Senin, 27 Juli 2015

Prinsip-prinsip demokrasi dalam pendidikan



BAB 1
PENDAHULUAN
1.1  Latar belakang
Manusia diberi kemampuan oleh Allah SWT yaitu daya untuk menyampaikan pikiran dan perasaannya melalui komunikasi dengan bahasa yang baik, ini merupakan fitrah dibawa sejak lahir setiap manusia, dari segi kehidupan individual kebahagiaan baru tercapai bilamana ia dapat hidup berdasarkan keseimbangan dalam kegiatan fungsional anggota-anggota jasmaniah serta mewujudkan keserasian hidup dalam masyarakat serta lingkungannya secara seimbang suatu keserasian tersebut dapat dicapai dengan proses pendidikan agama uang bisa memandu terbentuknya kepribadian setiap individu sebagai makhluk individu dan sosial.
Pendidikan merupakan suatu kegiatan yang bersifat umum bagi setiap manusia dimuka bumi ini. Pendidikan tidak terlepas dari segala kegiatan manusia. Dalam kondisi apapun manusia tidak dapat menolak efek dari penerapan pendidikan. Pendidikan diambil dari kata dasar didik, yang ditambah imbuhan menjadi mendidik. Mendidik berarti memelihara atau memberi latihan mengenai akhlak dan kecerdasan pikiran. Dari pengertian ini didapat beberapa hal yang berhubungan dengan Pendidikan.

1.2  Rumusan masalah
1.2.1        Apa pengertian demokrasi pendidikan?
1.2.2        Apa saja prinsip-prinsip demokrasi dalam pendidikan?
1.2.3        Bagaimana pelaksanaan demokrasi pendidikan di Indonesia?
1.2.4        Apa dasar-dasar demokrasi pendidikan menurut islam?
1.3  Tujuan
1.3.1        Menjelaskan pengertian demokrasi pendidikan
1.3.2        Menjelaskan prinsip-prinsip demokrasi dalam pendidikan
1.3.3        Menjelaskan pelaksanaan demokrasi pendidikan di Indonesia
1.3.4        Menjelaskan dasar-dasar demokrasi pendidikan menurut islam


1.4  Manfaat
1.4.1        Mengetahui pengertian demokrasi pendidikan
1.4.2        Mengetahui prinsip-prinsip demokrasi dalam pendidikan
1.4.3        Mengetahui pelaksanaan demokrasi pendidikan di Indonesia
1.4.4        Mengetahui dasar-dasar demokrasi pendidikan menurut islam
BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Demokrasi Pendidikan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, demokrasi diartikan sebagai: “Gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga Negara”.[1]
            Demokrasi di samping merupakan pelaksanaan dan prinsip kesamaan social dan tidak adanya perbedaan yang mencolok, juga menjadi suatu cara hidup, suatu way of life yang menekankan nilai individu dan intelegensi serta manusia percaya dalam berbuat bersama serta manusia percaya bahwa dalam berbuat bersama manusia menunjukkan adanya hubungan social yang mencerminkan adanya saling menghormati, kerja sama, toleransi, dan fair play.  
Dalam pendidikan, demokrasi ditunjukkan dengan pemusatan perhatian serta usaha pada si anak dalam keadaan sewajarnya (intelegensi, kesehatan, keadaan social, dan sebagainya). Di kalangan Taman Siswa dianut sikap tutwuri handayani, suatu sikap demokratis yang mengakui hak si anak untuk tumbuh dan berkembang menurut kodratnya.[2]
Dengan demikian, tampaknya demokrasi pendidikan merupakan pandangan hidup yang mengutarakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama di dalam berlangsungnya proses pendidikan antara pendidikan dan anak didik, serta juga dengan pengelola pendidikan.
Proses demokrasi pendidikan lazimnya akan berlangsung antara pendidik  dengan anak didik dalam pergaulan, baik secara perorangan maupun secara kolektif. Yang demikian tidak hanya berlangsung dalam tatap muka, tetapi lebih jauh dapat terjadi dengan penggunaan media cetak ataupun elektronik. Namun, tidak semua pergaulan tersebut berintikan demokrasi pendidikan, kecuali ada maksud dari pendidik agar anak didik tidak terpengaruh sehingga anak didik mampu mengembangkan diri untuk mencapai kedewasaan dan mampu mengubah tingkah lakunya untuk mencapai sesuatu yang bermanfaat serta tergalinya potensi-potensi yang dipunyai oleh anak didik.
