Senin, 27 Juli 2015

Kontrol sosial



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Setiap masyarakat tentu mendambakan keadaan yang tenang,aman dan teratur. Namun kondisi normatif tersebut tidak selalu terwujud secara utuh. Banyak penyimpangan sosial yang terjadi di masyarakat yang berawal dari ketidaksesuaian harapan dan kenyataan. Banyak orang yang mendambakan kemewahan,tetapi kenyataannya tidak mudah didapatkan,banyak mereka yang berputus asa. Sehingga mereka menghalalkan segala cara,bahkan dengan cara-cara yang menyimpang dari nilai dan norma sosial.
Pada zaman sekarang,sering kita jumpai di masyarakat berbagai macam perilaku yang menyimpang, seperti perampokan, pencurian,tawuran pelajar, penggunaan obat-obatan terlarang, dan sebagainya. Perilaku itu jelas tidak sesuai dengan nilai dan norma sosial yang berlaku di masyarakat. Untuk itu sangat diperlukannya pengendalian sosial(kontrol sosial) yang mengatur perilaku sosial masyarakat.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian dari kontrol sosial?
2.      Sebutkan macam/bentuk sarana kontrol sosial ?
3.      Sebutkan jenis sanksi punishment dan reward?
4.      Bagaimana cara mengendalikan kotrol sosial?
5.      Sebutkan aparat/petugas kontrol sosial?
C.    Manfaat dan Tujuan
1.      Mengetahui Pengertian kontrol sosial.
2.      Memahami macam/bentuk sarana kontrol sosial.
3.      Memahami jenis sanksi punisment dan reward.
4.      Mengetahui cara mengendalikan kontrol sosial.
5.      Memahami aparat/petugas kontrol sosial.

BAB II
PEMBAHASAN
               A.  PENGERTIAN KONTROL SOSIAL
Kontrol sosial  adalah merupakan suatu mekanisme untuk mencegah penyimpangan sosial serta mengajak dan mengarahkan masyarakat untuk berperilaku dan bersikap sesuai norma dan nilai yang berlaku. Dengan adanya pengendalian sosial yang baik diharapkan mampu meluruskan anggota masyarakat yang berperilaku menyimpang / membangkang.[1]
Telah diuraikan bahwa nilai dan norma tercipta agar dipatuhi oleh anggota masyarakat tetapi sekaligus menjadi alat pengontrol tingkah laku anggota masyarakat. Melalui sosial control, nilai dan norma digunakan untuk mendidik,mengajak atau bahkan memaksa anggota masyarakat mematuhi aturan permainan yang mengatur hubungan antar pribadi,kelompok,dan antar keduanya.[2]
Pengertian pengendalian sosial menurut para sosiolog, antara lain sebagai berikut.
                                ·            Bruce J. Cohen 
Pengendalian sosial adalah cara-cara atau metode yang digunakan untuk mendorong seseorang agar berperilaku selaras dengan kehendak kelompok atau masyarakat luas tertentu.
                                ·            Horton 
Pengendalian sosial adalah segenap cara dan proses yang ditempuh oleh sekelompok orang atau masyarakat, sehingga para anggotanya dapat bertindak sesuai harapan kelompok atau masyarakat.
                                ·            Joseph S. Roucek 
Pengendalian sosial adalah suatu istilah kolektif yang mengacu pada proses terencana ataupun tidak terencana yang mengajarkan, membujuk atau memaksa individu untuk menyesuaikan diri dengan kebiasaan-kebiasaan dan nilai-nilai kelompok.
                                ·            Peter L. Berger 
Pengendalian sosial adalah berbagai cara yang digunakan oleh masyarakat untuk menertibkan anggota-anggotanya membangkang.
                                ·            Soetandyo Wignyo Subroto 
Pengendalian sosial adalah sanksi, yaitu suatu bentuk penderitaan yang secara sengaja diberikan oleh masyarakat.
Menurut Teori sosiolog Walter Reckless(1973) yang mengembangkan teori pengendalian(control theory) menekankan adanya dua sistem kontrol yang mengekang motivasi kita untuk menyimpang. Pengendalian batin kita(inner control) mencakup moralitas yang telah kita internalisasikan hati nurani,prinsip keagamaan ,ide mengenai benar dan salah. Pengendalian batin pun mencakup ketakutan pada hukuman,perasaan integritas,dan hasrat untuk menjadi seorang yang “baik”.( hirschi 1969; Rougers 1977: Baron 2001). Pengendalian luar kita terdiri dari orang-orang seprti keluarga,teman dan polisi yang mempengruhi kita agar tidak menyimpang.
Semakin kuat pertalian kita dengan masyarakat,semakin efektiflah pengendalian batin kita(Hirschi 1969). Pertalian didasarkan pada ikatan (attachment, dirasakannya rasa sayang dan hormat bagi orang yang konform terhadap norma masyarakat), komitmen (commitment, memiliki saham dalam masyarakat yang tidak ingin anda pertaruhkan , seperti tempat terhormat dalam keluarga,suatu harkat-martabatyang baikdalam perguruan tinggi , menyumbangkan waktu dan energi ke dalam kegiatan yang disetujui), dan keyakinan (belief, yakin bahwa tindakan tertentu secara moral salah).
Menurut sosiolog Travis hirschi, teori ini dapat diringkas sebagai pengendalian diri. Kunci ke arah pembelajaran pengandalian diri yang tinggi ialah sosialisasi, khususnya di msa kanak-kanak. Para orang tua dapat membantu anak mereka untuk mengembangkan pengendalian diri dengan jalan mengawasi mereka dan menghukum tindakan mereka yang menyimpang ( Gottfredson dan Hirschi 1990).[3]
Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa pengendalian sosial adalah proses yang digunakan oleh seseorang atau kelompok untuk memengaruhi, mengajak, bahkan memaksa individu atau masyarakat agar berperilaku sesuai dengan norma dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat, sehingga tercipta ketertiban di masyarakat.
                     B.  MACAM ATAU BENTUK KONTROL SOSIAL

