat berperan dengan baik dalam gerakan anti-korupsi maka pertama mahasiswa tersebut harus berperilaku anti-koruptif dan tidak korupsi dalam berbagai tingkatan.Dengan demikian mahasiswa tersebut harus mempunyai nilai-nilai anti-korupsi dan memahami korupsi dan prinsip-prinsip anti-korupsi.Kedua hal ini dapat diperoleh dari mengikuti kegiatan sosialisasi, seminar, dan kuliah pendidikan anti koupsi.Nili-nilai dan pengetahuan yang diperoleh tersebut harus diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan kata lain seorang mahasiswa harus mampu mendemonstrasikan bahwa dirinya bersih dan jauh dari perbuatan karupsi.
 Adalah contoh lain yang dapat dilakukan untuk menumbuhkan nilai-nilai kejujuran dan tanggung jawab.
1. Di Masyarakat Sekitar
Hal yang sama dapat dilakukan oleh mahasiswa atau kelompok mahasiswa untuk mengamati lingkungan di lingkungan masyarakat sekitar, misalnya:
a.       Apakah kantor-kantor pemerintah menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakatnya dengan sewajarnya: pembuatan KTP, SIM, KK, laporan kehilangan, pelayanan pajak? Adakah biaya yang di perlukan untuk pembuatan surat-surat atau dokumen tersebut? Wajarkah jumlah biaya dan apakah jumlah biaya tersebut resmi diumumkan secara transparan  sehingga masyarakat umum tau?
b.      Apakah infrastruktur kota bagi pelayanan publik sudah memadai? Misalnya: kondisi jalan, penerangan terutama di waktu malam, ketersediaan fasilitas umum, rambu-rambu penyeberangan jalan, dsb.
c.       Apakah pelayanan publik untuk masyarakat miskin sudah memadai? Misalnya: pembagian kompor gas, bantuan langsung tunai, dsb.
d.      Apakah akses publik kepada berbagai informasi mudah didapatkan?
Satu bentuk gerakan yang sederhana, misalnya ‘’ gerakan tidak menyuap ’’ untuk setiap pengurusan KTP, KK, SIM, atau pelanggaran lalu lintas, apabila dilakukan serentak oleh seluruh masyarakat Indonesia pasti akan menghasilkan dampak yang sangat luar biasa. Bayangkan berapa jumlah rupiah yang bisa di selamatkan, apabila ada 25 juta orang yang mengurus KTP dalam 1 tahun, dan setiap orang mengeluarkan “ uang sogokan ‘’ sebesar    Rp. 5000,-, maka dalam tahun tersebut akan terkumpul uang sebesar Rp. 125.000.000.000,- wow ! Dengan uang sebesar itu berapa anak sekolah yang bisa di biayai , berapa orang sakit yang bisa berobat, berapa kilometer ruas jalan yang bisa di bangun, berapa jembatan yang bisa di bangun, berapa gedung sekolah yang bisa didirikan? Jumlah tersebut tentunya akan memberikan manfaat yang lebih baik bagi masyarakat.
Coba bayangkan apabila lebih banyak lagi ‘’GERAKAN ANTI KORUPSI’’ yang bisa kita lakukan, berapa banyak kekayaan negara yang bisa diselamatkan dan bisa dipergunakan untuk sesuatu yang lebih penting? Tidak ada lagi mark-up anggaran, tidak ada lagi intensif-intensif untuk meluruskan perundang-undangan, tidak ada lagi kebocoran-kebocoran dana proyek, tidak ada lagi perusakan hutan, tidak ada lagi biaya siluman untuk pengurusan berbagai izin, tidak ada anggaran untuk jalan-jalan anggota dewan dan pejabat dengan alasan studi banding dan sebagainya. Maka kita pasti yakin bahwa negara ini memang negara yang kaya.Apakah anda siap memberikan konstribusi anda untuk tidak melakukan korupsi?
4. Di Tingkat lokal dan Nasional                      
Dalam konteks nasional, ketertiban seorang mahasiswa dalam gerakan anti korupsi bertujuan agar dapat mencegah terjadinya perilaku korupsi dan tindak korupsi yang masif dan sistematis di masyarakat. Mahasiswa dengan kompetensi yang di milikinya dapat menjadi pemimpin (leader) dalam gerakan massa anti korupsi baik yang bersifat lokal maupun nasional.
Berawal dari kegiatan-kegiatan yang terorganisir dari dalam kampus, mahasiswa dapat menyebarkan perilaku anti korupsi kepada masyarakat luas, dimulai dari masyarakat yang berada di sekitar kampus kemudian akan meluas kelingkup yang lebih luas. Kegiatan-kegiatan anti korupsi yang dirancang dan dilaksanakan secara bersama dan berkesinambungan oleh mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi akan mampu membangunkan kesadaran masyarakat akan buruknya korupsi yang terjadi di suatu negara.
Dari ujung aceh sampai ke papua, Negara Indonesia diberikan berkah yang amat besar dari Tuhan Yang Maha Esa.Hampir tidak ada satu wilayahpun di negara Indonesia ini yang tidak subur atau tidak mempunyai potensi sumber daya alam yang baik.Segala jenis kayu, bambu, tumbuhan pangan dapat hidup dengan baik dan subur. Sedangkan didalam tanah tak urung melimpahnya minyak bumi, batu bara, gas alam, panas bumi, bijih besi, tembaga, aluminium, nikel sampai uranium. Belum lagi kekayaan laut yang sangat besar dengan luas yang sangat luar biasa.Selain itu anugrah bahwa Indonesia terletak di garis khatulistiwa yang sangat berlimpah sinar matahari dan hanya mempunyai 2 musim yang sangat menghidupi.
Dengan kekayaan yang sangat melimpah ini, rakyat Indonesia seharusnya dapat hidup lebih baik dan bahkan sangat mungkin untuk menjadi yang terbaik di dunia ini.sudah sewajarnya kalau penduduk Indonesia hidup sejahtera jika melihat kekayaan yang dimiliki tersebut. Tidak ada orang yang kelaparan, tidak ada orang yang menderita karna sakit dan tidak mampu untuk berobat, tidak ada lagi kebodohan karna setiap orang mampu bersekolah sampai tingkat paling tinggi, tidak ada orang yang tinggal di kolong jembatan lagi karena semua orang mempunyai tempat tinggal yang layak, tidak ada kemacetan yang parah karna kota tertata dengan baik, anak-anak tumbuh dengan sehat karna ketercukupan gizi yang baik. Anak-anak jalanan, pengemis, dan penyakit masyarakat lain sudah menjadi cerita masa lalu yang sudah tidak ada lagi. Anak yatim, orang-orang usia lanjut hidup sejahtera dan diperhatikan oleh pemerintah.
Bukan sebuah kesengajaan bahwa di tengah kata Indonesia ada kata ‘ONE’ ind-one-sia, yang berarti satu. Tentunya ini akan bisa di artikan bahwa Indonesia bisa menjadi negara nomor satu di dunia. Tentu saja bisa, dengan melihat begitu kayanya negara ini, subur, gemah ripah loh jinawi, Indonesia sangat potensial untuk menjadi negara nomor satu di dunia.Tentunya dengan catatan, tidak ada korupsi, tidak ada yang mengambil hak orang lain, dan tidak ada yang menjarah kekayaan negara.
Sebab apabila masih ada yang korupsi dan mengambil hak-hak orang lain, Negara Indonesia tidak lagi ‘ONE’ namun akan berubah menjadi In-DONE-sia. ‘’DONE’’, selesai! Tamat! Bangsa dan Negara ini selesai! Indonesia sebagai bangsa dan negara tidak lagi eksis.Kemudian, kalau Indonesia tidak lagi eksis, Indonesia hanya menjadi cerita masa lalu, bagaimana kelak nasib anak cucu kita?Anda bisa membayangkan?
Oleh sebab itu mari satukan langkah, mari perangi korupsi dengan mengawali dari diri sendiri, dengan harapan besar bagi kejayaan negeri ini serta kesejahteraan bangsa yang ada didalmnya. Tidak ada yang tidak mungkin dimuka bumi ini, sesuatu yang besar selalu diawali dengan satu langkah kecil namun pasti dan penuh integritas. Selamat datang generasi anti korupsi!

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1.      Terminologi korupsi berasal dari kata berbahasa latin, corruption atau corruptus,. Dari bahasa Inggris yaitu corruption dan corrupt, bahasa Perancis dengan kata corruption, bahasa Belanda menggunakan kata corruptie yang selanjutnya menjadi “korupsi” dalam bahasa Indonesia.Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) menyebutkan bahwa korupsi bermakna penyelewengan atau penggelapan (uang Negara atau perusahaan) untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
2.      Peran mahasiswa dalam memberantas korupsi meliputi:
a.       Lingkungan keluarga
b.      Lingkungan kampus
c.       Lingkungan masyarakat sekitar
d.      Tingakat lokal dan nasioanal
3.2 Rekomendasi
     Pendidikan Anti Korupsi merupakan mata kuliah yang sangat penting, dengan adanya mata kuliah ini mahasiswa akan mempelajari lebih dalam tentang Pendidikan Anti Korupsi, sehingga diharapkan semua mahasiswa/mahasisiwi.

DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Undang-Umdang RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
Undang-Undang RI No. 30 2002 tentang komisi pemberantasan korupsi.
Undang-Undang RI No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
Peraturan pemerintah RI no 71 tahun 2000 tentang tata pelaksanaan peranserta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi




7 komentar:

  1. Mahasiswa mempunyai peran yang sangat besar dalam Membrantas Terjadinya Tindak Korupsi... karena mahasiswa merupakan manusia yang berpendidikan tinggi.. jangan sampai negara tercinta ini terjajah oleh para koruptorrr.. ayo dukung mahasiswa untuk meminimalisir terjadinya tindak korupsi.....

    BalasHapus
  2. Artikelnya keren..,
    Tata bahasanya mudah di mengerti..
    . . .
    Mabeles kak..

    BalasHapus