Senin, 27 Juli 2015

Ilmu fiqih



BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
 Pembuatan makalah yang berjudul MANFAAT ILMU FIQIH dalam PANDANGAN ALQUR’AN, AL HADITS,ULAMA’,UMAT ISLAM dan PADA DIRI SENDIRI karena materi ini sangat bersangkutan dengan materi ILMU FIQIHyang menjadi dasar pembuatan makalah ini. bahwa ilmu fiqih bagi semua aspek kehidupan umat islam sangat penting dan banyak manfaatnya.ada beberapa manfaat ilmu fiqih yg akan di sebutkan dan di jelaskan penulis  dalam makalah ini.
Rumusan Masalah
1. Apakah yang di maksud ilmu fiqih?
2.Apakah manfaat ilmu fiqih dalam pandangan alqur’an?
3. Apakahmanfaat ilmu fiqih dalam pandangan al hadits?
4. Apakahmanfaat ilmu fiqih dalam pandangan ulama’?
5. Apakahmanfaat ilmu fiqih dalam pandangan  umat islam ?
6. Apakah manfaat ilmu fiqih dalam pandangan diri sendiri ?
TUJUAN PENULISAN
1.Menjelaskan ilmu fiqih.
2.Menjelaskan manfaat ilmu fiqih dalam pandangan alqur’an.
3.Menjelaskan manfaat ilmu fiqih dalam pandangan al hadits
4.Menjelaskan manfaat ilmu fiqih dalam pandangan ulama’.
5.Menjelaskan manfaat ilmu fiqih dalam pandangan umat islam.
6.Menjelaskan manfaat ilmu fiqih dalam pandangan diri sendiri.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1       Pengertian Ilmu Fiqih
Fiqh ditinjau dari sudut pandang, secara umum kata fiqh berasal dari bahasa Arab  yang berarti pemahaman terhadap sesuatu. Sedabgkan dari sudut pandang, Fiqh adalah ilmu tentang hukum syara’ mengenai perbuatan (manusia) yang amali (praktikal) yang diperoleh melalui dalil-dalilnya yang rinci yang bersumber pada Al-Qur’an dan Hadis.
Selain itu fikih merupakan ilmu yang juga membahas hukum syar'iyyah dan hubungannya dengan kehidupan manusia sehari-hari, baik itu dalam ibadah maupun dalam muamalah. Dalam ungkapan lain, sebagaimana dijelaskan dalam sekian banyak literatur, bahwa fiqh adalah "al-ilmu bil-ahkam asy-syar'iyyah al-amaliyyah al-muktasab min adillatiha at-tafshiliyyah", ilmu tentang hukum-hukum syari'ah praktis yang digali dari dalil-dalilnya secara terperinci.
Fiqih Adalah Ilmu Yang Siap di Pakai berbeda dengan belajar tafsir, hadits, dan ilmu-ilmu lainnya, di dalam fiqih kita dikenalkan dengan cara mengambil kesimpulan hukum dari beragam dalil yang tersedia. Ada sekian banyak dalil yang terserak di berbagai literatur. Sehingga tidak mudah bagi seseorang untuk mengumpulkannya menjadi satu. Belum bila dilihat sekilas, mungkin saja masing-masing dalil baik dari Al-Quran dan sunnah berbeda bahkan bertentangan satu sama lain. Disinilah fungsi ilmu fiqih, yaitu merangkum sekian banyak dalil, menelusuri keshahihannya dan mengupas istidlalnya serta memadukan antara satu dalil dengan lainnya menjadi sebuah kesimpulan hukum. Lalu hukum-hukum itu disusun secara rapi dalam tiap bab yang memudahkan seseorang untuk melacaknya. Dan biasanya yang baik adalah dengan mencantumkan juga dalil serta bagaimana istinbat hukumnya. Dan lebih penting dari semua itu, apa yang dipersembahkan ilmu fiqih ibarat daftar perintah dan aturan Allah SWT yang sudah rinci nilainya, apakah menjadi wajib, sunnah, mubah, makruh atau haram.


2.2       Manfa’at Ilmu Fiqih Dalam Pandangan Al Qur’an
Ilmu-ilmu ke-Islaman yang utama adalah bagaimana kita berusaha untuk mengetahui MAU-nya Allah SWT terhadap diri kita. Firmannya  Allah SWT dalam kitab Al qur’anul Karim :
“Tidak wajar bagi seseorang manusia yang Allah berikan kepadanya Al Kitab, hikmah dan kenabian, lalu dia berkata kepada manusia: "Hendaklah kamu menjadi penyembah-penyembahku bukan penyembah Allah." Akan tetapi : "Hendaklah kamu menjadi orang-orang rabbani, karena kamu selalu mengajarkan Al Kitab dan disebabkan kamu tetap mempelajarinya”.” (QS. Ali Imran : 79)
“Tidak sepatutnya bagi mu'minin itu pergi semuanya . Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (QS. At-Taubah : 122)
Dan Islam tidak akan hilang dari muka bumi, sebab janji Allah SWT terhadap umat ini sudah pasti. Namun umatnya bisa lemah dan runtuh. Kelemahan itu umumnya terjadi manakala ilmu syariah sudah mulai ditinggalkan. Dan para ulama ulama diwafatkan dan tidak ada lagi ahli syariah yang dilahirkan. Sehingga tidak ada lagi orang yang bisa mengarahkan jalannya umat ini.
Syariah adalah benteng umat. Manakala Allah SWT ingin melemahkan umat ini, maka syariah Islam akan dikurangi. Sebaliknya, bila Allah SWT ingin menguatkan umat ini, maka akan dimulai dengan lahirnya para ulama yang akan mengusung syariah di muka bumi.


2.3       Manfaat Imu Fiqih Dalam Pandangan Al Hadits
Manfa’at Mempelajari fiqih itu untuk mengetahui mana yang di perintahkan oleh Allah SWT dan mana yang di larang Allah SWT kepada kita. Sehingga untuk hal-hal yang wajib dilakukan, hukumnya pun wajib untuk mempelajarinya. Misalnya kita tahu bahwa shalat 5 waktu itu hukumnya wajib. Maka belajar fiqih shalat itu pun hukumnya wajib juga. Sebab tanpa ilmu fiqih, seseorang tidak mungkin menjalankan shalat dengan benar sebagaimana perintah Allah SWT dan Rasulullah SAW. Memang ada sebagian orang yang memandang remeh ilmu fiqih. Seringkali mereka mengatakan bahwa belajar fiqih itu hanya belajar malasah air dan cebok saja. Padahal yang dipelajarinya barulah mukaddimah belaka. Bila ilmu itu diteruskan, maka fiqih itu akan sampai kepada masalah yang aktual seperti urusan politik, mengatur negara dan seterusnya. Bahkan bisa dikatakan bahwa fiqih itu mencakup semua aspek kehidupan manusia. Tidak ada tempat berlari dari fiqih. Beberapa hal yang penting untuk diingat agar kita mengerti betapa pentingnya ilmu fiqih buat umat Islam adalah hal-hal berikut ini :
1.    Tafaquh fid-dien (memperdalam pemahaman agama) Adalah Perintah Dan Hukumnya  Wajib.
2.     Mempejari Islam adalah kewajiban pertama setiap muslim yang sudah aqil baligh.

2.4       Manfaat Imu Fiqih Dalam Pandangan Ulama’
Para ‘ulama mendefiniskan fiqh sebagai “pengetahuan tentang hukum syara‘ praktis beserta dengan dalil-dalilnya yang terperinci berkenaan dengan perbuatan manusia” Definisi ini menunjukkan bahwa yang menjadi objek kajian fiqh adalah perbuatan manusia, mengenai haram atau halal, wajib atau mubah, dan sebagainya. Kehadiran hukum seperti ini mutlak diperlukan oleh manusia. Karena ia dapat menjamin dan melindungi masyarakat dari keonaran dan kekacauan. Sebab manusia pada dasarnya, kata Ibn KhaldËn, adalah “domenieering being” yang punya ambisi dan kecendrungan untuk menguasai dan menaklukkan orang lain serta memaksa mereka tunduk dan patuh kepadanya. Bila sifat ini tidak dikekang maka ia akan mencetuskan konflik dan peperangan.
Dalam Islam fiqh mempunyai dua fungsi, pertama sebagai hukum positif dan kedua sebagai standar moral. Yang dimaksudkan sebagai hukum positif disini adalah bahwa fiqh berfungsi seperti hukum-hukum positif lain dalam mengatur kehidupan manusia. Ia mendapatkan legitimasi dari badan judikatif, yaitu mahkamah. Tapi perlu ditekankan bahwa tidak semua hukum-hukum fiqh mendapat justifikasi dan legitimasi mahkamah. Masalah hukum mubah, makruh, bahkan mengenai hukum wajib dan harampun tidak bisa sepenuhnya dibawah jurisdiksi mahkamah. Disini fiqh lebih merupakan etika atau moral. Jadi, disini fiqh memainkan fungsi double, sebagai hukum positif dan moral. Aspek inilah yang membedakan secara prinsip konsep hukum Islam dengan konsep hukum di Barat. Dalam Islam “etika dan agama menyatu dengan aturan-aturan hukum positif.
Adapun tentang kegunaan Ilmu Fiqh, di dalam mukadimahal-Iqna’ karangan asy-Syarbaini al-Khathib disebutkan bahwa fungsi ilmu Fiqh adalah untuk melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya, namun jika boleh menambahkan penjelasan di sini, alangkah lebih tepatnya jika ditambahkan “untuk menghindari kesalahan dalam melaksanakan perintah Allah swt dan menjauhi larangan-Nya”, dengan kata lain Ilmu Fiqh mempunyai kegunaan, yaitu agar kehidupan seorang mukmin berjalan dengan benar sesuai yang dituntut oleh Allah swt. Dengan demikian fungsi akan selaras dengan tujuan.Tidak ragu lagi bahwa kehidupan manusia meliputi segala aspek. Dan kebahagiaan yang ingin dicapai oleh manusia mengharuskannya untuk memperhatikan semua aspek tersebut dengan cara yang terprogram dan teratur. Manakala fiqih Islam adalah ungkapan tentang hukum-hukum yang Allah syari’atkan kepada para hamba-Nya, demi mengayomi seluruh kemaslahatan mereka dan mencegah timbulnya kerusakan ditengah-tengah mereka, maka fiqih Islam datang memperhatikan aspek tersebut dan mengatur seluruh kebutuhan manusia beserta hukum-hukumnya.
2.5       Manfaat Imu Fiqih Dalam Pandangan Umat Islam
Bagi ummat Islam, fiqh adalah perwujudan (embodiement) kehendak Allah terhadap manusia yang berisi perintah dan larangan. Oleh sebab itu, pelaksanaan hukum-hukum fiqhiyyah dianggap sebagai bentuk ketundukan kepada Allah; ia adalah manifestasi eksoterik keimanan. Fiqh bukan hanya mengatur hal-hal yang behubungan dengan ritual semata, tapi juga seluruh aspek kehidupan manusia dari mulai hubungan pribadinya dengan dirinya sendiri, dengan Tuhannya, keluarganya, lingkungan masyarakatnya serta dengan orang yang diluar agama dan negaranya.

2.6   Manfaat Imu Fiqih Dalam Pandangan  pada diri sendiri
1.Membantu dalam rangka mencetak individu atau generas rabbani
2. Membantu mewujudkan insan yang berlandaskan islam dan memahami syari’at dalam islam
3. Membantu mewujudkan insan yang menjalankan syariat islam secara kaffah(menyeluruh)
4. Sebagai norma/pedoman dalam kehidupan seseorang sehari hari
5. Sebagai rambu rambu dan solusi dalam menjawab permasalahan yang di hadapi

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpun
Bahwa sesungguhnya ilmu fiqih sangat penting dalam berbagai aspek kehidupan dan mempunyai banyak manfaat yang mana ilmu fiqih adalah sebagai tuntutan atau syairi’at yang di dalamnya terdapat aturan bagi kehidupan umat islam.
1.      Manfaat ilmu fiqih dalam pandangan al qur’an yaitu sebagai benteng bagi umat islam agar umat islam tidak lemah dan runtuh karena hilangnya ilmu syari’at
2.      Manfaat ilmu fiqih dalam hadits Nabi Muhammad SAW yaitu tafaquh fiddin (memperdalam pemahaman agama) adalah perintah dan hukumnya wajib.
3.      Manfaat ilmu fiqih dalam pandangan ‘ulama’ yaitu  para ‘ulama’ mendefinisikan fiqih sebagai pengetahuan tentang hukum syara’ dan mempunyai 2 fungsi yaitu melaksanakan perintah Allah dan menjauhi laranganya
4.      Manfaat ilmu fiqih dalam pandangan Umat Islam yaitu perwujudan (embodiment) kehendak Allah yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia
5.      Manfaat ilmu fiqih dalam pandangan diri sendiri yaitu mewujudkan insan yang berlandasan Islam,memahami syara’.
3.2 Saran
            Demikian makalah dari kami, kritik dan saran sangat kami harapkan karena makalah yang kami buat ini banyak kekurangannya.dan apabila ada yang benar itu karna Allah semata. Semoga makalah ini bermanfaat bagi penulis khususnya bagi pembaca pada umumnya.
3.3 Daftar Pustaka
Judul : Ikhtisar Musthahul Hadits,Oleh Rahman Drs. Fatchur, di terbitkan oleh, PT. Al-Ma’rifah Bandung  jl. Tamblong 48-50, cetakan ke 5, tahun 1987, Disingn Cover olehD.Syansuri. Dan kitab Al-Bajuri, Oleh Syaikh Syamsuddin ibnu Abdillah muhammad bin Qosim Al-ghaza, di terbitkan oleh Al- Hidayah Jl.Sasak. No 75 Surabaya.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar