Senin, 27 Juli 2015

Norma sosial



BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Norma-norma social itu sangat penting keberadaannya dalam kehidupan sehari-hari. Manusia adalah makhluk yang tidak dapat hidup sendirian, terlepas dari pergaulan. Memang manusia dapat mengasingkan diri dari sesama manusia, hal itu hanya dapat berlangsung untuk sementara waktu saja.
Pada mulanya norma tersebut terbentuk secara tidak sengaja, tetapi lama-kelamaan norma tersebut di buat secara sadar. Contoh pada zaman dahulu jual beli lewat seorang perantara tidak harus di beri keuntungan. Akan tetapi lama-kelamaan menjadi kebiasaan bahwa perantara atau yang di kenal denganperaturan makelar harus mendapat bagian sebagai balas jasa. Di dalam masyarakat norma-norma yang ada mempunyai kekuatan mengikat yang berbeda-beda, akan tetapi norma-norma tersebut memiliki sanksi, apabila terjadi pelanggaran norma.[1]
Di masyarakat, dengan adanya norma-norma tersebut bermanfaat untuk mendukung dan menopang nilai-nilai dan pola kehidupan yang berlaku di masyarakat. Artinya untuk mendukung tercapainya nilai-nilai dan pola kehidupan yang di anut di perlukan aturan-aturan berperilaku yang di sebut norma yang di lengkapi sanksi-sanksi.[2]
Di samping norma-norma sebagai aturan-aturan untuk berperilaku, tujuan dengan adanya norma dalam masyarakat tersebut yaitu untuk memelihara ketertiban dan perdamaian di antara orang-orang yang memiliki kepentingan yang berlainan. Sehingga satu dengan yang lain akan saling hormat-menghormati terhadap kepentingan masing-masing. Dengan adanya norma di masyarakat maka manusia sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat, tidak dapat bertindak bebas sesuka hatinya.[3]
.

B.     RUMUSAN MASALAH

1.      Apa yang di maksud dengan norma?
2.      Apa saja macam-macam norma social itu?
3.      Apa yang di maksud dengan normalisasi tertib hidup social itu?

C.    TUJUAN
1.      Untuk mengetahui pengertian norma.
2.      Untuk mengetahui macam-macam norma social.
3.      Untuk mengetahui normalisasi tertib hidup social.

D.    MANFAAT
Manfaat dari pembuatan makalah ini adalah untuk lebih lanjut mengetahui tentang maksud dari norma, macam-macam dari norma social, dan juga mengetahui normalisasi tertib hidup social.
BAB II
PEMBAHASAN
1.      Pengertian Norma
Norma adalah aturan aturan yang dilengkapi dengan sanksi sanksi kepda orang yang melanggarnya. Atau dikatakan seperangkat tatanan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang berlaku, dan merupakan pedoman sehari hari dalam masyarakat. Dalam pelaksanaan, norma berlaku di segala bidang kehidupan misalnya kesenian, keagmaan, adat istiadat dan pendidikan.
Fungsi norma di masyarakat yaitu :
a.       Merupakan pedoman hodup yang berlaku untuk semua warga masyarakat.
b.      Mengikat setiap anggota masyarakat, sehingga berakibat memberikan sanksi terhadap anggota masyarakat yang melanggarnya.

2.      Macam-macam norma
Pada dasarnya norma sosial yang ada di masyarakat dapat di golong kan menjadi 6 macam :
1)      Norma kelaziman (Volksways)
2)      Norma hukum
3)      Norma kesusilaan (mores)
4)      Norma agama
5)      Norma kesopanan
6)      Mode (Fashion)
Untuk memproeh gambaran yang jelas, ikutilah uraiaan macam-macam  norma tersebut. [4]

1)      Norma kelaziman (Volksways)
Yaitu norma yng di ikuti tanpa harus berpikir panjang, melainkan hanya di dasarkan atas tradisi atau kebiasaaan yang berlaku di masyarakat, volkwaysini, lebih luas dari pada custom. Custom yaitu cara-caa bertindak yang diterima oleh masyarakat misalnya cara mengangkat topi dll.
Volkways dan custom keduanya tidak memerlukan sanksi (ancaman hukuman untuk belakunya).  biasanya orang orang yang menyimpang dari kelaziman di anggap aneh, sinting, ditertawakan, dan lain lainnya. Misalnya: cara makan, minum, ketawa menerima tamu dan sebagainya kesemuanya mengikuti contoh-contoh Volkways atau custom penyimpangan terhadap kelaziman tersebut tidak mendatangkan kekacauan.
2)      Norma Hukum
Yaitu norma yang berasal dari perintah berupa peraturan, intruksi, ketetapan, keputusan, dan Undang-undang. Norma hukum dpat di bedakan menjadi 2 macam :
1)      Yang tertulis masalnya: hukum pidana, hukum perdata,
2)      Yang tidak tertulis maisalnya : hukum adat.
 Adanya aturan-aturan ini kepada orang yang melanggarnya akan mendapat sanksi atau hukuman.[5]
3)      Norma Kesusilaan /mores
Yaitu norma yang berasal dari kebiasaan yang di buat manusia sebagal anggota masyarakat misalnya: sopan santun dan tingkah laku.
Mores biasanya di hubungkan dengan keyakinan keagamaan. Barang siapa melanggarnya, biasanya tidak ada hukumnya yang secara langsung. Si pelanggar biasanya diisolir (disingkiri) oleh masyarakat biasanya menjadi pembicaraan masyarakat.[6]
Masyarakat biasanya mengamat-amati kepada anggota-aggotanya apakh ada yang menyimpang dari kesusilaan atau tidak apabila ada penyimpangan maka mereka berani melontarkan ejekan-ejekan dan mengusir orang itu untuk meninggalkan tempatnya, perbuatan masyarakat seperti itu disebut social pressure (social control).
4)      Norma Agama.
Yaitu norma yang berasal dari Tuhan , berisi perintah, larangan, dan anjuran yang menyangkut hubungan antarmanusia, dan hubungan manusia dengan tuhan.
5)      Norma Kesopanan
Yaitu norma yang berasal dari hati nurani tiap manusia dalam masyarakat wujud dari norma kesopanan itu biasnya berupa aturan dan kebiasaan ang dilakukan manusia sebagai anggota masyarakat agar dipandang baik, tertib, menghargai sesamanya. Misalya berpakaian rapi, berlaku jujur dan sebagainya.
6)      Mode (Fashion)
Mode biasanya dilakukan dengan meniru atau iseng saja. Biasanya mode ini di dalam masyarakat, berkembang sangat cepat. Pada dasarnya orang mengikuti mode untuk mempertinggi gengsi menurut pandangan pribadi masing-masing.
Contoh: mode rambut, mode celana jengki, mode pakaian mini, dan lain-lain.[7]

3.      Normalisasi Tertib Hidup Sosial
Yang dimaksud normalisasi atau tertib hidup social ialah tingkah laku seseorang dalam masyarakat disesuaikan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat perlu di ketahui bahwa di masyarakat, banyak pekerjaan sehari-hari yang motif-motifnya merupakan keharusan alam yang tidak di sadari seperti: makan, minum, buang air dan lain-lain.
Adanya normalisasi ini tergantung  pada norma-norma yang melindungi cultural seseorang, kalau orang tinggal di jawa misalnya, maka norma-norma yang melindunginya ialah curtural social jawa. Demikianlah dimana saja manusia bertempat tinggal orang tersebut harus menormalisasi dirinya pada lingkungan norma-norma itu. Kalau tidak, orang itu akan terisolir.
Tertib atau norma-norma yang berlaku di masyarakat biasanya sangat kuat seseorang yang biasanya datang dari kota ke desa, meskipun dia merasa sesuatu di desa bertentangn dengannya, namun dia terpaksa harus mengikutinya. Sebab kalau tidak, pasti dia di singkirkan dari desa tersebut. Kadang-kadang meskipun melangar kesopanan, dan keyakinan yang kita anut  namun normalisasi lingkungan itu kita patuhi. Ini di karenakan kita takut tidak di terima dalam lingkungan tersebut.
Misalnya orang yang harus belajar berenang di pantai atau disungai walaupun dia telah insyaf  bahwa dia telah melanggar agama karena kelihatan auratnya. Tetapi ia sebagai pemuda merasa malu disebut kolot tak dapat mengikuti perkembangan, terpaksa ia menyesuaikan dirinya atau menormalisasi dengan perkembangan tersebut.[8]
 BAB III
PENUTUP

·         KESIMPULAN
Di dalam masyarakat norma-norma yang ada mempunyai kekuatan mengikat yang berbeda-beda, akan tetapi norma-norma tersebut memiliki sanksi, apabila terjadi pelanggaran norma. Di samping norma-norma sebagai aturan-aturan untuk berperilaku, tujuan dengan adanya norma dalam masyarakat tersebut yaitu untuk memelihara ketertiban dan perdamaian di antara orang-orang yang memiliki kepentingan yang berlainan.
 Sehingga satu dengan yang lain akan saling hormat-menghormati terhadap kepentingan masing-masing. Dengan adanya norma di masyarakat maka manusia sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat, tidak dapat bertindak bebas sesuka hatinya.


·         REKOMENDASI
Dalam hal ini di rekomendasikan kepada semua masyarakat bahwasanya di dalam kehidupan itu saling adanya ketergantungan antara yang satu dengan yang lainnya. Dalam masyarakat itu sudah ada norma-norma yang berlaku, dan di harapkan kepada semua agar bias menjalankan norma-norma tersebut sebaik mungkin.

DAFTAR PUSTAKA
Bambang siswanto, S.H, kuswanto, Drs, Winduwinoto, Drs. 1994. Sosiologi. Solo: Tiga Serangkai..






[1] Bambang siswanto, S.H, kuswanto, Drs, Winduwinoto, Drs. 1994. Sosiologi. Solo: Tiga Serangkai.hal : 45.

[2] Bambang siswanto, S.H, kuswanto, Drs, Winduwinoto, Drs. 1994. Sosiologi. Solo: Tiga Serangkai.hal :47
[3] Bambang siswanto, S.H, kuswanto, Drs, Winduwinoto, Drs. 1994. Sosiologi. Solo: Tiga Serangkai.hal :47
[4] Bambang siswanto, S.H, kuswanto, Drs, Winduwinoto, Drs. 1994. Sosiologi. Solo: Tiga Serangkai.hal : 36
[5] Bambang siswanto, S.H, kuswanto, Drs, Winduwinoto, Drs. 1994. Sosiologi. Solo: Tiga Serangkai.hal :37
[6] Bambang siswanto, S.H, kuswanto, Drs, Winduwinoto, Drs. 1994. Sosiologi. Solo: Tiga Serangkai.hal :37
[7] Bambang siswanto, S.H, kuswanto, Drs, Winduwinoto, Drs. 1994. Sosiologi. Solo: Tiga Serangkai.hal :38
[8] Bambang siswanto, S.H, kuswanto, Drs, Winduwinoto, Drs. 1994. Sosiologi. Solo: Tiga Serangkai.hal : 39.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar