BAB I
PENDAHULUAN
Latar
Belakang Masalah
Pembuatan makalah
yang berjudul MANFAAT ILMU FIQIH dalam PANDANGAN ALQUR’AN, AL HADITS,ULAMA’,UMAT
ISLAM dan PADA DIRI SENDIRI karena materi ini sangat bersangkutan dengan materi
ILMU FIQIHyang menjadi dasar pembuatan makalah ini. bahwa ilmu fiqih bagi semua
aspek kehidupan umat islam sangat penting dan banyak manfaatnya.ada beberapa
manfaat ilmu fiqih yg akan di sebutkan dan di jelaskan penulis dalam makalah ini.
Rumusan Masalah
1. Apakah yang di maksud ilmu fiqih?
2.Apakah manfaat ilmu fiqih dalam pandangan
alqur’an?
3. Apakahmanfaat
ilmu fiqih dalam pandangan al hadits?
4. Apakahmanfaat
ilmu fiqih dalam pandangan ulama’?
5. Apakahmanfaat ilmu fiqih dalam
pandangan umat islam ?
6. Apakah manfaat ilmu fiqih dalam pandangan
diri sendiri ?
TUJUAN PENULISAN
1.Menjelaskan ilmu fiqih.
2.Menjelaskan manfaat ilmu fiqih dalam pandangan alqur’an.
3.Menjelaskan manfaat ilmu fiqih dalam pandangan al hadits
4.Menjelaskan manfaat ilmu fiqih dalam pandangan
ulama’.
5.Menjelaskan manfaat ilmu fiqih dalam
pandangan umat islam.
6.Menjelaskan manfaat ilmu fiqih dalam
pandangan diri sendiri.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Ilmu Fiqih
Fiqh ditinjau dari sudut pandang,
secara umum kata fiqh berasal dari bahasa Arab yang berarti pemahaman
terhadap sesuatu. Sedabgkan dari sudut pandang, Fiqh adalah ilmu tentang hukum
syara’ mengenai perbuatan (manusia) yang amali (praktikal) yang diperoleh
melalui dalil-dalilnya yang rinci yang bersumber pada Al-Qur’an dan Hadis.
Selain itu fikih merupakan ilmu yang
juga membahas hukum
syar'iyyah
dan hubungannya dengan kehidupan manusia sehari-hari, baik itu dalam ibadah maupun dalam muamalah. Dalam ungkapan lain, sebagaimana
dijelaskan dalam sekian banyak literatur, bahwa fiqh adalah "al-ilmu
bil-ahkam asy-syar'iyyah al-amaliyyah al-muktasab min adillatiha
at-tafshiliyyah", ilmu tentang hukum-hukum syari'ah praktis yang digali
dari dalil-dalilnya secara terperinci.
Fiqih
Adalah Ilmu Yang Siap di Pakai berbeda dengan belajar tafsir, hadits, dan ilmu-ilmu
lainnya, di dalam fiqih kita dikenalkan dengan cara mengambil kesimpulan hukum
dari beragam dalil yang tersedia. Ada sekian banyak dalil yang terserak di
berbagai literatur. Sehingga tidak mudah bagi seseorang untuk mengumpulkannya
menjadi satu. Belum bila dilihat sekilas, mungkin saja masing-masing dalil baik
dari Al-Quran dan sunnah berbeda bahkan bertentangan satu sama lain. Disinilah
fungsi ilmu fiqih, yaitu merangkum sekian banyak dalil, menelusuri
keshahihannya dan mengupas istidlalnya serta memadukan antara satu dalil dengan
lainnya menjadi sebuah kesimpulan hukum. Lalu hukum-hukum itu disusun secara
rapi dalam tiap bab yang memudahkan seseorang untuk melacaknya. Dan biasanya
yang baik adalah dengan mencantumkan juga dalil serta bagaimana istinbat
hukumnya. Dan lebih penting dari semua itu, apa yang dipersembahkan ilmu fiqih
ibarat daftar perintah dan aturan Allah SWT yang sudah rinci nilainya, apakah
menjadi wajib, sunnah, mubah, makruh atau haram.
2.2 Manfa’at Ilmu
Fiqih Dalam Pandangan Al Qur’an
Ilmu-ilmu ke-Islaman yang utama
adalah bagaimana kita berusaha untuk mengetahui MAU-nya Allah SWT terhadap diri
kita. Firmannya Allah SWT dalam kitab Al
qur’anul Karim :
“Tidak
wajar bagi seseorang manusia yang Allah berikan kepadanya Al Kitab, hikmah dan
kenabian, lalu dia berkata kepada manusia: "Hendaklah kamu menjadi
penyembah-penyembahku bukan penyembah Allah." Akan tetapi : "Hendaklah
kamu menjadi orang-orang rabbani, karena kamu selalu mengajarkan Al Kitab dan
disebabkan kamu tetap mempelajarinya”.” (QS. Ali
Imran : 79)
“Tidak
sepatutnya bagi mu'minin itu pergi semuanya . Mengapa tidak pergi dari
tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam
pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya
apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga
dirinya.” (QS. At-Taubah : 122)
Dan Islam tidak akan hilang dari muka
bumi, sebab janji Allah SWT terhadap umat ini sudah pasti. Namun umatnya bisa
lemah dan runtuh. Kelemahan itu umumnya terjadi manakala ilmu syariah sudah
mulai ditinggalkan. Dan para ulama ulama diwafatkan dan tidak ada lagi ahli
syariah yang dilahirkan. Sehingga tidak ada lagi orang yang bisa mengarahkan
jalannya umat ini.
Syariah adalah benteng umat.
Manakala Allah SWT ingin melemahkan umat ini, maka syariah Islam akan
dikurangi. Sebaliknya, bila Allah SWT ingin menguatkan umat ini, maka akan
dimulai dengan lahirnya para ulama yang akan mengusung syariah di muka bumi.
2.3 Manfaat
Imu Fiqih Dalam Pandangan Al Hadits
Manfa’at Mempelajari fiqih itu untuk
mengetahui mana yang di perintahkan oleh Allah SWT dan mana yang di larang
Allah SWT kepada kita. Sehingga untuk hal-hal yang wajib dilakukan, hukumnya
pun wajib untuk mempelajarinya. Misalnya kita tahu bahwa shalat 5 waktu itu
hukumnya wajib. Maka belajar fiqih shalat itu pun hukumnya wajib juga. Sebab
tanpa ilmu fiqih, seseorang tidak mungkin menjalankan shalat dengan benar
sebagaimana perintah Allah SWT dan Rasulullah SAW. Memang ada sebagian orang
yang memandang remeh ilmu fiqih. Seringkali mereka mengatakan bahwa belajar
fiqih itu hanya belajar malasah air dan cebok saja. Padahal yang dipelajarinya
barulah mukaddimah belaka. Bila ilmu itu diteruskan, maka fiqih itu akan sampai
kepada masalah yang aktual seperti urusan politik, mengatur negara dan
seterusnya. Bahkan bisa dikatakan bahwa fiqih itu mencakup semua aspek
kehidupan manusia. Tidak ada tempat berlari dari fiqih. Beberapa hal yang
penting untuk diingat agar kita mengerti betapa pentingnya ilmu fiqih buat umat
Islam adalah hal-hal berikut ini :
1. Tafaquh
fid-dien (memperdalam pemahaman agama) Adalah Perintah Dan Hukumnya Wajib.
2. Mempejari Islam adalah kewajiban
pertama setiap muslim yang sudah aqil baligh.
2.4 Manfaat
Imu Fiqih Dalam Pandangan Ulama’
Para ‘ulama mendefiniskan fiqh
sebagai “pengetahuan tentang hukum syara‘ praktis beserta dengan dalil-dalilnya
yang terperinci berkenaan dengan perbuatan manusia” Definisi ini
menunjukkan bahwa yang menjadi objek kajian fiqh adalah perbuatan manusia,
mengenai haram atau halal, wajib atau mubah, dan sebagainya. Kehadiran hukum
seperti ini mutlak diperlukan oleh manusia. Karena ia dapat menjamin dan
melindungi masyarakat dari keonaran dan kekacauan. Sebab manusia pada dasarnya,
kata Ibn KhaldËn, adalah “domenieering being” yang punya ambisi dan
kecendrungan untuk menguasai dan menaklukkan orang lain serta memaksa mereka tunduk
dan patuh kepadanya. Bila sifat ini tidak dikekang maka ia akan mencetuskan
konflik dan peperangan.
Dalam Islam fiqh mempunyai dua
fungsi, pertama sebagai hukum positif dan kedua sebagai standar moral. Yang
dimaksudkan sebagai hukum positif disini adalah bahwa fiqh berfungsi seperti
hukum-hukum positif lain dalam mengatur kehidupan manusia. Ia mendapatkan
legitimasi dari badan judikatif, yaitu mahkamah. Tapi perlu ditekankan bahwa
tidak semua hukum-hukum fiqh mendapat justifikasi dan legitimasi mahkamah.
Masalah hukum mubah, makruh, bahkan mengenai hukum wajib dan harampun tidak
bisa sepenuhnya dibawah jurisdiksi mahkamah. Disini fiqh lebih merupakan etika
atau moral. Jadi, disini fiqh memainkan fungsi double, sebagai hukum positif
dan moral. Aspek inilah yang membedakan secara prinsip konsep hukum Islam
dengan konsep hukum di Barat. Dalam Islam “etika dan agama menyatu dengan
aturan-aturan hukum positif.