1.      Macam-macam  kontrol sosial
Ø  Berdasarkan Sifat
Berdasarkan sifat, pengendalian sosial dapat dibedakan menjadi tiga, berikut ini.
                                ·            Tindakan Preventif
Pengendalian sosial yang bertujuan untuk melakukan tindakan pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap norma-norma sosial. Contohnya, guru menasihati murid agar tidak terlambat datang ke sekolah.
                                ·            Tindakan Represif
Pengendalian sosial yang bertujuan untuk mengembalikan keserasian yang pernah terganggu karena terjadinya suatu pelanggaran dengan cara menjatuhkan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Contohnya, sanksi skors diberikan kepada siswa yang sering melanggar peraturan.[4]

                                ·            Tindakan Kuratif
Pengendalian sosial bersifat kuratif adalah pengendalian sosial yang dilakukan pada saat terjadi penyimpangan sosial. Contohnya, seorang guru menegur dan menasihati siswanya karena ketahuan menyontek pada saat ulangan.

Ø  Berdasarkan Cara atau Perlakuan Pengendalian Sosial

                                ·            Tindakan Persuasif
Pengendalian sosial yang dilakukan tanpa kekerasan misalnya melalui cara mengajak, menasihati atau membimbing anggota masyarakat agar bertindak sesuai dengan nilai dan norma masyarakat. Cara ini dilakukan melalui lisan atau simbolik. Contoh pengendalian sosial melalui lisan yaitu dengan mengajak orang menaati nilai dan norma dengan berbicara langsung menggunakan bahasa lisan, sedang pengendalian secara simbolik dapat menggunakan tulisan, spanduk dan iklan layanan masyarakat. Contoh pengendalian sosial persuasif secara lisan adalah seorang ibu menasehati anaknya yang akan pergi ke sekolah agar tidak terlibat tawuran atau melakukan perbuatan yang tidak sesuai nilai dan norma. Sedang contoh cara pengendalian sosial simbolik misalnya pemerintah daerah menghimbau masyarakat agar menjaga kebersihan lingkungan, cara yang dilakukan pemerintah daerah dengan memasang spanduk di tempat tertentu yang dapat dibaca oleh masyarakat.[5]
                                ·            Tindakan Koersif
Pengendalian sosial yang dilakukan dengan menggunakan paksaan atau kekerasan, baik secara kekerasan fisik atau pun psikis. Contoh pengendalian sosial koersif adalah penertiban pedagang kaki lima di trotoar jalan yang dilakukan oleh satuan polisi pamong praja atau Satpol PP dengan cara membongkar dan merusak tempat berniaga dan mengangkut barang-barang milik pedagang. Sehingga timbul kerusuhan bahkan ada yang menimbulkan korban jiwa. Contoh lain pengendalian sosial dengan cara koersif adalah hukuman penjara, denda, pengusiran atau pengucilan. Pengendalian sosial koersif sebaiknya merupakan langkah terakhir yang digunakan untuk mengendalikan perilaku menyimpang karena seringkali menimbulkan reaksi negatif.

Ø  Berdasarkan Pelaku Pengendalian Sosial
                                ·            Pengendalian pribadi
Pengaruh yang datang dari orang atau tokoh tertentu (panutan). Pengaruh ini dapat bersifat baik atau pun buruk.
                                ·            Pengendalian institusional
Pengaruh yang ditimbulkan dari adanya suatu institusi atau lembaga. Pola perilaku lembaga tersebut tidak hanya mengawasi para anggota lembaga itu saja, akan tetapi juga mengawasi dan berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat di sekitar lembaga tersebut berada. Misalnya kehidupan para santri di pondok pesantren akan mengikuti aturan, baik dalam hal pakaian, tutur sapa, sikap, pola pikir, pola tidur, dan sebagainya. Dalam hal ini, pengawasan dan pengaruh dari pondok pesantren tersebut tidak hanya terbatas pada para santrinya saja, namun juga kepada masyarakat di sekitar pondok pesantren.


                                ·            Pengendalian resmi
Pengendalian atau pengawasan sosial yang dilakukan oleh lembaga resmi negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan sanksi yang jelas dan mengikat. Pengendalian resmi dilakukan oleh aparat negara, seperti kepolisian, satpol PP, kejaksaan, ataupun kehakiman untuk mengawasi ketaatan warga masyarakat terhadap hukum yang telah ditetapkan.
                                ·            Pengendalian tidak resmi
Pengendalian atau pengawasan sosial yang dilakukan tanpa rumusan aturan yang jelas atau tanpa sanksi hukum yang tegas. Meskipun demikian, pengendalian tidak resmi juga memiliki efektivitas dalam mengawasi atau mengendalikan perilaku masyarakat. Hal ini dikarenakan sanksi yang diberikan kepada pelaku penyimpangan berupa sanksi moral dari masyarakat lain, misalnya dikucilkan atau bahkan diusir dari lingkungannya. Pengendalian tidak resmi dilakukan oleh tokoh masyarakat, tokoh adat, ataupun tokoh agama yang memiliki kharisma dan dipandang sebagai panutan masyarakat.

2.      Bentuk-Bentuk Pengendalian Sosial                    
Banyak sekali bentuk-bentuk pengendalian sosial yang dilakukan oleh masyarakat untuk mencegah terjadinya perilaku menyimpang. Beberapa diantaranya yaitu:
                                ·            Gosip
Gosip sering juga diistilahkan dengan desas-desus. Gosip merupakan memperbincangkan perilaku negatif yang dilakukan oleh seseorang tanpa didukung oleh fakta yang jelas. Gosip tidak dapat diketahui secara terbuka, terlebih-lebih oleh orang yang merupakan objek gosip. Namun demikian gosip dapat menyebar dari mulut ke mulut sehingga hampir seluruh anggota masyarakat tahu dan terlibat dalam gosip. Misalnya gosip tentang perselingkuhan yang dilakukan oleh Si A dengan Si B. gosip seperti ini dalam waktu singkat akan segera menyebar. Warga masyarakat yang telah mendengar gosip tertentu akan terpengaruh dan bersikap sinis kepada orang yang digosipkan. Karena sifatnya yang laten, biasanya orang sangat menjaga agar tidak menjadi objek gosip.[6]


                                ·            Teguran
Teguran biasanya dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang terhadap seseorang atau sekelompok orang yang dianggap melanggar etika dan/atau mengganggu kenyamanan warga masyarakat. Teguran merupakan kritik sosial yang dilakukan secara langsung dan terbuka sehingga yang bersangkutan segera menyadari kekeliruan yang telah diperbuat. Di dalam tradisi masyarakat kita teguran merupakan suatu hal yang tidak aneh lagi. Misalnya teguran terhadap sekelompok pemuda yang begadang sampai larut malam sambil membuat kegaduhan yang mengganggu ketentraman warga yang sedang tidur, teguran yang dilakukan oleh guru kepada pelajar yang sering meninggalkan pelajaran, dan lain sebagainya.
                                ·            Sanksi/Hukuman
Pada dasarnya sanksi atau hukuman merupakan imbalan yang bersifat negatif yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang yang dianggap telah melakukan perilaku menyimpang. Misalnya pemecatan yang dilakukan terhadap polisi yang terbukti telah mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba, dan lain sebagainya. Adapun manfaat dari sanksi atau hukuman antara lain adalah: (1) untuk menyadarkan seseorang atau sekelompok orang terhadap penyimpangan yang telah dilakukan sehingga tidak akan mengulanginya lagi, dan (2) sebagai peringatan kepada warga masyarakat lain agar tidak melakukan penyimpangan.
                                ·            Pendidikan
Pendidikan merupakan usaha sadar yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk mempengaruhi seseorang atau sekelompok orang agar mencapai taraf kedewasaan. Melalui pendidikanlah seseorang mengetahui, memahami, dan sekaligus mempraktekkan sistem nilai dan sistem norma yang berlaku di tengah-tengah masyarakat.
                                ·            Agama
Agama mengajarkan kepada seluruh umat manusia untuk menjaga hubungan baik antara manusia dengan sesama manusia, antara manusia dengan makhluk lain, dan antara manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa. Hubungan yang baik dapat dibina dengan cara menjalankan segala perintah Tuhan dan sekaligus menjauhi segala larangan-Nya. Melalui agama ditanamkan keyakinan bahwa melaksanakan perintah Tuhan merupakan perbuatan baik yang akan mendatangkan pahala. Sebaliknya, melanggar larangan Tuhan merupakan perbuatan dosa yang akan mendatangkan siksa. Dengan keyakinan seperti ini, maka agama memegang peranan yang sangat penting dalam mengontrol perilaku kehidupan manusia.[7]
                                ·            .Adat Istiadat
Adat-istiadat adalah bentuk kontrol sosial yang paling kuno. Sedangkan norma hukum selalu diciptakan dan selalu dipaksakan berlakunya peh suatu kekuasaan yang nyata. Menurut maclver,adat istiadat adalah seperang kat prosedur yang muncul secara bertahap tanpa adanya pejabat yang berkuasa yang menyatakannya dan yang menyatakannya dan yang memaksakan berlakunya.
 Dalam suatu kelompok yang sederhana,atau dalam masyarakat primitif,dimana beristirahat disitu benar-benar demokatis dan totaliter pada waktu yang bersamaan. Dikatakan demokratis karena adat-istiadat itu tumbuh dari dan diciptakan oleh kelompok. Setiap anggota kelompok memberikan andilnya terhadap pertumbuhan adat-istiadat itu. Setiap orang boleh beperan terhadapnya dan dapat menginterprestasikannya kembali sesuai dengan situasi baru yang ada. Dikatakan bersifat totaliter karena adat-istiadat menyangkut  urusan privat maupun publik. adat-istiadat ini mempengaruhi setiap aspek dari perasaan pibadi,baik menyangkut urusan privat maupun publik.
 Adat-istiadat ini mempengaruhi cara berfikir,kepercayaan,dan kelakuan orang kebiasaan-kebiasaan yang telah dibakukan,relatif  faham lama,dan yang berlaku dalam suatu kelompok tertentu ini,oleh sunner disebut: folkways. Contohnya adalah cara membangun rumah,pemujaan terhadap leluhur ,prosedur peresmian seseorang menjadi anggota baru dalam kelompok, upacara pemasangan pakaian kependetaan, cara-cara bersikap dan berbicara ,cara-cara perkawinan dan sebagainya.
Meskipun adat –istiadat ini dapat berbeda antara yang berlaku pada satu suku,bangsa. Selama adat-istiadat ini masih merupakan cara-cara dari orang  banyak . maka adat-istiadat ini merupakan pengaruh yang besar sekali terhadap tingkahlaku. Adat-istiadat itu demikian berpengaruhnya karena dalam kehidupan kelompok-kelompok primitif, dimana berlangsung antar hubungan tatap muka ,maka tak seoangpun yang dapat lolos darijangkauan pendapat umum kelompok dan dari kontrol kelompok. Di dalam masyarakat yang komplek seperti masyarakat modern sekarang ini,pengaruh adat-istiadat ini terasa semakin melemah. Hal ini disebabkan karena antar hubungan tatap muka telah berangsur-angsur berganti dengan antar hubungan yang bersifat impersonal , dan individu semakin jauh dari jangkauan pengaruh kontrol langsung kelompoknya sebagai suatu keseluruhan.
Tetapi terlepas dari pengaruh perkembangan masyarakat seperti itu. Masih ada fakor lain yang menyebabkan adat-istiadat itu mengalami disintegrasi dalam masyarakat modern. Perekonomian uang menghancukan adat-istiadat karena ia berperan demikian lambat ditengah-tengah perkembangan masyarakat yang bejalan demikian cepat.  Dalam masyarakat dimana yang dominan adalah produksi untuk memenuhi permintaan pasar. Dan pembayaran upah dengan uang,bukan dengan barang maka perlu diciptakan suatu peratuan hukum sesuai dengan tuntut an situasi demikian dan yang dapat dilaksanakan dengan cepat.
 Setiap organisasi ekonomi yang kuat dan kekuatan militer berperan menentang adat-istiadat. Alasannnya sederhana,karena adat-istiadat cenderung berbeda-beda di masing-masing daerah sedangkan organisasi hyang tegas seperti organisasi tentara itu memerlukan keseragaman peraturan hukum untuk keseluruhan bidang tugas dan tindakannya. Adat-istiadat ditaati dengan cara yang lebih spontan karena ia tumbuh secara lambat dan berangsur-angsur, dan dengan demikian dapat measuk keseluruhan jaringan antar hubungan manusia, yang secara emosional menarik perhatian seluruh anggota kelompok. Karena itu,selama adat-istiadat itu berlaku secara spontan,maka ia merupakan tali pengikat yang paling kuat dalam membangun tata tertib masyarakat dan pada tahap ini adat-istiadat itu sederjat dengan noma moral.
 Penyesuaian secara spontan yang dihasilkan adat-istiadat itu adalah suatu modal yang harus dipertahankan selama ia masih berlaku. Di inggris misalnya,adat-istiadat lebih besar kekuasaannya  di bandingkan dengan di masyaakat industri lain manapun, dan di inggris ini norma hukum secara bertahap  di kembangkan di luar latar belakang adat-istiadatnya yang masih berpengaruh kuat itu.[8]


                                ·            Norma Hukum
Norma hukum adalah peratuan yang di tegakkan dan di junjung tinggi oleh negara. Ia adalah kumpulan perundang-undangan yang di akui ,di tafsirkan,dan dilaksanakan terhadap situasi tertentu oleh mahkamah yang bertindak atas nama negara. Kalau adat-istiadat dikembangkan secara tak sengaja,norma hukum dengan sengaja diciptakan dan langsung  mempunyai kekuatan mengikat pada saat di undangkan kecuali ditentukan lain. Transisi dari adat-istiadat ke norma hukum hanyalah sebagian dari proses rasionalisasi umum dalam masyarakat modern;suatu kemungkinan yang sama-sama dilihat di segala aspek kehidupan. Berbagai aktifitas yang dahulunya dilakukan tanpa sengaja,kini konsepnya yang tegas dan prinsip-prinsip yang mendasarinya dirumuskan secara sadar. Inilah salah satu faktor yang menyebabkan masyarakat modern sebenarnya lebih berfungsi sebagai mesin,namun sebaliknya vitalitasnya menurun.
 Kerugian lain dari adanya sistem hukum ini,seperti diungkapkan hanry maine,ialah karena peraturan hukum itu hanya dikenal oleh segelintir orang yang memegang hak-hak istimewa saja. Menurut maine pula,kebutuhan-kebutuhan dan opini masyarakat selalu lebih maju dalam arti mendahului peraturan hukum yang dibuat itu sendiri. Karena itu peraturan hukum senan tiasa melakukan penyesuaian terus-menerus terhadap kondisi yang juga terus berubah.
Fungsi hukum pada taraf tertentu berbeda dengan masyarakat yang berlainan . menurut falsafah liberalisme, peraturan yang mempunyai dua tugas utama yang harus dipenuhinya. Pertama,menegakkan tata fundamentaldalam masyarakat dan menjamin agar setiap orang mendapatkan keamanan dan kesempatan. Kedua,mengurus kepentingan dan menyelesaikan konflik antara individu dan antara kelompok yang tak dapat mereka selesaikan sendiri,atau dalam menyelesaikannya sendiri,mereka melanggar kepentingan orang lain.
Metode totaliter modern jelas takkan puas dengan perumusan fungsi hukum demikian itu karena mereka biasanya tak puas hanya dengan menetapkan fungsi hukum sebagai ‘peraturan permainan’ belaka. Tetapi mereka bertujuan untuk menggariskan setiap peranan yang harus dimainkan oleh individu.[9]
 C. JENIS SANKSI (PUNISHMENT DAN REWARD)
1. Macam-macam sanksi
                                       A.  Sanksi ekonom: beban penderitaannya berupa: denda, ganti rugi, sita, dll.
                                        B. Sanksi Fisik: beban penderitaannya berupa: hukuman fisik seperti: pukul,     cubit,cambuk,pancung, tembak, dll.
                                        C. Sanksi Psikologis: beban penderitaannya bersifat kejiwaan, seperti: dipermalukan di depan umum, dicemooh, diejek.
                           
2. Penghargaan ( reward)
Pemberian penghargaan dapat berfungsi sebagai sarana kontrol sosial yg bekerja secarapreventif (pencegahan)
Macam-macam penghargaan:
1. Ekonomi: pemberian uang atau benda-benda ekonomis lainnya, dipromosikan jabatannya, dan sebagainya.
2. Fisik :ditepuk punda, diacungi jempol, disalami, dicium (orang tua terhadap anaknya), dan sebagainya
3. Psikologis: diumumkan, diberi penghargaan disanjung, dipuji, dan sejenisnya[10]
                    D.      CARA MENGENDALIKAN KONTROL SOSIAL
Berikut ini adalah cara-cara yang dapat dilakukan untuk mengendalikan sosial masyarakat :
1.      Pengendalian Lisan (Pengendalian Sosial Persuasif)
Pengendalian lisan diberikan dengan menggunakan bahasa lisan guna mengajak anggota kelompok sosial untuk mengikuti peraturan yang berlaku.
2.      Pengendalian Simbolik (Pengendalian Sosial Persuasif)
Pengendalian simbolik merupakan pengendalian yang dilakukan dengan melalui gambar, tulisan, iklan, dan lain-lain. Contoh : Spanduk, poster, Rambu Lalu Lintas, dll.
3.      Pengendalian Kekerasan (Pengendalian Koersif)
Pengendalian melalui cara-cara kekerasan adalah suatu tindakan yang dilakukan untuk membuat si pelanggar jera dan membuatnya tidak berani melakukan kesalahan yang sama. Contoh seperti main hakim sendiri.

                    E.      APARAT ATAU PETUGAS KONTROL SOSIAL
Petugas/Aparat Kontrol Sosial Terdiri dari:
1. Masyarakat: mereka pada umumnya tidak memiliki waktu yg cukup karena sibuk dengan urusan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, serta memiliki keterbatasan kemampuan, kemudian dipercayakan kepada pemerintah.
2. Aparat kepolisian: oleh karena masyarakat tidak dapat sepenuhnya berperan sebagai agen kontrol sosial, maka tugas itu diserahkan pada aparat kepolisian.
3. Orang-orang tertentu yang diberi peran/wewenang khusus: ketua adat, tokoh
masyarakat, pimpinan sekolah, dan sebagainya.[11]
Petugas kontrol sosial bisa bertindak keras/tegas atau lebih toleran, dipengaruhi oleh faktor:

1. ekstrem tidaknya pelanggaran itu;
2. situasi sosial ketika pelanggaran itu terjadi;
3. status dan reputasi pelanggar.
4. azasi tidaknya nilai yang dilanggar.

 BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
v Pengertian
Kontrol sosial  adalah merupakan suatu mekanisme untuk mencegah penyimpangan sosial serta mengajak dan mengarahkan masyarakat untuk berperilaku dan bersikap sesuai norma dan nilai yang berlaku.
v  Macam-macam/ bentuk kontrol sosial.
ü MACAM-MACAM
Berdasarkan sifat
    1. Tindakan preventif
    2. Tindakan represif
    3. Tindakan kuratif
Berdasarkan Cara atau Perlakuan Pengendalian Sosial
·         Tindakan Persuasif
·         Tindakan Koersif
Berdasarkan Pelaku Pengendalian Sosial           
·         Pengendalian pribadi
·         Pengendalian institusional
·         Pengendalian resmi
·         Pengendalian tidak resmi
v  Bentuk-Bentuk Pengendalian Sosial
·         Gosip
·         Teguran
·         Sanksi/Hukuman
·         Pendidikan
·         Agama
·         .Adat Istiadat
·         Norma Hukum
v  JENIS SANKSI (PUNISHMENT DAN REWARD)
1. Macam-macam sanksi        
a. Sanksi ekonomi
b. Sanksi Fisik
c. Sanksi Psikologis
2.  Macam-macam penghargaan:
a. Ekonomi    
 b. Fisik   
 c. Psikologi
v  Berikut ini adalah cara-cara yang dapat dilakukan untuk mengendalikan sosial masyarakat :
1. Pengendalian Lisan (Pengendalian Sosial Persuasif)
2. Pengendalian Simbolik (Pengendalian Sosial Persuasif)
3. Pengendalian Kekerasan (Pengendalian Koersif)

v  Petugas/Aparat Kontrol Sosial Terdiri dari:
 1. Masyarakat
2. Aparat kepolisian                                          
3. Orang-orang tertentu yang diberi peran/wewenang khusus



[1] http://organisasi.org/jenis-macam-pengendalian-sosial-dan-pengertian-pengendalian-sosial-pe....
[2] Wila huky,pengantar sosilogi(surabaya:usaha nasional,1986),hal 83
[3] Kamanto sunarto, sosiologi dengan pendekatan membumi(Jakarta:Erlangga,2007)hal. 154
[4] Soerjono soekamto,sosiologi suatu pengantar( Jakarta:Rajawali pers,1982),hal 179
[5] http://id.wikipedia.org/wiki/Pengendalian_sosial
[6] http://id.wikipedia.org/wiki/Pengendalian_sosial

[7] http://id.wikipedia.org/wiki/Pengendalian_sosial


[8] Alimandan, Sosiologi Sistematis,(Jakarta: PT Bina Aksara, 1987), hlm 143


[9] Alimandan, Sosiologi Sistematis,(Jakarta: PT Bina Aksara, 1987), hlm 143

[10] http://web.unair.ac.id/admin/file/f_20025_3f.pdf

[11] http://web.unair.ac.id/admin/file/f_20025_3f.pdf


Tidak ada komentar:

Posting Komentar