BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar belakang
Manusia diberi kemampuan oleh Allah
SWT yaitu daya untuk menyampaikan pikiran dan perasaannya melalui komunikasi
dengan bahasa yang baik, ini merupakan fitrah dibawa sejak lahir setiap
manusia, dari segi kehidupan individual kebahagiaan baru tercapai bilamana ia
dapat hidup berdasarkan keseimbangan dalam kegiatan fungsional anggota-anggota
jasmaniah serta mewujudkan keserasian hidup dalam masyarakat serta
lingkungannya secara seimbang suatu keserasian tersebut dapat dicapai dengan
proses pendidikan agama uang bisa memandu terbentuknya kepribadian setiap
individu sebagai makhluk individu dan sosial.
Pendidikan merupakan suatu kegiatan
yang bersifat umum bagi setiap manusia dimuka bumi ini. Pendidikan tidak
terlepas dari segala kegiatan manusia. Dalam kondisi apapun manusia tidak dapat
menolak efek dari penerapan pendidikan. Pendidikan diambil dari kata dasar
didik, yang ditambah imbuhan menjadi mendidik. Mendidik berarti memelihara atau
memberi latihan mengenai akhlak dan kecerdasan pikiran. Dari pengertian ini
didapat beberapa hal yang berhubungan dengan Pendidikan.
1.2
Rumusan masalah
1.2.1
Apa
pengertian demokrasi pendidikan?
1.2.2
Apa
saja prinsip-prinsip demokrasi dalam pendidikan?
1.2.3
Bagaimana
pelaksanaan demokrasi pendidikan di Indonesia?
1.2.4
Apa
dasar-dasar demokrasi pendidikan menurut islam?
1.3
Tujuan
1.3.1
Menjelaskan
pengertian demokrasi pendidikan
1.3.2
Menjelaskan prinsip-prinsip
demokrasi dalam pendidikan
1.3.3
Menjelaskan pelaksanaan
demokrasi pendidikan di Indonesia
1.3.4
Menjelaskan
dasar-dasar demokrasi pendidikan menurut islam
1.4
Manfaat
1.4.1
Mengetahui
pengertian demokrasi pendidikan
1.4.2
Mengetahui
prinsip-prinsip demokrasi dalam pendidikan
1.4.3
Mengetahui
pelaksanaan demokrasi pendidikan di Indonesia
1.4.4
Mengetahui
dasar-dasar demokrasi pendidikan menurut islam
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Demokrasi Pendidikan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, demokrasi diartikan sebagai:
“Gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban
serta perlakuan yang sama bagi semua warga Negara”.[1]
Demokrasi di
samping merupakan pelaksanaan dan prinsip kesamaan social dan tidak adanya
perbedaan yang mencolok, juga menjadi suatu cara hidup, suatu way of life
yang menekankan nilai individu dan intelegensi serta manusia percaya dalam
berbuat bersama serta manusia percaya bahwa dalam berbuat bersama manusia
menunjukkan adanya hubungan social yang mencerminkan adanya saling menghormati,
kerja sama, toleransi, dan fair play.
Dalam pendidikan, demokrasi ditunjukkan dengan pemusatan perhatian
serta usaha pada si anak dalam keadaan sewajarnya (intelegensi, kesehatan,
keadaan social, dan sebagainya). Di kalangan Taman Siswa dianut sikap tutwuri
handayani, suatu sikap demokratis yang mengakui hak si anak untuk tumbuh dan
berkembang menurut kodratnya.[2]
Dengan demikian, tampaknya demokrasi pendidikan merupakan pandangan
hidup yang mengutarakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama
di dalam berlangsungnya proses pendidikan antara pendidikan dan anak didik,
serta juga dengan pengelola pendidikan.
Proses demokrasi pendidikan lazimnya akan berlangsung antara
pendidik dengan anak didik dalam
pergaulan, baik secara perorangan maupun secara kolektif. Yang demikian tidak
hanya berlangsung dalam tatap muka, tetapi lebih jauh dapat terjadi dengan
penggunaan media cetak ataupun elektronik. Namun, tidak semua pergaulan
tersebut berintikan demokrasi pendidikan, kecuali ada maksud dari pendidik agar
anak didik tidak terpengaruh sehingga anak didik mampu mengembangkan diri untuk
mencapai kedewasaan dan mampu mengubah tingkah lakunya untuk mencapai sesuatu
yang bermanfaat serta tergalinya potensi-potensi yang dipunyai oleh anak didik.
Oleh karena itulah, demokrasi pendidikan dalam pengertian yang
lebih luas, patut selalu dianalisis sehingga memberikan manfaat dalam praktik
kehidupan dan pendidikan, yang paling tidak mengandung hal-hal sebagai berikut:
1.
Rasa Hormat terhadap Harkat Sesama Manusia
Dalam hal ini demokrasi dianggap sebagai pilar pertama untuk
menjamin persamaan persaudaraan manusia dengan tidak memandang jenis kelamin,
umur, warna kulit, agama dan bangsa. Dalam pendidikan, nilai-nilai inilah yang
ditanamkan dengan memandang perbedaan antara individu yang satu dengan yang
lainnya, baik hubungan antara sesama peserta didik dengan gurunya yang
saling menghargai dan menghormati.
2.
Setiap Manusia Memiliki Perubahan ke Arah Pikiran yang Sehat
Acuan prinsip inilah yang melahirkan adanya pandangan bahwa manusia
itu haruslah dididik. Dengan pendidikanlah manusia akan berubah dan berkembangke
arah yang lebih sehat dan baik serta sempurna.
Oleh karena itu, sekolah sebagai lembaga pendidikan diharapkan
dapat mengembangkan kemampuan anak atau peserta didik untuk berpikir dan
memecahkan persoalan-persoalannya sendiri secara teratur, sistematis, dan
komprehensif serta kritis sehingga anak memiliki wawasan, kemampuan, dan
kesempatan yang luas. Tentunya dalam proses seperti itu diperlukan sikap yang
demokratis dan tidak terjadi pemaksaan pandangan terhadap orang lain. Dari
sinilah akan lahir warga Negara yang demokratis.
3.
Rela Berbakti untuk Kepentingan dan Kesejahteraan Bersama
Dalam konteks ini, pengertian demokrasi tidaklah dibatasi oleh
kepentingan individu-individu lain. Dengan kata lain, seseorang menjadi bebas
karena orang lain menghormati kepentingannya.
Oleh sebab itu, idealnya tidak ada seseorang yang kerana
kebebasannya berbuat sesuka hatinya sehingga merusak kebebasan orang lain atau
kebebasannya sendiri. Norma-norma atau aturan serta tata nilai yang terdapat di
masyarakat itulah yang membatasi dan mengendalikan kebebasan setiap orang.
Untuk itu, warga Negara yang demokratis akan dapat menerima pembetasan
kebebasan itu dengan rela hati. Orang lainpun tentu dapat merasakan kebebasan
yang didapat oleh setiap warga Negara tersebut. Artinya, tiap-tiap warga Negara
hendaklah memahami kewajibannya sebagai anggota masyarakat dan sebagai warga
Negara dari suatu Negara yang bertujuan untuk memberikan kesejahteraan kepada
masyarakatnya.
Kesejahteraan dan
kebahagiaan hanya tercapai apabila setiap warga Negara atau anggota masyarakat
dapat mengembangkan tenaga atau pikirannya untuk memajukan kepentingan bersama.
Kebersamaan dan kerja sama inilah yang merupakan pilar penyangga demokrasi. Hal
itu dapat dilakukan dengan selalu menggunakan dialog dan musyawarah sebagai
pendekatan social dalam setiap pengambilan keputusan untuk mencapai tujuan
kesejahteraan dan kebahagiaan yang dimaksud.
Berkenaan dengan
itulah maka bagi setiap warga Negara diperlukan hal-hal berikut ini:
a.
Pengetahuan
yang cukup tentang masalah-masalah kewarganegaraan (civic), ketatanegaraan,
kemasyarakatan, soal-soal pemerintahan yang penting;
b.
Suatu
keinsyafan dan kesanggupan semangat menjalankan tugasnya, dengan mendahulukan
kepentingan Negara atau masyarakat daripada kepentingan sendiri atau
kepentingan sekelompok kecil manusia;
c.
Suatu
keinsyafan dan kesanggupan memberantas kecurangan-kecurangan dan perbuatan yang
menghalangi kemajuan dan kemakmuran masyarakat dan pemerintah.[3]
Dengan demikian, jelaslah bahwa dalam upaya realisasi salah satu
dari prinsip-prinsip demokrasi, pendidikan kewarganegaraan, dan ketatanegaraan
menjadi sedemikian penting untuk diberikan kepada setiap warga Negara.
2.2
Prinsip-prinsip Demokrasi dalam Pendidikan
Ada beberapa masalah yang senantiasa terkait didalam setiap
pelaksanaan pendidikan, antara lain:
1.
Hak
asasi setiap warga Negara untuk memperoleh pendidikan;
2.
Kesempatan
yang sama bagi warga Negara untuk memperoleh pendidikan;
3.
Hak
dan kesempatan atas dasar kemampuan mereka.[4]
Dari kenyataan tersebut dapat dipahami bahwa ide dan nilai
demokrasi pendidikan sangat banyak dipengaruhi oleh alam pikiran, sifat, dan
jenis masyarakat tempat mereka berada. Dalam realitasnya pengembangan demokrasi
pendidikan tersebut akan banyak dipengaruhi oleh latar belakang kehidupan dan
penghidupan masyarakat. Umpamanya, masyarakat agraris akan berbeda dengan
masyarakat metropolitan, modern dan sebagainya.
Apabila yang dikemukakan tersebut dikaitkan dengan prinsip-prinsip
demokrasi pendidikan yang telah diungkapkan, tampaknya ada beberapa butir
penting yang harus diketahui dan diperhatikan, di antaranya:
1.
Keadilan
dalam pemerataan kesempatan bagi semua warga Negara dengan cara adanya
pembuktian kesetiaan dan konsisten pada system politik yang ada;
2.
Dalam
upaya pembentukan karakter bangsa sebagai bangsa yang baik;
3.
Memiliki
suatu ikatan yang erat dengan cita-cita nasional.[5]
Dapat dipahami
bahwa bagi bangsa Indonesia upaya pengembangan demokrasi mempunyai sifat dan
karakteristik sendiri yang berbeda dengan yang dilaksanakan oleh bangsa-bangsa
lain di dunia. Hal ini tentu saja sangat dipengaruhi oleh latar belakang sosial
budaya yang telah berakar kepribadian bangsa. Hal tersebut tampak pada
sifat-sifat kekeluargaan yang terus dipupuk dan dijaga, serta adanya aspek
keseimbangan antara aspek kebebasan dengan tanggung jawab.
Di bidang
pendidikan, cita-cita demokrasi yang akan dikembangkan dengan tidak
menanggalkan ciri-ciri dan sifat kondisi masyarakat yang ada, melalui proses
vertikal dan horizontal komunikatif, perlu dirumuskan terlebih dahulu terutama
yang berhubungan dengan nilai demokrasi. Dengan demikian, nantinya akan tampak
bahwa demokrasi pendidikan pancasila berbeda dengan pendidikan pada bangsa
lain.
Dengan begitu
akan dapat diketahui perbedaannya dengan rumusan aspek-aspek lain, seperti
demokrasi ekonomi, politik, dan mungkin dan mungkin dalam bidang kebudayaan
yang berkaitan erat dengan kondisi yang menyertainya.
Apabila pengembangan
demokrasi pendidikan yang akan dikembangkan berorientasi pada cita-cita dan
nilai demokrasi, berarti itu akan selalu memperhatikan prinsip-prinsip berikut
ini:
1.
Menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia sesuai dengan nilai-nilai luhurnya
2.
Wajib
menghormati dan melindungi hak asasi manusia yang bermartabat dan berbudi
pekerti luhur;
3.
Mengusahakan
suatu pemenuhan hak setiap warga Negara untuk memperoleh pendidikan dan
pengajaran nasional dengan memanfaatkan kemampuan pribadinya, dalam rangka
mengembangkan kreasinya kearah perkembangan dan kemajuan iptek tanpa merugikan
pihak lain.[6]
Jelaslah, dalam demokrasi pendidikan anak tidak saja dipersiapkan
sekedar cerdas dan terampil, tetapi mampu menghargai orang lain, di samping
beriman dan intelektual. Kemampuan demikian memerlukan pengayaan
pengalaman-pengalaman menghadapi dan menyelesaikan berbagai masalah kehidupan
yang hanya mungkin diperoleh dan berkembang dalam model pendidikan yang
terbuka, demokratis, dan dialogis.
2.3
Pelaksanaan Demokrasi Pendidikan di Indonesia
Demokrasi pendidikan merupakan proses memberikan jaminan dan
kepastian adanya persamaan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan di dalam
masyarakat tertentu.[7]
Pelaksanaan demokrasi pendidikan di Indonesia pada dasarnya telah
dikembangkan sedemikian rupa dengan menganut dan mengembangkan asas demokrasi
dalam pendidikaaanya, terutama setelah diproklamasikannya kemerdekaan hingga
sekarang. Pelaksanaan tersebut telah diatur dalam perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia seperti berikut ini.
1.
Pasal
31 UUD 1945;
a.
Ayat
(1): tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran.
b.
Ayat
(2) pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran
nasional yang diatur dengan undang-undang.
Dengan demikian, di Negara Indonesia semua warga Negara diberikan
kesempatan yang sama untuk menikmati pendidikan yang penyelenggaraan pendidikannya
diatur oleh suatu undang-undang sistem pendidikan nasional, dalam hal ini tentu
saja UU Nomor 2 tahun 1989.
2.
UU
Nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional menurut UU ini, demokrasi
pendidikan, cukup banyak dibicarakan terutama yang berkaitan dengan hak setiap
warga Negara untuk memperoleh pendidikan. Hal itu dapat terlihat dalam
pasal-pasal berikut.
a.
Pasal
5
Setiap
warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan.
b.
Pasal
6
Setiap
warga Negara berhak atas kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengikuti
pendidikan agr memperoleh pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan yang
sekurang-kurangnya setara dengan pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan,
tamatan pendidikan dasar.
c.
Pasal
7
Penerimaan
seseorang sebagai peserta didik dalam suatu satuan pendidikan diselenggarakan
dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan social, dan
tingkat kemampuan sosial ekonomi, dan dengan tetap mengindahkan kekhususan
satuan pendidikan yang bersangkutan.
d.
Pasal
8
1.
Warga
Negara yang memiliki kelainan fisik dan / atau mental berhak memperoleh
pendidikan luar biasa.
2.
Warga
Negara yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa berhak memperoleh
perhatian khusus.
3.
Pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan dengan
peraturan pemerintah,
3. GBHN di Sektor Pendidikan
Dalam beberapa kali GBHN ditetapkan sebagai ketetapan MPR,
senantiasa memuat masalah-masalah pendidikan. Untuk mengetahui sekedar gambaran
pembahasan pendidikan di dalam GBHN tersebut dapat dilihat seperti berikut ini.
a.
Pendidikan
nasional berdasarkan Pancasila, bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia
Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha
Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, berdisiplin, bekerja keras,
tangguh, bertanggung jawab, mandiri, cerdas, dan terampil, serta sehat jasmani
dan rohani. Pendidikan nasional juga harus mampu menumbuhkan dan memperdalam
rasa cinta pada Tanah Air, mempertebal semangat kebangsaan dan rasa
kesetiakawanan sosial. Sejalan dengan itu dikembangkan iklim belajar dan
mengajar yang dapat menumbuhkan rasa percaya pada diri sendiri serta sikap dan
perilaku yang inovatif dan kreatif. Dengan demikian, pendidikan nasional akan
mampu, mewujudkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya
sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
b.
Pendidikan
merupakan proses budaya untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia.
Pendidikan berlangsung seumur hidup dan dilaksanakan di dalam lingkungan keluarga,
sekolah, dan masyarakat. Oleh karena itu, pendidikan merupakan tanggung jawab
bersama antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah.
c.
Dalam
rangka mencapai tujuan pendidikan nasional, perlu segera disempurnakan sistem
pendidikan nasional yang berpedoman pada undang-undang mengenai pendidikan
nasional.
d.
Pendidikan
nasional perlu dilakukan secara lebih terpadu dan serasi, baik antara sektor
pendidikan dan sektor-sektor pembangunan lainnya, antara daerah, maupun antara
berbagai jenjang dan jenis pendidikan. Pendidikan, baik di luar sekolah, perlu
di sesuaikan dengan perkembangan tuntutan pembangunan yang memerlukan berbagai
jenis keterampilan dan keahlian di segala bidang serta ditingkatkan mutunya
sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sehubungan dengan itu, berbagai jenis pendidikan kejuruan dan
keahlian termasuk politeknik terus diperluas dan ditingkatkan. Di samping itu,
perlu dikembangkan kerja sama antara dunia pendidikan dengan dunia usaha dalam
rangka memenuhi kebutuhan tenaga-tenaga yang cakap dan terampil bagi
pembangunan di berbagai bidang terutama industry dan pertanian.
e.
Titik
berat pembangunan pendidikan diletakkan pada peningkatan mutu setiap jenjang
dan jenis pendidikan serta perluasan kesempatan belajar pada jenjang pendidikan
menengah dalam rangka persiapan perluasan wajib belajar untuk pendidikan
menengah tingkat pertama. Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, khususnya
untuk memacu penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi perlu lebih
disempurnakan dan ditingkatkan pengajaran ilmu pengetahuan alam dan matematika.
f.
Dalam
rangka melaksanakan pendidikan nasional perlu semakin diperluas, ditingkatkan,
dan dimantapkan usaha-usaha penghayatan dan pengamalan nilai-nilai pancasila
sehingga semakin membudaya di seluruh lapisan masyarakat.
g.
Pendidikan
kewarganegaraan dan unsur-unsur yang dapat meneruskan dan mengembangkan jiwa,
semangat, dan nilai-nilai kejuangan khususnya nilai-nilai 1945 kepada generasi
muda, dilanjutkan dan semakin ditingkatkan di semua jenis dan jenjang
pendidikan mulai dari TK sampai perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.
h.
Dalam
rangka memperluas kesempatan untuk memperoleh pendidikan, perlu tetap
diperhatikan kesempatan belajar dan kesempatan meningkatkan ketrampilan bagi
anak yang berasal dari keluarga yang kurang mampu, menyandang cacat, atau
bertempat tinggal di daerah terpencil. Anak didik berbakat istimewa perlu
mendapat perhatian khusus agar mereka dapat mengembangkan kemampuan sesuai
tingkat pertumbuhan pribadinya.
i.
Pembinaan
pendidikan nasional secara fungsional perlu lebih dimantapkan demi terciptanya
keterpaduan dan keserasian antara pendidikan umum dan kejuruan, latihan kerja
dan keterampilan, serta pendidikan dan latihan kedinasan, antara lain dalam
persyaratan mutu dan pengelolaannya.
j.
Pendidikan
luar sekolah termasuk pendidikan yang bersifat kemasyarakatan seperti
kepramukaan dan berbagai keterampilan, perlu ditingkatkan dan diperluas dalam
rangka mengembangkan minat, bakat, dan kemampuan serta memberikan kesempatan
yang lebih luas untuk bekerja dan berusaha bagi anggota masyarakat.
k.
Perguruan
swasta sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, perlu terus didorong
untuk meningkatkan pertumbuhan, peranan dan tanggung jawab, serta mutu
pendidikannya dengan tetap mengindahkan cirri-ciri khas perguruan swasta yang
bersangkutan serta syarat-syarat pendidikan secara umum.
l.
Perguruan
tinggi terus dikembangkan dan diarahkan untuk mendidik mahasiswa agar mampu
meningkatkan daya penalaran, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, berjiwa
penuh pengabdian serta memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa
depan bangsa dan Negara. Sejalan dengan itu pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi di lingkungan perguruan tinggi ditingkatkan melalui penelitian yang
sesuai dengan kebutuhan pembangunan masa sekarang dan masa depan. Selanjutnya,
tata kehidupan kampus dikembangkan sebagai masyarakat ilmiah yang berwawasan
budaya bangsa, bermoral Pancasila dan berkepribadian Indonesia.
m.
Peranan
perguruan tinggi dan lembaga penelitiannya dalam menunjang kegiatan pembangunan
semakin ditingkatkan, antara lain dengan memantapkan iklim yang menjamin
penggunaankebebasan mimbar akademik secara kratif, konstruktif, dan bertanggung
jawab sehingga mampu memberikan hasil pengkajian dan penelitian yang bermutu
dan bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi masyarakat
yang sedang membangun. Di samping itu, juga dikembangkan kegiatan mahasiswa dan
ilmuan sesuai dengan disiplin ilmu dan profesinya. Hal itu dapat dilakukan
antara lain dengan jalan mendorong mengembangkan wadah atau organisasi disiplin
keilmuan sehingga para mahasiswa dan ilmuan dapat mengembangkan prestasinya dan
berpartisipasi dalam pembangunan.
n.
Pendidikan
dan pengajaran bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional perlu terus
ditingkatkan dan diperluas sehingga mencakup semua lembaga pendidikan dan
menjangkau masyarakat luas. Pengembangan bahasa Indonesia sebagai bahasa ilmu
pengetahuan perlu terus ditingkatkan.
o.
Pendidikan
dan pembinaan guru serta tenaga pendidikan lainnya pada semua jenjang dan jenis
pendidikan di dalam dan di luar sekolah perlu ditingkatkan dan diselenggarakan
secara terpadu untuk menghasilkan guru dan tenaga pendidikan lainnya yang
bermutu dan dalam jumlah yang memadai, serta perlu terus ditingkatkan
pengembangan karir dan kesejahteraannya, termasuk pemberian penghargaan bagi
guru dan tenaga pendidikan lain yang berprestasi.
p.
Prasarana
dan sarana pendidikan seperti gedung sekolah termasuk ruang perpustakaan,
keterampilan, latihan praktik dan laboratorium beserta peralatannya, dan media
pendidikan serta fasilitas lainnya perlu terus disempurnakan, ditingkatkan, dan
lebih didayagunakan.
q.
Penulisan
dan penerjemahan serta pengadaan buku pelajaran, buku ilmiah pengetahuan dan
terbitan pendidikan lainnya perlu ditingkatkan jumlah dan mutunya dengan harga
yang terjangkau oleh masyarakat sehingga lebih menunjang kemajuan dunia
pendidikan dan ilmu pengetahuan.
r.
Pembinaan
dan pengembangan olahraga merupakan bagian yang ditujukan pada peningkatan
kesehatan jasmani dan rohani seluruh masyarakat, pemupukan watak, disiplin dan
sportivitas, serta pengembangan prestasi olahraga yang dapat membangkitkan rasa
kebanggaan nasional. Sehubungan dengan itu, perlu ditingkatkan pendidikan
jasmani dan olahraga di lingkungan sekolah, pengembangan olagraga prestasi,
upaya memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat, serta upaya
menciptakan iklim yang lebih mendorong masyarakat untuk berpartisipasi secara
bertanggung jawab, dalam membina dan mengembangkan olahraga. Khususnya, perlu
ditingkatkan upaya pembibitan olahragawan, pembinaan pelatih, penyediaan
sarana, dan prasarana olahraga, pengembangan sistem pembinaan olahraga yang
lebih efektif termasuk pemberian penghargaan bagi olahragawan, terutama atlet
dan pelatih yang berprestasi, serta pengembangan organisasi-organisasi
keolahragaan dan wadah-wadah pembinaan lainnya.
Berdasarkan apa yang termuat dalam undang-undang dan GBHN tersebut,
dalam pelaksanaan konteks demokrasi merupakan suatu proses untuk memberikan
jaminan dan kepastian adanya persamaan dan pemerataan kesempatan untuk
memperoleh pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama pada usia sekolah
tertentu.
Oleh karena itu, pelaksanaan demokrasi pendidikan tidak hanya
terbatas pada pemberian kesempatan belajar, tetapi juga melengkapi fasilitas
pendidikan sesuai dengan jenis dan jenjang pendidikan yang dibutuhkan
masyarakat dengan tetap berorientasi pada peningkatan mutu, dan relevensi
pendidikan atau keserasian antara pendidikan dengan lapangan kerja yang
tersedia. Dengan begitu, semua lapisan masyarakat melalui lembaga-lembaga
sosial dan keagamaan mungkin akan menyelenggarakan pendidikan dengan mengikuti
petunjuk arah dan pedoman yang telah dibuat dan disepakati sebagai standar
dalam keseragaman pelaksanaan pendidikan.
2.4 Dasar-dasar Demokrasi Pendidikan Menurut Islam
Pada dasarnya
Islam memberikan kebebasan kepada individu untuk mengembangkan nilai-nilai
fitrah yang ada dalam dirinya untuk menyelaraskan dengan perkembangan zaman.
Islam juga memberikan petunjuk kepada para pendidik, sekaligus menghendaki agar
mereka tidak mengekang kebebasan individu anak dalam mengembangkan
potensi-potensinya yang telah dibawanya sejak lahir.
Anak didik
dipandang sebagai objek yang akan dicapai dari tujuan pendidikan sebab dalam
proses pendidikan yang terlibat langsung adalah anak didik itu sendiri. Maka
secara umum dapat dikatakan bahwa tujuan pendidikan akan tercapai apabila
pendidik memberikan porsi yang seimbang dalam mengembangkan potensi-potensi
yang ada dalam diri si anak didik, dalam artian sampai sejauh mana para
pendidik menyampaikan pesan-pesan yang terkandung dalam hakikat pendidikan itu
sendiri.
Sebagai acuan
pemahaman demokrasi pendidikan dalam Islam, tampaknya tercermin pada beberapa
hal berikut ini;
1.
Islam Mewajibkan Manusia untuk Menuntut Ilmu
Hadis Nabi Muhammad Saw. Yang berbunyi:
طلب العلم فريضة على كل مسلم ومسلمة
‘’Menuntut Ilmu adalah wajib bagi setiap Muslim laki-laki dan
perempuan’’.
Hadist tersebut mencerminkan bahwa di dalam Islam terdapat
demokrasi pendidikan, di mana Islam tidak membeda-bedakan antara Muslim
laki-laki maupun perempuan dalam hal kewajiban dan hak menuntut ilmu. Oleh
karena itu, pendidikan harus disebarluaskan ke segenap lapisan masyarakat
secara adil dan merata sesuai dengan disparitas yang ada atau sesuai kondisi
jumlah penduduk yang harus dilayani.
Dalam upaya
memberikan pelayanan yang memadai dan cukup, tentunya diperlukan sarana
penunjang, tersedianya tenaga pendidik atau pembina yang mampu dan terampil
untuk mewujudkan tujuan sumber daya manusia yang berkualitas, dan menghasilkan
warga negara yang mampu mengembangkan dirinya serta masyarakat sekitarnya ke
arah terciptanya kesejahteraan jasmani rohani dan dunia akhirat.
Dengan demikian,
untuk mewujudkan kesejahteraan lahir dan batin, untuk kepentingan hidup di
dunia serta kehidupan yang kekal di akhirat, tidak boleh tidak umat Islam harus
memperhatikan pendidikan, sebab semua ini sangat menentukan baginya terutama
dalam fungsinya sebagai khalifah di muka bumi ini.
2.
Adanya Keharusan Bertanya kepada Ahli Ilmu
Di dalam Alquran Surat Al-Nahl ayat 43 Allah SWT. berfirman, yang
artinya sebagai berikut;
Dan kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang laki-laki
yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kamu kepada orang –orang yang
mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui. QS. Al-Nahl; 43
Ayat tersebut
mengisyaratkan bahwa apabila pendidik dan anak didik dalam proses belajar
mengajar dan dalam pemahaman ilmu-ilmu tersebut menghadapi hal-hal yang kurang
dipahami, maka perlu bertanya kepada yang ahli dalam bidang tersebut. Jadi,
umat Islam diharuskan memiliki ahli-ahli dalam bidang-bidang pengetahuan
tertentu. Oleh karena itulah umat Islam harus terus memacu dirinya agar tidak
ketinggalan di bidang ilmu pengetahuan.
Dalam kaitannya
dengan demokrasi pendidikan, ada beberapa pedoman tata krama dalam pelaksanaan
unsur demokrasi tersebut, yang diperuntukkan baik bagi anak didik ataupun bagi
pendidik.
a.
Saling
menghargai merupakan wujud dari perasaan bahwa manusia adalah makhluk yang
dimuliakan Allah SWT. Hal ini terlukis dalam surat Al-Isra ayat 70 berikut.
Dan
sesungguhnya telah Kmi muliakan anak-anak adam. Kami angkat mereka di daratan
dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang
sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan. QS. Al-Isra; 70
b.
Penyampaian
pengajaran harus dengan bahasa dan praktik yang berdasar atas kebaikan dan
kebijaksanaan.
Suruhlah
manusia kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan
bantahlah mereka dengan cara yang baik. QS.
Al-Nahl; 125
c.
Perlakuan
adil terhadap anak didik
Pendidik harus memperlakukan semua anak didik secara adil, tidak
ada semacam pilih kasih. Ketidakseimbangan pendidik terhadap anak didik tidak
boleh menghambat untuk berlaku adil.
Hai
orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu
menegakkan kebenaran karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah
sekali-kali kebencian terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk tidak berlaku
adil. Berlaku adillah karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. Dan bertaqwalah
kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. QS. Al-Maidah; 8
d.
Terjalinnya
rasa kasih sayang antara pendidik dan anak didik.
Hal ini sebagaimana dikemukakan dalam sebuah Hadist Rasulullah Saw.
yang artinya;
‘’Belum
dikatakan beriman diantara kamu sehingga kamu menyayangi saudaranya seperti
kamu menyayangi dirimu sendiri’’.
e.
Tertanamnya
pada jiwa pendidik dan anak didik akan kebutuhan taufik dan hidayah Allah SWT.
Kenyataan ini terutama digambarkan pada Alquran Surat Al-Fatihah
ayat 1-7.
Dengan beberapa uraian tersebut, jelas sekali bahwa Islam
memberikan dasar demokrasi dalam penyelenggaraan pendidikan karena demokrasi
pendidikan itu akan melahirkan kemajuan-kemajuan yang berarti bagi umat manusia.
3.
Kepentingan kepemimpinan pendidikan yang demokratis untuk masa yang
akan datang
Tujuan dan tanggung jawab kepemimpinan kependidikan yang demokratis
ialah untuk memperbaiki pengajaran di sekolah. Inti peningkatan pengajaran
ialah memperbesar efektivitas guru dalam kelas. Praktek kepemimpinan yang
demokratis ialah membantu guru-guru untuk memandang dirinya secara positif,
memungkinkan untuk menerima mereka sendiri dan orang-orang lain serta
memberikan keempatan yang luas utuk mengidentifikasikan diri dengan teman-teman
dan sejawatnya. Ikut memiliki kebebasan dan tanggung jawab memungkinkan
guru-guru untuk memberikan kesempatan kepada pelajar-pelajar untuk memandang
dirinya sebagai warga Negara yang bertanggung jawab dan anggota penyumbang
dalam masyarakat.
Penggunaan metode
kepemimpinan yang demokratis oleh personal pendidikan memungkinkan guru-guru
untuk membina kelas secara demokratis pula dengan meletakkan titik berat pada
aktivitas bersama dengan penghargaan akan keperluan, intregitas dan potensi
semua anggota kelompok. Kelas yang demikian menyediakan kesempatan luas untuk
memperoleh sukses dan hasil yang kreatif.
Pada waktu
sekarang keamanan dan keadilan social dirasakan sangat penting, terutama dengan
keinginan baru dalam dunia sebagai akibat revolusi industry yang mencengkeram
pendidikan. Adalah menjadi tanggung jawab kita untuk mengusahakan agar
keseimbangan dalam tujuan tidak mengarah kepada konformitasdan rasa aman dengan
merugikan kemerdekaan dan tanggung jawab pribadi.
Pemimpin-pemimpin
dalam bidang pendidikan harus memperbarui kepercayaan dalam melaksanakan
ideology demokrasi, sehingga orang-orang lebih percaya lagi. Adalah menjadi
kewajiban kita pula untuk secara terus menerus mengadakan analisis dan
perumusan nilai-nilai demokrasi. Apa yang terjadi dalam kelas merupakan bagian
integral yang penting dalam proses penentua apakah karya (penemuan) dan
kreativitas seseorang akan lebih di perhitungkan dan d hargai daripada hanya
merupakan cambuk untuk kegiatan.
Apa yang kita
ketahui dan manfaatkan dari kepemimpinan yang demokratis akan banyak
membebaskan manusia dari berbagai ikatan, sehingga dengan demikian akan banyak
menentukan bagaimana masa yang akan datang.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, demokrasi diartikan sebagai:
“Gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta
perlakuan yang sama bagi semua warga Negara”
·
Prinsip-prinsip
Demokrasi dalam Pendidikan
Ada beberapa masalah yang senantiasa terkait didalam setiap
pelaksanaan pendidikan, antara lain:
1.
Hak
asasi setiap warga Negara untuk memperoleh pendidikan;
2.
Kesempatan
yang sama bagi warga Negara untuk memperoleh pendidikan;
3.
Hak
dan kesempatan atas dasar kemampuan mereka.
·
Pelaksanaan
demokrasi pendidikan
Pelaksanaan demokrasi pendidikan di Indonesia pada dasarnya telah
dikembangkan sedemikian rupa dengan menganut dan mengembangkan asas demokrasi
dalam pendidikaaanya, terutama setelah diproklamasikannya kemerdekaan hingga
sekarang. Pelaksanaan tersebut telah diatur dalam perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia
·
Dasar-dasar
Demokrasi Pendidikan Menurut Islam
1.
Islam
Mewajibkan Manusia untuk Menuntut Ilmu
2.
Adanya
Keharusan Bertanya kepada Ahli Ilmu
3.
Kepentingan
kepemimpinan pendidikan yang demokratis untuk masa yang akan datang
DAFTAR PUSTAKA
Fuad Ihsan, Drs., 1996. Dasar-Dasar
Kependidikan. Jakarta: Rineka Cipta.
Indar, M. Djumberansyah, Filsafat
Pendidikan, Karya Abditama, Surabaya, 1994.
Kadir, Abdul. 2012. Dasar-Dasar
Ilmu Pendidikan. Jakarta: Kharisma Putra Utama.
Poerkawatja, Soegarda, Ensiklopedi
Pendidikan, Jakarta: Gunung Agung, 1982.
Purwanto, M. Ngalim, Ilmu
Pendidikan Teoritis dan Praktis, Bandung: Remaja Rosda Karya, 1994.
[1]
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia,
Balai Pustaka, 1990, hlm. 195.
[2]
Soegarda Poerbakawatja, Ensiklopedi Pendidikan, Gunung Agung, Jakarta
1982, hlm. 69.
[3]
Ngalim Purwanto, Ilmu Pendidikan Teoritis dan Praktis, Remaja Rosda
Karya, Bandung, 1994, hlm. 44.
[4] M.
Djumberansyah Indar, Filsafat Pendidikan, Karya Abditama, Surabaya, 1994, hlm.
118.
[5] Ibid.,
hlm. 119.
[6]
Ibid., hlm. 120.
[7]
Zainuddin, dalam Fakta; Jurnal Pendidikan Islam, IAIN Raden Intan
Lampung, Edisi 8, November 1994, hlm. 25.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar