BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Di kota-kota besar undangan pesta sering kali dilakukan dengan fasilitas
dan hiburan yang serba mewah. Ketersediaan fasilitas dan hidangan VIP memang
mengundang selera, namun kadang ada yang lupa, ketersediaan tempat duduk
walaupun lesehan acap kali ditinggalkan.hal ini menyebabkan banyak orang
melakukan kegiatan makan dan minum sambil berdiri.
Berkaitan dengan makan dan minum sambil berdiri, kita temukan beberapa
hadits yang seolah-olah kontradiktif.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana Bunyi Hadits Nabi yang melarang makan dan minum sambil
berdiri ?
2.
Bagaimana Keterangan dari Hadits Nabi yang melarang makan dan minum
sambil berdiri?
3.
Bagaimana kandungan hadits Nabi yang melarang makan dan minum
sambil berdiri?
4.
Bagaimana Relevansi Hadits tersebut dengan hadits yang lain?
5.
Bagaimana Relevansi hdits tersebut dengan Ayat Al-Qur’an ?
6.
Bagaimana Asbabul wurud dari Hadits Nabi yang melarang makan dan
minum sambil berdiri ?
7.
Apa Kata kunci yang bisa dipahami dari Hadits tersebut?
8.
Bagaimana Pembahasan tentang Hdits Nabi yang melarang makan dan
minum sambil berdiri ?
1.3
Manfaat
1.
Mengetahui Bunyi hadits Nabi yang melarang seseorang makan dan
minum smabil berdiri
2.
Mengetahui keterangan Dari Hadits Nabi yang melarang seseorang
makan dan minum sambil berdiri
3.
Mengetahui kandungan dari hadits Nabi yang melarang seseorang makan
dan minum sambil berdiri
4.
Mengetahui Relevansi Hadits dengan Hadits yang lain
5.
Mengetahui Relevansi Hadits
dengan ayat yang lain
6.
Mengetahui Asbabul Wurud Hadits Nabi yang melarang makan dan minum
sambil berdiri
7.
Mengetahui Kata Kunci dari bacaan Hadits
8.
Mengetahui pokok pembahasan yang sedang dibahas dalam hadits
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Hadits dan Terjemah
Ada beberapa hadis yang bertentangan tentang adab makan dan minum
di antaranya :
Hadits yang melarang makan dan minum sambil berdiri :
عن أنس – رضي الله عنه – ، عن النبيِّ – صلى الله عليه وسلم – :
أنه نَهى أن يَشْرَبَ الرَّجُلُ قَائِماً . قَالَ قتادة : فَقُلْنَا لأَنَسٍ :
فالأَكْلُ ؟ قَالَ :
ذَلِكَ أَشَرُّ – أَوْ أخْبَثُ – رواه مسلم
Dari Anas radhiyallahu anhu dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi
wasallam : “Sesungguhnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam melarang
seseorang untuk minum berdiri”. Qatadah (seorang tabi’in) berkata : “Kami
bertanya kepada Anas, ‘Bagaimana dengan makan sambil berdiri?’ Anas menjawab,
‘Yang demikian itu lebih jelek dan lebih buruk.’ (HR. Muslim).
Sedangkan hadits yang membolehkan makan dan minum sambil berdiri
سقيت
رسول الله صلى الله عليه وسلم من ماء زمزم فشرب وهو قائم
Artinya : saya menghidangkan air zam-zam kepada rasulallah
saw, lalu beliau minum dengan berdiri.
2.2 Keterangan
Hadis
Kedua hadits diatas isinya seolah-olah bertentangan
. karena hadis muslim menerangkan , “dilarang minum dengan berdiri tetapi hadis
bukhari menerangkan “Nabi saw meminum dengan berdiri “ para ahli fiqih kemudian
berpendapat bahwa larangan berdiri itu hukumnya bukan haram . sebab mustahil
seorang nabi melarang larangannya sendiri. Dan ada seorang ahli fiqih yaitu
ustad abdul kadir hasan menjelaskan bahwa kata قائما dalam bahasa arab
berarti :
1.) berdiri
2.) berjalan
Maksudnya Qaim
yang dilarang yaitu Qaim di dalam keadaan berjalan. Jadi minum dengan keadaan
berjalan itu dilarang. Tetapi minum dengan berdiri , sebagaimana dilakukan oleh
nabi di bolehkan .
2.3
Kandungan Ajaran Dalam Hadits
Dalam hadis
yang pertama melarang umat islam agar
makan atau minum sambil berdiri . nabi Muhammad menganjurkan alangkah lebih
baiknya seseorang makan atau minum dengan duduk daripada dengan berdiri di satu sisi kurang dari segi kesopanan dan
setelah dilakukan penelitian oleh para ilmuwan
modern mengungkapkan bahwa minum dalam
keadaan berdiri menyebabkan air yang mengalir berjatuhan dengan keras pada
dasar lambung dan menumbuknya, menjadikan lambung kendor dan menjadikan
pencernaan sulit. Sebagaimana terus-menerus makan dan minum sambil berdiri
dapat menimbulkan luka pada dinding lambung.
Dari hal ini , kita dapat mengetahui bahwa larangan atau anjuran dari
nabi Muhammad itu memiliki hikmah atau dampak yang signifikan bagi kehidupan
umatnya. Sedangkan hadis yang berbicara tentang dibolehkannya makan atau minum
dengan berdiri itu jika hanya seseorang mengalami udzur saja.
2.4
Relevansi Hadis dengan Hadis yang lain.
Terdapat hadis
lain yang menguatkan pelarangan terhadap makan dan minum sambil berdiri.
اتي على- رضي الله عنه – على باب الرحبة فشرِب قائما ، فقال : ان ناسا
يكره احدُهم ان يشرَب وهو قائم ، وانني رأيت النبي – صلى الله عليه وسلم – فعل كما
رأيتمون فعلت وفي رواية أحمد : فقال : ما تنظرون إن اشرَب قائما فقد رأيت النبي –
صلى الله عليه وسلم – يشرب قائما وإن أشربْ قائدا فقد رأيت النبي يشرب قائدا
Ali Radiallahu
anhu- diberikan air di pintu Ar-Rahbah, maka diapun minum dengan cara berdiri,
lantas dia berkata : sesungguhnya ada sebagian orang yang benci untuk minum
berdiri , padahal saya melihat sendiri nabi melakukan apa yang saya lakukan “
dalam riwayat ahmad : “apa yang kalian lihat aneh, saya pernah melihat nabi
minum sambil berdiri , jika saya minum sambil duduk maka saya juga pernah
melihat nabiminum sambil duduk.
Hadis ini
diriwayatkan oleh An-Nazzal, An-Nazzal berkata pada hadisnya bahwa ali bin abi
thalib pernah minum sambil berdiri dikarenakan dia pernah melihat Nabi juga
minum sambil berdiri. Dan disitu dia juga berkata pernah melihat nabi minum
sambil duduk.
Hadits Ali ini
dalam sebuah atsar disebutkan bahwa peristiwa ini terjadi ketika musim haji,
ali minum air zam-zam , dan tentu saja orang-orang sedang ramaiminum di sumur
zam-zam , sedangkan tidak ada tempat duduk , sebagaimana sifat syariat kita
yang mulia ini mempermudah, maka suatu yang dilarang apabila darurat
diperbolehkan , bahkan perkara yang sangat haram jika dalam keadaan darurat
diperbolehkan.[1]
2.5
Relevansi Hadits dengan Ayat Al-Qur’an
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ
وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ
الْعِقَابِ
“Dan apa
yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu
maka tinggalkanlah. Dan bertaqwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat keras
hukuman-Nya.” (QS.
Al-Hasyr : 7)
Ayat
Al-Qur’an diatas menjelaskan bahwa , hendaknya kita mengikuti apa yang
diperintahkan Allah dan RasulNya dan menjauhi apa yang sudah dilarang . makan
dan minum sambil berdiri merupakan sesuatu yang dilarang oleh Rasul, maka
hendaknya kita meninggalkan apa yang sudah menjadi peraturan dari rasul,
peraturan yang datang dari Rasul orientasinya tak jauh juga dari peraturan yang
ditetapkan Allah. Barangsiapa yang beriman kepada Allah maka juga harus beriman
kepada Rasulnya .
2.6 Asbabul
Wurud Hadits
Asbabul
wurud dari hadits nabi yang melarang makan dan minum sambil berdiri, secara
spesifik kejadiannya masih belum ditemukan . akan tetapi Nabi melakukan hal ini
supaya umatnya dalam makan dan minum memiliki adab yang baik. Banyak terjadi
dikalangan umat islam zaman sekarang , yang masih menganggap sepele hal-hal
kecil seperti ini,padahal sudah ada hadits dari nabi akan tetapi masih saja ada
beberapa orang yang tidak mengikutinya. Nabi menganjurkan makan dan minum
sambil duduk ini disisi lain juga memiliki dampak yang sangat bagus bagi
kesehatan.
Dalam riwayat Bukhari
dari Ali, sesungguhnya beliau minum sambil berdiri di depan pintu gerbang
Kuffah. Setelah itu beliau mengatakan, “Sesungguhnya banyak orang tidak suka
minum sambil berdiri padahal Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam pernah melakukan sebagaimana yang aku lakukan.”
Hadits dari Ali ini diriwayatkan dalam atsar yang lain bahwa yang beliau minum
adalah air zam-zam sebagaimana dalam hadits dari Ibnu Abbas. Jadi, Nabi minum
air zam-zam sambil berdiri adalah pada saat berhaji. Pada saat itu banyak orang
yang thawaf dan minum air zam-zam di samping banyak juga yang minta diambilkan
air zam-zam, ditambah lagi di tempat tersebut tidak ada tempat duduk. Jika
demikian, maka kejadian ini adalah beberapa saat sebelum wafatnya Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, hadits ini dan hadits semacamnya
merupakan pengecualian dari larangan di atas. Hal ini adalah bagian dari
penerapan kaidah syariat yang menyatakan bahwa hal yang terlarang, itu menjadi
dibolehkan pada saat dibutuhkan. Bahkan ada larangan yang lebih keras daripada
larangan ini namun diperbolehkan saat dibutuhkan, lebih dari itu hal-hal yang
diharamkan untuk dimakan dan diminum seperti bangkai dan darah menjadi
diperbolehkan dalam kondisi terpaksa.
2.7 Kata
Kunci
نَهى
|
Melarang
|
أن يَشْرَبَ
|
Minum
|
قَائِماً
|
Berdiri
|
فالأَكْلُ
|
Makan
|
أَشَرُّ
|
Jelek
|
أخْبَثُ
|
Buruk
|
2.8
Pembahasan
Demikian
banyaknya hadis yang melarang minum sambil berdiri, namun di sisi lain banyak pula
hadis yang membolehkan minum sambil berdiri.
Sekecil
dan seremeh apapun sesuatu menurut anggapan kita tidak akan terlepas dari
sorotan Islam sehingga agama Islam memberikan petunjuk dan jalan kebaikan di
dalamnya. Seperti halnya minum, Islam mengajarkan bagaimana tata cara minum.
Para ulama menegaskan bahwa minum sambil duduk lebih utama dari pada minum
sambil berdiri. Ini berdasarkan hadits Nabi SAW : “Janganlah di antara kalian
minum sambil berdiri, bila terjadi maka muntahkanlah airnya,” (HR muslim).
Anas
ra. berkata, “Nabi Saw telah melarang orang minum sambil berdiri. Qatadah
bertanya kepada Anas, “Kalau makan bagaimana?” Anas menjawab), “Kalau makan
berdiri lebih busuk dan jahat,” (HR Muslim).
Abu
Hurairah ra. berkata, “Rasulullah Saw bersabda, ‘Janganlah salah seorang dari
kalian minum sambil berdiri, maka siapa yang kelupaan hendaknya menumpahkan apa
yang telah diminumnya itu.” (HR Muslim)
Di
samping itu, menurut Ibnul Qoyyim ada beberapa afat (akibat buruk) bila minum
sambil berdiri. Apabila minum sambil berdiri, seperti pendapat Ibnul Qoyyim,
maka di samping tidak dapat memberikan kesegaran pada tubuh secara optimal juga
air yang masuk kedalam tubuh akan cepat turun ke organ tubuh bagian bawah. Hal
ini dikarenakan air yang dikonsumsi tidak tertampung di dalam maiddah (lambung)
yang nantinya akan dipompa oleh jantung untuk disalurkan keseluruh organ-organ
tubuh. Dengan demikian air tidak akan menyebar ke organ-organ tubuh yang lain.
Padahal menurut ilmu kedokteran tujuh puluh persen dari tubuh manusia terdiri
dari zat cair.
Tulang-tulangpun
mengandung air sebanyak tiga puluh sampai empat puluh persen. Sebagian besar
darah terdiri dari air dimana terdapat larutan bahan-bahan selain sel-sel
darah. Akibatnya bilamana pembuangan air dari dalam tubuh lebih besar daripada
pemasukannya, terjadilah dehidrasi yaitu kekurangan zat cair dalam tubuh.
Begitu juga kadar air dalam jaringan tubuh diatur dengan tepat. Jika terdapat
selisih sepuluh persen saja maka gejala-gejala serius akan timbul. Kalau
selisih ini mencapai dua puluh persen maka orangnya akan mati.
Oleh
sebab itu, dianjurkan memuntahkan air apabila terlanjur minum sambil berdiri
seperti yang disebut dalam hadits di atas. Para ahli hikmah juga memberi jalan
keluar bila terpaksa minum sambil berdiri yaitu menggerak-gerakan dua ibu jari
kaki insya Allah akan dapat menolak efek-efek negatif seperti yang disebut di
atas.
Selain
itu , dikarenakan hadits –hadits yang nampaknya kontradiksi di atas maka para
ulama un berbeda pendapat dalam masalah ini akan tetapi para ulama juga
mengemukakan pendapat mereka mengenai pengkrompomian dua jenis riwayat yang
nampaknya bertentangan ini, penggabungan yang paling bagus –menurut kami-
adalah apa yang dikatakan oleh syaikhul islam ibnu taimiyah dalam majmu fatawa,
beliau mengatakan “penggabungan yang paling bagus adalah dengan mengatakan
bahwa hadita-hadits yang membolehkan makan/minum berdiri maksudnya adalah
karena ada uzur (tidak ada tempat duduk)
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Ada beberapa hadis yang mengungkapkan bahwa nabi melarang seseorang
untuk makan dan minum sambil berdiri.
1.
Hadits dan terjemahannya
عن أنس – رضي الله عنه – ، عن
النبيِّ – صلى الله عليه وسلم – : أنه نَهى أن يَشْرَبَ الرَّجُلُ قَائِماً .
قَالَ قتادة : فَقُلْنَا لأَنَسٍ : فالأَكْلُ ؟ قَالَ :
ذَلِكَ أَشَرُّ – أَوْ أخْبَثُ – رواه مسلم
Dari
Anas radhiyallahu anhu dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam :
“Sesungguhnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam melarang seseorang
untuk minum berdiri”. Qatadah (seorang tabi’in) berkata : “Kami bertanya kepada
Anas, ‘Bagaimana dengan makan sambil berdiri?’ Anas menjawab, ‘Yang demikian
itu lebih jelek dan lebih buruk.’ (HR. Muslim).
2. Keterangan Hadits
Seorang ahli fiqih yaitu ustad abdul kadir hasan menjelaskan bahwa
kata قائما dalam bahasa arab
berarti : berdiri dan berjalan
Maksudnya
Qaim yang
dilarang yaitu Qaim di dalam keadaan berjalan. Jadi minum dengan keadaan
berjalan itu dilarang. Tetapi minum dengan berdiri , sebagaimana dilakukan
oleh nabi di bolehkan .
3.
Kandungan hadits
Dalam hadis
yang pertama melarang umat islam agar
makan atau minum sambil berdiri . nabi Muhammad menganjurkan alangkah lebih
baiknya seseorang makan atau minum dengan duduk daripada dengan berdiri di satu sisi kurang dari segi kesopanan dan
setelah dilakukan penelitian oleh para ilmuwan
modern mengungkapkan bahwa memiliki banyak
dampak yang buruk bagi kesehatan.
4. Relevansi
dengan Hadits lain
اتي على- رضي الله عنه – على باب الرحبة فشرِب
قائما ، فقال : ان ناسا يكره احدُهم ان يشرَب وهو قائم ، وانني رأيت النبي – صلى
الله عليه وسلم – فعل كما رأيتمون فعلت وفي رواية أحمد : فقال : ما تنظرون إن
اشرَب قائما فقد رأيت النبي – صلى الله عليه وسلم – يشرب قائما وإن أشربْ قائدا
فقد رأيت النبي يشرب قائدا
Ali Radiallahu
anhu- diberikan air di pintu Ar-Rahbah, maka diapun minum dengan cara berdiri,
lantas dia berkata : sesungguhnya ada sebagian orang yang benci untuk minum
berdiri , padahal saya melihat sendiri nabi melakukan apa yang saya lakukan “
dalam riwayat ahmad : “apa yang kalian lihat aneh, saya pernah melihat nabi
minum sambil berdiri , jika saya minum sambil duduk maka saya juga pernah
melihat nabiminum sambil duduk.
5. Relevansi
dengan Ayat Al-Qur’an
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ
فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan apa
yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu
maka tinggalkanlah. Dan bertaqwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat keras
hukuman-Nya.” (QS.
Al-Hasyr : 7)
6. Asbabul
Wurud
Asbabul
wurud dari hadits nabi yang melarang makan dan minum sambil berdiri,
secara spesifik kejadiannya masih belum ditemukan . akan tetapi Nabi melakukan
hal ini supaya umatnya dalam makan dan minum memiliki adab yang baik
7. Kata
Kunci
نَهى
|
Melarang
|
أن يَشْرَبَ
|
Minum
|
قَائِماً
|
Berdiri
|
8. Pembahasan
Demikian
banyaknya hadis yang melarang minum sambil berdiri,
namun di sisi lain banyak pula hadis yang membolehkan minum sambil berdiri.
Sekecil
dan seremeh apapun sesuatu menurut anggapan kita tidak akan terlepas dari
sorotan Islam sehingga agama Islam memberikan petunjuk dan jalan kebaikan di
dalamnya. Seperti halnya minum, Islam mengajarkan bagaimana tata cara minum.
Para ulama menegaskan bahwa minum sambil duduk lebih utama dari pada minum
sambil berdiri. Ini
berdasarkan hadits Nabi SAW : “Janganlah di antara kalian minum sambil berdiri,
bila terjadi maka muntahkanlah airnya,” (HR muslim).
DAFTAR PUSTAKA
Majmu
Fatawa Ibnu Taimiyyah Jilid 32/209-210
Thalib, M . 1987 . Butir-Butir Pendidikan dalam Hadits . Surabaya:
Al-Ikhlas
Diakses pada tanggal 26 Februari 2015 pukul 19.35
makasih kak. makalahnya sangat membantu :)
BalasHapusTrmksh..al hamdulillah ada tambahan ilmu
BalasHapus