Oleh karena itulah, demokrasi pendidikan dalam pengertian yang lebih luas, patut selalu dianalisis sehingga memberikan manfaat dalam praktik kehidupan dan pendidikan, yang paling tidak mengandung hal-hal sebagai berikut:
1.      Rasa Hormat terhadap Harkat Sesama Manusia
Dalam hal ini demokrasi dianggap sebagai pilar pertama untuk menjamin persamaan persaudaraan manusia dengan tidak memandang jenis kelamin, umur, warna kulit, agama dan bangsa. Dalam pendidikan, nilai-nilai inilah yang ditanamkan dengan memandang perbedaan antara individu yang satu dengan yang lainnya, baik hubungan antara sesama peserta didik dengan gurunya yang saling  menghargai dan menghormati.
2.      Setiap Manusia Memiliki Perubahan ke Arah Pikiran yang Sehat
Acuan prinsip inilah yang melahirkan adanya pandangan bahwa manusia itu haruslah dididik. Dengan pendidikanlah manusia akan berubah dan berkembangke arah yang lebih sehat dan baik serta sempurna.
Oleh karena itu, sekolah sebagai lembaga pendidikan diharapkan dapat mengembangkan kemampuan anak atau peserta didik untuk berpikir dan memecahkan persoalan-persoalannya sendiri secara teratur, sistematis, dan komprehensif serta kritis sehingga anak memiliki wawasan, kemampuan, dan kesempatan yang luas. Tentunya dalam proses seperti itu diperlukan sikap yang demokratis dan tidak terjadi pemaksaan pandangan terhadap orang lain. Dari sinilah akan lahir warga Negara yang demokratis.

3.      Rela Berbakti untuk Kepentingan dan Kesejahteraan Bersama
Dalam konteks ini, pengertian demokrasi tidaklah dibatasi oleh kepentingan individu-individu lain. Dengan kata lain, seseorang menjadi bebas karena orang lain menghormati kepentingannya.
Oleh sebab itu, idealnya tidak ada seseorang yang kerana kebebasannya berbuat sesuka hatinya sehingga merusak kebebasan orang lain atau kebebasannya sendiri. Norma-norma atau aturan serta tata nilai yang terdapat di masyarakat itulah yang membatasi dan mengendalikan kebebasan setiap orang. Untuk itu, warga Negara yang demokratis akan dapat menerima pembetasan kebebasan itu dengan rela hati. Orang lainpun tentu dapat merasakan kebebasan yang didapat oleh setiap warga Negara tersebut. Artinya, tiap-tiap warga Negara hendaklah memahami kewajibannya sebagai anggota masyarakat dan sebagai warga Negara dari suatu Negara yang bertujuan untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakatnya.
            Kesejahteraan dan kebahagiaan hanya tercapai apabila setiap warga Negara atau anggota masyarakat dapat mengembangkan tenaga atau pikirannya untuk memajukan kepentingan bersama. Kebersamaan dan kerja sama inilah yang merupakan pilar penyangga demokrasi. Hal itu dapat dilakukan dengan selalu menggunakan dialog dan musyawarah sebagai pendekatan social dalam setiap pengambilan keputusan untuk mencapai tujuan kesejahteraan dan kebahagiaan yang dimaksud.
            Berkenaan dengan itulah maka bagi setiap warga Negara diperlukan hal-hal berikut ini:
a.       Pengetahuan yang cukup tentang masalah-masalah kewarganegaraan (civic), ketatanegaraan, kemasyarakatan, soal-soal pemerintahan yang penting;
b.      Suatu keinsyafan dan kesanggupan semangat menjalankan tugasnya, dengan mendahulukan kepentingan Negara atau masyarakat daripada kepentingan sendiri atau kepentingan sekelompok kecil manusia;
c.       Suatu keinsyafan dan kesanggupan memberantas kecurangan-kecurangan dan perbuatan yang menghalangi kemajuan dan kemakmuran masyarakat dan pemerintah.[3]
Dengan demikian, jelaslah bahwa dalam upaya realisasi salah satu dari prinsip-prinsip demokrasi, pendidikan kewarganegaraan, dan ketatanegaraan menjadi sedemikian penting untuk diberikan kepada setiap warga Negara.

2.2  Prinsip-prinsip Demokrasi dalam Pendidikan
Ada beberapa masalah yang senantiasa terkait didalam setiap pelaksanaan pendidikan, antara lain:
1.      Hak asasi setiap warga Negara untuk memperoleh pendidikan;
2.      Kesempatan yang sama bagi warga Negara untuk memperoleh pendidikan;
3.      Hak dan kesempatan atas dasar kemampuan mereka.[4]
Dari kenyataan tersebut dapat dipahami bahwa ide dan nilai demokrasi pendidikan sangat banyak dipengaruhi oleh alam pikiran, sifat, dan jenis masyarakat tempat mereka berada. Dalam realitasnya pengembangan demokrasi pendidikan tersebut akan banyak dipengaruhi oleh latar belakang kehidupan dan penghidupan masyarakat. Umpamanya, masyarakat agraris akan berbeda dengan masyarakat metropolitan, modern dan sebagainya.
Apabila yang dikemukakan tersebut dikaitkan dengan prinsip-prinsip demokrasi pendidikan yang telah diungkapkan, tampaknya ada beberapa butir penting yang harus diketahui dan diperhatikan, di antaranya:
1.      Keadilan dalam pemerataan kesempatan bagi semua warga Negara dengan cara adanya pembuktian kesetiaan dan konsisten pada system politik yang ada;
2.      Dalam upaya pembentukan karakter bangsa sebagai bangsa yang baik;
3.      Memiliki suatu ikatan yang erat dengan cita-cita nasional.[5]
Dapat dipahami bahwa bagi bangsa Indonesia upaya pengembangan demokrasi mempunyai sifat dan karakteristik sendiri yang berbeda dengan yang dilaksanakan oleh bangsa-bangsa lain di dunia. Hal ini tentu saja sangat dipengaruhi oleh latar belakang sosial budaya yang telah berakar kepribadian bangsa. Hal tersebut tampak pada sifat-sifat kekeluargaan yang terus dipupuk dan dijaga, serta adanya aspek keseimbangan antara aspek kebebasan dengan tanggung jawab.
Di bidang pendidikan, cita-cita demokrasi yang akan dikembangkan dengan tidak menanggalkan ciri-ciri dan sifat kondisi masyarakat yang ada, melalui proses vertikal dan horizontal komunikatif, perlu dirumuskan terlebih dahulu terutama yang berhubungan dengan nilai demokrasi. Dengan demikian, nantinya akan tampak bahwa demokrasi pendidikan pancasila berbeda dengan pendidikan pada bangsa lain.
Dengan begitu akan dapat diketahui perbedaannya dengan rumusan aspek-aspek lain, seperti demokrasi ekonomi, politik, dan mungkin dan mungkin dalam bidang kebudayaan yang berkaitan erat dengan kondisi yang menyertainya.
Apabila pengembangan demokrasi pendidikan yang akan dikembangkan berorientasi pada cita-cita dan nilai demokrasi, berarti itu akan selalu memperhatikan prinsip-prinsip berikut ini:
1.      Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sesuai dengan nilai-nilai luhurnya
2.      Wajib menghormati dan melindungi hak asasi manusia yang bermartabat dan berbudi pekerti luhur;
3.      Mengusahakan suatu pemenuhan hak setiap warga Negara untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran nasional dengan memanfaatkan kemampuan pribadinya, dalam rangka mengembangkan kreasinya kearah perkembangan dan kemajuan iptek tanpa merugikan pihak lain.[6]
Jelaslah, dalam demokrasi pendidikan anak tidak saja dipersiapkan sekedar cerdas dan terampil, tetapi mampu menghargai orang lain, di samping beriman dan intelektual. Kemampuan demikian memerlukan pengayaan pengalaman-pengalaman menghadapi dan menyelesaikan berbagai masalah kehidupan yang hanya mungkin diperoleh dan berkembang dalam model pendidikan yang terbuka, demokratis, dan dialogis.
2.3  Pelaksanaan Demokrasi Pendidikan di Indonesia
Demokrasi pendidikan merupakan proses memberikan jaminan dan kepastian adanya persamaan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan di dalam masyarakat tertentu.[7]
Pelaksanaan demokrasi pendidikan di Indonesia pada dasarnya telah dikembangkan sedemikian rupa dengan menganut dan mengembangkan asas demokrasi dalam pendidikaaanya, terutama setelah diproklamasikannya kemerdekaan hingga sekarang. Pelaksanaan tersebut telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia seperti berikut ini.
1.      Pasal 31 UUD 1945;
a.       Ayat (1): tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran.
b.      Ayat (2) pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang.
Dengan demikian, di Negara Indonesia semua warga Negara diberikan kesempatan yang sama untuk menikmati pendidikan yang penyelenggaraan pendidikannya diatur oleh suatu undang-undang sistem pendidikan nasional, dalam hal ini tentu saja UU Nomor 2 tahun 1989.
2.      UU Nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional menurut UU ini, demokrasi pendidikan, cukup banyak dibicarakan terutama yang berkaitan dengan hak setiap warga Negara untuk memperoleh pendidikan. Hal itu dapat terlihat dalam pasal-pasal berikut.
a.       Pasal 5
Setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan.
b.      Pasal 6
Setiap warga Negara berhak atas kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengikuti pendidikan agr memperoleh pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan yang sekurang-kurangnya setara dengan pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan, tamatan pendidikan dasar.
c.       Pasal 7
Penerimaan seseorang sebagai peserta didik dalam suatu satuan pendidikan diselenggarakan dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan social, dan tingkat kemampuan sosial ekonomi, dan dengan tetap mengindahkan kekhususan satuan pendidikan yang bersangkutan.
d.      Pasal 8
1.      Warga Negara yang memiliki kelainan fisik dan / atau mental berhak memperoleh pendidikan luar biasa.
2.      Warga Negara yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa berhak memperoleh perhatian khusus.
3.      Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan dengan peraturan pemerintah,
3. GBHN di Sektor Pendidikan
Dalam beberapa kali GBHN ditetapkan sebagai ketetapan MPR, senantiasa memuat masalah-masalah pendidikan. Untuk mengetahui sekedar gambaran pembahasan pendidikan di dalam GBHN tersebut dapat dilihat seperti berikut ini.
a.       Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila, bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, berdisiplin, bekerja keras, tangguh, bertanggung jawab, mandiri, cerdas, dan terampil, serta sehat jasmani dan rohani. Pendidikan nasional juga harus mampu menumbuhkan dan memperdalam rasa cinta pada Tanah Air, mempertebal semangat kebangsaan dan rasa kesetiakawanan sosial. Sejalan dengan itu dikembangkan iklim belajar dan mengajar yang dapat menumbuhkan rasa percaya pada diri sendiri serta sikap dan perilaku yang inovatif dan kreatif. Dengan demikian, pendidikan nasional akan mampu, mewujudkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
b.      Pendidikan merupakan proses budaya untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia. Pendidikan berlangsung seumur hidup dan dilaksanakan di dalam lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Oleh karena itu, pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah.
c.       Dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional, perlu segera disempurnakan sistem pendidikan nasional yang berpedoman pada undang-undang mengenai pendidikan nasional.
d.      Pendidikan nasional perlu dilakukan secara lebih terpadu dan serasi, baik antara sektor pendidikan dan sektor-sektor pembangunan lainnya, antara daerah, maupun antara berbagai jenjang dan jenis pendidikan. Pendidikan, baik di luar sekolah, perlu di sesuaikan dengan perkembangan tuntutan pembangunan yang memerlukan berbagai jenis keterampilan dan keahlian di segala bidang serta ditingkatkan mutunya sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sehubungan dengan itu, berbagai jenis pendidikan kejuruan dan keahlian termasuk politeknik terus diperluas dan ditingkatkan. Di samping itu, perlu dikembangkan kerja sama antara dunia pendidikan dengan dunia usaha dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga-tenaga yang cakap dan terampil bagi pembangunan di berbagai bidang terutama industry dan pertanian.
e.       Titik berat pembangunan pendidikan diletakkan pada peningkatan mutu setiap jenjang dan jenis pendidikan serta perluasan kesempatan belajar pada jenjang pendidikan menengah dalam rangka persiapan perluasan wajib belajar untuk pendidikan menengah tingkat pertama. Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, khususnya untuk memacu penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi perlu lebih disempurnakan dan ditingkatkan pengajaran ilmu pengetahuan alam dan matematika.
f.       Dalam rangka melaksanakan pendidikan nasional perlu semakin diperluas, ditingkatkan, dan dimantapkan usaha-usaha penghayatan dan pengamalan nilai-nilai pancasila sehingga semakin membudaya di seluruh lapisan masyarakat.
g.      Pendidikan kewarganegaraan dan unsur-unsur yang dapat meneruskan dan mengembangkan jiwa, semangat, dan nilai-nilai kejuangan khususnya nilai-nilai 1945 kepada generasi muda, dilanjutkan dan semakin ditingkatkan di semua jenis dan jenjang pendidikan mulai dari TK sampai perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.
h.      Dalam rangka memperluas kesempatan untuk memperoleh pendidikan, perlu tetap diperhatikan kesempatan belajar dan kesempatan meningkatkan ketrampilan bagi anak yang berasal dari keluarga yang kurang mampu, menyandang cacat, atau bertempat tinggal di daerah terpencil. Anak didik berbakat istimewa perlu mendapat perhatian khusus agar mereka dapat mengembangkan kemampuan sesuai tingkat pertumbuhan pribadinya.
i.        Pembinaan pendidikan nasional secara fungsional perlu lebih dimantapkan demi terciptanya keterpaduan dan keserasian antara pendidikan umum dan kejuruan, latihan kerja dan keterampilan, serta pendidikan dan latihan kedinasan, antara lain dalam persyaratan mutu dan pengelolaannya.
j.        Pendidikan luar sekolah termasuk pendidikan yang bersifat kemasyarakatan seperti kepramukaan dan berbagai keterampilan, perlu ditingkatkan dan diperluas dalam rangka mengembangkan minat, bakat, dan kemampuan serta memberikan kesempatan yang lebih luas untuk bekerja dan berusaha bagi anggota masyarakat.
k.      Perguruan swasta sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, perlu terus didorong untuk meningkatkan pertumbuhan, peranan dan tanggung jawab, serta mutu pendidikannya dengan tetap mengindahkan cirri-ciri khas perguruan swasta yang bersangkutan serta syarat-syarat pendidikan secara umum.
l.        Perguruan tinggi terus dikembangkan dan diarahkan untuk mendidik mahasiswa agar mampu meningkatkan daya penalaran, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, berjiwa penuh pengabdian serta memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan Negara. Sejalan dengan itu pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di lingkungan perguruan tinggi ditingkatkan melalui penelitian yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan masa sekarang dan masa depan. Selanjutnya, tata kehidupan kampus dikembangkan sebagai masyarakat ilmiah yang berwawasan budaya bangsa, bermoral Pancasila dan berkepribadian Indonesia.
m.    Peranan perguruan tinggi dan lembaga penelitiannya dalam menunjang kegiatan pembangunan semakin ditingkatkan, antara lain dengan memantapkan iklim yang menjamin penggunaankebebasan mimbar akademik secara kratif, konstruktif, dan bertanggung jawab sehingga mampu memberikan hasil pengkajian dan penelitian yang bermutu dan bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi masyarakat yang sedang membangun. Di samping itu, juga dikembangkan kegiatan mahasiswa dan ilmuan sesuai dengan disiplin ilmu dan profesinya. Hal itu dapat dilakukan antara lain dengan jalan mendorong mengembangkan wadah atau organisasi disiplin keilmuan sehingga para mahasiswa dan ilmuan dapat mengembangkan prestasinya dan berpartisipasi dalam pembangunan.
n.      Pendidikan dan pengajaran bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional perlu terus ditingkatkan dan diperluas sehingga mencakup semua lembaga pendidikan dan menjangkau masyarakat luas. Pengembangan bahasa Indonesia sebagai bahasa ilmu pengetahuan perlu terus ditingkatkan.
o.      Pendidikan dan pembinaan guru serta tenaga pendidikan lainnya pada semua jenjang dan jenis pendidikan di dalam dan di luar sekolah perlu ditingkatkan dan diselenggarakan secara terpadu untuk menghasilkan guru dan tenaga pendidikan lainnya yang bermutu dan dalam jumlah yang memadai, serta perlu terus ditingkatkan pengembangan karir dan kesejahteraannya, termasuk pemberian penghargaan bagi guru dan tenaga pendidikan lain yang berprestasi.
p.      Prasarana dan sarana pendidikan seperti gedung sekolah termasuk ruang perpustakaan, keterampilan, latihan praktik dan laboratorium beserta peralatannya, dan media pendidikan serta fasilitas lainnya perlu terus disempurnakan, ditingkatkan, dan lebih didayagunakan.
q.      Penulisan dan penerjemahan serta pengadaan buku pelajaran, buku ilmiah pengetahuan dan terbitan pendidikan lainnya perlu ditingkatkan jumlah dan mutunya dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat sehingga lebih menunjang kemajuan dunia pendidikan dan ilmu pengetahuan.
r.        Pembinaan dan pengembangan olahraga merupakan bagian yang ditujukan pada peningkatan kesehatan jasmani dan rohani seluruh masyarakat, pemupukan watak, disiplin dan sportivitas, serta pengembangan prestasi olahraga yang dapat membangkitkan rasa kebanggaan nasional. Sehubungan dengan itu, perlu ditingkatkan pendidikan jasmani dan olahraga di lingkungan sekolah, pengembangan olagraga prestasi, upaya memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat, serta upaya menciptakan iklim yang lebih mendorong masyarakat untuk berpartisipasi secara bertanggung jawab, dalam membina dan mengembangkan olahraga. Khususnya, perlu ditingkatkan upaya pembibitan olahragawan, pembinaan pelatih, penyediaan sarana, dan prasarana olahraga, pengembangan sistem pembinaan olahraga yang lebih efektif termasuk pemberian penghargaan bagi olahragawan, terutama atlet dan pelatih yang berprestasi, serta pengembangan organisasi-organisasi keolahragaan dan wadah-wadah pembinaan lainnya.
Berdasarkan apa yang termuat dalam undang-undang dan GBHN tersebut, dalam pelaksanaan konteks demokrasi merupakan suatu proses untuk memberikan jaminan dan kepastian adanya persamaan dan pemerataan kesempatan untuk memperoleh pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama pada usia sekolah tertentu.
Oleh karena itu, pelaksanaan demokrasi pendidikan tidak hanya terbatas pada pemberian kesempatan belajar, tetapi juga melengkapi fasilitas pendidikan sesuai dengan jenis dan jenjang pendidikan yang dibutuhkan masyarakat dengan tetap berorientasi pada peningkatan mutu, dan relevensi pendidikan atau keserasian antara pendidikan dengan lapangan kerja yang tersedia. Dengan begitu, semua lapisan masyarakat melalui lembaga-lembaga sosial dan keagamaan mungkin akan menyelenggarakan pendidikan dengan mengikuti petunjuk arah dan pedoman yang telah dibuat dan disepakati sebagai standar dalam keseragaman pelaksanaan pendidikan.
2.4   Dasar-dasar Demokrasi Pendidikan Menurut Islam
            Pada dasarnya Islam memberikan kebebasan kepada individu untuk mengembangkan nilai-nilai fitrah yang ada dalam dirinya untuk menyelaraskan dengan perkembangan zaman. Islam juga memberikan petunjuk kepada para pendidik, sekaligus menghendaki agar mereka tidak mengekang kebebasan individu anak dalam mengembangkan potensi-potensinya yang telah dibawanya sejak lahir.
            Anak didik dipandang sebagai objek yang akan dicapai dari tujuan pendidikan sebab dalam proses pendidikan yang terlibat langsung adalah anak didik itu sendiri. Maka secara umum dapat dikatakan bahwa tujuan pendidikan akan tercapai apabila pendidik memberikan porsi yang seimbang dalam mengembangkan potensi-potensi yang ada dalam diri si anak didik, dalam artian sampai sejauh mana para pendidik menyampaikan pesan-pesan yang terkandung dalam hakikat pendidikan itu sendiri.
            Sebagai acuan pemahaman demokrasi pendidikan dalam Islam, tampaknya tercermin pada beberapa hal berikut ini;
1.      Islam Mewajibkan Manusia untuk Menuntut Ilmu
Hadis Nabi Muhammad Saw. Yang berbunyi:
طلب العلم فريضة على كل مسلم ومسلمة
’Menuntut Ilmu adalah wajib bagi setiap Muslim laki-laki dan perempuan’’.
Hadist tersebut mencerminkan bahwa di dalam Islam terdapat demokrasi pendidikan, di mana Islam tidak membeda-bedakan antara Muslim laki-laki maupun perempuan dalam hal kewajiban dan hak menuntut ilmu. Oleh karena itu, pendidikan harus disebarluaskan ke segenap lapisan masyarakat secara adil dan merata sesuai dengan disparitas yang ada atau sesuai kondisi jumlah penduduk yang harus dilayani.
            Dalam upaya memberikan pelayanan yang memadai dan cukup, tentunya diperlukan sarana penunjang, tersedianya tenaga pendidik atau pembina yang mampu dan terampil untuk mewujudkan tujuan sumber daya manusia yang berkualitas, dan menghasilkan warga negara yang mampu mengembangkan dirinya serta masyarakat sekitarnya ke arah terciptanya kesejahteraan jasmani rohani dan dunia akhirat.
            Dengan demikian, untuk mewujudkan kesejahteraan lahir dan batin, untuk kepentingan hidup di dunia serta kehidupan yang kekal di akhirat, tidak boleh tidak umat Islam harus memperhatikan pendidikan, sebab semua ini sangat menentukan baginya terutama dalam fungsinya sebagai khalifah di muka bumi ini.
2.      Adanya Keharusan Bertanya kepada Ahli Ilmu
Di dalam Alquran Surat Al-Nahl ayat 43 Allah SWT. berfirman, yang artinya sebagai berikut;
Dan kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang laki-laki yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kamu kepada orang –orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui. QS. Al-Nahl; 43
            Ayat tersebut mengisyaratkan bahwa apabila pendidik dan anak didik dalam proses belajar mengajar dan dalam pemahaman ilmu-ilmu tersebut menghadapi hal-hal yang kurang dipahami, maka perlu bertanya kepada yang ahli dalam bidang tersebut. Jadi, umat Islam diharuskan memiliki ahli-ahli dalam bidang-bidang pengetahuan tertentu. Oleh karena itulah umat Islam harus terus memacu dirinya agar tidak ketinggalan di bidang ilmu pengetahuan.
            Dalam kaitannya dengan demokrasi pendidikan, ada beberapa pedoman tata krama dalam pelaksanaan unsur demokrasi tersebut, yang diperuntukkan baik bagi anak didik ataupun bagi pendidik.
a.       Saling menghargai merupakan wujud dari perasaan bahwa manusia adalah makhluk yang dimuliakan Allah SWT. Hal ini terlukis dalam surat Al-Isra ayat 70 berikut.
Dan sesungguhnya telah Kmi muliakan anak-anak adam. Kami angkat mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan  Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan. QS. Al-Isra; 70
b.      Penyampaian pengajaran harus dengan bahasa dan praktik yang berdasar atas kebaikan dan kebijaksanaan.
Suruhlah manusia kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. QS. Al-Nahl; 125
c.       Perlakuan adil terhadap anak didik
Pendidik harus memperlakukan semua anak didik secara adil, tidak ada semacam pilih kasih. Ketidakseimbangan pendidik terhadap anak didik tidak boleh menghambat untuk berlaku adil.
Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan kebenaran karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencian terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk tidak berlaku adil. Berlaku adillah karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. QS. Al-Maidah; 8
d.      Terjalinnya rasa kasih sayang antara pendidik dan anak didik.
Hal ini sebagaimana dikemukakan dalam sebuah Hadist Rasulullah Saw. yang artinya;
’Belum dikatakan beriman diantara kamu sehingga kamu menyayangi saudaranya seperti kamu menyayangi dirimu sendiri’’.
e.       Tertanamnya pada jiwa pendidik dan anak didik akan kebutuhan taufik dan hidayah Allah SWT.
Kenyataan ini terutama digambarkan pada Alquran Surat Al-Fatihah ayat 1-7.
Dengan beberapa uraian tersebut, jelas sekali bahwa Islam memberikan dasar demokrasi dalam penyelenggaraan pendidikan karena demokrasi pendidikan itu akan melahirkan kemajuan-kemajuan yang berarti bagi umat manusia.
3.      Kepentingan kepemimpinan pendidikan yang demokratis untuk masa yang akan datang
            Tujuan dan tanggung jawab kepemimpinan kependidikan yang demokratis ialah untuk memperbaiki pengajaran di sekolah. Inti peningkatan pengajaran ialah memperbesar efektivitas guru dalam kelas. Praktek kepemimpinan yang demokratis ialah membantu guru-guru untuk memandang dirinya secara positif, memungkinkan untuk menerima mereka sendiri dan orang-orang lain serta memberikan keempatan yang luas utuk mengidentifikasikan diri dengan teman-teman dan sejawatnya. Ikut memiliki kebebasan dan tanggung jawab memungkinkan guru-guru untuk memberikan kesempatan kepada pelajar-pelajar untuk memandang dirinya sebagai warga Negara yang bertanggung jawab dan anggota penyumbang dalam masyarakat.
            Penggunaan metode kepemimpinan yang demokratis oleh personal pendidikan memungkinkan guru-guru untuk membina kelas secara demokratis pula dengan meletakkan titik berat pada aktivitas bersama dengan penghargaan akan keperluan, intregitas dan potensi semua anggota kelompok. Kelas yang demikian menyediakan kesempatan luas untuk memperoleh sukses dan hasil yang kreatif.
            Pada waktu sekarang keamanan dan keadilan social dirasakan sangat penting, terutama dengan keinginan baru dalam dunia sebagai akibat revolusi industry yang mencengkeram pendidikan. Adalah menjadi tanggung jawab kita untuk mengusahakan agar keseimbangan dalam tujuan tidak mengarah kepada konformitasdan rasa aman dengan merugikan kemerdekaan dan tanggung jawab pribadi.
            Pemimpin-pemimpin dalam bidang pendidikan harus memperbarui kepercayaan dalam melaksanakan ideology demokrasi, sehingga orang-orang lebih percaya lagi. Adalah menjadi kewajiban kita pula untuk secara terus menerus mengadakan analisis dan perumusan nilai-nilai demokrasi. Apa yang terjadi dalam kelas merupakan bagian integral yang penting dalam proses penentua apakah karya (penemuan) dan kreativitas seseorang akan lebih di perhitungkan dan d hargai daripada hanya merupakan cambuk untuk kegiatan.
            Apa yang kita ketahui dan manfaatkan dari kepemimpinan yang demokratis akan banyak membebaskan manusia dari berbagai ikatan, sehingga dengan demikian akan banyak menentukan bagaimana masa yang akan datang.

BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, demokrasi diartikan sebagai: “Gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga Negara”
·         Prinsip-prinsip Demokrasi dalam Pendidikan
Ada beberapa masalah yang senantiasa terkait didalam setiap pelaksanaan pendidikan, antara lain:
1.      Hak asasi setiap warga Negara untuk memperoleh pendidikan;
2.      Kesempatan yang sama bagi warga Negara untuk memperoleh pendidikan;
3.      Hak dan kesempatan atas dasar kemampuan mereka.
·         Pelaksanaan demokrasi pendidikan
Pelaksanaan demokrasi pendidikan di Indonesia pada dasarnya telah dikembangkan sedemikian rupa dengan menganut dan mengembangkan asas demokrasi dalam pendidikaaanya, terutama setelah diproklamasikannya kemerdekaan hingga sekarang. Pelaksanaan tersebut telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
·         Dasar-dasar Demokrasi Pendidikan Menurut Islam
1.      Islam Mewajibkan Manusia untuk Menuntut Ilmu
2.      Adanya Keharusan Bertanya kepada Ahli Ilmu
3.      Kepentingan kepemimpinan pendidikan yang demokratis untuk masa yang akan datang


DAFTAR PUSTAKA
Fuad Ihsan, Drs., 1996. Dasar-Dasar Kependidikan. Jakarta: Rineka Cipta.
Indar, M. Djumberansyah, Filsafat Pendidikan, Karya Abditama, Surabaya, 1994.
Kadir, Abdul. 2012. Dasar-Dasar Ilmu Pendidikan. Jakarta: Kharisma Putra Utama.
Poerkawatja, Soegarda, Ensiklopedi Pendidikan, Jakarta: Gunung Agung, 1982.
Purwanto, M. Ngalim, Ilmu Pendidikan Teoritis dan Praktis, Bandung: Remaja Rosda Karya, 1994.




[1] Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, 1990, hlm. 195.
[2] Soegarda Poerbakawatja, Ensiklopedi Pendidikan, Gunung Agung, Jakarta 1982, hlm. 69.
[3] Ngalim Purwanto, Ilmu Pendidikan Teoritis dan Praktis, Remaja Rosda Karya, Bandung, 1994, hlm. 44.
[4] M. Djumberansyah Indar, Filsafat Pendidikan, Karya Abditama, Surabaya, 1994, hlm. 118.
[5] Ibid., hlm. 119.
[6] Ibid., hlm. 120.
[7] Zainuddin, dalam Fakta; Jurnal Pendidikan Islam, IAIN Raden Intan Lampung, Edisi 8, November 1994, hlm. 25.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar