BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Norma-norma
social itu sangat penting keberadaannya dalam kehidupan sehari-hari. Manusia
adalah makhluk yang tidak dapat hidup sendirian, terlepas dari pergaulan.
Memang manusia dapat mengasingkan diri dari sesama manusia, hal itu hanya dapat
berlangsung untuk sementara waktu saja.
Pada mulanya
norma tersebut terbentuk secara tidak sengaja, tetapi lama-kelamaan norma
tersebut di buat secara sadar. Contoh pada zaman dahulu jual beli lewat seorang
perantara tidak harus di beri keuntungan. Akan tetapi lama-kelamaan menjadi
kebiasaan bahwa perantara atau yang di kenal denganperaturan makelar harus
mendapat bagian sebagai balas jasa. Di dalam masyarakat norma-norma yang ada
mempunyai kekuatan mengikat yang berbeda-beda, akan tetapi norma-norma tersebut
memiliki sanksi, apabila terjadi pelanggaran norma.[1]
Di masyarakat,
dengan adanya norma-norma tersebut bermanfaat untuk mendukung dan menopang
nilai-nilai dan pola kehidupan yang berlaku di masyarakat. Artinya untuk mendukung
tercapainya nilai-nilai dan pola kehidupan yang di anut di perlukan
aturan-aturan berperilaku yang di sebut norma yang di lengkapi sanksi-sanksi.[2]
Di samping
norma-norma sebagai aturan-aturan untuk berperilaku, tujuan dengan adanya norma
dalam masyarakat tersebut yaitu untuk memelihara ketertiban dan perdamaian di
antara orang-orang yang memiliki kepentingan yang berlainan. Sehingga satu
dengan yang lain akan saling hormat-menghormati terhadap kepentingan
masing-masing. Dengan adanya norma di masyarakat maka manusia sebagai individu
maupun sebagai anggota masyarakat, tidak dapat bertindak bebas sesuka hatinya.[3]
.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa
yang di maksud dengan norma?
2.
Apa
saja macam-macam norma social itu?
3.
Apa
yang di maksud dengan normalisasi tertib hidup social itu?
C.
TUJUAN
1.
Untuk
mengetahui pengertian norma.
2.
Untuk
mengetahui macam-macam norma social.
3.
Untuk
mengetahui normalisasi tertib hidup social.
D.
MANFAAT
Manfaat dari pembuatan makalah ini adalah untuk lebih lanjut
mengetahui tentang maksud dari norma, macam-macam dari norma social, dan juga
mengetahui normalisasi tertib hidup social.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Norma
Norma adalah aturan aturan yang
dilengkapi dengan sanksi sanksi kepda orang yang melanggarnya. Atau dikatakan
seperangkat tatanan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang
berlaku, dan merupakan pedoman sehari hari dalam masyarakat. Dalam pelaksanaan,
norma berlaku di segala bidang kehidupan misalnya kesenian, keagmaan, adat
istiadat dan pendidikan.
Fungsi norma di masyarakat yaitu :
a.
Merupakan
pedoman hodup yang berlaku untuk semua warga masyarakat.
b.
Mengikat
setiap anggota masyarakat, sehingga berakibat memberikan sanksi terhadap
anggota masyarakat yang melanggarnya.
2.
Macam-macam norma
Pada dasarnya norma sosial yang ada di masyarakat dapat di golong
kan menjadi 6 macam :
1)
Norma
kelaziman (Volksways)
2)
Norma
hukum
3)
Norma
kesusilaan (mores)
4)
Norma
agama
5)
Norma
kesopanan
6)
Mode
(Fashion)
Untuk memproeh gambaran yang jelas, ikutilah uraiaan
macam-macam norma tersebut. [4]
1)
Norma kelaziman (Volksways)
Yaitu norma yng
di ikuti tanpa harus berpikir panjang, melainkan hanya di dasarkan atas tradisi
atau kebiasaaan yang berlaku di masyarakat, volkwaysini, lebih luas dari pada
custom. Custom yaitu cara-caa bertindak yang diterima oleh masyarakat misalnya
cara mengangkat topi dll.
Volkways dan
custom keduanya tidak memerlukan sanksi (ancaman hukuman untuk belakunya). biasanya orang orang yang menyimpang dari
kelaziman di anggap aneh, sinting, ditertawakan, dan lain lainnya. Misalnya:
cara makan, minum, ketawa menerima tamu dan sebagainya kesemuanya mengikuti
contoh-contoh Volkways atau custom penyimpangan terhadap kelaziman tersebut
tidak mendatangkan kekacauan.
2)
Norma Hukum
Yaitu norma
yang berasal dari perintah berupa peraturan, intruksi, ketetapan, keputusan,
dan Undang-undang. Norma hukum dpat di bedakan menjadi 2 macam :
1)
Yang
tertulis masalnya: hukum pidana, hukum perdata,
2)
Yang
tidak tertulis maisalnya : hukum adat.
Adanya aturan-aturan ini kepada orang yang
melanggarnya akan mendapat sanksi atau hukuman.[5]
3)
Norma Kesusilaan /mores
Yaitu norma
yang berasal dari kebiasaan yang di buat manusia sebagal anggota masyarakat misalnya:
sopan santun dan tingkah laku.
Mores biasanya
di hubungkan dengan keyakinan keagamaan. Barang siapa melanggarnya, biasanya
tidak ada hukumnya yang secara langsung. Si pelanggar biasanya diisolir (disingkiri)
oleh masyarakat biasanya menjadi pembicaraan masyarakat.[6]
Masyarakat
biasanya mengamat-amati kepada anggota-aggotanya apakh ada yang menyimpang dari
kesusilaan atau tidak apabila ada penyimpangan maka mereka berani melontarkan
ejekan-ejekan dan mengusir orang itu untuk meninggalkan tempatnya, perbuatan
masyarakat seperti itu disebut social pressure (social control).
4)
Norma Agama.
Yaitu norma
yang berasal dari Tuhan , berisi perintah, larangan, dan anjuran yang
menyangkut hubungan antarmanusia, dan hubungan manusia dengan tuhan.
5)
Norma Kesopanan
Yaitu norma
yang berasal dari hati nurani tiap manusia dalam masyarakat wujud dari norma
kesopanan itu biasnya berupa aturan dan kebiasaan ang dilakukan manusia sebagai
anggota masyarakat agar dipandang baik, tertib, menghargai sesamanya. Misalya
berpakaian rapi, berlaku jujur dan sebagainya.
6)
Mode (Fashion)
Mode biasanya
dilakukan dengan meniru atau iseng saja. Biasanya mode ini di dalam masyarakat,
berkembang sangat cepat. Pada dasarnya orang mengikuti mode untuk mempertinggi
gengsi menurut pandangan pribadi masing-masing.
Contoh: mode
rambut, mode celana jengki, mode pakaian mini, dan lain-lain.[7]
3.
Normalisasi Tertib Hidup Sosial
Yang dimaksud normalisasi atau
tertib hidup social ialah tingkah laku seseorang dalam masyarakat disesuaikan
dengan norma yang berlaku dalam masyarakat perlu di ketahui bahwa di
masyarakat, banyak pekerjaan sehari-hari yang motif-motifnya merupakan
keharusan alam yang tidak di sadari seperti: makan, minum, buang air dan
lain-lain.
Adanya normalisasi ini tergantung pada norma-norma yang melindungi cultural
seseorang, kalau orang tinggal di jawa misalnya, maka norma-norma yang
melindunginya ialah curtural social jawa. Demikianlah dimana saja manusia
bertempat tinggal orang tersebut harus menormalisasi dirinya pada lingkungan
norma-norma itu. Kalau tidak, orang itu akan terisolir.
Tertib atau norma-norma yang berlaku
di masyarakat biasanya sangat kuat seseorang yang biasanya datang dari kota ke
desa, meskipun dia merasa sesuatu di desa bertentangn dengannya, namun dia
terpaksa harus mengikutinya. Sebab kalau tidak, pasti dia di singkirkan dari
desa tersebut. Kadang-kadang meskipun melangar kesopanan, dan keyakinan yang
kita anut namun normalisasi lingkungan
itu kita patuhi. Ini di karenakan kita takut tidak di terima dalam lingkungan
tersebut.
Misalnya orang yang harus belajar
berenang di pantai atau disungai walaupun dia telah insyaf bahwa dia telah melanggar agama karena
kelihatan auratnya. Tetapi ia sebagai pemuda merasa malu disebut kolot tak
dapat mengikuti perkembangan, terpaksa ia menyesuaikan dirinya atau
menormalisasi dengan perkembangan tersebut.[8]
BAB III
PENUTUP
·
KESIMPULAN
Di dalam masyarakat norma-norma yang
ada mempunyai kekuatan mengikat yang berbeda-beda, akan tetapi norma-norma
tersebut memiliki sanksi, apabila terjadi pelanggaran norma. Di samping
norma-norma sebagai aturan-aturan untuk berperilaku, tujuan dengan adanya norma
dalam masyarakat tersebut yaitu untuk memelihara ketertiban dan perdamaian di
antara orang-orang yang memiliki kepentingan yang berlainan.
Sehingga satu dengan yang lain akan saling
hormat-menghormati terhadap kepentingan masing-masing. Dengan adanya norma di
masyarakat maka manusia sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat,
tidak dapat bertindak bebas sesuka hatinya.
·
REKOMENDASI
Dalam hal ini di rekomendasikan kepada semua
masyarakat bahwasanya di dalam kehidupan itu saling adanya ketergantungan
antara yang satu dengan yang lainnya. Dalam masyarakat itu sudah ada
norma-norma yang berlaku, dan di harapkan kepada semua agar bias menjalankan
norma-norma tersebut sebaik mungkin.
DAFTAR PUSTAKA
Bambang siswanto, S.H, kuswanto,
Drs, Winduwinoto, Drs. 1994. Sosiologi. Solo: Tiga Serangkai..
[1]
Bambang siswanto, S.H, kuswanto, Drs, Winduwinoto, Drs. 1994. Sosiologi.
Solo: Tiga Serangkai.hal : 45.
[2]
Bambang siswanto, S.H, kuswanto, Drs, Winduwinoto, Drs. 1994. Sosiologi.
Solo: Tiga Serangkai.hal :47
[3]
Bambang siswanto, S.H, kuswanto, Drs, Winduwinoto, Drs. 1994. Sosiologi.
Solo: Tiga Serangkai.hal :47
[4]
Bambang siswanto, S.H, kuswanto, Drs, Winduwinoto, Drs. 1994. Sosiologi.
Solo: Tiga Serangkai.hal : 36
[5]
Bambang siswanto, S.H, kuswanto, Drs, Winduwinoto, Drs. 1994. Sosiologi.
Solo: Tiga Serangkai.hal :37
[6]
Bambang siswanto, S.H, kuswanto, Drs, Winduwinoto, Drs. 1994. Sosiologi.
Solo: Tiga Serangkai.hal :37
[7]
Bambang siswanto, S.H, kuswanto, Drs, Winduwinoto, Drs. 1994. Sosiologi.
Solo: Tiga Serangkai.hal :38
[8]
Bambang siswanto, S.H, kuswanto, Drs, Winduwinoto, Drs. 1994. Sosiologi.
Solo: Tiga Serangkai.hal : 39.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar