BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Korupsi yang
terjadi di indonesia sudah sangat mengkhawatirkan dan berdampak buruk luar
biasa pada hampir seluruh sendi kehidupan. Korupsi telah menghancurkan sistem
perekonomian, sistem demokrasi, sistem politik, sistem hukum, sistem
pemerintahan, dan tatanan sosial kemasyarakatan di negeri ini.dilain pihak
upaya pemberantasan korupsi yang telah dilakukan selama ini belum menunjukan
hasil yang optimal.
korupsi dalam
berbagai tingkatan tetap saja banyak terjadi seolah olah telah menjadi bagian
dari kehidupan kita. jika kondisi ini tetap di biarkan maka korupsi akan
menghancurkan negeri ini.
Korupsi di tanah
negeri, ibarat “warisan haram” tanpa surat wasiat. Ia tetap lestari sekalipun
diharamkan oleh aturan hukum yang berlaku dalam tiap orde yang datang silih
berganti.
Oleh karean itu
mahasiswa diharapkan dapat ikut serta dalam memberantas korupsi, agar tidak
semakin banyak pelaku korupsi di negara ini. Karena mahasiswa mempunyai peran
pebting dalam memberantas korupsi dengan jiwa dan intelegensi yang ia milki.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa
pengertian korupsi ?
2.
Apa
Gerakan anti korupsi?
3.
Apa
peran mahasiswa dalam memberantas korupsi?
4.
Apa
keterlibatan mahasiswa dalam memberantas korupsi?
C. Tujuan
1.
Untuk
mengetahui pengertian korupsi
2.
Untuk
mengetahui gerakan anti korupsi
3.
Untuk
mengetahui peran mahasiswa dalam memberantas
korupsi
4.
Untuk
mengetahui keterlibatan mahasiswa dalam memberantas korupsi
D. Manfaat
1.
Memberikan
pengertian tentang pengertian korupsi
5.
Memberikan
pengetahuan tentang peran mahasiwa dalam memberantas korupsi
2.
Memberikan
pengetahuan tentang keterlibatan mahasiswa dalam memberantas korupsi
BAB II
PEMBAHASAN
A.
GERAKAN
ANTI KORUPSI
Korupsi
di Indonesia sudah berlangsung lama. Berbagai upaya pemberabtasan korupsipun
sudah dilakukan sejak tahun-tahun awal setelah kemerdekaan. Berbagai peraturan
perundangan tentang pemberantasan korupsi juga sudah dibuat.Demikian juga
berbagai institusi pemberantasan korupsi silih berganti didirirkan, mulai dari Tim
Pemberantasan Korupsi pada tahun 1967 sampai dengan pendirian KPK pada tahun
2003.Namun demikian harus diakui bahwa upaya pemberantasan korupsi yang
dilakukan selama ini belum menunjukkan hasil yang maksimal. Hal ini antara lain
terlihat dari masih rendahnya angka Indeks Persiapan Korupsi(IPK) Indonesia.
Berdasarkan UU No.30 tahun 2002, Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi dirumuskan sebagai serangkaian tindakan untuk mencegah
dan memberantas tindak pidan korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi,
monitor, penyelidikan, penyidikan, penentutan dan pemariksaan di sidang
pengadilan dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Rumusan undang-undang tersebut menyiratkan
bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak akan pernah berhasil tanpa melibatkan
peran serta masyarakat. Dengan demikian dalam strategi pemberantasan korupsi
terdapat 3 (tiga) unsur utama yaitu: pencegahan, penindakan, dan peran serta
masyarakat.
Pencegahan
adalah seluruh upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya perilaku
koruptif. Pencegahan
juga sering disebut sebagai kegiatan Anti-korupsi yang sifatnya preventif. Penindakan adalah seluruh upaya yang dilakukan untuk menanggulangi atau memberantas
tejadinya tindak pidana korupsi. Penindakan juga sering disebut sebagai
kegiatan Kontra Korupsi yang sifatnya represif.Peran serta masyarakat adalah
peran aktif perorangan, organisasi kemasyarakatan, atau llembaga swadaya
masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Salah satu upaya pemberantasan korupsi adalah dengan
sadar melakukan suatu Gerakan Anti-korupsi di masyarakat.Gerakan ini adalah
upaya bersama yang bertujuan untuk menumbuhkan upaya Budaya Anti Korupsi di
masyarakat.Dengan tumbuhnya budaya anti korupsi di masyarakat diharapkan dapat
mencegah munculnya perilaku koruptif.Gerakan Anti Korupsi adalah suatu gerakan
jangaka panjang yang harus melibatkan seluruh pemangku kepetingan yang terkait,
yaitu pemerintah, swasta dan masyarakat.Dalam konteks inilah peran mahasiswa
sebagai salah satu bagian penting dari masyarakat sangat diharapkan.
Seperti yang sudah kita ketahui bersama, pada dasarnya
korupsi itu terjadi jika ada pertemuan antara tiga faktor utama, yaitu: niat,
kesempatan, dan kewenangan. Niat adalah unsur setiap tindak pidana
yang lebih terkait dengan individu manusia, misalnya perilaku dan nilai-nilai
yang dianut oleh seseorang.Sedangkan kesempatan lebih terkait langsung
memperkuat kesempatan lebih terkait dengan sistem yang ada. Sementara kewenangan yang dimiliki seseorang akan secara
langsung memperkuat kesempatan yang tersedia. Meskipun muncul niat dan terbuka
kesempatan tetapi tidak diikuti oleh kewenangan, maka korupsi tidak akan
terjadi. Dengan demikian, korupsi tidak akanterjadi jika ketiga faktot
tersebut, yaitu niat, kesempatan, dan kewenangan tidak ada dan tidak bertemu.
Sehingga upaya memerangi korupsi pada dasarnya adalah upaya untuk menghilangkan
atau setidaknya meminimalkan ketiga faktor tersebut.
Gerakan
anti-korupsi pada dasarnya adalah upaya bersama seluruh konsumen bangsa untuk
mencegah peluang terjadinya perilaku koruptif. Dengan kata lain gerakan anti
korupsi adalah suatu gerakan yang memperbaiki individu(manusia) dan sistem
mencegah terjadinya prilaku koruptif. Diyakini bahwa upaya perbaikan
sistem(sistem hukum dan kelembagaan serta norma) dan perbaikan perilaku manusia
(moral dan kesejahteraan) dapat
menghilangkan, atau setidaknya memperkecil peluang bagi berkembangnya korupsi
di negeri ini. Upaya perbaikan perilaku manusia antara lain dapat dimulai
dengan menanamkan nilai-nilai yang mendukung terciptanya perilaku
anti-koruptif. Nilai-nilai yang dimaksud antara lain adalah kejujuran.,
kepedulian, tanggungjawab, kerja keras, kesederhanaan, keberanian, dan keadilan.
Penenman nilai-nilai ini kepada masyarakat dilakukan dengan berbagai cara yang
disesuaikan dengan kebutuhan. Penanaman nilai-nilai juga penting dilakukan
kepada mahasiswa. Pendidikan anti-korupsi bagi mahasiswa dapat diberikan dalam berbagai
bentuk, antara lain kegiatan sosialisasi,
seminar, kampanye atau bentuk-bentuk kegiatan ekstra kurikuler
lainnya. Pendidikan anti korupsi juga dapat diberikan dalan bentuk perkuliahan,
baik dalam bentuk mata kuliah wajib maupun pilihan.
Upaya
perbaikan sistem antara lain dapat dilakukan dengan memperbaiki peraturan
perundang-undangan yang berlaku, memperbaiki tata kelola pemerintahan,
reformasi, birokrasi,menciptakan lingkungan kerja yang anti korupsi, menerapkan
prinsip-prinsip clean and good governance, pemanfaatan tekhnologi untuk
transparansi, dan lain-lain. Tentu saja upaya perbaikan sistem ini tidak hanya
merupakan tanggungjawab pemerintah saja.Tetapi juga harus didukung oleh seluruh
pemangku kepentingan termasuk mahasiswa.penegetahuan tentang upaya perbaikan
sistem ini juga penting diberikan kepada mahasiswa agar dapat lebih memahami
upaya memerangi korupsi.
B.
PERAN
MAHASIAWA
Dalam
sejarah perjalanan bangsa Indonesia tercatat bahawa mahasiswa mempunyai paranan
yang sangat penting. Peranan tersebut tercatat dalam peristiwa-peristiwa besar
yang dimulai Kebangkitan Nasional tahun 1908, Sumapah Pemuda tahun 1928,
Proklamasi kemeerdekaan NKRI tahun 1945, lahirnya Orde Baru tahun 1996, dan
Reformasi tahun 1998, tidak dapat dipungkiri bahwa dalam peristiwa-peristiwa
besar tersebut mahasiswa tampil di depan sebagai motor penggerak dengan
berbagai gagasan, semangat dan idealisme yang mereka miliki.
Peran
penting mahasiswa tersebut tidak dapat dilepaskan dari karakteristik yang
mereka miliki, yaitu: intelektualitas, jiwa muda dan idealisme. Dengan
kemampuan intelektualitas yang tinggi, jiwa muda yang penuh semangat, dan
idealisme yang murni telah terbukti bahwa mahasiswa selalu mengambil peran
penting dalam sejarah perjalanan bangsa ini. Dalam beberapa peristiwa besar
perjalanan bangsa ini telah terbukti bahwa mahasiswa berperan sangat penting
sebagai menjadi agen perubahan( agent
of change).
Dalam
konteks gerakan anti-korupsi mahasiswa juga diharapkan dapat tampil di depan
menjadi motor penggerak. Mahasiswa didukung oleh kompetensi dasar yang mereka
miliki yaitu: intelegensia, kemampuan berpikir kritis, dan keberanian untuk
menyatakan kebenaran. Dengan kompetensi yang mereka miliki tersebut mahasiawa
diharapkan mampu menjadi agen perubahan, mampu menyatakan kepentingan
rakyat, mampu mengkritisi kebijakan-kebijakan yang koruptif, dan mampu menjadi watch
dog lembaga-lembaga negara dan penegak hukum.
C.
KETERLIBATAN
MAHASISWA
Keterlibatan
mahasiswa dalam gerakan anti korupsi pada dasarnya dapat dibedakan menjadi
empat wilayah, yaitu: di lingkungan keluarga, di lingkungan kampus,
di masyarakat sekitar, dan di tingkat lokal/ nasional. Lingkungan
keluarga dipercaya dapat menjadi tolak ukur yang pertama dan utama bagi
mahasiswa untuk menguji apakah proses internalisasi anti korupsi di dalam diri
mereka sudah terjadi.
Mahasiswa dalam gerakan anti korupsi di lingkungan kampus tidak
bisa dilepaskan dari status mahasiswa sebagai peserta didik yang mempunyai
kawajiban ikut menjalankan visi dan misi kampusnya. Sedangkan keterlibatan
mahasiswa dalam gerakan anti di masyarakat dan di tingkat lokal/nasional
terkait dengan status mahasiswa sebagai seorang warga negara yang mempunyai hak
dan kewajiban yang sama dengan masyarakat lainnya.
1.
DI
LINGKUNGAN KELUARGA
Internasionalisasi karakter anti korupsi di dalam diri mahasisw
dapat dimulai dari lingkungan keluarga. Kegiatan tesebut dapat berupa melakukan
pengamatan terhadap perilaku keseharian anggota kaluarga,misalnya:
a.
Apakah
dalam mengendarai kendaraan bermotor bersama ayahnya atau anggota kelurga yang
lain, peraturan lain dipatuhi? Misalnya :tidak bebelok/berputar ditempat dimana
ada tanda larangan berbelok/berputar ,tidak menghentikan kendaraan melewati
batas marka jalan tanda berhenti di saat lampu lalu lintas berwarna merah,tidak
memarkir/menghentikan kendaraan ditempat dimana terdapat tanda dilarang
parkir/berhenti,dsb.
b.
Apakah
ketika berboncengan motor bersama kakakya atau anggota keluarga lainnya,tidak
menjalankan motornya di atas pedestrian dan mengambil hak pejalan kaki?tidak
mengendarai motor berlawanan arah? Tidak mengendarai motor melebihi
kapasitas(misalnya satu motor berpenumpang 3 atau bahkan 4 orang).
c.
Apakah
penghasilan orang tua tidak berasal dari tindak korupsi? Apakah orang tua tidak
menyalahgunakan fasilitas kantor yang menjadi haknya?
d.
Apakah
ada di antara anggota kaluarga yang menggunakan produk poduk bajakan (lagu,
film, software, tas, sepatu, dsb.)
Pelajaran yang dapat diambil dari lingkungan keluarga ini adalah
tingkat ketaatan seseorang terhadap aturan/tata tertib yang berlaku. Subtansi
dari dilarangnya atuan/tata tertib adalah dirugikannya oarang lain karena
haknya terampas. Terampasnya hak orang lain merupakan cikal bakal dari tindakan
korupsi.
Tahapan proses internalisasi karakter anti korupsi
di dalam diri mahasiswa yang di awali dari lingkungan keluarga sangat sulit
untuk dilakukan. Justru karena anggota kaluarga adalah orang-orang
terdekat,yang setiap saat bertemu dan berkumpul, maka pengamatan terhadap
adanya perilaku korupsi yang dilakukan di dalam keluarga bias. Bagaimana
mungkin seorang anak berani untuk berani menegur ayahnya ketika sang ayah kerap
kali melanggar peraturan lalu lintas? Apakah anak memiliki keberanian untuk
menegur anggota keluarga yang lain karena menggunakan barang-barang bajakan?
Nilai –nilai yang ditanamkan oang tua kepada anak-anaknya bemula dari
lingkungan keluarga dan pada kenyataannya nilai-nilai tesebut akan terbawa
selama hidupnya. Jadi, ketika seorang mahasiswa berhasil melewati masa yang
sulit ini, maka dapat diharapkan ketika terjun ke masyarakat,mahasiswa tersebut
akan selamat melewati berbagai rintangan yang mengah kepada tindak korupsi.
Paling tidak, ada satu orang generasi muda tidak tergiur untuk melakukan tindak korupsi, jika
Pendidikan Anti korupsi diikuuti oleh
banyak perguran tinggi, maka akan diperoleh cukup banyak generasi muda yang dapat menjadi
benteng anti korupsi di indonesia.
2.
DI
LINGKUNGAN KAMPUS
Keterlibatan mahasiswa dalam gerakan anti-karupsi di lingkungan
kampus dapat dibagi ke dalam dua wilayah, yaitu: untuk individu mahasiswanya
sendiri, dan untuk kemunitas mahasiswa. Untuk konteks individu, seorang
mahasiswa diharapkan dapat mencegah agar dirinya sendiri tidak berperilaiku
karuptif dan tidak korupsi.Sedangkan untuk konteks komunitas, seorang mahasiswa
diharapkan dpat mencegah agar rekan-rekannya sesama mahasiswa dan organisasi
kemahasiswaan di kampus tidak berperilaku koruptif dan tidak korupsi.
Agar seorang
mahasiswa dapat berperan dengan baik dalam gerakan anti-korupsi maka pertama mahasiswa
tersebut harus berperilaku anti-koruptif dan tidak korupsi dalam berbagai
tingkatan.Dengan demikian mahasiswa tersebut harus mempunyai nilai-nilai
anti-korupsi dan memahami korupsi dan prinsip-prinsip anti-korupsi.Kedua hal
ini dapat diperoleh dari mengikuti kegiatan sosialisasi, seminar, dan kuliah
pendidikan anti koupsi.Nili-nilai dan pengetahuan yang diperoleh tersebut harus
diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan kata lain seorang
mahasiswa harus mampu mendemonstrasikan bahwa dirinya bersih dan jauh dari
perbuatan karupsi.
Adalah contoh lain yang
dapat dilakukan untuk menumbuhkan nilai-nilai kejujuran dan tanggung jawab.
1. Di
Masyarakat Sekitar
Hal yang sama dapat dilakukan oleh mahasiswa atau kelompok
mahasiswa untuk mengamati lingkungan di lingkungan masyarakat sekitar,
misalnya:
a.
Apakah
kantor-kantor pemerintah menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakatnya
dengan sewajarnya: pembuatan KTP, SIM, KK, laporan kehilangan, pelayanan pajak?
Adakah biaya yang di perlukan untuk pembuatan surat-surat atau dokumen
tersebut? Wajarkah jumlah biaya dan apakah jumlah biaya tersebut resmi
diumumkan secara transparan sehingga
masyarakat umum tau?
b.
Apakah
infrastruktur kota bagi pelayanan publik sudah memadai? Misalnya: kondisi
jalan, penerangan terutama di waktu malam, ketersediaan fasilitas umum,
rambu-rambu penyeberangan jalan, dsb.
c.
Apakah
pelayanan publik untuk masyarakat miskin sudah memadai? Misalnya: pembagian
kompor gas, bantuan langsung tunai, dsb.
d.
Apakah
akses publik kepada berbagai informasi mudah didapatkan?
Satu bentuk gerakan yang sederhana, misalnya ‘’ gerakan tidak
menyuap ’’ untuk setiap pengurusan KTP, KK, SIM, atau pelanggaran lalu lintas,
apabila dilakukan serentak oleh seluruh masyarakat Indonesia pasti akan
menghasilkan dampak yang sangat luar biasa. Bayangkan berapa jumlah rupiah yang
bisa di selamatkan, apabila ada 25 juta orang yang mengurus KTP dalam 1 tahun,
dan setiap orang mengeluarkan “ uang sogokan ‘’ sebesar Rp. 5000,-, maka dalam tahun tersebut akan
terkumpul uang sebesar Rp. 125.000.000.000,- wow ! Dengan uang sebesar itu
berapa anak sekolah yang bisa di biayai , berapa orang sakit yang bisa berobat,
berapa kilometer ruas jalan yang bisa di bangun, berapa jembatan yang bisa di
bangun, berapa gedung sekolah yang bisa didirikan? Jumlah tersebut tentunya
akan memberikan manfaat yang lebih baik bagi masyarakat.
Coba bayangkan apabila lebih banyak lagi ‘’GERAKAN ANTI KORUPSI’’
yang bisa kita lakukan, berapa banyak kekayaan negara yang bisa diselamatkan
dan bisa dipergunakan untuk sesuatu yang lebih penting? Tidak ada lagi mark-up
anggaran, tidak ada lagi intensif-intensif untuk meluruskan perundang-undangan,
tidak ada lagi kebocoran-kebocoran dana proyek, tidak ada lagi perusakan hutan,
tidak ada lagi biaya siluman untuk pengurusan berbagai izin, tidak ada anggaran
untuk jalan-jalan anggota dewan dan pejabat dengan alasan studi banding dan
sebagainya. Maka kita pasti yakin bahwa negara ini memang negara yang
kaya.Apakah anda siap memberikan konstribusi anda untuk tidak melakukan
korupsi?
4. Di Tingkat lokal dan Nasional
Dalam konteks nasional, ketertiban seorang mahasiswa dalam gerakan
anti korupsi bertujuan agar dapat mencegah terjadinya perilaku korupsi dan
tindak korupsi yang masif dan sistematis di masyarakat. Mahasiswa dengan
kompetensi yang di milikinya dapat menjadi pemimpin (leader) dalam
gerakan massa anti korupsi baik yang bersifat lokal maupun nasional.
Berawal dari kegiatan-kegiatan yang terorganisir dari dalam kampus,
mahasiswa dapat menyebarkan perilaku anti korupsi kepada masyarakat luas,
dimulai dari masyarakat yang berada di sekitar kampus kemudian akan meluas
kelingkup yang lebih luas. Kegiatan-kegiatan anti korupsi yang dirancang dan
dilaksanakan secara bersama dan berkesinambungan oleh mahasiswa dari berbagai
perguruan tinggi akan mampu membangunkan kesadaran masyarakat akan buruknya
korupsi yang terjadi di suatu negara.
Dari ujung aceh sampai ke papua, Negara Indonesia diberikan berkah
yang amat besar dari Tuhan Yang Maha Esa.Hampir tidak ada satu wilayahpun di
negara Indonesia ini yang tidak subur atau tidak mempunyai potensi sumber daya
alam yang baik.Segala jenis kayu, bambu, tumbuhan pangan dapat hidup dengan
baik dan subur. Sedangkan didalam tanah tak urung melimpahnya minyak bumi, batu
bara, gas alam, panas bumi, bijih besi, tembaga, aluminium, nikel sampai
uranium. Belum lagi kekayaan laut yang sangat besar dengan luas yang sangat
luar biasa.Selain itu anugrah bahwa Indonesia terletak di garis khatulistiwa
yang sangat berlimpah sinar matahari dan hanya mempunyai 2 musim yang sangat
menghidupi.
Dengan kekayaan yang sangat melimpah ini, rakyat Indonesia
seharusnya dapat hidup lebih baik dan bahkan sangat mungkin untuk menjadi yang
terbaik di dunia ini.sudah sewajarnya kalau penduduk Indonesia hidup sejahtera
jika melihat kekayaan yang dimiliki tersebut. Tidak ada orang yang kelaparan,
tidak ada orang yang menderita karna sakit dan tidak mampu untuk berobat, tidak
ada lagi kebodohan karna setiap orang mampu bersekolah sampai tingkat paling
tinggi, tidak ada orang yang tinggal di kolong jembatan lagi karena semua orang
mempunyai tempat tinggal yang layak, tidak ada kemacetan yang parah karna kota
tertata dengan baik, anak-anak tumbuh dengan sehat karna ketercukupan gizi yang
baik. Anak-anak jalanan, pengemis, dan penyakit masyarakat lain sudah menjadi
cerita masa lalu yang sudah tidak ada lagi. Anak yatim, orang-orang usia lanjut
hidup sejahtera dan diperhatikan oleh pemerintah.
Bukan sebuah kesengajaan bahwa di tengah kata Indonesia ada kata
‘ONE’ ind-one-sia, yang berarti satu. Tentunya ini akan bisa di artikan bahwa
Indonesia bisa menjadi negara nomor satu di dunia. Tentu saja bisa, dengan
melihat begitu kayanya negara ini, subur, gemah ripah loh jinawi, Indonesia
sangat potensial untuk menjadi negara nomor satu di dunia.Tentunya dengan
catatan, tidak ada korupsi, tidak ada yang mengambil hak orang lain, dan tidak
ada yang menjarah kekayaan negara.
Sebab apabila masih ada yang korupsi dan mengambil hak-hak orang
lain, Negara Indonesia tidak lagi ‘ONE’ namun akan berubah menjadi In-DONE-sia.
‘’DONE’’, selesai! Tamat! Bangsa dan Negara ini selesai! Indonesia sebagai
bangsa dan negara tidak lagi eksis.Kemudian, kalau Indonesia tidak lagi eksis,
Indonesia hanya menjadi cerita masa lalu, bagaimana kelak nasib anak cucu
kita?Anda bisa membayangkan?
Oleh sebab itu mari satukan langkah, mari perangi korupsi dengan
mengawali dari diri sendiri, dengan harapan besar bagi kejayaan negeri ini
serta kesejahteraan bangsa yang ada didalmnya. Tidak ada yang tidak mungkin
dimuka bumi ini, sesuatu yang besar selalu diawali dengan satu langkah kecil
namun pasti dan penuh integritas. Selamat datang generasi anti korupsi!
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1.
Terminologi
korupsi berasal dari kata berbahasa latin, corruption atau corruptus,.
Dari bahasa Inggris yaitu corruption dan corrupt, bahasa Perancis dengan kata
corruption, bahasa Belanda menggunakan kata corruptie yang selanjutnya menjadi
“korupsi” dalam bahasa Indonesia.Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)
menyebutkan bahwa korupsi bermakna penyelewengan atau penggelapan (uang Negara
atau perusahaan) untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
2.
Peran mahasiswa dalam memberantas korupsi
meliputi:
a.
Lingkungan keluarga
b.
Lingkungan kampus
c.
Lingkungan masyarakat sekitar
d.
Tingakat lokal dan nasioanal
3.2 Rekomendasi
Pendidikan
Anti Korupsi merupakan mata kuliah yang sangat penting, dengan adanya mata
kuliah ini mahasiswa akan mempelajari lebih dalam tentang Pendidikan Anti
Korupsi, sehingga diharapkan semua mahasiswa/mahasisiwi.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang
RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Undang-Umdang
RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI No.31 tahun 1999
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
Undang-Undang
RI No. 30 2002 tentang komisi pemberantasan korupsi.
Undang-Undang
RI No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
Peraturan
pemerintah RI no 71 tahun 2000 tentang tata pelaksanaan peranserta masyarakat
dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
korupsi
izin copy ya ka :)
BalasHapussilahkan kak..
HapusMahasiswa mempunyai peran yang sangat besar dalam Membrantas Terjadinya Tindak Korupsi... karena mahasiswa merupakan manusia yang berpendidikan tinggi.. jangan sampai negara tercinta ini terjajah oleh para koruptorrr.. ayo dukung mahasiswa untuk meminimalisir terjadinya tindak korupsi.....
BalasHapusaiywah, syukron kak
HapusArtikelnya keren..,
BalasHapusTata bahasanya mudah di mengerti..
. . .
Mabeles kak..
hehe, makasih kak
Hapusmari saling berbagi ilmu
keren
BalasHapus