Adapun tentang kegunaan Ilmu Fiqh,
di dalam mukadimahal-Iqna’ karangan asy-Syarbaini al-Khathib disebutkan bahwa
fungsi ilmu Fiqh adalah untuk melaksanakan perintah Allah dan menjauhi
larangan-Nya, namun jika boleh menambahkan penjelasan di sini, alangkah lebih
tepatnya jika ditambahkan “untuk menghindari kesalahan dalam melaksanakan
perintah Allah swt dan menjauhi larangan-Nya”, dengan kata lain Ilmu Fiqh
mempunyai kegunaan, yaitu agar kehidupan seorang mukmin berjalan dengan benar
sesuai yang dituntut oleh Allah swt. Dengan demikian fungsi akan selaras dengan
tujuan.Tidak ragu lagi bahwa kehidupan manusia meliputi segala aspek. Dan
kebahagiaan yang ingin dicapai oleh manusia mengharuskannya untuk memperhatikan
semua aspek tersebut dengan cara yang terprogram dan teratur. Manakala fiqih
Islam adalah ungkapan tentang hukum-hukum yang Allah syari’atkan kepada para
hamba-Nya, demi mengayomi seluruh kemaslahatan mereka dan mencegah timbulnya
kerusakan ditengah-tengah mereka, maka fiqih Islam datang memperhatikan aspek
tersebut dan mengatur seluruh kebutuhan manusia beserta hukum-hukumnya.
2.5 Manfaat
Imu Fiqih Dalam Pandangan Umat Islam
Bagi ummat Islam, fiqh adalah
perwujudan (embodiement) kehendak Allah terhadap manusia yang berisi
perintah dan larangan. Oleh sebab itu, pelaksanaan hukum-hukum fiqhiyyah
dianggap sebagai bentuk ketundukan kepada Allah; ia adalah manifestasi
eksoterik keimanan. Fiqh bukan hanya mengatur hal-hal yang behubungan dengan
ritual semata, tapi juga seluruh aspek kehidupan manusia dari mulai hubungan
pribadinya dengan dirinya sendiri, dengan Tuhannya, keluarganya, lingkungan
masyarakatnya serta dengan orang yang diluar agama dan negaranya.
2.6 Manfaat Imu Fiqih Dalam Pandangan pada diri sendiri
1.Membantu
dalam rangka mencetak individu atau generas rabbani
2. Membantu mewujudkan insan yang berlandaskan islam dan
memahami syari’at dalam islam
3. Membantu mewujudkan insan yang
menjalankan syariat islam secara kaffah(menyeluruh)
4. Sebagai norma/pedoman dalam
kehidupan seseorang sehari hari
5. Sebagai rambu rambu dan solusi
dalam menjawab permasalahan yang di hadapi
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpun
Bahwa sesungguhnya ilmu fiqih sangat penting
dalam berbagai aspek kehidupan dan mempunyai banyak manfaat yang mana ilmu
fiqih adalah sebagai tuntutan atau syairi’at yang di dalamnya terdapat aturan
bagi kehidupan umat islam.
1.
Manfaat ilmu fiqih dalam pandangan
al qur’an yaitu sebagai benteng bagi umat islam agar umat islam tidak lemah dan
runtuh karena hilangnya ilmu syari’at
2.
Manfaat ilmu fiqih dalam hadits Nabi
Muhammad SAW yaitu tafaquh fiddin (memperdalam pemahaman agama) adalah perintah
dan hukumnya wajib.
3.
Manfaat ilmu fiqih dalam pandangan
‘ulama’ yaitu para ‘ulama’
mendefinisikan fiqih sebagai pengetahuan tentang hukum syara’ dan mempunyai 2
fungsi yaitu melaksanakan perintah Allah dan menjauhi laranganya
4.
Manfaat ilmu fiqih dalam pandangan
Umat Islam yaitu perwujudan (embodiment) kehendak Allah yang mengatur seluruh
aspek kehidupan manusia
5.
Manfaat ilmu fiqih dalam pandangan
diri sendiri yaitu mewujudkan insan yang berlandasan Islam,memahami syara’.
3.2 Saran
Demikian makalah dari kami, kritik
dan saran sangat kami harapkan karena makalah yang kami buat ini banyak
kekurangannya.dan apabila ada yang benar itu karna Allah semata. Semoga makalah
ini bermanfaat bagi penulis khususnya bagi pembaca pada umumnya.
3.3 Daftar Pustaka
Judul :
Ikhtisar Musthahul Hadits,Oleh Rahman Drs. Fatchur, di terbitkan oleh, PT.
Al-Ma’rifah Bandung jl. Tamblong 48-50,
cetakan ke 5, tahun 1987, Disingn Cover olehD.Syansuri. Dan kitab Al-Bajuri,
Oleh Syaikh Syamsuddin ibnu Abdillah muhammad bin Qosim Al-ghaza, di terbitkan
oleh Al- Hidayah Jl.Sasak. No 75 Surabaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar